Bersuarakyat.online
Dugaan praktik prostitusi yang melibatkan seorang perempuan berinisial “Mami Rossa” di Kabupaten Padang Lawas Utara kembali mencuat ke publik.
Informasi ini mencuat setelah *Lembaga Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (LAMA SUMUT)* melayangkan surat laporan pengaduan resmi bernomor *288/LAMA SUMUT/VI/2026* kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Paluta pada :
25 Juni 2026.
*Modus yang Dilaporkan*
Dalam surat pengaduan tersebut, LAMA SUMUT yang mewakili unsur mahasiswa dan masyarakat Paluta menduga “Mami Rossa” menjalankan aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Beberapa poin yang disorot:
1. *Menyediakan wanita*. Yang bersangkutan diduga sering mengumpulkan sejumlah perempuan di kediamannya dengan modus usaha jualan pakaian dan makanan.
2. *Memfasilitasi ke tempat hiburan malam*. Berdasarkan informasi dari masyarakat, “Mami Rossa” diduga menawarkan atau mempertemukan para perempuan tersebut dengan tamu di sejumlah lokasi hiburan malam.
3. *Lokasi disorot*. Salah satu lokasi yang disebut dalam laporan masyarakat adalah tempat karaoke di *Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta*.
Aktivitas ini dinilai telah menimbulkan keresahan dan berpotensi melanggar norma sosial serta ketertiban umum di wilayah Paluta.
*Tuntutan LAMA SUMUT ke Aparat*
Melalui suratnya, LAMA SUMUT meminta Satpol PP Paluta untuk:
1. Segera melakukan *peninjauan dan pengawasan* ke lokasi yang dilaporkan.
2. *Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum* seperti Polres Paluta jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
3. *Menindak tegas* segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum sesuai kewenangan.
*Ranah Hukum*
Perbuatan diduga menjadi mucikari dan memfasilitasi prostitusi merupakan tindak pidana yang diatur dalam *Pasal 296 dan 506 KUHP*.
Penanganannya menjadi kewenangan *Satreskrim Polres Paluta*, sementara Satpol PP bertugas melakukan penertiban tempat usaha yang melanggar Perda dan ketertiban umum.
Hingga berita ini diturunkan, baik Satpol PP Paluta maupun Polres Paluta belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Masyarakat dan LAMA SUMUT berharap aparat segera turun tangan agar keresahan ini tidak berdampak lebih luas, khususnya terhadap moral generasi muda di Paluta.
Harahap Kuro-Kuro.