Timsus Satresnarkoba Labuhanbatu, Pelarian Lintas Provinsi ‘Wak Bagong’ Kandas di Riau

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online, Pelarian panjang ZULFADLY alias WAK alias BAGONG (37), seorang tahanan kasus narkotika yang nekat melarikan diri dari Markas Komando (Mako) Polres Labuhanbatu, akhirnya resmi kandas. Pelarian residivis kambuhan ini berakhir setelah tim khusus (timsus) bentukan kepolisian berhasil mengamankannya kembali di wilayah Provinsi Riau. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras, keuletan personel di lapangan, serta sinergi yang kuat antara kepolisian dengan masyarakat. “Benar, kami sampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Labuhanbatu telah berhasil mengamankan kembali seorang tahanan yang kabur atas nama ZULFADLY Als WAK Als. BAGONG. Yang bersangkutan sebelumnya dilaporkan melarikan diri dari Mako Polres Labuhanbatu pada akhir Juni lalu,” ujar AKP Hardiyanto, Minggu (19/07/2026). Aksi nekat Zulfadly bermula pada Selasa, 30 Juni 2026 silam. Memanfaatkan kelengahan petugas, pria berusia 37 tahun yang tercatat sebagai warga Jalan Paindoan, Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ini melarikan diri sekitar pukul 14.50 WIB. Tersangka diketahui kabur dari ruang identifikasi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu saat tengah menjalani proses pemeriksaan identifikasi. Sesaat setelah tersangka meloloskan diri, pihak Satresnarkoba langsung melakukan tindakan cepat dengan mengejar tersangka ke area semak-semak dan perkampungan di sekitar tempat tinggalnya, namun saat itu ia belum berhasil ditemukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan utama pria pengangguran ini nekat melarikan diri adalah karena didera rasa takut yang luar biasa untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya. Catatan kepolisian bahkan menunjukkan tindakan nekat ini bukan yang pertama kalinya, melainkan sudah dua kali tersangka mencoba melarikan diri dari kantor polisi. Pengejaran Maraton dan Penelusuran Rekaman CCTV Merespons peristiwa tersebut, Kapolres Labuhanbatu langsung mengeluarkan perintah tegas kepada Kasat Narkoba untuk membentuk tim khusus guna memburu dan menemukan kembali tersangka sampai dapat. Timsus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bergerak cepat mengumpulkan berbagai informasi, melakukan penyelidikan mendalam, hingga memeriksa seluruh rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Berangkat dari temuan dan petunjuk di lapangan, tim sempat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Simalungun, sebelum akhirnya mendeteksi pergerakan tersangka yang telah menyeberang provinsi. Perburuan maraton selama 18 hari tersebut menemui titik terang setelah tim mendapat informasi akurat bahwa tersangka berada di wilayah Provinsi Riau. Pengejaran lintas provinsi ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnarkoba IPDA RISNAL SITUNGKIR, S.H. dan Kanit 1 Satresnarkoba IPDA SASTRAWAN GINTING Kerja keras polisi yang dibantu informasi berharga dari masyarakat Labuhanbatu yang kooperatif akhirnya membuahkan hasil signifikan. Pada Sabtu, 18 Juli 2026 subuh, sekira pukul 05.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Sukajaya, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman seorang pria berinisial A, yang merupakan teman dekat tersangka. Zulfadly berhasil dikepung dan diamankan petugas tanpa perlawanan berarti saat sedang bersembunyi di dalam rumah tersebut. Diketahui bahwa pemilik rumah maupun warga setempat sama sekali tidak mengetahui jika pria yang mereka tumpangi adalah seorang buronan polisi. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Zulfadly mengakui bahwa selama hampir tiga pekan menjadi buronan, hidupnya sama sekali tidak tenang. Ia terus berpindah-pindah tempat persembunyian demi menghindari kejaran pihak berwajib. Kepada petugas, residivis ini juga berdalih bahwa dalam beberapa hari terakhir muncul rasa penyesalan yang mendalam. Ia mengaku dihantui rasa bersalah hingga membuat tidurnya tidak nyenyak setiap malam. “Menurut keterangan tersangka, selama dalam pelarian ianya memang kerap berpindah-pindah tempat. Namun, beberapa hari terakhir tersangka mengaku merasa bersalah dan tidur pun tak nyenyak. Ia sebenarnya ada keinginan menyerahkan diri, tetapi bingung dan tidak tahu bagaimana caranya. Belum sempat niat itu terlaksana, personel Satresnarkoba yang bergerak cepat sudah berhasil menemukan tersangka di tempat persembunyiannya,” urai AKP Hardiyanto. Usai diamankan di wilayah hukum Provinsi Riau, tim langsung mengawal ketat tersangka untuk dibawa kembali ke markas komando guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perjalanan panjang antar-provinsi tersebut berakhir ketika rombongan petugas dan tersangka tiba di kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada Sabtu malam, 18 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh hak-hak tersangka tetap dipenuhi secara humanis selama proses penangkapan kembali ini. “Kami pastikan kondisi tersangka saudara ZULFADLY ALIAS WAK ALIAS BAGONG saat ini dalam keadaan sehat. Yang bersangkutan sudah berada di sel untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu yang telah ikut membantu memberikan informasi hingga pelarian tersangka ini bisa segera dihentikan,” tutup Kasat Resnarkoba. (Red)

Read More

Putra Sennah Kena Gerebek Tim Unit Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu Barang Bukti 30,81 Gram

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online, Minggu (19/07/2026) Unit satreskrim Polsek Bilah Hilir Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Kanit reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Pol Mistranius Purba S.H serta anggota melakukan penangkapan serta diamankan satu orang laki laki dalan dugaan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polsek Kecamatan Bilah Bilah Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti berupa sabu seberat 30,81 gram di dusun Pekan Sennah Desa Perkebunan Sennah Kecamatan Bilah Hilir, Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 09.20 wib. Kronologis penangkapan terhadap pelaku bernama Dedi Syahputra Hasibuan alias Putra Sennah berusia 41 tahun warga dusun Pekan Sennah Desa Perkebuanan Sennah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu tersebut berawal personil unit Reskrim Polsek Bilah Hilir pada hari Sabtu, (18/07/2026) sekitar pukul 06.00 wib mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa si pelaku Dedi Syahputra Hasibuan alias Putra Sennah tersebut sering terlihat masyarkat ianya menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat Dan cara pelaku menjual narkotika jenis sabu kepada pasiennya yaitu masyarakat yang ingin membeli narkotika jenis sabu datang ke rumah Pelaku Putra Sennah dan dari samping kamar Pelaku terdapat jendela yang tersembunyi untuk melakukan transaksi jual narkotika jenis sabu. ⁠Mendapat informasi tersebut kemudian tim langsung melaporkan kepada Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal dan selanjutnya Perintahkan Kanit Reskrim Ipda Pol Mistranius Purba S.H. dan tim unit reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Berdasarkan dari penyelidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, terpantau bahwa pelaku Putra Sennah sedang berada di rumahnya, kemudian sekira pukul 09.20 Wib team langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku yang diketahui bernama Dedi Syahputra Hasibuan alias Putra Sennah, yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar dan ditemukan dari genggaman tangan pelaku berupa 1 (satu) buah dompet kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 30,81 gram berserta satu (1) unit timbangan elektrik. Saat dilakukan introgasi dan pelaku mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu seberat 30,81 gram yang ditemukan oleh pihak Kepolisian adalah milik pelaku, yang diperoleh dari satu orang laki-laki yang dikenal pelaku bernama IPUL yang merupakan warga Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku Putra Sennah beserta barang bukti yang ditemukan oleh unit Reskrim Polsek Bilah Hilir didalam kamar Pelaku Putra Sennah berupa , 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran besar masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30.81 gram. 1 (satu) buah timbangan elektrik. 4 (bungkus) plastik klip ukuran sedang kosong. 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran besar kosong. 1 (satu) buah potongan pipet bentuk sekop. 1 (satu) buah dompet kecil. 2 lembar potongan tissue warna putih. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan satu buah HP Android, dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk tindakan proses selanjutnya. (red)

Read More

Gerak Cepat! Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkotika Di Kecamatan Bilah Hulu

Labuhanbatu- Bersuarakyat.online, Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu berhasil tangkap dua orang lelaki yang diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika diwilayah Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 3,21 gram bruto, dijalan lintas Sumatera dusun N8 Desa Pematang Seleng, pada Jumat (17/07/2026) pukul 18.50 wib. Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Ipda Pol Sastrawan Ginting S.H beserta Aiptu Sumedi, Aipda Putra Wira Siregar S.H, Brigpol Indra Pradipta dan Brigpol Yudi Septiawan S.H, mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya di jalan lintas Sumatera tepat nya di SPBU N8 sering terjadinya transaksi narkotika. Menanggapi laporan tersebut, Kanit I Ipda Sastrawan Ginting S.H., bersama tim melakukan penyelidikan dan menemukan 1 (satu) orang mencurigakan dan  langsung mengamankan GSP ,20 tahun warga Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu. Saat di lakukan pemeriksaan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 3.21 gram bruto yang berada pada pelaku. Dari keterangan Pelaku di dapat informasi kalau narkotika jenis sabu tersebut milik saudara RH alias K untuk dijual. Kemudian, tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku atas nama RH yang saat itu keberadaan tidak jauh dari lokasi penangkapan pelaku GSR. Atas keterangan pelaku RH 21 tahun warga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu itu menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang di peroleh dari seseorang laki laki bernama AB yang masih dalam lidik satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Barang bukti yang turut diamankan dari kedua orang Pelaku tersebut berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 3.21 gram bruto. 1 (satu) buah kotak rokok Club X .1 (satu) lembar tissu.. 1 (satu) unit Sp. Motor Mega pro warna Hitam BK 2667 WAA dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru Ungu. ‎ Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun (RED)

Read More

Komitmen Dan Respon Dumas! Tim Opsnal Polsek Marbau Amankan Inisial HS Terduga Pelaku Narkotika.

Labura- Bersuarakyat.online , Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap seorang pria berinisial HS (31) di Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan  narkotika jenis sabu. Rabu, (17/7/2026). Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW. Purba, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing, S.H., menjelaskan, pada Hari Rabu tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 23.30 wib di lingkungan II Kelurahan Marbau team opsnal unit reskrim polsek marbau mendapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu. Menindak lanjuti laporan itu, taem reskrim polsek marbau yang di pimpin Ipda Rico Marthin Sihombing, S.H., langsung melaksanakan penyelidikan. Di TKP tim melihat satu orang laki-laki yang di curigai dan tidak dikenal. Selanjutnya, tanpa membuang waktu team reskrim Polsek marbau mengamankan satu orang laki-laki di lingkungan II, Kelurahan Marbau, inisial HS 31 (Thn) warga jalan Sisingamangaraja  Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada saat penangkapan dan penggeledahan team menemukan 1(satu) bungkus plastik Asoi warna merah berisikan plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berada dalam kantong celana sebelah kanan dengan berat broto 1.65 gram Brutto. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Marbau dan akan di serahkan ke satuan narkoba polres labuhanbatu untuk di proses selanjutnya. Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun. (Red)

Read More

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Berhasil Tangkap Warga Rantauprapat Pelaku Narkotika Sabu.

Kabupaten Labuhanbatu – Bersuarakyat.online Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki bernama Riki Zulpriansyah Hrp alais Riki 33 tahun warga Gang Cempaka jalan Sirongo Ringo Kelurahan Silandorung dan rekannya bernama Gunawan 55 tahun warga jalan lingkungan Paindoan Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (16/07/2026) pukul 17.00 wib dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram bruto. Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Ipda Pol Sastrawan Ginting, S.H. beserta Bripka Syahputra, Brigadir H Chandra Siregar dan Brigadir Robi Rizki Arsal, berhasil amankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seeberat 0.51 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik transparan, berisikan plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan elektronik, 1 (satu) buah skop terbukat dari pipet dan Uang hasil penjualan Rp. 240.000 serta uang 50.000 dari pelaku Gunawan. Kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku oleh tim opsnal satres narkoba Polres Kabuapten Labuhanbatu bermula pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 Sekira pukul 16.00 win tim I Unit I Satres narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tepatnya di Gg. Cempaka, jalan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. ada seorang laki-laki yang diduga menyimpan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sekitar pukul 17.00 wib, tim melihat seorang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan sedang berada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Riki Zulpriansyah Hrp Dan saat dilakukan pemeriksaan dan berhasil ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu tepat diatas meja beserta barang bukti lainnya didalam kamar saudara Riki. Berdasarkan pengakuan saudara Riki, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Gunawan yang beralamat Jalan Pendoan Kelurahan Rantauprapat. Tim langsung melakukan pengembangan ke lingkungan Pendoan, Kelurahan Rantauprapat Dan berhasil menemukan saudara Gunawan tepat di sebuah pondok dilingkungan Paindoan Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Berdasarkan pengakuan saudara Gunawan, uang tersebut adalah upah hasil mengambil kan narkotika jenis sabu, kepada saudara Aldo yang beralamat lingkungan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara. Pencarian terhadap saudara Aldo namun tim tidak berhasil menemukan Aldo Selanjutnya terhadap kedua Pelaku di bawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun. (Red)

Read More

Apresiasi Satres Narkoba, Kepsek SMKS Muhammadiyah 3: Langkah Preventif Lindungi Masa Depan Pelajar

LABUHANBATU UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengedukasi peserta didik baru SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dalam kegiatan Forum Ta’aruf dan Orientasi Siswa (FORTASI) dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Kamis (16/7). Kegiatan yang berlangsung di Aula COE SMK Muhammadiyah 3, Kecamatan Kualuh Hulu, itu dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPTU R. Damanik. Dalam sosialisasi tersebut, para siswa dibekali pengetahuan mengenai jenis-jenis narkotika, modus peredaran yang menyasar remaja, dampak penyalahgunaan terhadap kesehatan dan masa depan, serta konsekuensi hukum bagi pelaku. “Jangan pernah mencoba narkotika dalam bentuk apa pun. Jadilah pelopor yang mengajak teman-teman hidup sehat dan menjauhi narkoba,” kata IPTU R. Damanik. Kepala SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan, Rudi Aspizar, ST, mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, pendidikan antinarkoba merupakan bagian penting dalam membentuk karakter dan kesadaran hukum peserta didik. “Pencegahan harus dimulai dari sekolah. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan dan dapat berujung pada persoalan hukum,” ujarnya. Kegiatan diakhiri dengan deklarasi “Pelajar Hebat Tanpa Narkoba” sebagai bentuk komitmen siswa menolak penyalahgunaan narkotika. Polres Labuhanbatu berharap edukasi berkelanjutan melalui sinergi kepolisian, sekolah, dan orang tua mampu memperkuat benteng generasi muda dari ancaman narkoba. (Red)

Read More

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres Perdana Paluta Dhery Fajariandono, Tekankan Integritas serta Pelayanan

Bersuarakyat.online Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan pelantikan Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut serta Kapolres jajaran di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Pada Senin : 13/07/2026. Mutasi tersebut menjadi bagian dari proses regenerasi kepemimpinan dan pembinaan organisasi Polri guna memperkuat kinerja institusi dalam menghadapi dinamika tugas serta tantangan keamanan yang terus berkembang. Dalam amanatnya, Kapolda Sumut menegaskan bahwa pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi sebagai upaya penyegaran kepemimpinan sekaligus memberikan ruang bagi lahirnya inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penyegaran kepemimpinan di lingkungan Polri merupakan bagian dari proses pembinaan organisasi dan regenerasi kepemimpinan yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Proses ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat kinerja Polri dalam menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan tugas yang terus berkembang,” ujar Irjen Pol. Whisnu Hermawan. Pada kesempatan tersebut, Kapolda Sumut juga menyampaikan ucapan selamat kepada Brigjen Pol. Ricko Taruna Mauruh atas kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Brigadir Jenderal Polisi. Ia berharap amanah baru tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan memberikan kontribusi yang semakin besar bagi institusi Polri. Dalam upacara tersebut, dilakukan serah terima jabatan terhadap sejumlah pejabat utama Polda Sumut, di antaranya Dirreskrimum, Karorena, Karo SDM, Dirintelkam, Dirreskrimsus, Dirpamobvit, Kabidkum, Dirbinmas, Kabidkeu, Dansat Brimob, Ka SPN, Kabiddokkes, Karumkit Bhayangkara Tingkat II Medan, serta pelantikan Dirlantas dan Kabidlabfor Polda Sumut. Selain itu, dilakukan pula pergantian sejumlah Kapolres jajaran, yakni Kapolres Batu Bara, Langkat, Tapanuli Utara, Nias Selatan, Padangsidimpuan, Pelabuhan Belawan, Binjai, Tapanuli Selatan, serta pelantikan Kapolres Padang Lawas Utara. Kapolda menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama bertugas di Polda Sumatera Utara. Menurutnya, pengalaman yang diperoleh selama bertugas di Sumatera Utara akan menjadi bekal berharga dalam mengemban amanah di tempat penugasan yang baru. Kepada para pejabat yang baru dilantik, Kapolda mengajak untuk segera beradaptasi dengan dinamika tugas dan karakteristik wilayah hukum Polda Sumut serta menghadirkan semangat baru dalam meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Saya yakin dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, saudara akan mampu menghadirkan inovasi serta semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Sumatera Utara,” katanya. Lebih lanjut, Irjen Pol. Whisnu mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sekadar posisi struktural. Karena itu, setiap pemimpin di lingkungan Polri dituntut menjadi teladan melalui integritas, disiplin, profesionalisme, serta keteladanan dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia menegaskan bahwa kepemimpinan yang baik akan melahirkan budaya organisasi yang kuat sehingga mampu menekan berbagai bentuk pelanggaran personel menuju target nihil pelanggaran. Jagalah dan tunaikan amanah jabatan dengan penuh rasa tanggung jawab. Ciptakan prestasi, loyalitas, serta torehkan kinerja terbaik selama mengemban tugas di Polda Sumatera Utara,” tegasnya. Mengakhiri amanatnya, Kapolda Sumut mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh pejabat yang baru dilantik maupun yang menjalani mutasi. Ia berharap seluruh pejabat dapat terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri melalui kinerja yang profesional, humanis, dan berintegritas.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Misteri ST KTV Labuhanbatu: Dugaan Operasi Tanpa Izin dan Bayang-Bayang Narkoba Jadi Perhatian Publik

LABUHANBATU – Operasional tempat hiburan malam Sing Together (ST) KTV di Kabupaten Labuhanbatu kembali menjadi sorotan. Tempat hiburan yang disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial AC itu diduga belum mengantongi izin operasional yang dipersyaratkan. Di sisi lain, lokasi tersebut juga dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika yang kini menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ST KTV diduga tetap beroperasi meski status perizinannya dipertanyakan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah yang memastikan legalitas operasional tempat hiburan tersebut. Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas di lokasi itu. Mereka meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana yang disebut-sebut terjadi di tempat tersebut. Keresahan masyarakat tidak lepas dari peristiwa meninggalnya seorang pria berinisial AIS di salah satu ruang karaoke ST KTV beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban diduga meninggal setelah mengalami overdosis. Namun, penyebab pasti kematian tersebut tetap menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian berdasarkan proses hukum yang berlaku. Selain peristiwa tersebut, beredar informasi di tengah masyarakat yang mengaitkan ST KTV dengan dugaan peredaran narkotika, termasuk pil ekstasi dan zat yang dikenal sebagai pod etomidate. Hingga kini, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Masyarakat menilai seluruh dugaan itu tidak boleh dibiarkan menjadi isu tanpa kejelasan. Mereka mendesak Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, Satpol PP, serta instansi perizinan melakukan inspeksi terpadu guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus mengusut apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Apabila nantinya terbukti beroperasi tanpa izin atau terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola ST KTV, pihak yang disebut dalam pemberitaan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dan Polres Labuhanbatu mengenai status perizinan serta berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.(Tim)

Read More

Transaksi Sabu di Negeri Lama Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Buron

Bersuarakyat.online LABUHANBATU – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berhasil diamankan, sementara seorang rekannya melarikan diri dan kini masuk dalam pengejaran polisi. Pelaku yang diamankan diketahui bernama **Muhammad Nur alias Nur (29)**, warga Dusun Purwosari Pasar III, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu **AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.**, melalui Kapolsek Bilah Hilir **AKP Armen Faisal**, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di Lingkungan Pirbun, Kelurahan Negeri Lama. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H. bersama personel melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Saat akan diamankan, pelaku diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kotak rokok merek Sampoerna warna putih. Namun, petugas sigap mengamankan kotak tersebut dan menemukan ; satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 gram**, serta tiga batang rokok. Sementara itu, rekan pelaku yang diketahui bernama Aldi berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas. Dari hasil interogasi awal, Muhammad Nur mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya bersama Aldi. Keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang tidak dikenal dan disebut merupakan warga Lingkungan Pirbun. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Namun hingga kini pemasok narkotika tersebut belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan. Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat bruto 1,36 gram, satu kotak rokok merek Sampoerna warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam lis merah tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku. Kapolsek Bilah Hilir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku yang melarikan diri beserta pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut. #Red

Read More

Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 10,57 Gram Sabu di Bilah Hulu

Bersuarakyat Online LABUHANBATU — Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Seorang pria berinisial ZS, 40 tahun, diamankan personel Polsek Bilah Hulu pada Sabtu malam, 4 Juli 2026, setelah kedapatan membawa dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 10,57 gram. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui keterangan resmi menyatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang diterima Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu sekitar pukul 20.30 WIB. Warga menginformasikan bahwa Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting bersama personel opsnal melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Sekitar pukul 21.25 WIB, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor matik dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan. Polisi kemudian menghentikan dan memeriksa pria tersebut, yang belakangan diketahui berinisial ZS, warga Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu. Barang itu dibungkus menggunakan tisu putih dan disimpan di dalam tas sandang hitam. Polisi juga menyita satu telepon genggam Oppo A54, uang tunai Rp95 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario Techno tanpa pelat nomor polisi yang diduga digunakan tersangka. Kepada penyidik, ZS mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang yang dipanggil Koko. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari pemasok yang disebutkan. Namun hingga berita ini disusun, orang tersebut belum berhasil ditemukan. Polisi kemudian membawa ZS beserta seluruh barang bukti ke Polsek Bilah Hulu sebelum perkara dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Penyidik kini mendalami asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan peredaran narkotika. Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kepolisian menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

Read More