Bersuarakyat.online LABUHANBATU |Kuasa hukum AA alias Dedek menilai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat yang menolak permohonan praperadilan kliennya berpotensi menjadi preseden yang keliru dan menyesatkan dalam praktik penegakan hukum ke depan. Permohonan praperadilan tersebut diajukan terkait penetapan tersangka terhadap AA alias Dedek pada 19 April 2026, serta penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada 30 April 2026 oleh Polres Labuhanbatu. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN-RAP. Kuasa hukum pemohon, Halomoan Panjaitan dan Siti Rahma Sitepu, menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan hakim tunggal Hilda Hilmiah Dimyati dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip-prinsip hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 maupun ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Halomoan, Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak cukup hanya berdasarkan minimal dua alat bukti, namun juga harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka. “Kami menilai pertimbangan hakim yang menyebut Putusan MK tersebut tidak lagi relevan setelah berlakunya KUHAP baru merupakan pandangan yang perlu dikaji kembali. Sebab dalam praktiknya, sejumlah putusan praperadilan di Indonesia, termasuk di Pengadilan Negeri Medan, masih menerapkan prinsip yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/5/2026). Ia menjelaskan, dalam perkara lain yang ditangani tim kuasa hukum, Pengadilan Negeri Medan yang merupakan pengadilan kelas IA pernah mengabulkan permohonan praperadilan karena pemohon tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka sebelum penetapan status tersangka dilakukan. Selain mempersoalkan penetapan tersangka, pihak pemohon juga menyoroti proses penangkapan yang menurut mereka tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP. Kuasa hukum menyebut saat penangkapan dilakukan pada 30 April 2026, petugas tidak memperlihatkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan kepada klien mereka. Keterangan tersebut, menurut mereka, diperkuat oleh kesaksian yang diajukan dalam persidangan serta dokumen administrasi yang diperlihatkan di persidangan. Tidak hanya itu, pihak pemohon juga mempertanyakan dasar penahanan yang digunakan penyidik. Dalam persidangan, termohon menghadirkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tertanggal 28 April 2026 sebagai salah satu dasar untuk memenuhi syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Namun, menurut kuasa hukum, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa AA alias Dedek sempat berada di Polres Labuhanbatu pada 19 April 2026 saat mendampingi rekannya membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan. Bahkan setelah DPO diterbitkan, klien mereka disebut kembali hadir di Polres Labuhanbatu sebagai saksi dalam proses perdamaian perkara lain. “Bagaimana mungkin seseorang dinyatakan masuk DPO, sementara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan justru pernah berada di Polres dan kembali hadir setelah DPO diterbitkan,” kata Halomoan. Ia menambahkan, penangkapan terhadap kliennya juga bukan dilakukan di lokasi persembunyian maupun saat pelarian, melainkan di ruang Unit I Reskrim Polres Labuhanbatu. Atas dasar itu, pihak pemohon menilai putusan yang menolak seluruh permohonan praperadilan berpotensi menjadi rujukan yang berbahaya apabila dijadikan pedoman dalam praktik penegakan hukum. Mereka khawatir putusan tersebut dapat ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka, penangkapan tanpa memperlihatkan surat tugas, hingga penahanan yang hanya didasarkan pada administrasi tertentu tanpa menguji secara mendalam terpenuhinya syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur undang-undang. “Yang kami khawatirkan bukan hanya perkara klien kami. Tetapi apabila putusan seperti ini dijadikan pedoman, maka akan muncul praktik-praktik yang berpotensi mengurangi perlindungan hak-hak warga negara dalam proses hukum,” tegasnya. Terkait langkah hukum selanjutnya, kuasa hukum menyatakan bahwa putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Meski demikian, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun Mahkamah Yudisial apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik atau perilaku hakim. Selain itu, mereka juga berencana menyampaikan aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan harapan lembaga peradilan tetap menjadi benteng terakhir pencari keadilan dalam mengawasi tindakan aparat penegak hukum. “Kami berharap seluruh aparat penegak hukum tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum,” pungkas Halomoan. (Tim/Red)