**LABUHANBATU – Bersuarakyat.online Kuasa hukum Josman Sinaga, S.E. alias Naga Tutur (NT), Beriman Panjaitan, S.H., M.H.**, meminta masyarakat dan seluruh pihak menghormati proses hukum terkait laporan dugaan penganiayaan yang saat ini ditangani Polres Labuhanbatu. Perkara tersebut berkaitan dengan **Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/902/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 23 Juni 2026**. Beriman yang juga merupakan **Direktur LBH IPK Labuhanbatu** menegaskan, pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan. Namun, laporan polisi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah bersalah sebelum seluruh fakta dan alat bukti diuji melalui proses hukum. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Labuhanbatu terkait laporan tersebut. Tetapi perlu dipahami bahwa laporan polisi bukanlah vonis. Pelapor memiliki hak untuk melapor, sementara terlapor juga memiliki hak untuk membantah dan memberikan pembelaan. Benar atau tidaknya suatu tuduhan harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum,” tegas Beriman Panjaitan, S.H., M.H. Menurut Beriman, asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi landasan dalam menyikapi laporan tersebut. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian atau mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian selesai. ### **Minta Laporan Diuji Berdasarkan Fakta, Bukan Opini** Beriman menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan hak pelapor untuk membuat laporan polisi. Namun, setiap materi laporan harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui apakah benar terdapat tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan. “Laporan polisi adalah pintu masuk proses hukum, bukan bukti bahwa seluruh isi laporan otomatis benar. Kebenarannya harus diuji. Karena itu kami meminta penyidik memeriksa seluruh fakta secara objektif dan tidak hanya berdasarkan keterangan satu pihak,” ujarnya. Menurutnya, perkara tersebut harus dilihat berdasarkan rangkaian kejadian secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan bagian akhir dari suatu peristiwa. “Setiap kejadian pasti memiliki rangkaian sebab dan akibat. Harus dilihat apa yang terjadi sebelum peristiwa yang dilaporkan, apa pemicunya, bagaimana situasi berkembang, dan apa yang sebenarnya terjadi di lokasi,” katanya. ### **Klien Bantah Melakukan Penganiayaan** Terkait laporan tersebut, Beriman menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, **Josman Sinaga alias Naga Tutur membantah telah melakukan pemukulan maupun penganiayaan terhadap pelapor**. Menurut keterangan kliennya, persoalan di lingkungan PKS PT HSJ sebelumnya dipicu oleh dugaan tindakan pelapor yang melintangkan truk di jalur antrean menuju area pabrik sehingga menghambat kendaraan lain yang telah lama mengantre. Situasi tersebut, menurut keterangan kliennya, kemudian berkembang menjadi ketegangan di lokasi. Kliennya juga menerangkan bahwa pelapor datang bersama sejumlah orang yang disebut sebagai massa organisasi masyarakat. “Ini merupakan keterangan dari klien kami yang tentunya harus diuji melalui proses hukum. Kami tidak ingin menjadikan keterangan sepihak sebagai kesimpulan. Justru kami meminta penyidik memeriksa seluruh rangkaian kejadian secara objektif,” jelas Beriman. Ia menegaskan, pihaknya akan menyampaikan seluruh keterangan dan bukti yang dimiliki kepada penyidik. ### **Minta Video dan Saksi di Lokasi Diperiksa** Beriman juga meminta penyidik memeriksa seluruh alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk apabila terdapat rekaman video maupun saksi yang berada di lokasi kejadian. “Kalau ada rekaman video, silakan diperiksa. Kalau ada saksi yang melihat langsung, silakan dimintai keterangan. Semua pihak yang mengetahui kejadian harus didengar agar perkara ini tidak hanya dilihat dari satu sudut pandang,” katanya. Menurutnya, pemeriksaan secara menyeluruh penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya sekaligus menghindari kesimpulan yang terburu-buru. “Kami tidak ingin membangun opini tandingan. Kami akan menggunakan jalur hukum. Apa yang menjadi fakta akan kami sampaikan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti,” ujarnya. ### **Beriman Percaya Penyidik Polres Labuhanbatu Profesional** Beriman menyatakan pihaknya tetap percaya kepada penyidik Polres Labuhanbatu untuk menangani **Laporan Polisi Nomor STTLP/B/902/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA** secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum. “Kami percaya penyidik Polres Labuhanbatu mampu bekerja secara profesional dan objektif. Kami berharap seluruh bukti, baik yang memberatkan maupun yang meringankan, diperiksa secara seimbang,” tegasnya. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak dipengaruhi oleh opini maupun tekanan publik. “Jangan sampai opini mendahului pembuktian. Jangan sampai pemberitaan mendahului proses hukum. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya. ### **Media Diminta Berimbang, Masyarakat Diminta Bersabar** Sebagai Direktur LBH IPK Labuhanbatu, Beriman juga mengimbau insan pers untuk mengedepankan prinsip **akurasi, objektivitas dan keberimbangan** dalam memberitakan perkara tersebut. “Kami menghormati teman-teman media dan memahami bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi. Namun kami berharap pemberitaan mengenai laporan ini tetap berimbang dengan memberikan ruang kepada semua pihak. Jangan hanya satu versi yang diberitakan sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang tidak utuh,” ungkapnya. Menurut Beriman, pemberitaan yang berimbang sangat penting agar masyarakat tidak bingung dan tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum teruji. “Silakan beritakan perkembangan perkara ini, tetapi mohon tetap dilakukan secara profesional, akurat dan berimbang. Berikan ruang kepada pelapor, tetapi berikan juga ruang kepada terlapor untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, khususnya informasi yang beredar melalui media sosial. “Kami meminta masyarakat bersabar dan tidak terburu-buru menghakimi. Perkara ini masih dalam proses. Mari kita percayakan kepada penyidik Polres Labuhanbatu untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” katanya. Beriman menegaskan, pihaknya akan menghormati seluruh tahapan proses hukum dan siap mendampingi kliennya memberikan keterangan serta bukti yang diperlukan. “Pada akhirnya, bukan opini yang menentukan seseorang bersalah atau tidak. Bukan pula pemberitaan yang menjadi vonis. Yang menentukan adalah pembuktian berdasarkan hukum dan kewenangan pengadilan. Karena itu, mari kita hormati proses hukum dan biarkan fakta yang berbicara,” pungkas **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.**, Kuasa Hukum Josman Sinaga alias Naga Tutur sekaligus Direktur LBH IPK Labuhanbatu. Red