Sidang Lapangan Perkara Eks HGU PT BSP Digelar, Kuasa Hukum Penggugat Nilai Fakta Lapangan Menguatkan Dalil Gugatan

Bersuarakyat.online Kisaran 24 juli 2026 – Pengadilan Negeri Kisaran melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Kis antara Para Penggugat melawan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) sebagai Tergugat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan sebagai Turut Tergugat. Pemeriksaan setempat dilakukan di beberapa titik yang menurut dalil Penggugat merupakan bagian dari objek sengketa, yakni areal eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 seluas kurang lebih 18.556 hektare sebagaimana diuraikan dalam gugatan. Salah satu Kuasa Hukum Penggugat, Mukhlis Habibi, S.H., didampingi Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat merupakan tahapan penting dalam proses pembuktian karena Majelis Hakim dapat melihat secara langsung kondisi objek perkara yang selama ini menjadi pokok perselisihan di persidangan. “Majelis Hakim telah melihat langsung beberapa lokasi yang menjadi bagian dari objek sengketa. Menurut kami, pemeriksaan ini penting agar kondisi faktual di lapangan dapat dipahami secara utuh dan dipertimbangkan bersama seluruh alat bukti yang telah diajukan selama persidangan,” ujar Mukhlis Habibi, S.H. Lokasi pertama yang ditinjau adalah portal yang dibangun di kawasan Unit Kuala Piasa Estate, yang menurut dalil Penggugat berada dalam areal eks HGU Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996. Selanjutnya, Majelis Hakim meninjau portal pada akses menuju Tempat Pemakaman Umum yang selama ini digunakan oleh masyarakat dari beberapa dusun. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Tergugat menyampaikan pandangannya bahwa areal pemakaman umum tersebut telah dilepaskan dari kawasan HGU. Menanggapi hal tersebut, Penggugat menegaskan bahwa pokok gugatan bukan mengenai status tanah pemakaman, melainkan mengenai tindakan memportal akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat sebagai fasilitas umum. “Yang kami persoalkan bukan status tanah pemakamannya, melainkan tindakan memportal akses jalan yang digunakan masyarakat. Jalan tersebut merupakan akses penting bagi warga, termasuk ketika mengantarkan jenazah ke tempat pemakaman. Menurut dalil Penggugat, tindakan tersebut merupakan bagian dari Perbuatan Melawan Hukum karena dilakukan pada areal yang menurut Penggugat HGU-nya telah berakhir,” jelas Mukhlis Habibi, S.H. Majelis Hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan ke lokasi pondok dan tanaman masyarakat. Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim menanyakan sejak kapan masyarakat mulai beraktivitas di lokasi tersebut. Menurut keterangan Penggugat, masyarakat mulai memasuki dan beraktivitas di kawasan tersebut sejak tahun 2022 dan semakin aktif mengusahai lahan pada tahun 2023. Penggugat menyatakan bahwa keterangan tersebut sejalan dengan keterangan para saksi yang sebelumnya telah disampaikan di persidangan. Lokasi berikutnya yang diperiksa adalah areal yang sebagian masih berupa semak belukar dan sebagian lainnya telah diusahai masyarakat. Penggugat menjelaskan bahwa sebagian lahan tidak terawat sehingga kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat. Sementara itu, pihak Tergugat menyampaikan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan proses pembaruan HGU yang menurut mereka masih berjalan serta adanya konflik dengan masyarakat. Menurut Mukhlis Habibi, S.H., selama pemeriksaan setempat berlangsung, Majelis Hakim beberapa kali meminta penjelasan mengenai apakah lokasi-lokasi yang diperiksa merupakan bagian dari areal eks HGU Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 sebagaimana didalilkan dalam gugatan. Sementara itu, Akhmat Saipul Sirait, S.H. menegaskan bahwa pemeriksaan setempat bukanlah forum untuk menentukan siapa yang menang atau kalah, melainkan bagian dari proses pembuktian agar Majelis Hakim memperoleh gambaran faktual mengenai objek perkara. “Bagi kami, pemeriksaan setempat hari ini bukan untuk menentukan siapa yang menang atau kalah. Tujuannya adalah memberikan gambaran faktual kepada Majelis Hakim mengenai objek perkara yang dipersengketakan. Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan dan menyerahkan penilaian seluruh fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum kepada kebijaksanaan Majelis Hakim,” ujar Akhmat Saipul Sirait, S.H. Menurut tim kuasa hukum Penggugat, hasil pemeriksaan setempat selanjutnya akan menjadi bagian dari keseluruhan proses pembuktian yang akan dinilai bersama alat bukti surat, keterangan para saksi, keterangan ahli, serta argumentasi hukum para pihak sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Penggugat berharap seluruh rangkaian pembuktian tersebut dapat memberikan kepastian hukum terhadap objek perkara yang disengketakan sebagaimana tercantum dalam gugatan, sekaligus menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara sesuai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.   Tim/red

Read More

Merasa Difitnah, Naga Tutur Bantah Laporan MS dan Siap Tempuh Jalur Hukum

LABUHANBATU  – Bersuarakyat.online Josman Sinaga, S.E. alias Naga Tutur (NT) membantah keras laporan dugaan penganiayaan yang dibuat oleh Manarsar Sitorus. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan telah merugikan nama baiknya. Karena itu, ia menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum dan memulihkan kehormatannya. Kepada wartawan, Naga Tutur menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT HSJ pada 23 Juni 2026 tidak bermula dari tindakan kekerasan, melainkan dari keributan yang menurut keterangannya dipicu oleh sebuah truk tronton milik Manarsar Sitorus yang diparkir melintang di akses menuju timbangan pabrik. Akibat kondisi tersebut, puluhan truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) yang telah mengantre tidak dapat memasuki area timbangan sehingga aktivitas operasional perusahaan maupun masyarakat yang hendak menjual hasil panennya terganggu. “Para sopir mengeluh karena antrean terhenti. Saya datang hanya untuk meminta agar kendaraan dipindahkan supaya aktivitas kembali normal,” ujar Naga Tutur. Menurutnya, permintaan tersebut sempat tidak diindahkan. Namun setelah dilakukan komunikasi secara tegas, kendaraan akhirnya dipindahkan sehingga arus antrean kembali berjalan. Naga Tutur menegaskan dirinya sama sekali tidak melakukan pemukulan ataupun tindakan penganiayaan terhadap Manarsar Sitorus sebagaimana yang dilaporkan. “Saya tidak pernah memukul, tidak pernah menyentuh pelapor. Tuduhan yang dialamatkan kepada saya tidak benar menurut apa yang saya alami. Saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan ini di hadapan hukum,” tegasnya. Ia juga menjelaskan bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, dirinya pernah menegur Manarsar Sitorus terkait kualitas TBS yang dipasok ke PKS PT HSJ melalui Surat Pengantar milik CV Binsar Tio Palti Raja. Menurutnya, sebagian TBS tidak memenuhi standar perusahaan sehingga dilakukan pengembalian sebagian muatan. Namun, Naga Tutur menegaskan bahwa teguran tersebut semata-mata berkaitan dengan kualitas buah dan tidak memiliki maksud lain. Lebih lanjut, ia meminta penyidik Polres Labuhanbatu mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan menyeluruh dengan memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi serta rekaman video yang menurutnya merekam jalannya peristiwa. “Jangan hanya melihat dari satu sisi. Periksa semua saksi dan seluruh bukti yang ada agar kebenaran benar-benar terungkap,” katanya. Merasa dirugikan akibat laporan tersebut, Naga Tutur menyatakan akan menggunakan seluruh hak hukumnya, termasuk menempuh upaya hukum apabila ditemukan dugaan adanya keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dalam proses pelaporan. “Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun saya juga berhak membela diri dan memulihkan nama baik saya. Saya yakin apabila perkara ini ditangani secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang lengkap, maka fakta yang sebenarnya akan terungkap,” tegas Josman Sinaga. Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan di Polres Labuhanbatu. Pernyataan di atas merupakan klarifikasi dan hak jawab dari Josman Sinaga alias Naga Tutur atas laporan yang ditujukan kepadanya. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

Read More

Diduga Lintangkan Truk di Jalur Antrean Buah Sawit, MS Picu Keributan di PMKS PT HSJ

LABUHANBATU – Bersuarakyat.online Aktivitas di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, sempat terganggu setelah seorang toke sawit berinisial MS (55) diduga melintangkan truk bermuatan tandan buah segar (TBS) di jalur antrean kendaraan, sehingga memicu keributan dan menghambat proses operasional pabrik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula ketika MS datang ke PMKS PT HSJ untuk menjual TBS. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, buah sawit yang dibawanya diduga tidak memenuhi spesifikasi dan standar kualitas yang ditetapkan perusahaan sehingga tidak dapat diterima.   Diduga tidak menerima keputusan tersebut, MS kemudian melintangkan truk yang dikemudikannya di jalur antrean kendaraan yang sedang menunggu giliran untuk melakukan penimbangan dan pembongkaran TBS. Akibatnya, antrean kendaraan mengular dan aktivitas penerimaan buah sawit di pabrik sempat terhenti. Situasi di lokasi semakin memanas karena MS diketahui datang bersama sejumlah orang yang mengenakan atribut organisasi masyarakat (ormas). Kehadiran mereka sempat menarik perhatian para sopir, pekerja pabrik, dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Humas PT HSJ menegaskan bahwa penolakan terhadap TBS milik MS dilakukan murni berdasarkan standar operasional perusahaan (SOP) yang berlaku bagi seluruh pemasok tanpa pengecualian. “TBS yang dibawa saudara MS tidak sesuai dengan spesifikasi yang berlaku di perusahaan sehingga tidak dapat kami terima. Ketentuan ini berlaku sama kepada seluruh pemasok,” ujar Humas PT HSJ kepada wartawan. Di tengah situasi yang memanas, tokoh masyarakat Josman Sinaga datang ke lokasi untuk meredam ketegangan agar aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan normal. Upaya mediasi tersebut sempat diwarnai adu argumentasi antara Josman Sinaga dan MS, namun akhirnya situasi berhasil dikendalikan sehingga operasional pabrik kembali berlangsung. Pasca kejadian, beredar berbagai informasi di media sosial yang menyebut Josman Sinaga melakukan tindakan kekerasan serta membawa senjata tajam saat berada di lokasi. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Josman Sinaga. “Saya datang hanya untuk menenangkan keadaan agar persoalan tidak semakin meluas. Tidak benar saya melakukan penganiayaan ataupun membawa senjata tajam sebagaimana yang beredar di media sosial,” tegas Josman Sinaga. Ia juga berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, MS belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan tindakan melintangkan truk di jalur antrean maupun bantahan yang disampaikan oleh Josman Sinaga. Belum diperoleh informasi resmi mengenai adanya laporan polisi maupun perkembangan proses hukum terkait peristiwa tersebut.   Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada MS maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Read More

Tiga Saksi Tergugat III Sebut Bangunan Berada di Luar Parit Batas, Akui Ada Kolam dan Tanaman di Tanah yang Diklaim Penggugat

Bersuarakyat.online | RANTAUPRAPAT – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (22/7/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat III serta penyerahan alat bukti tertulis. Dalam persidangan tersebut, Tergugat III menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari dua orang pengurus pesantren dan satu orang mantan karyawan PTPN. Ketiga saksi memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim. Menurut keterangan dua saksi yang merupakan pengurus pesantren, tanah yang digunakan sebagai kawasan pesantren berasal dari hibah H. Solihin. Namun, kedua saksi tersebut juga menerangkan bahwa bangunan tambahan milik pesantren berada di seberang parit yang selama ini menjadi batas antara kawasan pesantren dengan tanah yang menjadi objek sengketa. Selain itu, kedua saksi juga mengakui mengetahui adanya tanaman milik Penggugat serta kolam milik Penggugat yang berada di tanah yang disengketakan. Bahkan, menurut keterangan para saksi di persidangan, yang mengelola dan mengusahai tanah objek sengketa adalah Penggugat. Sementara itu, saksi lainnya yang merupakan mantan karyawan PTPN turut memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya mengenai kondisi objek sengketa. Seluruh keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang akan dinilai oleh Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya. Pada agenda yang sama, Tergugat III juga menyerahkan sejumlah alat bukti surat untuk memperkuat dalil bantahannya terhadap gugatan Penggugat. Seluruh alat bukti diterima oleh Majelis Hakim untuk selanjutnya diperiksa dan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum acara perdata. Persidangan berlangsung tertib dengan dihadiri Majelis Hakim, Panitera Pengganti, kuasa hukum para pihak, serta para pihak yang berperkara. Setelah agenda pemeriksaan saksi dan penyerahan alat bukti selesai, persidangan akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya hingga seluruh proses pembuktian dinyatakan selesai. Majelis Hakim selanjutnya akan menilai seluruh keterangan saksi, alat bukti surat, hasil pemeriksaan setempat, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan atas perkara Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap. (Redaksi)

Read More

Sosok AKBP. Rosef Efendi sebagai Kapolres Labuhanbatu Selatan di Sambut kado Spesial

Bersuarakyat.online LABUSEL – Kehadiran sosok AKBP Rosef Efendi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) sebagai Mapolres disambut kado spesial. Usai pelaksanaan Sertijab Polres Labusel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel melakukan penahanan terhadap personel POLRI di sana. YML (31) seorang personel Polres Labusel berpangkat Bripka, resmi ditahan penyidik Kejaksaan setempat, Kamis (16/7/2026) setelah selesai proses menjalani pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Sehingga, penyidik total melimpahkan tujuh tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga, Selasa (21/8/2026) menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga. Nilai proyek pengadaan melalui e-katalog yang menjadi objek perkara mencapai lebih Rp8 miliar. Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, termasuk ketidaksesuaian data penerima manfaat, kegiatan fiktif, kuitansi fiktif, dan dugaan penggelembungan harga (mark-up). Hasil penyelidikan penyidik mencurigai YML yang masih berstatus Bintara Seksi Hukum (BA Sikum) itu, terindikasi keterlibatan terkait proses pengadaan ini. “Jadi dia sudah berperan saat pengadaan. Perannya udah kelihatan disitu,” kata Oloan Sinaga. Namun, dalam penghitungan indikasi kerugian negara, penyidik menggunakan jasa akuntan publik. Dan ditaksir mencapai Rp1.903.371.836. “Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan,” beber dia. Sebelum menahan YML, penyidik juga sudah melimpahkan penahanan beberapa para tersangka. Yakni, N – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. RN – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. HN – Direktur CV Sri Rezeki. AB – Wiraswasta. PPS – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dan GGRS – Pihak swasta. Proses pelimpahan Tahap II dilakukan secara bertahap. Empat tersangka pertama diserahkan pada 8 Juli 2026, diikuti PPS pada 13 Juli 2026, dan YML pada 16 Juli 2026. Terhadap para tersangka, Kejari Labuhanbatu Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari dan menitipkan mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang. Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan. JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan. – Menggunakan KAP Swasta Di sisi lain, penggunaan hasil audit KAP sebagai dasar penghitungan kerugian negara diperkirakan akan menjadi salah satu isu arus utama. Kuasa hukum YML, Halomoan Panjaitan dan rekan berpendapat bahwa kekuatan pembuktian audit tersebut dapat diperdebatkan tentang kerugian yang disangkakan itu masih dalam bentuk potensi atau seperti apa karena berdasarkan putusan MK nomor 25 kerugian keuangan negara menjadi tidak sah secara UU apabila kerugian yang diduga masih dalam bentuk Potensi tapi Mahkamah mensyaratkan penghitungan kerugian yang nyata dengan istilah Mahkamah adalah “wajib actual loss”, dipertegas lagi dengan putusan MK nomor 28 tahun 2026 mengenai kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara adalah BPK. Ungkap Lomoan Selanjutnya, Halomoan Panjaitan selaku penasihat hukum Yasir, Sabtu, 18 Juli 2026 di Rantauprapat, Labuhanbatu menjelaskan bahwa penahanan yang dilakukan tersebut, terkesan dipaksakan karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana pasal 100 ayat (5) KUHAP yang menjelaskan syarat penahanan itu tidak boleh lagi atas kekhawatiran penyidik atau kekhawatiran penuntut tetapi wajib harus adanya upaya akan melarikan diri dari tersangka dan upaya lainnya maka paradigma kekhawatiran oleh kejaksaan negeri Labusel tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2026 pasca berlakunya UU nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kemudian saya tegaskan kembali (lanjut Lomoan Panjaitan) “Penghitungan akuntan publik swasta yang menurut hukum adalah penghitungan kerugian negara yang inkonstitusional, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 28 tahun 2026,” urainya. Sementara, hasil pemeriksaan itu pun nyata-nyata bertolak belakang dengan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang mengatakan tidak ada kerugian negara. Maka menurutnya, ada beberapa hal harus dibuka terang terhadap kliennya. Pertama; dasar penetapan kerugian keuangan negara yang tidak berdasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan sesuai dengan pasal 603 UU nomor 1 tahun 2023. Kedua; jika Kejaksaan profesional seharusnya kebenaran materiil menurutnya juga diperiksa secara utuh. Mulai dari serah terima antara Dinsos Labusel dengan kepolisian, sampai dengan diterima oleh masyarakat penerima manfaat – dari tangan kepolisian dan pemerintahan desa yang didampingi oleh Dinsos Labusel. Tindakan YML kala itu atas perintah lisan atasannya bersama sejumlah anggota Polres Labusel. Yakni menjemput bantuan dalam bentuk paket sembako menggunakan kendaraan operasional Polres yang memang jajaran Polres sendiri berperan membantu penyaluran sebagian bantuan kepada penerima manfaat total kurang lebih 4000 paket. Dalam proses serah terima paket bantuan dari Dinas Sosial kepada personel Polres Labusel yang ditunjuk, kesemuanya dilakukan secara tertulis dan ditandatangani. Maka, tuduhan pengadaan fiktif kepada Yasir sangat tidak masuk akal. “Kenapa Kejaksaan tidak mengambil keterangan dari pihak-pihak yang turut membagikan paket tersebut, saya kira jawabannya karena kalau diambil datanya akan memunculkan fakta hukum bahwa tidak ada yang fiktif,” jelas Halomoan. Selanjutnya, dasar penahanan terhadap Yasir tidak memenuhi syarat penahanan sesuai KUHAP yakni pasal 100 ayat (5) misalnya, mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut. Padahal faktanya untuk panggilan pertama tanggal 1 Juli 2026, pihaknya melayangkan surat permohonan jadwal ulang dikarenakan Bripka Yasir dalam keadaan sakit. Panggilan kedua tanggal 9 Juli 2026 berisikan agar hadir tanggal 15 Juli 2026 yang secara bersamaan digelar temu pisah Kapolres Labusel. Maka, sambung Halomoan Panjaitan, pada tanggal 16 Juli 2026 kliennya didampingi dirinya selaku pengacara hadir ke Kejari Labusel. Sikap yang ditunjukkan Bripka Yasir, sambung Halomoan tidak dapat dikategorikan mangkir sebanyak dua kali berturut-turut dari panggilan penyidik Kejari Labusel. “Sejak panggilan hingga hari ini, klien kami kooperatif, tidak ada upaya melarikan diri, tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan tidak ada upaya mempengaruhi saksi. Selaku polisi bertugas di Polres Labusel, klien kami mendukung Kejari Labusel mengungkap kebenaran. Upaya paksa penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum, maka demi wibawa penegakan hukum kita dimata anak cucu kita kedepannya kami akan meminta perlindungan melalui pranata praperadilan,” papar Halomoan lagi. (fdh) Ket Poto: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (fajar)

Read More

Mobil Bodong Pelat Palsu Titipan Oknum ‘Lenyap’ Misterius dari Mapolsek Ujung Batu, Ada Apa?

ROKAN HULU – Bersuarakyat.online, Jagat publik dibuat geger oleh hilangnya satu unit mobil yang berstatus titipan di halaman parkir Mapolsek Ujung Batu secara misterius. Kendaraan yang diduga menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bodong dan pelat nomor palsu tersebut hilang tanpa konfirmasi hanya beberapa jam setelah dititipkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dengan nomor polisi palsu BM 9107 UO tersebut awalnya dititipkan secara sepihak oleh oknum berinisial YA dan AP pada Selasa, 21 Juli 2026, dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, saat tim media melakukan pengecekan langsung di halaman Mapolsek Ujung Batu pada pagi harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi di tempat. Kepala Biro Media Bersuara Rakyat, Josua Tarigan, mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengawasan di markas kepolisian tersebut. “Ada apa dengan Mapolsek Ujung Batu? Kenapa mobil yang baru saja dititipkan dini hari oleh oknum YA dan AP, tiba-tiba sudah raib dari halaman parkir pada pagi harinya? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Josua dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026). Josua menegaskan bahwa tindakan memindahtangankan, menyembunyikan, atau menghilangkan barang bukti—terlebih kendaraan yang diduga bodong—merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak memiliki dasar pembelaan apa pun di mata hukum. Jika ada keterlibatan oknum aparat, hal tersebut mencederai komitmen institusi Polri dalam menegakkan keadilan. “Apakah ada pembelaan bagi oknum yang melakukan tindakan seperti ini? Kami dari Tim Bersuara Rakyat menegaskan akan terus mengawal dan menggiring perkara ini sampai tuntas. Semua harus berjalan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kapolsek Ujung Batu terkait kronologi hilangnya mobil titipan tersebut serta status hukum dari oknum YA dan AP yang terlibat dalam penitipan kendaraan berpelat palsu itu. Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari jajaran Polres Rokan Hulu hingga Propam Polda Riau demi tegaknya kepastian hukum. (Red/Josua Tarigan)

Read More

Diduga Kuasai Mobil Bodong dan Palsukan Nopol, Oknum Anggota Polri Dilaporkan ke Polda Riau

ROKAN HULU – Bersuarakyat.online, Seorang oknum anggota Kepolisian diduga menguasai satu unit mobil berstatus menunggak (kredit macet) dari PT Dipo Star Finance menggunakan Dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak resmi alias “bodong”. Tak hanya itu, oknum tersebut juga diduga kuat memalsukan nomor polisi (nopol) kendaraan untuk mengelabui petugas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum polisi berinisial YA tersebut menguasai mobil merk Mitsubishi Canter tahun 2022 berwarna tosca sesuai dengan kondisi fisik unit saat ini. Kendaraan tersebut awalnya terdeteksi oleh tim rekanan (pihak ketiga) dari perusahaan pembiayaan PT Dipo Star Finance saat melakukan pelacakan aset yang mengalami keterlambatan pembayaran. Saat dikonfirmasi oleh awak media, YA enggan memberikan keterangan dan memilih meninggalkan lokasi. Mobil tersebut kemudian dititipkan secara sepihak oleh YA bersama rekannya berinisial AP di Mapolsek Ujung Batu pada Selasa (21/7/2026) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Temuan Plat Nomor Palsu Pihak rekanan PT Dipo Star Finance mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, armada truk Canter tersebut terbukti menggunakan plat nomor palsu. “Saat ditemukan di lapangan, kendaraan tersebut terpasang plat nomor BM 9107 UO. Namun, setelah dicocokkan dengan data fisik dan nomor rangka asli perusahaan, nopol yang terdaftar sebenarnya adalah BM 9360 WU,” ujar perwakilan pihak ketiga kepada tim media. Mediasi sempat diupayakan antara pihak perusahaan pembiayaan dengan pihak pemegang unit. Kendati demikian, proses mediasi berujung jalan buntu karena tidak mencapai kesepakatan di antara kedua belah pihak. Desakan Penegakan Hukum dan Kode Etik Tindakan oknum YA memicu kritik tajam dari berbagai pihak. Sebagai aparat penegak hukum, kepemilikan kendaraan tanpa BPKB resmi (bodong) serta tindakan mengubah plat nomor kendaraan dinilai mencederai marwah institusi kepolisian dan melanggar hukum positif di Indonesia. Secara hukum, tindakan membeli kendaraan bodong dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Sementara aksi memalsukan plat nomor kendaraan melanggar Pasal 263 KUHP terkait Pemalsuan Surat, serta Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Masyarakat dan pegiat sosial mendesak Kapolda Riau, Kapolres Rokan Hulu, serta Pejabat Utama (PJU) Polda Riau untuk segera turun tangan memeriksa oknum tersebut. Penindakan tegas baik secara pidana maupun kode etik profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022) sangat diperlukan agar memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polsek Ujung Batu dan Polres Rokan Hulu terkait penitipan unit kendaraan serta status pemeriksaan oknum YA. (Red/Yudhi Hutapea)

Read More

Hampir Dua Bulan Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangka: Korban Penganiayaan Berat Desak Polres Labuhanbatu Bertindak Tegas

Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat yang menimpa Nawawi di lahan perkebunan milik Grup Drs. Robert Aritonang, Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menjadi sorotan. Meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan dan proses konfrontasi telah dilakukan, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 itu mengakibatkan Nawawi mengalami luka robek di bagian kepala, luka akibat senjata tajam pada tangan, serta bengkak pada tangan dan kaki akibat benturan benda tumpul. Korban bahkan harus menjalani perawatan medis. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT. Berdasarkan keterangan korban dan dua saksi, identitas para terlapor telah diketahui. Mereka menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, yakni TS alias Hercules, AN, HG, dan ND. Beberapa waktu lalu, penyidik menyatakan perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada penyidik yang menangani perkara, Aipda Beni Galingging. Menurut penyidik, salah seorang terlapor membantah berada di lokasi kejadian dengan alasan sedang menghadiri pesta, sedangkan salah satu orang yang terekam dalam video menggunakan penutup wajah diduga merupakan ND. Atas dasar itu, penyidik memilih menunggu agenda konfrontasi sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. Agenda konfrontasi pertama tidak terlaksana karena para terlapor tidak hadir. Namun pada Jumat, 17 Juli 2026, konfrontasi akhirnya berhasil dilaksanakan dengan mempertemukan korban, para saksi, dan para terlapor. Dalam berita acara konfrontasi, korban bersama dua saksi kembali menunjuk empat orang yang mereka yakini sebagai pelaku. Sementara salah satu terlapor tetap membantah berada di lokasi kejadian. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Kuasa hukum korban, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menilai perkembangan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya. “Apabila penyidik masih mendalami keterangan salah satu terlapor, hal itu tentu merupakan kewenangan penyidik. Namun terhadap pihak-pihak lain yang menurut keterangan korban dan saksi telah dikenali, kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya. Senada dengan itu, saksi Ramses Sihombing berharap penyidik segera mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. “Kami hanya menginginkan kepastian hukum. Korban sudah mengalami luka berat, proses penyidikan juga sudah berjalan, sehingga kami berharap penanganannya dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endrajaya dan Kasat Reskrim Muhammad Jihad Fajar Balman belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp. Pihak korban berharap Polres Labuhanbatu segera memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut sehingga proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak. (Red)

Read More

Putra Senah Sang Pengedar Sabu, Takluk Ditangan Personil Reskrim Polsek Bilah Hilir

Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Mistranius Purba, S.H., beserta personel Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan diduga sebagai pengedar Nakotika jenis sabu di di Dusun Pekan Senah Desa Perkebunan Senah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu (18/7/2026), sekira pukul 09.20 WIB. Pelaku inisial DSH alias Putra Senah (41) warga  Dusun Pekan Sennah Desa Perkebunan Sennah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu berhasil diamanakan Personel Polsek Bilah Hilir berkat adanya informasi dari warga setempat. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.,M.Si., melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal pada Sabtu (18/7/2026) menyampaikan benar Tim Operasional Satreskrim Polsek Bilah Hilir benar telah mengamankan diduga pelaku tindak pidanan Narkotika inisial DSH alias Putra Senah (41) warga  Dusun Pekan Sennah Desa Perkebunan Sennah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Terungkapnya tindak pidana ini Pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 06.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku inisial DSH alias Putra Senah sering menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat, dan cara pelaku menjual narkotika jenis sabu bagi masyarakat yang ingin membeli narkotika jenis sabu datang ke rumah Pelaku dan kemudian membeli sabu dari samping kamar yang terdapat jendela tersembunyi untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut lanjut Kapolsek tim langsung melaporkan kepada saya  dan saya langsung  memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba,S.H., dan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan, jelas AKP Armen Faisal. Sekira pukul 09.20 WIB tim unit Reskrim Polsek Bilah Hilir  melakukan penggerebekan dan  berhasil mengamanakan inisial DSH alias Putra Senah (41)  didalam kamar rumahnya dan dari genggaman tangan pelaku  ditemukan 1 (satu) buah dimpet kecil berisikan narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik. Saat  diintrogasi  pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut  adalah milik pelaku, yang diproleh dari 1 (satu) orang laki-laki yang dikenal pelaku inisial  IPL warga Ajamu Kecamatan Panai Hulu, ungkap Kapolsek Bilah Hilir. Dari tindak pidanan ini personel Polsek Bilah Hilir berhasil mengamanakan barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran besar masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30.81 Gram. 1 (satu) buah timbangan elektrik. 4 (bungkus) plastik klip ukuran sedang kosong 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran besar kosong. 1 (satu) buah potongan pipet bentuk sekop. 1 (satu) buah dompet kecil. 2 lembar potongan tissue warna putih. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Pelaku beserta barang bukti telah kita amanakan ke Mapolsek Bilah Hilir,  dan tim unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim sedang melakukan pengembangan asal barang haram tersebut didapatkan, tutup AKP Armen Faisal. (Red)

Read More

PT BSP Kembali Layangkan Somasi II, Masyarakat Adat Desa Padang Sari kembali menggunakan Hak jawabnya Sengketa 366 Hektar Harus Diselesaikan Berdasarkan Hukum, Bukan Tekanan

Bersurakyat.online Asahan – PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) kembali melayangkan Surat Peringatan untuk Mengosongkan Areal (Somasi II) Nomor 145/GM Sumut I/VII/2026 tertanggal 18 Juli 2026 kepada Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari. Menanggapi hal tersebut, masyarakat melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa Somasi II tersebut tidak mengubah fakta hukum bahwa areal seluas ±366 hektar hingga kini masih menjadi objek perselisihan yang belum memperoleh kepastian hukum. Kuasa Hukum Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari,Trifa dan rekan Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan bahwa masyarakat sangat menyayangkan diterbitkannya Somasi II sebelum PT BSP memberikan tanggapan atas jawaban resmi masyarakat terhadap Somasi I Nomor 139/GM Sumut/VII/2026. “Kami telah menyampaikan jawaban resmi atas Somasi I beserta berbagai dasar hukum dan keberatan masyarakat. Namun PT BSP tidak memberikan jawaban terhadap substansi tersebut, melainkan kembali menerbitkan Somasi II dengan tuntutan yang pada pokoknya sama. Cara seperti ini tidak menyelesaikan persoalan, justru berpotensi memperpanjang konflik,” ujar Akhmat. Menurutnya, masyarakat tetap menolak tuduhan melakukan penyerobotan tanah karena lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari areal eks Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki riwayat penguasaan masyarakat jauh sebelum HGU diterbitkan. Akhmat menjelaskan bahwa areal ±366 hektar tersebut merupakan wilayah yang dahulu dikenal sebagai Butrea Piasa Ulu, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1934 kemudian diperkuat dengan adanya surat ganti rugi terhadap sebagian areal pada tahun 1964. Setelah dilakukan pemekaran wilayah pemerintahan desa, secara administratif areal tersebut masuk ke dalam wilayah Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, dan bukan berada di wilayah Desa Terusan Tengah berdasarkan surat-surat administrasi desa. “Fakta sejarah dan administrasi ini sangat penting. Areal 366 hektar memiliki jejak penguasaan masyarakat sejak sebelum kemerdekaan, diperkuat dengan dokumen ganti rugi tahun 1964, dan kini secara administratif berada di wilayah Desa Padang Sari. Fakta-fakta ini tidak boleh diabaikan dalam penyelesaian sengketa,” tegasnya. Lebih lanjut,Saipul sirait menyebut bahwa Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 yang menjadi dasar pemberian HGU PT BSP secara tegas memuat poin E mengenai pengurangan (enclave) areal sekitar ±366 hektar dari permohonan HGU perusahaan. Di sisi lain, masa berlaku HGU tersebut telah berakhir. Namun demikian, menurut masyarakat, hingga saat ini belum pernah diperlihatkan secara terbuka dokumen yang menjadi dasar apabila memang telah diterbitkan pembaruan atau hak baru yang mencakup areal yang masih diperselisihkan tersebut. “Kami tidak sedang meminta masyarakat atau publik mempercayai klaim kami begitu saja. Justru kami meminta PT BSP maupun instansi yang berwenang membuka secara transparan dokumen yang menjadi dasar klaim perusahaan atas areal yang diperselisihkan. Transparansi merupakan syarat utama agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil,” katanya. Dalam jawaban atas Somasi II, masyarakat kembali meminta PT BSP untuk menunjukkan secara terbuka: Sertipikat Hak Guna Usaha yang masih berlaku terhadap areal yang diperselisihkan; Peta bidang yang menunjukkan bahwa areal ±366 hektar masih menjadi bagian dari HGU perusahaan; Dasar hukum pembaruan atau penerbitan hak baru apabila memang telah diterbitkan. Akhmat juga menegaskan bahwa somasi bukan merupakan putusan pengadilan dan bukan pula perintah eksekusi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengosongan lahan, pembongkaran bangunan, pengusiran masyarakat, maupun tindakan sepihak lainnya. “Negara kita adalah negara hukum. Penentuan benar atau salah, ada atau tidaknya hak, maupun dapat atau tidaknya seseorang dikosongkan dari suatu objek tanah hanya dapat ditentukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui surat somasi semata,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial, termasuk intimidasi, pembongkaran bangunan, perusakan tanaman masyarakat, maupun tindakan lain di luar mekanisme hukum. Menurut Saipul sirait, masyarakat tetap memilih jalan hukum dan tetap membuka ruang dialog sepanjang dilakukan secara jujur, terbuka, serta menghormati hak seluruh pihak. “Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban. Namun masyarakat juga memiliki hak konstitusional untuk mempertahankan kepentingan hukumnya melalui jalur hukum dan administrasi sampai diperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap. Persoalan agraria seperti ini harus diselesaikan berdasarkan hukum, data, dan fakta, bukan melalui tekanan ataupun intimidasi,” tutup Akhmat Saipul Sirait, S.H. Tim redPT BSP Kembali Layangkan Somasi II, Masyarakat Adat Desa Padang Sari kembali menggunakan Hak jawabnya Sengketa 366 Hektar Harus Diselesaikan Berdasarkan Hukum, Bukan Tekanan Asahan – PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) kembali melayangkan Surat Peringatan untuk Mengosongkan Areal (Somasi II) Nomor 145/GM Sumut I/VII/2026 tertanggal 18 Juli 2026 kepada Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari. Menanggapi hal tersebut, masyarakat melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa Somasi II tersebut tidak mengubah fakta hukum bahwa areal seluas ±366 hektar hingga kini masih menjadi objek perselisihan yang belum memperoleh kepastian hukum. Kuasa Hukum Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari,Trifa dan rekan Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan bahwa masyarakat sangat menyayangkan diterbitkannya Somasi II sebelum PT BSP memberikan tanggapan atas jawaban resmi masyarakat terhadap Somasi I Nomor 139/GM Sumut/VII/2026. “Kami telah menyampaikan jawaban resmi atas Somasi I beserta berbagai dasar hukum dan keberatan masyarakat. Namun PT BSP tidak memberikan jawaban terhadap substansi tersebut, melainkan kembali menerbitkan Somasi II dengan tuntutan yang pada pokoknya sama. Cara seperti ini tidak menyelesaikan persoalan, justru berpotensi memperpanjang konflik,” ujar Akhmat. Menurutnya, masyarakat tetap menolak tuduhan melakukan penyerobotan tanah karena lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari areal eks Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki riwayat penguasaan masyarakat jauh sebelum HGU diterbitkan. Akhmat menjelaskan bahwa areal ±366 hektar tersebut merupakan wilayah yang dahulu dikenal sebagai Butrea Piasa Ulu, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1934 kemudian diperkuat dengan adanya surat ganti rugi terhadap sebagian areal pada tahun 1964. Setelah dilakukan pemekaran wilayah pemerintahan desa, secara administratif areal tersebut masuk ke dalam wilayah Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, dan bukan berada di wilayah Desa Terusan Tengah berdasarkan surat-surat administrasi desa. “Fakta sejarah dan administrasi ini sangat penting. Areal 366 hektar memiliki jejak penguasaan masyarakat sejak sebelum kemerdekaan, diperkuat dengan dokumen ganti rugi tahun 1964, dan kini secara administratif berada di wilayah Desa Padang Sari. Fakta-fakta ini tidak boleh diabaikan dalam penyelesaian sengketa,” tegasnya. Lebih lanjut,Saipul sirait menyebut bahwa Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 yang menjadi dasar pemberian HGU PT BSP secara tegas memuat poin E mengenai pengurangan (enclave) areal sekitar ±366 hektar dari permohonan HGU…

Read More