Putusan MA Final, Penyidik Diminta Jangan “Menggantung” Laporan: Drs. Robert Aritonang Ancam Lapor ke Propam

Bersuarakyat online| LABUHANBATU UTARA – Polemik penanganan sejumlah laporan pidana di Polres Labuhanbatu kembali mencuat. Drs. Robert Aritonang menilai penyidik tidak memiliki alasan lagi untuk menunda proses hukum setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Robert menegaskan bahwa sengketa perdata atas lahan di Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, telah melalui seluruh tahapan hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). “Di tingkat Pengadilan Negeri Rantauprapat kami menang, kemudian di tingkat banding kami kalah. Namun di kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan menolak gugatan para penggugat secara keseluruhan. Artinya, kami adalah pihak yang sah,” ujarnya, Jumat (1/5/2026). Upaya hukum luar biasa melalui PK yang diajukan pihak lawan juga kandas. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil. “Dengan ditolaknya PK, maka secara hukum kembali ke putusan kasasi MA. Ini final dan mengikat,” tegas Robert. Namun demikian, menurut Robert, penyidik Polres Labuhanbatu masih berdalih bahwa perkara pidana belum dapat diproses karena sebelumnya terdapat sengketa perdata. Padahal, ia menilai alasan tersebut sudah tidak relevan lagi. “Tidak ada lagi alasan untuk menunda. Kalau memang tidak ada unsur pidana, silakan SP3-kan. Tapi jangan dibiarkan menggantung bertahun-tahun,” katanya. Adapun sejumlah laporan polisi yang dimaksud meliputi dugaan tindak pidana pencurian, pencurian dengan kekerasan, pengancaman, serta penyerobotan tanah yang dilaporkan sejak tahun 2021 hingga 2025. Robert bahkan menegaskan akan membawa persoalan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara jika tidak ada kepastian hukum. “Saya akan laporkan ke Propam jika tidak ada tindak lanjut. Ini menyangkut kepastian hukum,” tegasnya. Di sisi lain, Penyidik Pidsus Polres Labuhanbatu, Lamro Sinaga, disebut masih beranggapan bahwa putusan akhir perkara perdata tersebut adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Menanggapi hal itu, kuasa hukum Robert, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menilai pemahaman tersebut keliru dan berpotensi menghambat proses hukum. “Putusan yang harus dijadikan acuan adalah putusan Mahkamah Agung. PK tidak dapat diadili karena cacat formil, sehingga tidak mengubah putusan kasasi,” jelasnya. Beriman juga mendesak agar penyidik segera mengambil sikap tegas, baik dengan melanjutkan perkara ke tahap penuntutan maupun menghentikannya secara resmi. “Segera limpahkan ke pengadilan agar diuji di persidangan. Kalau tidak cukup bukti, keluarkan SP3. Jangan proses hukum ini digantung tanpa kepastian,” pungkasnya.   (**Tim/Red**)

Read More

Bupati Fery Sahputra Simatupang: May Day Momentum Perkuat Kolaborasi dan Kesejahteraan Pekerja

Bersuarakyat.online Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan berlangsung penuh semangat kebersamaan. Kegiatan yang digelar di Gedung Santun Berkata Bijak Berkarya, Kecamatan Kotapinang, Jumat (1/5/2026), dihadiri langsung Bupati Labusel, Fery Sahputra Simatupang bersama Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Labusel AKBP Aditya SP Sembiring, Danramil 11 Kotapinang Mayor Inf Hendra Gunawan, perwakilan Kejaksaan Negeri Labusel, Sekda M. Reza Pahlevi Nasution, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan OPD, serikat buruh, serta para pekerja dari berbagai sektor. Dalam sambutannya, Bupati Fery menegaskan bahwa peringatan May Day bukan sekadar seremoni tahunan. Lebih dari itu, momentum ini menjadi ruang strategis untuk mempererat dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. “May Day adalah momentum kebersamaan. Di sinilah kita duduk bersama, berdialog, dan mencari jalan terbaik demi terciptanya kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” tegas Bupati. Mengusung tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja” dengan semboyan “Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama”, peringatan tahun ini menekankan pentingnya sinergi seluruh elemen dalam menghadapi tantangan dunia kerja yang terus berkembang. Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan kabar positif terkait peningkatan kesejahteraan pekerja. Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Labuhanbatu Selatan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.745.000, mengalami kenaikan Rp285.000 dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.460.000. “Kenaikan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh, sekaligus menjaga keseimbangan dengan pertumbuhan dunia usaha,” ujarnya. Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menurut Bupati, terus berupaya memperkuat kualitas hubungan industrial yang sehat dan produktif, menjaga hak-hak normatif pekerja, serta mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja agar mampu bersaing di era digital dan industri modern. Ia juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun pekerja, untuk terus bersinergi dalam membangun daerah. “Keberhasilan pembangunan adalah hasil kerja kolektif. Buruh dan pekerja adalah aset bangsa yang memiliki peran penting dalam mendorong kemajuan daerah,” tambahnya. Menutup sambutannya, Bupati Fery mengajak seluruh elemen menjadikan May Day sebagai ajang refleksi dan penguatan komitmen bersama, bukan sebagai ruang konflik. “Mari kita jadikan May Day sebagai simbol persatuan dan semangat bersama dalam menciptakan kondisi kerja yang lebih baik. Satu tekad, satu tujuan, sejahtera bersama,” pungkasnya.

Read More