Merasa Difitnah, Naga Tutur Bantah Laporan Manarsar Sitorus dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Bersuarakyat.online LABUHANBATU – Josman Sinaga, S.E. alias Naga Tutur (NT)  membantah keras laporan dugaan penganiayaan yang dibuat oleh Manarsar Sitorus. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan telah merugikan nama baiknya. Karena itu, ia menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum dan memulihkan kehormatannya. Kepada wartawan, Naga Tutur menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT HSJ pada 23 Juni 2026 tidak bermula dari tindakan kekerasan, melainkan dari keributan yang menurut keterangannya dipicu oleh sebuah truk tronton milik Manarsar Sitorus yang diparkir melintang di akses menuju timbangan pabrik. Akibat kondisi tersebut, puluhan truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) yang telah mengantre tidak dapat memasuki area timbangan sehingga aktivitas operasional perusahaan maupun masyarakat yang hendak menjual hasil panennya terganggu. “Para sopir mengeluh karena antrean terhenti. Saya datang hanya untuk meminta agar kendaraan dipindahkan supaya aktivitas kembali normal,” ujar Naga Tutur. Menurutnya, permintaan tersebut sempat tidak diindahkan. Namun setelah dilakukan komunikasi secara tegas, kendaraan akhirnya dipindahkan sehingga arus antrean kembali berjalan. Naga Tutur menegaskan dirinya sama sekali tidak melakukan pemukulan ataupun tindakan penganiayaan terhadap Manarsar Sitorus sebagaimana yang dilaporkan. “Saya tidak pernah memukul, tidak pernah menyentuh pelapor. Tuduhan yang dialamatkan kepada saya tidak benar menurut apa yang saya alami. Saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan ini di hadapan hukum,” tegasnya. Ia juga menjelaskan bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, dirinya pernah menegur Manarsar Sitorus terkait kualitas TBS yang dipasok ke PKS PT HSJ melalui Surat Pengantar milik CV Binsar Tio Palti Raja. Menurutnya, sebagian TBS tidak memenuhi standar perusahaan sehingga dilakukan pengembalian sebagian muatan. Namun, Naga Tutur menegaskan bahwa teguran tersebut semata-mata berkaitan dengan kualitas buah dan tidak memiliki maksud lain. Lebih lanjut, ia meminta penyidik Polres Labuhanbatu mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan menyeluruh dengan memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi serta rekaman video yang menurutnya merekam jalannya peristiwa. “Jangan hanya melihat dari satu sisi. Periksa semua saksi dan seluruh bukti yang ada agar kebenaran benar-benar terungkap,” katanya. Merasa dirugikan akibat laporan tersebut, Naga Tutur menyatakan akan menggunakan seluruh hak hukumnya, termasuk menempuh upaya hukum apabila ditemukan dugaan adanya keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dalam proses pelaporan. “Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun saya juga berhak membela diri dan memulihkan nama baik saya. Saya yakin apabila perkara ini ditangani secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang lengkap, maka fakta yang sebenarnya akan terungkap,” tegas Josman Sinaga. Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan di Polres Labuhanbatu. Pernyataan di atas merupakan klarifikasi dan hak jawab dari Josman Sinaga alias Naga Tutur atas laporan yang ditujukan kepadanya. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. #AJN

Read More

Pengrusakan Rumah di Sawang Masih Menyisakan Tanda Tanya, Apa yang Sebenarnya Dilaporkan Ainul Mardiah?

Bersuarakyat.online Lhokseumawe – Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor LP/383/IX/2021/Aceh/Res Lsmw tertanggal 29 September 2021 di Polres Lhokseumawe kembali menjadi sorotan karena memuat kronologi yang menimbulkan sejumlah pertanyaan. Dalam laporan tersebut, pelapor Ainul Mardiah, warga Desa Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, melaporkan dugaan pengrusakan rumah yang disebut terjadi pada 27 September 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan pelapor yang tertuang dalam laporan polisi, sekitar 50 orang warga mendatangi lokasi. Pelapor kemudian diamankan oleh pihak kecamatan, kepolisian, dan anggota Koramil ke kantor kecamatan dengan alasan menghindari tindakan massa. Namun, menurut pengakuan pelapor, setelah dirinya meninggalkan lokasi, anaknya melihat rumah mereka dibongkar. Pelapor juga menyebut barang-barang di dalam rumah ikut dirusak sehingga mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Di sisi lain, laporan itu juga menjelaskan bahwa sebelum peristiwa terjadi terdapat persoalan keluarga antara pelapor dan pihak terlapor mengenai status perceraian. Selain itu disebutkan adanya musyawarah aparatur desa yang diklaim menghasilkan daftar tanda tangan 107 warga yang meminta pelapor dan keluarganya meninggalkan lokasi dalam waktu satu minggu. Berangkat dari isi laporan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: – Siapa pihak yang diduga melakukan pembongkaran rumah pelapor? – Atas dasar hukum apa rumah tersebut dibongkar jika benar terjadi? – Mengapa pembongkaran tetap berlangsung saat pelapor sedang diamankan aparat? – Apakah tindakan tersebut pernah diproses lebih lanjut oleh penyidik Polres Lhokseumawe? – Bagaimana hasil akhir penanganan laporan polisi Nomor LP/383/IX/2021 tersebut? Apakah dihentikan, dilanjutkan, atau telah memiliki putusan hukum? – Apakah pihak yang disebut dalam laporan telah dimintai keterangan sesuai prosedur? Kasus ini menjadi penting untuk dijelaskan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Klarifikasi dari kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan diperlukan guna memberikan kepastian hukum serta menjamin hak semua pihak untuk didengar sesuai asas praduga tak bersalah. #Hsb

Read More

Kepsek SMKN 1 di Aceh Timur” Diduga dibekingi Oleh Wartawan Berinisial H

Bersuarakyat.online Aceh Timur- Seorang oknum Kepala Sekolah Kejuaraan, SMK Negeri 1 Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Prov.Aceh berinisial I , diduga menghindari saat hendak dikonfirmasi awak media .terkait Proyek Revitalisasi bersumber APBN 2026. Alih-alih menjawab tugas negara yang diembannya, Izhar justru menyebut nama oknum wartawan senior di Aceh Timur berinisial H. Ucapannya seolah menjadi tameng: “Nanti saya sampaikan ke Bang H,” dengan nada yang seolah ingin mengintimidasi. Kepala Sekolah SMKN 1 Pante Bidari Berinisial I, telah diberitakan oleh salah satu media berjudul Kepsek SMKN 1 Pante Bidari Hindari Media, Sebut Nama Wartawan Saat ditanya Revitalisasi APBN Dasar Hukum Pers, Menghalangi atau mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelanggar dapat diancam pidana hingga 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Kewajiban Pejabat Publik, seperti Kepala Sekolah atau pengelola anggaran negara seperti dana BOS dan anggaran lainnya itu diwajibkan transparansi dan terbuka kepada media sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sekolah punya hak menolak melayani oknum yang mengaku wartawan namun tidak memiliki identitas yang jelas, untuk mencegah intimidasi. Namun, penolakan ini harus dilakukan dengan cara yang profesional, bukan dengan cara kabur atau memblokir kontak. #Hsb

Read More

Laka tunggal Truk coldisel Box BK 9085 ES menabrak pohon di Pinggir jalan Baypaas Rantau prapat dekat Hotel Imbalo

Bersuarakyat.online Ketika Jurnalis Bersuara Rakyat Online melintas di jalan Bay pass dekat hotel Imbalo pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 pukul 16.58 wib terlihat satu unit truk Box Coldisel menghantam Pohon kayu yang ada di pinggir jalan Bay pass dekat Hotel Imbalo Pukul 15.30wib Jurnalis melakukan konfirmasi terhadap Sat Lantas Polres Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara Bribda C.Siregar yang sedang mengatur arus jalan agar tidak terjadinya kemacetan, “tentang terjadinya kecelakaan Tunggal truk Box Coldisel BK 9085 ES ,iya mengatakan bahwa kejadian ini di sebabkan kencang dari atas Karena jalan turunan dan jalan licin, begitu juga baru siap hujan deras , Truk tersebut dari arah pekan baru mau menuju Medan Ungkapnya Di tambahkan nya lagi supir dan kerneknya di bawak Ke RSUD Rantau prapat karena dalam ke adaan luka luka ringan. Jurnalis Bersuara Rakyat Online kembali melakukan konfirmasi terhadap Bribda C.Siregar tentang nama Supir dan Kernek yang luka ringan, saya belum sempat melihat identitas Supir dan Kernek nya itu , karena telah di bawak ke Rumah Sakit Umum Daerah Rantau prapat.Pungkasnya.   Penulis: *** DR Rangkuti ***

Read More

Tiga unit Rumah Besertifikat di Jalan Tenis telah di Lelang Dua Bank kepada Mantan PDAM Tanpa Surat Pemberitahuan terhadap Ahliwaris

Bersuarakyat.online LABUHANBATU – Tiga unit Rumah milik Almarhum Safruddin telah di lakukan lelang terhadap Dua Bank yang ada di kota Rantau prapat kepada mantan PUDAM Rantau prapat kabupaten Labuhantu tanpa memberikan Surat pemberitauan Lelang terhadap Ahli waris anak – anak kandung Almarhum Safruddin. Jurnalis Bersuara Rakyat Online di hubungi anak almarhum Sahfrudin , Ryan Anggriawan 35 thn ,mengatan terhadap Jurnalis Bersuara Rakyat Online pada hari Sabtu 11juli 2026 pukul 11.00wib di Salah satu Warkop GB 2 Silandorung Rantau prapat dengan mengatakan bahwa Kami Empat bersaudara dari anak Almarhum Safruddin dan ibu ERNI MIJAYAWATI merasa keberatan terhadap pihak Dua Bank yang ada di kota Rantau prapat , Karena telah menjual tiga unit rumah milik Almarhum Safruddin Orang tua kami di jalan Tenis Lingkungan Huta Ginjang Kelurahan Siringo – Ringo Kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhantu Provinsi Sumatra Utara. Jurnalis Bersuara Rakyat Online melakukan Konfirmasi terhadap anak Almarhum Ryan Anggriawan 35thn pukul 11.30wib mengatakan kami merasa keberatan terhadap pihak Dua Bank yang ada di kota Rantau prapat ,karena tidak ada memberikan Surat pemberitauan terhadap kami Ahliwarisnya. Ungkap dari salah satu anak almarhum. Jurnalis Bersuara Rakyat Online melihat anak almarhum Sahfrudin memasang Tiga buah Spanduk untuk Tiga unit Rumah dengan Bacaan Rumah ini milik Ahliwaris Almarhum Sahfrudin sesuai SHM 967 surat Sertifikat.   Penulis: *** (DR.Rangkuti) ***.

Read More

Pemain Lama Ganti Pemain Baru (Ganti Kepala) Pengedar sabu tetap Eksis di Kalangan Hukum Polres Labuhanbatu Selatan 

Bersuarakyat.online Labusel- Peredaran barang haram Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) diduga kini dikendalikan oleh wajah baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keresahan masyarakat, pria berinisial SRY alias Surya, warga Kota Pinang, mencuat sebagai sosok yang diduga kuat bertindak sebagai koordinator lapangan peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan Lebih mengejutkan lagi, jaringan peredaran yang dipimpin oleh SRY diduga tidak lagi menyasar wilayah perkotaan saja, melainkan sudah mulai mengoordinasikan masuknya pasokan barang haram tersebut hingga ke pelosok desa-desa di Kabupaten Labusel. Menurut sumber di lapangan yang layak dipercaya, barang haram yang diedarkan oleh jaringan SRY ini diduga kuat disuplai dan disuplai dari luar provinsi, yakni dari warga wilayah Riau untuk mengendalikan Narkoba ke Labusel. Berdasarkan konfirmasi langsung dari salah seorang tokoh pemuda setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, aktivitas SRY ini disebut-sebut sebagai langkah taktis jaringan Narkoba besar untuk mengelabui aparat. SRY sengaja dimunculkan sebagai “pemain baru” untuk menggantikan posisi para bandar atau pemain lama yang ruang geraknya mulai sempit. “Pemain-pemain lama di lapangan posisinya sudah ‘panas’ karena terus disorot publik dan dipantau aparat. Makanya sekarang muncul nama SRY ini sebagai orang baru yang mengkoordinir peredaran. Polanya rapi, tapi masyarakat di bawah sudah mulai mengendus pergerakannya,” ujar sumber tersebut kepada awak media Bersuara Rakyat Online pada Jum’at (10/Juli/2026). Ia juga mengonfirmasi adanya kekhawatiran besar di tengah warga mengenai meluasnya daya jangkau barang haram tersebut yang kini menyasar wilayah pedesaan. “Kami sangat resah karena pasokan yang diduga dari arah Riau ini sengaja diarahkan masuk ke desa-desa. Kalau ini dibiarkan, hancur generasi muda di pelosok Labusel,” tambahnya dengan nada khawatir. Menyikapi informasi dan konfirmasi keresahan yang berkembang di tengah masyarakat ini, pihak aparat penegak hukum (APH) setempat, khususnya Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, diharapkan dapat segera mengambil langkah cepat dan responsif. Masyarakat meminta agar dilakukan penyelidikan intensif serta penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap SRY alias Surya dan seluruh jaringan yang terlibat guna memutus mata rantai pasokan sabu asal Riau tersebut sebelum dampaknya semakin meluas. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan verifikasi lebih lanjut dan mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat.   Penulis: *** DR.Rangkuti ***

Read More

10 kamar Hotel RPH Kabupaten Labuhanbatu di lalap si jago merah Sijago merah 

Bersuarakyat.online Rantauprapat– Kebakaran hebat melanda kompleks Rantau prapat Hotel (RPH) di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (10/Juli/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini memicu kepanikan para tamu yang sedang menginap di hotel berbintang satu Rantau prapat yang telah berdiri sejak 1988 . Jurnalis Bersuara Rakyat Online melakukan liputan Tentang kejadian Kebakaran RPH pada 10 juli 2026 pukul 13.30wib terlihat Hotel RPH kebakaran . Jurnalis Melakukan Konfirmasi terjadap karyawan Hotel RPH yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa , api pertama kali muncul dari salah satu kamar di lantai dua, lalu dengan cepat merambat ke ruangan sekitar. “Api berasal dari kamar 247,” ujar salah satu karyawan hotel. Dalam hitungan menit, si jago merah menyebar dengan cepat. Sebanyak sepuluh kamar bernomor 241 hingga 250 hangus terbakar. Sepanjang lorong, plafon runtuh, kaca jendela pecah, dan aroma kayu terbakar menyengat memenuhi udara. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara M. Yunus Hasibuan, menyatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan warga dan segera mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran beserta 10 personel. “Setelah menerima informasi, kami segera menurunkan dua unit mobil pemadam dan 10 personel ke lokasi untuk melakukan pemadaman,” ujarnya. Tim petugas harus berjuang menembus kesulitan akses dan kemacetan. Lokasi di kawasan padat Jalan Ahmad Yani membuat manuver tidak mudah, sementara padatnya antrian truk yang hendak mengisi bahan bakar di SPBU terdekat turut menghambat laju kendaraan pemadam. Di sisi lain, sejumlah warga berkerumun di pinggir jalan untuk menyaksikan dan merekam kejadian Kebakaran. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung sekitar tiga jam. Api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 13.00 WIB. “Pertarungan itu berlangsung tiga jam. Baru pada pukul 13.00 WIB api benar-benar dinyatakan padam dan dilakukan pendinginan,” imbuh Yunus. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Seluruh tamu dan karyawan berhasil dievakuasi tepat waktu ke tempat aman. “Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak yang berwajib. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp500 juta,” ungkap Yunus. Bagi warga Rantauprapat, RPH bukan sekadar tempat menginap bintang satu. Sejak 1988, bangunan ini menjadi landmark atau ikon daerah, yang dulunya kerap menjadi tempat pertemuan pejabat, resepsi pernikahan, hingga persinggahan pertama para perantau yang melintas di Labuhanbatu. Berdasarkan keterangan karyawan hotel, api pertama kali muncul dari salah satu kamar di lantai dua, lalu dengan cepat merambat ke ruangan sekitar. “Api berasal dari kamar 247,” ujar salah satu karyawan hotel. Dalam hitungan menit, si jago merah menyebar dengan cepat. Sebanyak sepuluh kamar bernomor 241 hingga 250 hangus terbakar. Sepanjang lorong, plafon runtuh, kaca jendela pecah, dan aroma kayu terbakar menyengat memenuhi udara. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Labuhanbatu, M. Yunus Hasibuan, menyatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan warga dan segera mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran beserta 10 personel. “Setelah menerima informasi, kami segera menurunkan dua unit mobil pemadam dan 10 personel ke lokasi untuk melakukan pemadaman,” ujarnya. Tim petugas harus berjuang menembus kesulitan akses dan kemacetan. Lokasi di kawasan padat Jalan Ahmad Yani membuat manuver tidak mudah, sementara padatnya antrian truk yang hendak mengisi bahan bakar di SPBU terdekat turut menghambat laju kendaraan pemadam. Di sisi lain, sejumlah warga berkerumun di pinggir jalan untuk menyaksikan dan merekam kejadian. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung sekitar tiga jam. Api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 13.00 WIB. “Pertarungan itu berlangsung tiga jam. Baru pada pukul 13.00 WIB api benar-benar dinyatakan padam dan dilakukan pendinginan,” imbuh Yunus. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Seluruh tamu dan karyawan berhasil dievakuasi tepat waktu ke tempat aman. “Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwajib. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp500 juta,” ungkap Yunus. Bagi warga Rantauprapat, RPH bukan sekadar tempat menginap bintang satu. Sejak 1988, bangunan ini menjadi landmark atau ikon daerah, yang dulunya kerap menjadi tempat pertemuan pejabat, resepsi pernikahan, hingga persinggahan pertama para perantau yang melintas di Labuhanbatu.   Penulis: *** DR. Rangkuti***

Read More

Digerebek Polisi, Rumah yang Diduga Jadi Sarang Sabu di Sei Tampang Kosong, Terduga Disebut Sudah Sebulan Menghilang

Bersuarakyat.online LABUHANBATU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu terus digencarkan. Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Polsek Bilah Hilir menggelar Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dengan menyasar sebuah rumah di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Rabu (8/7/2026) malam. Rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Operasi yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Mistranius Purba, S.H., bersama personel kepolisian dan didampingi Kepala Dusun Sei Tampang. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran dan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan keberadaan orang yang menjadi target serta mencari kemungkinan adanya barang bukti narkotika. Namun hasilnya di luar dugaan. Rumah yang menjadi sasaran penggerebekan dalam keadaan kosong. Polisi tidak menemukan pria bernama HERU maupun barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Berdasarkan keterangan istri HERU dan Kepala Dusun Sei Tampang, yang bersangkutan telah meninggalkan rumah dan tidak pulang selama kurang lebih satu bulan. Informasi tersebut kini menjadi bagian dari bahan penyelidikan kepolisian. Meski target belum berhasil diamankan, penggerebekan ini menunjukkan keseriusan Polsek Bilah Hilir dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika. Kepolisian menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan sebagai langkah mempersempit ruang gerak para pelaku. Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Operasi Gerebek Sarang Narkoba berakhir sekitar pukul 22.30 WIB dengan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Polisi memastikan penyelidikan terhadap informasi yang diterima akan terus berlanjut. #Red

Read More

Perdamaian Kasus Penganiayaan Anak di Paya Awe Disorot, Ucapan Terduga Pelaku dan Kehadiran Oknum Polisi Tuai Pertanyaan

Bersuarakyat.online Aceh Timur – Proses perdamaian dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, menuai sorotan publik. Video yang beredar luas di media sosial justru memunculkan pertanyaan baru mengenai ketulusan perdamaian tersebut serta keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian yang hadir dengan mengenakan seragam dinas. Dalam rekaman video yang beredar, terduga pelaku diduga mengucapkan kalimat berbahasa Aceh: “Ka ku peumeah karena kah ka mengaku, dan lom kah pih bek me ulang le. Menyo kah hana troh bak long, ilong han ku ganggu kah.” Yang dalam bahasa Indonesia berarti: “Sudah saya maafkan karena kamu sudah mengakui. Jangan mengulangi lagi. Kalau kamu tidak datang ke tempat saya, saya juga tidak akan mengganggu kamu.” Ucapan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dinilai memberi kesan bahwa tindakan kekerasan yang diduga terjadi dianggap sebagai konsekuensi atas perbuatan korban. Pandangan seperti itu dikhawatirkan dapat mengaburkan substansi utama perkara, yakni dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menurut hukum merupakan delik yang menjadi perhatian negara. Dalam video yang sama, terdengar pula seseorang yang hadir meminta agar terduga pelaku juga turut mengucapkan permintaan maaf. Momen tersebut memunculkan penilaian di tengah masyarakat bahwa permintaan maaf itu diduga bukan muncul secara sukarela, melainkan setelah ada arahan dari pihak yang hadir dalam proses perdamaian. Sorotan juga mengarah kepada kehadiran seorang oknum anggota kepolisian yang mengenakan seragam dinas, Berdasarkan video yang beredar  oknum tersebut terlihat mengarahkan posisi para pihak untuk menandatangani dokumen perdamaian, mengatur tempat penandatanganan hingga mengarahkan cara berjabat tangan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik: apakah kehadiran anggota kepolisian tersebut hanya sebagai saksi, atau justru ikut memimpin dan mengarahkan jalannya proses perdamaian? Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat anggota kepolisian yang mengenakan seragam dinas dipandang hadir sebagai representasi institusi negara. Karena itu, masyarakat menilai perlu adanya penjelasan resmi dari Polres Aceh Timur mengenai status dan kapasitas kehadiran oknum tersebut dalam proses perdamaian. Di sisi lain, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa perkara dugaan kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penegakan hukumnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan tidak otomatis gugur hanya karena telah terjadi perdamaian di tingkat desa. Apabila perdamaian dijadikan alasan untuk menghentikan proses pidana tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang mengharuskan setiap dugaan tindak pidana diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata melalui penyelesaian non-yudisial. Publik kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses perdamaian tersebut, termasuk memastikan bahwa setiap penanganan perkara yang melibatkan anak tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta menjunjung tinggi supremasi hukum. #Hsb

Read More

WARGA DESAK TINDAK CEPAT SATPOL PP, MUI, BHABINKAMTIBMAS & BABINSA TUTUP LOKALISASI DI LINGKUNGAN 1 PARTIMBAKOAN

Bersuarakyat.online GUNUNG TUA, 05 Juli 2026 – Masyarakat Lingkungan 1 Partimbakoan, Kel. Pasar Gunung Tua, Kec. Padang Bolak mendesak aparat segera menindaklanjuti keberadaan tempat yang diduga lokalisasi maksiat di pusat Kota Gunung Tua. Warga menilai lokasi tersebut sudah sangat meresahkan karena berada di tengah pemukiman dan dekat fasilitas umum. Kami minta *SATPOL PP KAB. PALUTA, MUI PALUTA, BHABINKAMTIBMAS POLSEK PADANG BOLAK, dan BABINSA KORAMIL PADANG BOLAK, Segera turun ke lapangan hari ini juga. Lakukan penertiban dan pembinaan. Jangan tunggu sampai makin besar,” tegas perwakilan warga Lingkungan 1. Warga juga meminta MUI Paluta hadir untuk memberikan pembinaan agama, sementara Bhabinkamtibmas dan Babinsa diminta mengawal proses agar berjalan aman dan tertib. Kami siap mendampingi aparat. Tapi kami butuh kepastian dan tindakan nyata sekarang,” tutupnya. Camat, Lurah, Kevling, Kapolsek, Danramil, Kasatpol PP LAPORAN/PENGADUAN MASYARAKAT SEGERA DITINDAK LANJUTI. Kepada: 1. Kasatpol PP Kab. Padang Lawas Utara 2. Ketua MUI Kab. Padang Lawas Utara 3. Kapolsek Padang Bolak. Bhabinkamtibmas Kel. Pasar Gunung Tua. 4. Danramil 0212 – 05 Padang Bolak. Babinsa Kel. Pasar Gunung Tua Perihal : Permohonan Tindakan Segera Penertiban Lokasi Diduga Lokalisasi di Lingkungan 1 Partimbakoan. Dengan hormat, Sehubungan dengan masih beroperasinya tempat yang diduga menjadi lokalisasi maksiat di Lingkungan. 1.Partimbakoan, Kel. Pasar Gunung Tua, kami masyarakat memohon agar: 1.SATPOL PP segera melakukan sidak dan penertiban sesuai Perda. 2.MUI KAB. PALUTA segera melakukan pembinaan dan fatwa sosial. 3.BHABINKAMTIBMAS & BABINSA segera melakukan pengamanan dan pendataan di lokasi Lokasi : Lingkungan 1 Partimbakoan, Kel. Pasar Gunung Tua, Kec. Padang Bolak Alasan Mendesak: Berada di pusat kota, meresahkan warga, rawan konflik sosial Demikian kami sampaikan, Atas perhatian dan tindakan agar secepatnya Bapak Bupati menanggapi keluhan kami dan ucapkan terima kasih.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More