Bersuarakyat.online | RANTAUPRAPAT – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (22/7/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat III serta penyerahan alat bukti tertulis.
Dalam persidangan tersebut, Tergugat III menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari dua orang pengurus pesantren dan satu orang mantan karyawan PTPN. Ketiga saksi memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim.

Menurut keterangan dua saksi yang merupakan pengurus pesantren, tanah yang digunakan sebagai kawasan pesantren berasal dari hibah H. Solihin. Namun, kedua saksi tersebut juga menerangkan bahwa bangunan tambahan milik pesantren berada di seberang parit yang selama ini menjadi batas antara kawasan pesantren dengan tanah yang menjadi objek sengketa.
Selain itu, kedua saksi juga mengakui mengetahui adanya tanaman milik Penggugat serta kolam milik Penggugat yang berada di tanah yang disengketakan. Bahkan, menurut keterangan para saksi di persidangan, yang mengelola dan mengusahai tanah objek sengketa adalah Penggugat.

Sementara itu, saksi lainnya yang merupakan mantan karyawan PTPN turut memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya mengenai kondisi objek sengketa. Seluruh keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang akan dinilai oleh Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya.
Pada agenda yang sama, Tergugat III juga menyerahkan sejumlah alat bukti surat untuk memperkuat dalil bantahannya terhadap gugatan Penggugat. Seluruh alat bukti diterima oleh Majelis Hakim untuk selanjutnya diperiksa dan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Persidangan berlangsung tertib dengan dihadiri Majelis Hakim, Panitera Pengganti, kuasa hukum para pihak, serta para pihak yang berperkara. Setelah agenda pemeriksaan saksi dan penyerahan alat bukti selesai, persidangan akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya hingga seluruh proses pembuktian dinyatakan selesai.
Majelis Hakim selanjutnya akan menilai seluruh keterangan saksi, alat bukti surat, hasil pemeriksaan setempat, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan atas perkara Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap.
(Redaksi)