Hampir Dua Bulan Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangka: Korban Penganiayaan Berat Desak Polres Labuhanbatu Bertindak Tegas

Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat yang menimpa Nawawi di lahan perkebunan milik Grup Drs. Robert Aritonang, Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menjadi sorotan. Meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan dan proses konfrontasi telah dilakukan, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 itu mengakibatkan Nawawi mengalami luka robek di bagian kepala, luka akibat senjata tajam pada tangan, serta bengkak pada tangan dan kaki akibat benturan benda tumpul. Korban bahkan harus menjalani perawatan medis.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.

Berdasarkan keterangan korban dan dua saksi, identitas para terlapor telah diketahui. Mereka menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, yakni TS alias Hercules, AN, HG, dan ND.

Beberapa waktu lalu, penyidik menyatakan perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada penyidik yang menangani perkara, Aipda Beni Galingging.

Menurut penyidik, salah seorang terlapor membantah berada di lokasi kejadian dengan alasan sedang menghadiri pesta, sedangkan salah satu orang yang terekam dalam video menggunakan penutup wajah diduga merupakan ND. Atas dasar itu, penyidik memilih menunggu agenda konfrontasi sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Agenda konfrontasi pertama tidak terlaksana karena para terlapor tidak hadir. Namun pada Jumat, 17 Juli 2026, konfrontasi akhirnya berhasil dilaksanakan dengan mempertemukan korban, para saksi, dan para terlapor.

Dalam berita acara konfrontasi, korban bersama dua saksi kembali menunjuk empat orang yang mereka yakini sebagai pelaku. Sementara salah satu terlapor tetap membantah berada di lokasi kejadian.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Kuasa hukum korban, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menilai perkembangan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya.

“Apabila penyidik masih mendalami keterangan salah satu terlapor, hal itu tentu merupakan kewenangan penyidik. Namun terhadap pihak-pihak lain yang menurut keterangan korban dan saksi telah dikenali, kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Senada dengan itu, saksi Ramses Sihombing berharap penyidik segera mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami hanya menginginkan kepastian hukum. Korban sudah mengalami luka berat, proses penyidikan juga sudah berjalan, sehingga kami berharap penanganannya dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endrajaya dan Kasat Reskrim Muhammad Jihad Fajar Balman belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp.

Pihak korban berharap Polres Labuhanbatu segera memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut sehingga proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *