Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Upaya mempercepat legalisasi aset wakaf di Kabupaten Labuhanbatu terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi. Hal itu ditandai dengan pelaksanaan Rapat Teknis Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Alih Media Elektronik Tanah Wakaf yang digelar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (27/6/2026). Rapat teknis tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., sebagai bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung percepatan penerbitan sertipikat tanah wakaf sekaligus transformasi layanan pertanahan berbasis digital. Selain membahas percepatan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf, forum itu juga mengulas implementasi Sertipikat Elektronik Tanah Wakaf yang diharapkan mampu meningkatkan keamanan dokumen, efisiensi pelayanan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi aset wakaf. Khalid Afdillah Handoyo mengatakan tanah wakaf merupakan aset umat yang memiliki nilai strategis karena dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, menurutnya, penerbitan sertipikat menjadi langkah penting untuk melindungi tanah wakaf dari potensi sengketa, penyalahgunaan, maupun peralihan hak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. “Melalui rapat teknis ini diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, menyelesaikan berbagai kendala di lapangan, serta mendukung penerapan sertipikat elektronik sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya. Ia menambahkan, kolaborasi antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, nazir, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor utama dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, lanjut Khalid, akan terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset umat. “Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin baik serta pelayanan publik yang berkualitas,” katanya. Melalui kerja sama yang berkesinambungan, aset wakaf diharapkan semakin terlindungi secara hukum dan dapat terus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat serta menjadi amal jariyah yang memberi manfaat lintas generasi. #Red