Poktan Desa Sipupus Pernah Tidak Terima Pupuk Subsidi Dari Kios UD Rimnitahi Tahun 2025
Bersuarakyat.online Puluhan petani yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Sipupus, Kec Pabojul, Kab Padang Lawas Utara terancam gagal tanam tepat waktu. Mereka mengaku belum menerima pupuk bersubsidi yang dialokasikan melalui UD Rimnitahi meski nama kelompoknya sudah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani [RDKK] 2025 dan berita ini saya lihat di google, Pada Rabu : 2026 dan saya muat kembali menaikkan karena ada laporan Poktan Desa Sipupus. Ketidakpastian distribusi ini memunculkan pertanyaan soal titik sumbat penyaluran pupuk subsidi di tingkat lapangan. RDKK Ada, Pupuk Tak Kunjung Turun. Ketua Poktan Maju Bersama Desa Sipupus, Ahmad Siregar, mengatakan kelompoknya sudah mengajukan pengambilan pupuk Urea dan NPK sejak awal September 2025. “Kami sudah terdaftar di RDKK untuk 15 hektar sawah. Di aplikasi e-Alokasi juga muncul jatahnya. Tapi pas ke UD Rimnitahi, dibilang pupuknya belum bisa diambil. Alasannya nggak jelas, cuma disuruh tunggu,” ujar Ahmad saat ditemui di lahan sawahnya, Senin [6/10/2025]. Menurutnya, akibat keterlambatan ini sebagian anggota poktan memilih membeli pupuk non-subsidi dengan harga Rp350.000 per sak. Padahal harga eceran tertinggi [HET] pupuk Urea subsidi hanya Rp112.500 per sak. “Kasihan anggota yang modalnya pas-pasan. Kalau nggak dipupuk, hasil panen bisa turun 30-40%,” katanya. Sistem 7 Tepat Jebol di Lapangan. Kasus di Sipupus menunjukkan prinsip 7 Tepat, dalam penyaluran pupuk subsidi belum berjalan maksimal. Pemerintah lewat Perpres No. 6 Tahun 2025 menargetkan pupuk subsidi tepat waktu, jumlah, tempat, harga, jenis, mutu, dan penerima. Namun di lapangan, indikator waktu dan penerima yang bermasalah. Padahal Permentan No. 15 Tahun 2025 sudah mempertegas bahwa penyaluran hanya boleh ke petani yang terdaftar di RDKK dan melalui penyalur resmi. Direktur Pupuk Ditjen PSP Kementan Jekvy Hendra sebelumnya menyebut pemerintah membuka opsi Gapoktan sebagai titik serah untuk mempercepat distribusi. Namun di Kec Pabojul, mekanisme ini belum berjalan. Penyaluran masih bertumpu pada kios UD Rimnitahi. “Tidak semua daerah diwajibkan membentuk Gapoktan sebagai titik serah. Kesiapan SDM, modal, dan sarana jadi pertimbangan,” kata Jekvy dalam sosialisasi Juli lalu. UD Rimnitahi Belum Beri Penjelasan Rinci. Hingga berita ini diturunkan, pihak UD Rimnitahi belum memberikan penjelasan rinci soal keterlambatan penyaluran. Petugas kios hanya menyebut sedang menunggu distribusi dari distributor wilayah. Sementara itu, Dinas Pertanian Paluta melalui penyuluh lapangan menyatakan sudah menerima laporan dari Poktan Sipupus. “Kami akan cek dulu data e-Alokasi dan konfirmasi ke penyalur. Kalau terbukti ada penahanan, ada sanksi sesuai Permentan 15/2025,” ujar seorang penyuluh yang enggan disebut namanya. Petani Minta Kepastian. Para petani berharap ada kepastian sebelum masa tanam lewat. Jika pupuk tak kunjung turun, mereka khawatir produktivitas padi dan jagung di Sipupus anjlok tahun ini. Kami nggak minta lebih. Cuma minta jatah yang sudah ditetapkan di RDKK bisa kami terima tepat waktu. Itu saja,” kata Sariani, anggota poktan lainnya. Kasus Sipupus menjadi ujian awal implementasi kebijakan pupuk subsidi 7 Tepat di Paluta. Tanpa perbaikan di tingkat penyalur dan pengawasan, target peningkatan produksi pangan nasional berpotensi terganggu di daerah. Data yang Perlu Dicek Lanjutan. 1. Jumlah alokasi vs realisasi penyaluran UD Rimnitahi bulan September-Oktober 2025 2. Status RDKK Poktan Sipupus di aplikasi e-Alokasi 3. Ada atau tidaknya pengaduan serupa dari poktan lain di Kec Pabojul Harahap Kuro-Kuro.