Polres Aceh Utara Bongkar Aksi Penyalahgunaan Solar Subsidi di Panton Labu

LHOKSUKON –BersuaRakyat.Online Polres Aceh Utara mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar tanpa izin usaha yang sah. Seorang pelaku berinisial M, 29 tahun, asal Aceh Timur, ditangkap bersama barang bukti 1000 liter solar subsidi. Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M dalam konferensi pers di Polres Aceh Utara, Rabu (30/4/2025). Kapolres menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 21 April 2025 yang menginformasikan adanya aktivitas ilegal pengangkutan dan penjualan BBM subsidi menggunakan mobil Mitsubishi L300 Pick Up. Dari hasil penyelidikan, mobil tersebut telah dimodifikasi dengan alat pompa untuk memindahkan solar ke dalam dua tandon yang diangkut di bak pick up. “Saat diamankan, personel menemukan dua buah tandon minyak masing-masing berkapasitas 1000 liter, berisi total 1000 liter solar subsidi. Selain itu, turut disita satu unit HP iPhone 13 yang di dalamnya tersimpan 15 barcode kendaraan berbeda, yang digunakan pelaku untuk membeli BBM di sejumlah SPBU dengan cara tidak sah,” ujar AKBP Nanang. Kapolres menerangkan, M mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini sejak akhir Desember 2023. Solar subsidi tersebut dibelinya dari beberapa SPBU menggunakan barcode milik orang lain yang diperoleh dari rekan-rekannya, kemudian dijual kembali seharga Rp 8.300 per liter. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 Pick Up BL 8378 DO yang digunakan dalam aksi tersebut. Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan mencegah kelangkaan BBM subsidi, serta selaras dengan program Hijrah Polres Aceh Utara. Sementara itu Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M menambahkan, terkait kasus tersebut pihaknya juga akan melakukan penyelidikan ke sejumlah SPBU yang melayani pengisian BBM Subsidi dengan barcode yang tidak sesuai denggan kendaraan. “BBM Subsidi yang didapat para pelaku sendiri semulanya akan digunakan untuk Kapal nelayan dengan ukuran 30 GT (Gross Tonnage) di wilayah Aceh Timur,” pungkas AKP Boestani.

Read More

Dinas Pendidikan Rohil Digeledah, Kejati Riau Sita Dokumen dan Laptop terkait Perkara Korupsi DAK Senilai Rp40 M.

Rohil,BersuaRakyat.Online Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengusutan dugaan korupsi yang tengah ditangani Korps Adhyaksa tersebut. Adapun perkara dimaksud adalah dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan rehabilitasi dan pembangunan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rohil Tahun Anggaran (TA) 2023. Perkara tersebut diketahui telah masuk dalam tahap penyidikan sejak 14 April 2025. “Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta satu unit laptop yang diduga kuat digunakan untuk menyusun rekapitulasi sebagai dasar penarikan dana, yang belakangan diketahui tidak sesuai dengan peruntukannya. “Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana DAK SD di Kabupaten Rokan Hilir. Tim juga menyita satu unit laptop yang diduga menjadi alat bantu dalam merekayasa laporan keuangan proyek,” ungkap Zikrullah. Ia menambahkan, proses penyidikan masih akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara. “Hal ini sesuai dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Petunjuk Jaksa Agung RI melalui Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau,” sebut Zikrullah. Diketahui, proyek swakelola yang tengah diusut tersebut meliputi kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil. Total anggaran yang dialokasikan melalui DAK Fisik 2023 sebesar Rp40.366.863.000 untuk 41 Sekolah Dasar dengan 207 kegiatan pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi gedung. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya sejumlah item pembelanjaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan disinyalir telah disalahgunakan .TIM.

Read More

GARMASI Rohil Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka di Tubuh Disdikbud Kabupaten Rokan Hilir Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana DAK 2023 dan Dugaan Kasus Korupsi Beruntun Lainnya.

Rokan Hilir,BersuaRakyat.Online Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GARMASI) Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir. Hingga saat ini, berbagai temuan dugaan korupsi dalam proyek swakelola yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023 masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Salah satunya adalah proyek rehabilitasi dan pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) yang mencakup total anggaran sebesar Rp40,3 miliar, tersebar di 41 SD dengan 207 kegiatan, termasuk pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi ruang belajar. Dalam proses penyidikan, Tim Pidana Khusus Kejati Riau telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Rohil dan menyita dua box berkas dokumen penting, namun hingga kini belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Asril Arif, S.Sos, yang disebut-sebut ikut bertanggung jawab. Selain itu, Kejari Rokan Hilir juga telah meningkatkan status hukum atas proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas dari penyelidikan ke penyidikan. Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp4,3 miliar, dan ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan seperti penggelembungan harga material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai, serta mutu bangunan yang jauh dari standar teknis. GARMASI Rohil juga menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pembangunan Gedung Laboratorium SDN 020 di Kecamatan Rimba Melintang yang saat ini sedang berlangsung. Berdasarkan keterangan sumber, material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan Disdikbud Rohil melalui DAK Pusat Tahun Anggaran 2023-2024. Semua fakta ini memperlihatkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam: Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Atas dasar tersebut, GARMASI Rohil mempertanyakan integritas dan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menuntaskan kasus-kasus ini. Apakah karena lemahnya penegakan hukum atau adanya kekebalan hukum di lingkungan Disdikbud Rohil? Ketua Umum GARMASI Rohil, Mulyadi, menyampaikan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka dan penindakan tegas dari Kejati Riau dan Kejari Rohil, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk protes atas lambannya proses penegakan hukum di Rokan Hilir. “Kami mendesak Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan Kejari Rohil untuk segera menetapkan tersangka dan membawa kasus ini ke meja hijau. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai dengan amanat Undang-Undang,” tegas Mulyadi. GARMASI Rohil berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengingatkan bahwa pendidikan adalah sektor strategis yang tidak boleh dijadikan lahan bancakan korupsi.   TIM.

Read More

Bupati Rohil Bistamam Jemput 3 Juta Rumah Dari Presiden Untuk Masyarakat Rohil.

JAKARTA,BersuaRakyat.Online Bupati Rokan Hilir H. Bistamam mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Perumahan Perdesaan yang dilaksanakan oleh Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementrian Dalam Negeri, Selasa (29/4/2025). Kehadiran Bupati rohil di rapat koordinasi tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Rohil untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah sebagai salah satu program Asta Cita dari Presiden RI Prabowo Subianto. Sebagai upaya untuk memaksimalkan program tersebut, Bupati Rohil Bistamam telah meminta agar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Disperkim Rohil untuk melengkapi dan menyiapkan administrasi agar program 3 juta rumah dapat direalisasikan juga di Kabupaten Rohil Menurutnya, program ini jelas akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, maka dari itu harus di kejar agar dapat direalisasikan untuk masyarakat rohil kedepannya “Program 3 juta rumah ini jelas sangat bermanfaat bagi masyarakat dan kita harus kejar agar dapat direalisasikan untuk masyarakat Rohil,” ujar Bupati Bistamam. Bupati mengingatkan Dinas terkait untuk dapat bergerak cepat dan tepat, hal ini supaya masyarakat yang belum memiliki rumah atau rumah tidak layak huni, sebisa mungkin bisa menerima program 3 juta rumah. “Kita harus siapkan semua kelengkapan administrasi agar program perumahan ini bisa kita realisasikan di Kabupaten Rohil. Kepada Dinas Perkim pastikan data masyarakat masuk dalam kategori penerima bantuan 3 juta rumah tersebut,” perintahnya. Panca Sitepu.

Read More

H.Reski Basyah Bupati Paluta Ikut Menghadiri Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa.

Medan,BersuaRakyat.Online H.Reski Basyah Harahap. S.STP.,MSi sebagai Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) ikut menghadiri acara Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Pada Rabu : 30/04/2025. Hadir pada acara sosialisasi, Menteri Koperasi dan UMKM Budi Arie Setiadi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Bupati/walikota se-Sumut, Kepala Perwakilan BI Sumut Rudy B Hutabarat, OPD terkait Pemprov Sumut, lurah dan kepala desa se-Sumut serta pejabat Kementerian Koperasi dan UMKM. Dalam sambutannya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution menegaskan siap melaksanakan program Koperasi Merah Putih yang dicanangkan Pemerintah Pusat. Ia juga optimis Koperasi Merah Putih mampu menjadi pendorong perekonomian Sumatera Utara (Sumut). Kami siap menjalankan program Koperasi Merah Putih,” ujar Bobby Nasution. Disampaikan Bobby, Ada 6.110 desa/kelurahan di Sumut, yang terdiri dari 5.417 desa dan 693 kelurahan. Dengan jumlah tersebut, Koperasi Desa/Kelurahan Merah akan memberikan dampak signifikan pada perekonomian Sumut. Kalau satu koperasi mendapatkan Rp5 miliar, berarti ada sekitar Rp30 triliun lebih putaran uang bertambah di Sumut, dan itu terjadi di desa, ini akan memberikan dampak signifikan pada perekonomian kita,”kata Bobby Nasution. Sebagai langkah awal, Kementerian Koperasi dan UMKM akan membentuk 80 Koperasi percontohan di seluruh Indonesia. Dimana saat ini sudah ada 35 koperasi yang sudah dibentuk Pemprov Sumut. Ada 80 koperasi percontohan yang akan dibentuk, mudah-mudahan paling tidak 10 ada di Sumut,” kata Bobby. Menteri Koperasi dan UMKM Budi Arie Setiadi mengatakan, ini merupakan langkah awal perekonomian yang besar. Koperasi itu juga menurutnya akan menjadi instrumen penting dalam memberantas kemiskinan ekstrem. Kalau kami lihat ada sekitar Rp300 triliun perputaran uang di tengkulak, kemudian tengkulak membeli produk petani dengan harga murah, lewat Koperasi Merah Putih kita berantas itu, kita berantas kemiskinan ekstrem dengan cepat lewat koperasi, Ucap Budi Arie Setiadi. Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan program strategis nasional yang akan menjadi wadah kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan potensi lokal secara kolektif dan profesional. Koperasi Merah Putih bukan hanya program ekonomi, tetapi juga gerakan kebangkitan desa untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara akan mendukung penuh instruksi Presiden H. Prabowo Subianto demi terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui penguatan koperasi, Bupati Paluta H.Obon juga sangat mendukung dengan program ini, agar dapat bermamfaat demi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat yang ada di bumi balakka Kab Palura, ujar Beliau H.Obon. Dalam pertemuan ini, para peserta sosialisasi diberikan arahan teknis serta informasi pendukung terkait langkah-langkah pembentukan Koperasi Merah Putih dari Kepala dinas koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Buruknya Pelayanan 4 OPD Daerah, Dianggap Mampu Mencoreng Nama Bupati Rohil.

Rohil,BersuaRakyat.Online Buntut dari dugaan buruknya pelayanan 4 Opd Di Rokan Hilir, sampai sekarang ini masih terus mendapat sorotan publik, alhasil dampak dari buruknya pelayanan publik yang telah di tampil oleh beberapa opd tersebut,Dinsnyalir mampu menyeret nama Bupati Rokan Hilir, karena dianggap lemahnya pengawasan dari Bupati Rohil, terhadap Opd Daerah tentang tingkatan pelayanannya. Hal itu berdasarkan, jika melihat di zaman era keterbukaan informasi publik, maka sudah sudah sepantasnya pelayanan terhadap masyarakat, ataupun tingkatan pelayanan publiknya harus lebih baik lagi,dari yang sebelumnya, sebab hal itu sangat di perlukan oleh masyarakat luas melalui pemberitaan awak media. Akan tetapi hal itu tak mampu di terapkan oleh ke 4 OPD di Rokan Hilir yakni: 1)Dinas pendidikan dan kebudayaan Rokan Hilir. 2) Dinas Sosial Rokan Hilir. 3) Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) 4) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Rokan Hilir. Dalam hal itu, Ke 4 Opd tersebut, di katakan, bahwa,sampai sekarang ini diduga, tak bisa memberikan pelayanan baik terhadap konfirmasi publik, sehingga membuat lemahnya informasi yang sampai ke masyarakat terkesan tidak maksimal. Alhasil, dampak dari sikap yang di tampilkan oleh beberapa Opd tersebut,kesannya sudah menjadi kebiasaan yang buruk, di zama era keterbukaan informasi publik, yang terkesan tak bisa di perbaiki lagi, dan mirisnya, terhadap buruknya pelayanan publik sedemikian, hal ini seakan-akan di benarkan oleh Pemimpin Daerah (Bupati Rokan Hilir) Untuk itu, sudah sepantasnya, Bupati Rokan Hilir bisa menyikapi persoalan tersebut, serta melakukan evaluasi kinerja Opd Daerah Pemkab Rokan Hilir yang dianggap tidak maksimal dalam bekerja. Hal itu dapat di buktikan, hingga 30 April 2025, pihak-pihak tersebut tak menjawab konfirmasi publik melalui via Wattshapnya. Sementara itu, di sisi lain, Ketua DPW Dari LSM Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSMINAKOR ) menyebut bahwa ” Dirinya akan menyurati Ombudsman Di Riau Terhadap Persoalan tersebut.   TIM.

Read More

Wakil Bupati Karo Hadiri Penutupan Sidang Majelis Sinode GBKP ke-37 dan Peringatan 135 Tahun Injil Masuk ke Tanah Karo

Karo,BersuaRakyat.Online Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., menghadiri penutupan Sidang Majelis Sinode ke-37 Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang dirangkaikan dengan peringatan 135 tahun masuknya Injil ke Tanah Karo. Acara ini diselenggarakan di Taman Retreat Center GBKP Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (30/4). Sidang Majelis Sinode tersebut berlangsung selama delapan hari dan menghasilkan berbagai keputusan strategis, termasuk pemilihan kepengurusan Moderamen GBKP periode 2025–2030. Dalam sambutannya yang mewakili Bupati Karo, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan harapan agar hasil sidang menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran gereja dalam pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. “Mari kita jadikan hasil Sidang Majelis Sinode GBKP ke-37 ini sebagai pijakan untuk mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan pelayanan gereja. Pemerintah dan gereja harus bersinergi untuk membangun masyarakat yang beriman, berbudaya modern, unggul, dan sejahtera secara berkelanjutan,” ujar Komando Tarigan. Wakil Bupati juga mengucapkan selamat kepada pengurus Moderamen terpilih dan menyampaikan terima kasih atas partisipasi aktif seluruh peserta sidang. “Selamat kembali ke tempat masing-masing. Sampaikan salam hangat kami kepada keluarga. Terima kasih atas semangat dan kontribusi dalam membangun pelayanan yang memberdayakan,” tambahnya. Adapun Pengurus Moderamen yang terpilih adalah Pdt. Krismas Imanta Barus selaku ketua umum, Pdt. Yunus Bangun selaku sekretaris umum, Pt. Agustinus Ginting sebagai Bendahara Umum, Pt. Enriko Tarigan selaku wakil sekretaris umum, Pdt. Liza Selvina Br Tarigan selaku ketua bidang koinonia, Pdt. Seth Perangin Angin selaku ketua bidang diakonia dan Pdt. Kalvinsius Ginting Jawak selaku ketua bidang marturia.

Read More

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pemuda Pemilik Ganja di Kamar Kos

Karo,BersuaRakyat.Online Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZA(19), warga Jalan Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sabtu(26/4/2025) sekira pukul 00.20 WIB. Penangkapan dilakukan di kamar tempat tinggal tersangka setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus ganja dengan berat netto 21,85 gram, satu bungkus kertas tik tak merek Royo, satu buah gunting serta satu unit handphone merek Redmi. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres, Rabu(30/4/2025) di Mapolres Tanah Karo. Petugas juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga lingkungan yang bersih dan sehat dari peredaran barang haram tersebut.

Read More

SIAGA MAY DAY, POLRES ACEH TIMUR GELAR LATIHAN DALMAS.

Aceh Timur,BersuaRakyat.Online Guna meningkatkan kesiapan dan profesionalisme personel dalam menghadapi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2025, Polres Aceh Timur, Polda Aceh menggelar Pelatihan Dalmas (Pengendalian Massa) pada Rabu, (30/04/2025) pagi di Lapangan Apel Sarja Arya Racana. Pelatihan Dalmas dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. didampingi Wakapolres Kompol Iswar, S.H., Kabag Ops Kompol Surya Purba, S.H.,M.H., Kasat Samapta Iptu Teuku Nasli, S.H.,M.H. dan sejumlah pejabat utama lainnya. Materi pelatihan difokuskan pada pembentukan formasi, ketangkasan taktis, serta simulasi penanganan massa aksi secara humanis namun tetap tegas menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Aceh Timur dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat apabila terjadi aksi massa pada peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Dalam arahanya Kapolres menekankan pentingnya kesiapsiagaan, kekompakan, dan sikap humanis namun tegas dalam menghadapi situasi di lapangan. Meskipun di wilayah hukum Polres Aceh Timur tidak ada peringatan May Day, Pelatihan Dalmas ini rutin dilaksanakan untuk membina kemampuan dan kesiapan personel dalam menghadapi situasi kontinjensi,” kata Kapolres. Menurutnya, kesiapan fisik, mental, dan taktik sangat dibutuhkan dalam pengendalian massa dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Latihan Dalmas yang dipandu oleh Kasat Samapta ini terdiri dari berbagai materi, antara lain apel kesiapan, penguatan teori SOP pengendalian massa, negosiator, penggunaan tali Dalmas, formasi barisan, teknik penghalauan dan pembubaran massa. Divisi Humas Polri Bidhumas Polda Aceh

Read More

Diduga kuat Galian C Ilegal Milik Kepala Dinas Transmigrasi di Kabupaten Banggai Laut Resahkan Warga dan Ancam Lingkungan

Banggai Laut,BersuaRakyat.Online 29 April 2025 – Aktivitas penambangan galian C ilegal semakin meresahkan warga di berbagai wilayah Kabupaten Banggai Laut. Praktik yang melanggar hukum ini tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan, selain itu bahan bakar yang digunakan juga patut Dipertanyakan. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa dilokasi desa bandumpayan kec, Banggai tengah menjadi sasaran penambangan liar, mengeksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang jelas dan tanpa memperhatikan dampak lingkungan, potensi longsor serta banjir meningkat akibat perubahan bentang alam. Seperti Tambang milik Kepala Dinas Transmigrasi dan ketenaga kerjaan Banggai laut yang berinisial BS, diduga kuat tambangnya tampa ijin resmi. Menurut kepala desa setempat saat di temui Awak media mengatakan ” Tambang tersebut tidak ada pemberitahuan secara resmi bahwa ada kegiatan galian c di desa kami, saya sendiri menduga kegiatan galian C tersebut ilegal”,Terangnya Sementara itu warga desa Bandumpayan Kecamatan Banggai Tengah yang berinisial AM menjelaskan “Aktivitas galian C ilegal ini juga diduga merugikan negara dari sektor pajak dan retribusi, Selain itu, praktik ini seringkali tidak memperhatikan standar keselamatan kerja, membahayakan para pekerja dan masyarakat sekitar. Lebih lanjut Ia menyampaikan “Adanya Aktivitas penambangan tersebut diharapkan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dan aparat penegak hukum (APH) diharapkan bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini. Penegakan hukum yang konsisten dan pemberian sanksi yang berat kepada pelaku galian C ilegal menjadi kunci untuk melindungi lingkungan dan masyarakat Banggai laut. “Ucapnya Tak hanya itu “Kami juga mendesak pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan nyata. Jangan biarkan praktik ilegal ini terus merajalela dan merusak Banggai laut,” tegas taib ketua merah putih Sulawesi tengah Masyarakat Banggai Laut berharap agar penertiban galian C ilegal ini menjadi perhatian serius dan solusi konkret segera diimplementasikan demi masa depan lingkungan dan kenyamanan hidup bersama. “Tandasnya Terpisah “Pemilik lahan/tambang oknum yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas Transmigrasi yang berinisial BS menjelaskan “Material yang di olah tersebut saya hanya kasih cuma cuma kepada pihak kontraktor yang berinisial IW, setelah selesai mereka olah lahan tersebut akan di buat musolah nantinya, kalau masalah izin saya tidak tau, saya fikir pihak kontraktor yang urus hal itu. “Tuturnya.   #Red.

Read More