Paluta-Bersuarakyat.online
Orang tua korban mendesak Kepolisian Polres Tapanuli Selatan, terkai Dugaan Pencemaran nama baik, yang terjadi pada hari Jumat 17/04/2026 sekitar pukul 13:30 Wib,di wilayah Desa Portibi Julu Kecamatan Portibi kabupaten Padang lawas Utara, Bermula pada saat Korban berinisial SSH berada disebuah toko Malgo untuk membeli Jam tanggan,serta tas yang dipilih lalu korban sadar telah diperiksa isi kantongnya dan melihat jam yang cari oleh pedagang toko Malgo dan korban memberikan jam tangan tersebut.
Setalah itu korban membeli satu unit jam tangan dan satu buah tas, keesokan harinya korban dihubungi saksi yang telah melihat kejadian bahwa korban SSH telah diviralkan di akun Facebook atas nama Berinisial AR pemilik toko Malgo.
Orang tua korban anaknya masih berumur (17) berstatus masih sekolah di SMK Paluta Husada Gunung Tua,Desa Aek Haruaya, kecamatan portibi kabupaten Padang lawas Utara.Orang tua korban meminta proses hukum yang saat ini tengah ditangani pihak polres Tapanuli Selatan untuk dapat ditangani dengan serius.
Lanjut ,” Saya selaku orang tua dari anak saya inisial SSH (17),tidak terima atas tuduhan dan videonya diviralkan.Anak saya trauma atas tuduhan dan pencemaran nama baik.
Dirinya menjelaskan permintaannya tersebut bukanlah tanpa sebab.Namun pihaknya telah melaporkan secara resmi ke polres Tapanuli Selatan, Laporan STTLP/B/151/IV/2026/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.Masalah kasus pencemaran nama baik anak saya.
Orang tua korban Meminta kepada aparat penegak hukum khususnya polres Tapanuli Selatan agar dapat melakukan penegakan hukum.Proses penyelidikan dan penyidikan agar dapat membuahkan hasil. Dirinya juga meminta bila perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut telah memenuhi unsur pidana maka segera memanggil si pelaku dan juga berkas perkaranya agar dapat segera dikirimkan kejaksaan cepat di proses,kata orang tua korban kepada awak media, Pada Rabu : 10/06/2026.
Harahap Kuro-Kuro.