Bersuarakyat.online
ASAHAN— Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (LSM GARI) mengeluarkan himbauan kepada Polsek Prapat Janji agar tidak menerima laporan dari PT BSP ASAHAN dan tidak melakukan tindakan kepolisian terhadap masyarakat yang beraktivitas di tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) wilayah AFF 2 Desa Padang sari dan desa terusan tengah unit kebun kuala piasa
Menurut GARI, tindakan aparat terhadap masyarakat tidak memiliki dasar hukum karena status tanah tersebut telah resmi menjadi Tanah Negara setelah masa berlaku HGU berakhir.
Ketua Dewan Pembina Pusat LSM GARI, Adv. Akhmat Saipul Sirait, SH, menerangkan bahwa seluruh aktivitas masyarakat di atas tanah yang sudah kembali menjadi aset negara tidak dapat dipidanakan, dan polisi tidak boleh bertindak atas dasar laporan perusahaan yang sudah tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
GARI menjelaskan bahwa berdasarkan hukum agraria:
Pasal 34 Ayat (2) UUPA,
Pasal 26 huruf a PP No. 40/1996, dan
Pasal 29 PP No. 40/1996,
hak atas tanah berupa HGU hapus otomatis ketika jangka waktunya berakhir, dan tanah tersebut kembali menjadi Tanah Negara.
“Begitu masa HGU habis, perusahaan tidak lagi memiliki hak apa pun. Tanah itu kembali ke negara, bukan lagi milik PT BSP, Asahan” ujar Akhmat.
GARI juga menegaskan bahwa PT BSP Asahan memang sedang mengajukan permohonan pembaharuan HGU, tetapi hal itu tidak memberi perusahaan hak untuk menguasai kembali tanah tersebut.
“Permohonan pembaharuan itu hanya permohonan.Tidak otomatis menghidupkan HGU lama yang sudah mati. Selama belum ada keputusan negara, tanah tetap berstatus Tanah Negara,” jelas Akhmat.
Dengan demikian, PT BSP tidak memiliki legal standing untuk melarang aktivitas masyarakat ataupun membuat laporan kriminal terhadap masyarakat.
Menurut GARI, laporan pencurian atau penguasaan lahan yang biasanya diajukan perusahaan tidak sah karena tidak memenuhi unsur sebagai pelapor.
Berdasarkan KUHAP Pasal 1 angka 24, pelapor harus merupakan pihak yang mengalami kerugian sebagai pemilik sah.
Karena HGU sudah habis, PT BSP bukan lagi pemilik sah atas tanah tersebut.
“Kalau perusahaan tidak punya hak atas tanah, bagaimana mungkin melapor pencurian atau pelanggaran? Unsur pidananya tidak terpenuhi,” ujar Akhmat.
GARI juga menekankan bahwa unsur Pasal 362 KUHP (pencurian) tidak berlaku, sebab tidak ada objek yang “milik perusahaan” di atas tanah yang bukan lagi haknya.
GARI mengingatkan bahwa Polri memiliki aturan internal yang melarang keterlibatan dalam konflik lahan:
Perkap No. 8 Tahun 2015,
Perkap No. 1 Tahun 2022,
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Aturan tersebut menegaskan bahwa:
Polisi tidak boleh memihak perusahaan,
Polisi hanya boleh mengamankan objek yang sah secara hukum atau kamtibmas
Karena tanah eks HGU adalah Tanah Negara, polisi tidak memiliki dasar hukum untuk mengamankan PT BSP Asahan atau menindak masyarakat.
LSM GARI: “Polres Asahan atau Polsek Prapat Janji Harus Netral dan Tunduk pada Hukum”
GARI memberikan tiga poin himbauan kepada Polsek Prapat Janji:
1. Tidak menerima laporan apa pun dari PT BSP terkait aktivitas masyarakat di tanah eks HGU di desa padang sari dan desa Terusan tengah
2. Tidak melakukan tindakan kepolisian terhadap masyarakat di atas tanah berstatus Tanah Negara.
3. Menjaga netralitas, menjauhi dugaan kriminalisasi, dan mematuhi seluruh aturan hukum terkait konflik agraria.
“Kami meminta Polsek Prapat Janji bersikap netral dan tunduk pada hukum. Jangan sampai aparat menjadi alat perusahaan dan menekan masyarakat,” tegas Akhmat.
Dalam penutupnya, GARI menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memanfaatkan tanah negara, terutama tanah yang telah lama ditelantarkan perusahaan setelah masa HGU berakhir.
“Tugas Polri adalah melindungi masyarakat, bukan melindungi kepentingan perusahaan yang sudah kehilangan hak atas tanah,” ujar Akhmat Saipul Sirait, SH.
Tim/Red

