Bersuarakyat.online
Kisaran 24 juli 2026 – Pengadilan Negeri Kisaran melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Kis antara Para Penggugat melawan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) sebagai Tergugat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan sebagai Turut Tergugat.
Pemeriksaan setempat dilakukan di beberapa titik yang menurut dalil Penggugat merupakan bagian dari objek sengketa, yakni areal eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 seluas kurang lebih 18.556 hektare sebagaimana diuraikan dalam gugatan.
Salah satu Kuasa Hukum Penggugat, Mukhlis Habibi, S.H., didampingi Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat merupakan tahapan penting dalam proses pembuktian karena Majelis Hakim dapat melihat secara langsung kondisi objek perkara yang selama ini menjadi pokok perselisihan di persidangan.
“Majelis Hakim telah melihat langsung beberapa lokasi yang menjadi bagian dari objek sengketa. Menurut kami, pemeriksaan ini penting agar kondisi faktual di lapangan dapat dipahami secara utuh dan dipertimbangkan bersama seluruh alat bukti yang telah diajukan selama persidangan,” ujar Mukhlis Habibi, S.H.
Lokasi pertama yang ditinjau adalah portal yang dibangun di kawasan Unit Kuala Piasa Estate, yang menurut dalil Penggugat berada dalam areal eks HGU Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996.
Selanjutnya, Majelis Hakim meninjau portal pada akses menuju Tempat Pemakaman Umum yang selama ini digunakan oleh masyarakat dari beberapa dusun. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Tergugat menyampaikan pandangannya bahwa areal pemakaman umum tersebut telah dilepaskan dari kawasan HGU.
Menanggapi hal tersebut, Penggugat menegaskan bahwa pokok gugatan bukan mengenai status tanah pemakaman, melainkan mengenai tindakan memportal akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat sebagai fasilitas umum.
“Yang kami persoalkan bukan status tanah pemakamannya, melainkan tindakan memportal akses jalan yang digunakan masyarakat. Jalan tersebut merupakan akses penting bagi warga, termasuk ketika mengantarkan jenazah ke tempat pemakaman. Menurut dalil Penggugat, tindakan tersebut merupakan bagian dari Perbuatan Melawan Hukum karena dilakukan pada areal yang menurut Penggugat HGU-nya telah berakhir,” jelas Mukhlis Habibi, S.H.
Majelis Hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan ke lokasi pondok dan tanaman masyarakat. Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim menanyakan sejak kapan masyarakat mulai beraktivitas di lokasi tersebut.
Menurut keterangan Penggugat, masyarakat mulai memasuki dan beraktivitas di kawasan tersebut sejak tahun 2022 dan semakin aktif mengusahai lahan pada tahun 2023. Penggugat menyatakan bahwa keterangan tersebut sejalan dengan keterangan para saksi yang sebelumnya telah disampaikan di persidangan.
Lokasi berikutnya yang diperiksa adalah areal yang sebagian masih berupa semak belukar dan sebagian lainnya telah diusahai masyarakat. Penggugat menjelaskan bahwa sebagian lahan tidak terawat sehingga kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat. Sementara itu, pihak Tergugat menyampaikan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan proses pembaruan HGU yang menurut mereka masih berjalan serta adanya konflik dengan masyarakat.
Menurut Mukhlis Habibi, S.H., selama pemeriksaan setempat berlangsung, Majelis Hakim beberapa kali meminta penjelasan mengenai apakah lokasi-lokasi yang diperiksa merupakan bagian dari areal eks HGU Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 sebagaimana didalilkan dalam gugatan.
Sementara itu, Akhmat Saipul Sirait, S.H. menegaskan bahwa pemeriksaan setempat bukanlah forum untuk menentukan siapa yang menang atau kalah, melainkan bagian dari proses pembuktian agar Majelis Hakim memperoleh gambaran faktual mengenai objek perkara.
“Bagi kami, pemeriksaan setempat hari ini bukan untuk menentukan siapa yang menang atau kalah. Tujuannya adalah memberikan gambaran faktual kepada Majelis Hakim mengenai objek perkara yang dipersengketakan. Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan dan menyerahkan penilaian seluruh fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum kepada kebijaksanaan Majelis Hakim,” ujar Akhmat Saipul Sirait, S.H.
Menurut tim kuasa hukum Penggugat, hasil pemeriksaan setempat selanjutnya akan menjadi bagian dari keseluruhan proses pembuktian yang akan dinilai bersama alat bukti surat, keterangan para saksi, keterangan ahli, serta argumentasi hukum para pihak sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
Penggugat berharap seluruh rangkaian pembuktian tersebut dapat memberikan kepastian hukum terhadap objek perkara yang disengketakan sebagaimana tercantum dalam gugatan, sekaligus menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara sesuai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Tim/red