TP PKK Peringatan HKG Ke-54 Bupati Paluta Bersama Ketua PKK Nyonya Refina Reski Basyah Memberikan Penghargaan Kepada Camat Halongan

Bersuarakyat.Online Tim Penggerak PKK Kabupaten Padang Lawas Utara menggelar Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 dengan tema “Kuatkan 10 progam pokok PKK laksanakan asta cita wujudkan Indonesia emas 2045” Tahun di Aula Serbaguna Kantor Bupati, Selasa (30/06/2026). Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si dalam sambutan menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara mengapresiasi kepada seluruh jajaran PKK atas dedikasi, kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan dalam memberdayakan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bupati juga menyampaikan momentum ini dapat memperkuat komitmen mempererat kebersamaan dan meneguhkan semangat gotong royong dalam membangun keluarga yang berkualitas, sehat, mandiri dan sejahtera. “Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara akan terus berkomitmen mewujudkan visi membangun daerah yaitu mewujudkan keberlanjutan pembangunan Padang Lawas Utara yang beriman, cerdas, maju dan beradat,” ujar Bupati. Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Padang Lawas Utara Ny. Refina Reski Basyah Harahap membacakan sambutan dari Ketua Umum Tim Penggerak PKK Ny. Tri Tito Kurnavian. Ketua TP PKK menyampaikan peringatan hari kesatuan gerak PKK merupakan momentum gerakkan bersama seluruh jajaran tim penggerak PKK dari pusat hingga desa dan kelurahan sampai dasawisma untuk semakin meneguhkan komitmen dalm melaksanakan 10 pokok PKK serta mendukung kebijakan pembangunan pemerintah daerah. Ketua TP PKK Kabupaten Padang Lawas Utara menjelaskan Keluarga adalah unit terkecil masyarakat tetapi memiliki peran besar dalam membentuk kualitas dan karakter suatu bangsa, didalam keluarga nilai-nilai Pancasila ditanamkan, pendidikan pertama diberikan, kesehatan dijaga, ketahanan pangan dibangun serta karakter generasi masa depan dibentuk. Turut hadir Ketua DPRD Padang Lawas Utara Mula Rotua Siregar, S.Sos, Kejari Padang Lawas Utara di wakili Kasi Datun Jan Maswan Sinurat, S.H, Danramil 05/Padang Bolak, Danki Senapan C/123, Asisten III Eva Sartika Siregar, S,H., M,Kn, Staf Ahli, Pimpinan OPD, para Camat, Kepala Desa, Seluruh Tim Penggerak PKK Kabupaten, Kecamatannya dan Desa, DWP, GIAD, Persit, Bhayangkari, Muslimah NU, BKMT dan seluruh tamu undangan.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

PEMBELI KECEWA, DIDUGA DIMAKI PEMILIK TOKO ONLINE SETELAH PERTANYAKAN HARGA PROMO

Bersuarakyat.Online Aceh Timur, 30 Juni 2026 – Seorang warga yang mengaku sebagai calon pembeli menyampaikan kekecewaannya setelah menghubungi toko online Lutfi Store melalui WhatsApp yang terhubung dari iklan Facebook. Hasbi, kepada media pada Selasa (30/6), mengaku mendapat respons yang tidak pantas dari pihak penjual. Menurutnya, ia dihubungi melalui WhatsApp setelah menekan iklan promosi yang menampilkan masa berlaku hingga 30 Juni. Namun, saat menanyakan produk dan harga, ia mengaku justru mendapat makian. “Saya hanya menekan iklan yang terhubung ke WhatsApp untuk bertanya soal barang. Bukannya dilayani dengan baik, malah saya dimaki dengan kata-kata kasar seperti ‘anjing’. Padahal saya hanya calon pembeli,” ujar Hasbi. Selain mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, Hasbi juga mempertanyakan perbedaan harga produk yang menurutnya jauh lebih mahal dibandingkan harga di sejumlah toko pakaian di Kota Idi Rayeuk. “Kalau dibandingkan dengan toko pakaian di Idi Rayeuk, selisih harganya sangat jauh. Sebagai konsumen, tentu saya berhak bertanya sebelum membeli,” katanya. Peristiwa tersebut memunculkan sorotan mengenai pentingnya etika pelayanan dalam transaksi digital. Pengamat perlindungan konsumen menilai pelaku usaha seharusnya tetap mengedepankan sikap profesional dalam melayani pertanyaan calon pembeli, sekalipun transaksi belum terjadi. Hingga berita ini diturunkan, pihak Lutfi Store belum memberikan klarifikasi atas pengakuan tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak terkait ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Catatan: Agar berita ini lebih kuat secara hukum, sebaiknya sertakan tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya dugaan makian tersebut. Tanpa bukti, sebaiknya gunakan frasa seperti “diduga”, “mengaku”, atau “menurut pengakuan narasumber” sebagaimana dicontohkan di atas. Di konfirmasi ulang nya napa marah2 sma pembeli tekn iklan trus pesan gak sebelum tyang bertanya

Read More

BRI BO Rantau Prapat Gelar Pengajian Rutin 

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Dalam upaya meningkatkan keimanan, mempererat tali silaturahmi, serta membangun budaya kerja yang berlandaskan nilai-nilai spiritual, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Branch Office (BO) Rantau Prapat secara rutin mengadakan kegiatan pengajian setiap hari Jumat. Kegiatan yang berlangsung di area pelayanan BRI BO Rantau Prapat ini diikuti oleh seluruh insan BRI, mulai dari jajaran manajemen hingga para pekerja. Suasana pengajian berlangsung dengan penuh kekhusyukan, diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan tausiyah yang disampaikan oleh ustaz, serta doa bersama untuk keberkahan pekerjaan dan kemajuan perusahaan. Melalui kegiatan ini, BRI BO Rantau Prapat berharap dapat membentuk karakter pekerja yang tidak hanya profesional dalam memberikan pelayanan kepada nasabah, tetapi juga memiliki akhlak yang baik, integritas tinggi, serta semangat kebersamaan dalam lingkungan kerja. Pimpinan BRI BO Rantau Prapat, Selasa (30/6/2026) menyampaikan bahwa pengajian rutin setiap Jumat merupakan salah satu bentuk pembinaan rohani yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan penuh keberkahan. Selain menjadi sarana menambah ilmu agama, kegiatan ini juga menjadi wadah mempererat hubungan kekeluargaan antarpegawai. Dengan terselenggaranya pengajian rutin ini, BRI BO Rantau Prapat berkomitmen untuk terus menyeimbangkan pencapaian kinerja bisnis dengan pembinaan spiritual, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menghadirkan lingkungan kerja yang sehat, religius, dan saling mendukung. #Red

Read More

Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Dukung Percepatan Sertipikasi BMN melalui Rapat Koordinasi Bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Dalam rangka mendukung percepatan penyelesaian sertipikasi Barang Milik Negara (BMN), Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Target Sertipikasi BMN pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, yang dilaksanakan pada Senin (29/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Bapak Khalid Afdillah Handoyo, S.H., bersama para pemangku kepentingan terkait guna memperkuat koordinasi dalam penyelesaian sertipikasi aset negara. Rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, mempererat sinergi, serta membahas berbagai langkah strategis dalam percepatan sertipikasi aset yang berada di bawah pengelolaan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan. Selain mengevaluasi progres yang telah dicapai, para peserta juga mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan dan merumuskan solusi yang efektif agar target penyelesaian dapat direalisasikan secara optimal. Sertipikasi BMN memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola barang milik negara yang tertib, akuntabel, dan transparan. Oleh karena itu, kolaborasi antarinstansi menjadi faktor utama dalam mempercepat proses penyelesaiannya. Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan legalisasi aset negara melalui pelayanan pertanahan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepastian hukum. Diharapkan sinergi yang terjalin dapat semakin memperkuat upaya mewujudkan pengelolaan aset negara yang efektif serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. #Red

Read More

Bupati Fery Sahputra Apresiasi Khitan Massal Baznas, Sinergi Ringankan Beban Masyarakat

Bersuarakyat.Online Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui Program Baznas Peduli Kesehatan, Baznas menggelar Khitan Massal di Gedung Santun Berkata Bijak Berkarya (SBBK) Kotapinang, Senin (29/6/2026), sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga yang membutuhkan. Pelaksanaan khitan massal yang dipilih bertepatan dengan masa libur sekolah menjadi langkah yang tepat agar anak-anak dapat mengikuti kegiatan tanpa mengganggu proses belajar. Lebih dari sekadar layanan kesehatan, kegiatan ini juga membantu meringankan beban ekonomi para orang tua sekaligus memperkuat semangat gotong royong dalam melayani masyarakat. Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Baznas Kabupaten Labuhanbatu Selatan atas konsistensinya menghadirkan berbagai program sosial yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Menurut Bupati, Baznas telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperluas jangkauan pelayanan sosial. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan terus memberikan dukungan terhadap setiap program yang memberikan manfaat bagi masyarakat. “Kami dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan terus mendukung berbagai program Baznas. Kami memahami betul bahwa Baznas memiliki peran yang besar dalam membantu masyarakat melalui program-program sosial yang nyata seperti khitan massal ini.” Ia menilai program tersebut tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan, tetapi juga membantu meringankan beban keluarga yang memiliki anak usia khitan. Bupati berharap sinergi antara Pemkab dan Baznas terus diperkuat sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya. Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Muhammad Yusuf Hasibuan, mengatakan pelaksanaan khitan massal sengaja dijadwalkan pada masa libur sekolah agar para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan nyaman tanpa mengganggu aktivitas belajar. Menurutnya, program ini merupakan bagian dari komitmen Baznas dalam memanfaatkan dana zakat, infak, dan sedekah untuk menghadirkan pelayanan yang berdampak langsung bagi masyarakat, tidak hanya dalam bentuk bantuan sosial, tetapi juga melalui program kesehatan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Muhammad Yusuf Hasibuan turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan atas dukungan dan sinergi yang selama ini terjalin sehingga berbagai program kemanusiaan Baznas dapat berjalan dengan baik. “Baznas ingin terus memberikan manfaat bagi masyarakat Labuhanbatu Selatan, khususnya kaum dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan. Kami berharap anak-anak yang mengikuti khitan massal ini segera pulih dan dapat kembali beraktivitas seperti biasa,” ujarnya. Melalui kolaborasi ini, Baznas sebagai pelaksana program bersama dukungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menunjukkan bahwa sinergi antarlembaga mampu menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Semangat kebersamaan tersebut diharapkan terus berlanjut dalam berbagai program sosial, kesehatan, dan pemberdayaan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu Selatan. #RJN

Read More

Rapat Evaluasi Mingguan Percepatan PTSL TA 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Perkuat Komitmen Capai Target Program

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Evaluasi Mingguan Percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target yang telah ditetapkan. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., serta diikuti oleh jajaran pejabat dan tim pelaksana PTSL. Dalam rapat tersebut, dilakukan evaluasi terhadap progres pelaksanaan kegiatan, identifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, serta pembahasan langkah-langkah strategis guna mempercepat penyelesaian setiap tahapan pekerjaan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menegaskan bahwa rapat evaluasi rutin menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi antarbidang, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, serta memastikan kualitas hasil pekerjaan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui evaluasi yang dilakukan secara berkala, seluruh jajaran diharapkan mampu menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan semangat kolaborasi dan kerja sama seluruh tim, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu optimistis target Program PTSL Tahun Anggaran 2026 dapat tercapai secara optimal dan tepat waktu, sehingga mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu. #Red

Read More

Jalani Sidang Perdana, Nasabah PT Clemont Finance Indonesia Akui Tak Sanggup Lagi Bayar Angsuran Truk

  RANTAU PRAPAT – Bersuarakyat.online, 29 Juni 2026 – Sidang gugatan sederhana (small claim court) perkara wanprestasi yang diajukan oleh perusahaan pembiayaan PT. Clemont Finance Indonesia (Cabang Kisaran) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, telah resmi bergulir hari ini di Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Dalam agenda persidangan yang berlangsung hari ini, Tergugat berinisial EW dihadirkan secara langsung. Di hadapan Majelis Hakim, Tergugat secara terbuka memberikan pengakuan mengejutkan bahwa dirinya memang sudah tidak sanggup lagi untuk melanjutkan pembayaran sisa angsuran kredit atas 1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi yang menjadi objek sengketa fidusia tersebut. Tim Kuasa Hukum PT. Clemont Finance Indonesia yang terdiri dari Beriman Panjaitan, S.H., M.H., Oscar Crisman Panjaian, S.H., dan Efendi Pasaribu, S.H., menyampaikan bahwa pengakuan Tergugat di dalam persidangan ini semakin memperjelas dan memperkuat dalil gugatan wanprestasi yang mereka layangkan. Pengakuan Tergugat Memperkuat Dalil Wanprestasi, Menurut Beriman Panjaitan, S.H., M.H., pengakuan dari Tergugat dalam persidangan hari ini membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa unsur ingkar janji (wanprestasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata telah terpenuhi secara mutlak. “Hari ini dalam persidangan, Tergugat berinisial EW sudah mengakui secara jujur bahwa dia memang sudah tidak memiliki kemampuan finansial lagi untuk membayar angsuran truck tersebut. Pengakuan ini tercatat dalam persidangan dan menjadi bukti kuat bagi kami selaku kuasa hukum Penggugat,” ujar Beriman Panjaitan usai persidangan.Fasilitas Pembiayaan Multiguna yang dikucurkan kliennya bernilai Rp2XX.XXX.XXX,- dengan agunan Jaminan Fidusia berupa dump truck Mitsubishi FE 75 SHDX MT berplat nomor BK XXXX. Tergugat tercatat mandek membayar sejak angsuran 25 Januari 2026, yang juga dipicu karena Tergugat sempat ditahan di Polres Labuhanbatu atas perkara pidana lain. Kuasa Hukum Optimis Gugatan Dikabulkan Seluruhnya Dengan adanya pengakuan ketidaksanggupan dari Tergugat pada sidang hari ini, tim kuasa hukum optimistis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat akan segera menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya demi hukum. Pihak kuasa hukum mendesak agar hak eksekusi jaminan fidusia segera dikabulkan. Berdasarkan berkas gugatan yang merujuk pada ketentuan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, PT. Clemont Finance Indonesia memohon kepada Majelis Hakim untuk: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;, Menyatakan Tergugat sah melakukan wanprestasi;, Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp2XX.XXX.XXX,-; dan Memberikan hak bagi Penggugat untuk menyita dan menjual objek Jaminan Fidusia truk Mitsubishi BK 9774 EQ tersebut guna melunasi sisa kewajiban Tergugat. Sidang akan dilanjutkan kembali sesuai dengan agenda yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal jalannya proses persidangan ini hingga berkekuatan hukum tetap demi menjaga hak-hak keperdataan klien mereka. (Red)

Read More

Tergugat Hadirkan Saksi dan Bukti Surat, Bantah Gugatan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera di Persidangan

Bersuarakyat.online | RANTAUPRAPAT – Sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelestarian lingkungan hidup dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Rap kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (29/6/2026), dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat. Dalam persidangan tersebut, para Tergugat menghadirkan saksi-saksi serta mengajukan sejumlah bukti surat di hadapan Majelis Hakim untuk membantah seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Yayasan Bumi Hukum Sejahtera. Agenda pembuktian dari pihak Tergugat dilaksanakan setelah pada kesempatan sebelumnya Penggugat tidak menghadirkan saksi maupun alat bukti untuk mendukung dalil-dalil gugatannya. Dengan demikian, proses persidangan berlanjut pada tahap pembuktian dari pihak Tergugat. Tim Kuasa Hukum Tergugat I dan II dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners menyampaikan bahwa saksi dan bukti surat yang diajukan bertujuan membuktikan bahwa gugatan yang diajukan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera tidak memiliki dasar fakta maupun bukti yang cukup. “Kami menghadirkan dua orang saksi dan bukti surat untuk membuktikan bahwa dalil-dalil yang diajukan Penggugat tidak didukung fakta hukum. Gugatan tersebut tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai dan tidak menunjukkan adanya hubungan hukum yang jelas dengan klien kami,” ujar Beriman kepada awak media. Menurut kuasa hukum, sejak awal Yayasan Bumi Hukum Sejahtera mengklaim sebagai yayasan yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Namun, dalam proses persidangan, termasuk saat Pemeriksaan Setempat (PS) maupun pada tahap pembuktian, Penggugat dinilai tidak mampu menunjukkan bukti konkret yang membenarkan tuduhan adanya pelanggaran atau kerusakan lingkungan yang dilakukan para Tergugat. Kuasa Hukum Tergugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., kembali menegaskan bahwa objek tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi di kawasan Aek Paing Atas merupakan milik sah kliennya yang diperoleh secara legal dari masyarakat dan tidak termasuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III sebagaimana didalilkan dalam gugatan. Ia juga menyebut gugatan yang diajukan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera sejak awal mengandung sejumlah kelemahan, mulai dari ketidakjelasan objek sengketa, kontradiksi mengenai status lahan, hingga tidak adanya bukti yang mendukung tuduhan kerusakan lingkungan. Dalam sidang hari ini, para saksi yang dihadirkan Tergugat memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui, sementara bukti-bukti surat diserahkan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari proses pembuktian untuk memperkuat bantahan terhadap seluruh dalil gugatan. Pihak Tergugat berharap seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. (Slh/Red)

Read More

Pemkab Paluta Melaksanakan Upacara Peringati HARGANAS Ke – 33 Tahun 2026

Bersuarakyat.Online Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-33 Tahun 2026 dengan tema “Dari Keluarga, untuk Indonesia Emas 2045″ di Halaman Kantor Bupati, Pada Senin : 29/06/2026. Dalam upacara tersebut, bertindak sebagai Inspektur Upacara, Wakil Bupati Padang Lawas Utara. H. Basri Harahap, Awaluddin Jamin Harahap, S.Sos., M.Si sebagai Perwira Upacara, Husnan Mubarok Pohan bertindak sebagai Pemimpin Upacar. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati membacakan sambutan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Wakil Bupati menyampaikan bahwa Hari Keluarga Nasional merupakan momentum untuk memperkuat peran keluarga sebagai fondasi utama pembangunan bangsa. Keluarga diharapkan menjadi tempat yang aman, nyaman, dan tangguh dalam membentuk generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan menuju Indonesia Emas 2045. Wakil Bupati mengajak seluruh orang tua, khususnya para ayah, untuk semakin aktif dalam mendampingi tumbuh kembang anak. Kehadiran orang tua, baik secara fisik maupun emosional, sangat menentukan pembentukan karakter dan masa depan anak-anak. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara terus mendukung berbagai program yang bertujuan meningkatkan kualitas keluarga, mulai dari percepatan penurunan stunting, pembinaan keluarga, penguatan ketahanan keluarga, hingga peningkatan kualitas pengasuhan anak,” ujar Wakil Bupati. lebih lanjut, wakil bupati menjelaskan Melalui peringatan Hari Keluarga Nasional ke-33 ini, marilah kita bersama-sama memperkuat komitmen membangun keluarga yang sehat, harmonis, tangguh, dan berkualitas. Dengan keluarga yang kuat, kita akan melahirkan generasi unggul yang mampu membawa Kabupaten Padang Lawas Utara semakin maju serta berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Upacara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada para penerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, komitmen, dan kontribusi dalam menyukseskan Program Bangga Kencana di Kabupaten Padang Lawas Utara. 1. Penghargaan Penyuluh KB Inspiratif diberikan kepada M. Akbar Hasyim Lubis, S.I.Kom., M.I.Kom., Sofya Rahma Nasution, SKM., M.I.Kom., dan Ade Irma Harahap, SKM, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, inovasi, serta kontribusi dalam mengedukasi masyarakat dan menyukseskan Program Bangga Kencana di Kabupaten Padang Lawas Utara. 2. Penghargaan Penyuluh KB Teladan diserahkan kepada Supriadi Siregar, Nur Jannah Harahap, dan Novrida Sri Rambe, S.Pd.I, sebagai penghargaan atas komitmen, pengabdian, dan kinerja yang konsisten dalam memberikan pelayanan serta pendampingan kepada keluarga di wilayah binaannya. 3. Penghargaan Pencapaian Pelayanan KB Metode Operasi Wanita (MOW) Tertinggi Tahun 2026 diberikan kepada Balai KB Kecamatan Padang Bolak yang diwakili oleh Selvi Ramona Rambe, S.Keb, serta Balai KB Kecamatan Portibi yang diwakili oleh Winda Agustina, Am.Keb, atas keberhasilannya meraih capaian pelayanan KB MOW tertinggi sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan Keluarga Berencana di Kabupaten Padang Lawas Utara. Turut hadir pada upacara Danki Senapan C/123, Perwakilan Kapolsek Padang Bolak, Kalapas Gunungtua, Kepala BPS Padang Lawas Utara, Sekretaris Daerah Padang Lawas Utara Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM, Para Asisten, Staff Ahli, Pimpinan OPD, para penyuluhan se Kabupaten Padang Lawas Utara dan Seluruh pejabat administrator sebagai peserta upacara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Bersuarakyat.online Jakarta – Pemisahan bidang tanah merupakan layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan suatu bidang tanah memiliki sertipikat terpisah atau tersendiri. Dalam layanan pertanahan, pemisahan bidang tanah dilakukan tanpa menghapus keberlakuan sertipikat induk. Berbeda dengan pemecahan, pada proses pemisahan sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah dilakukan pemisahan. Sebagai contoh, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi. Sebagian bidang tanah yang dipisahkan akan didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asalnya, sementara bidang tanah induk tetap tercatat dengan luas yang telah diperbarui. Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Adapun data pada bidang tanah induk seperti peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut. Selain itu, juga ada penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa setelah proses pemisahan selesai dilakukan. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen itu meliputi sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemisahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya. Dalam kondisi tertentu, masyarakat pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan dalam rangka jual beli sebagian bidang tanah, surat hibah untuk hibah sebagian tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena pembagian harta akibat perceraian. Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Saat seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat untuk bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran. Untuk estimasi biaya pemisahan bidang tanah, tergantung jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Masyarakat bisa mengetahui estimasi biaya secara lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ketika sudah masuk ke akun Sentuh Tanahku, pada beranda pilih menu “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih “Pemisahan”. Masyarakat dapat memilih provinsi tempat bidang tanah yang akan dikenai pemisahan, mengisi jumlah dan luas bidang tanah, memilih opsi penggunaan sebagai pertanian atau non-pertanian, dan bisa langsung keluar hasil simulasi estimasi biayanya. Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store secara gratis. Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan panduan mengenai layanan pertanahan sesuai kebutuhan.

Read More