LAMA SUMUT Laporkan Dugaan Praktik Prostitusi di Paluta Polres Paluta & Satpol PP, Minta Tindak Tegas

Bersuarakyat.online Gunung Tua, Padang Lawas Utara Lembaga Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (LAMA SUMUT) secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas yang meresahkan dan berpotensi melanggar norma sosial di Kabupaten Padang Lawas Utara. Surat pengaduan bernomor 288/LAMA SUMUT/VI/2026, tertanggal ,25 Juni 2026, tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paluta. Isi Pengaduan LAMA SUMUT. Dalam surat tersebut, LAMA SUMUT yang mengaku mewakili unsur mahasiswa dan masyarakat Paluta menyampaikan hasil pengamatan di lapangan. Poin utama pengaduan: 1.Dugaan praktik prostitusi terselubung. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seorang perempuan yang dikenal dengan sebutan “Mami Rossa. 2.Modus usaha. Yang bersangkutan diduga sering mengumpulkan sejumlah perempuan di kediamannya dengan kedok usaha penjualan pakaian dan makanan. 3.Mempertemukan tamu. Berdasarkan informasi masyarakat, “Mami Rossa” juga diduga menawarkan atau mempertemukan perempuan dengan tamu tertentu di sejumlah lokasi hiburan malam di wilayah Paluta. LAMA SUMUT menilai aktivitas ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan dikhawatirkan berdampak negatif terhadap moral generasi muda di Kabupaten Padang Lawas Utara. 5 Tuntutan kepada Satpol PP Paluta. Melalui surat tersebut, LAMA SUMUT menyampaikan 5 tuntutan: 1.Melakukan, peninjauan dan pengawasan, terhadap lokasi yang menjadi objek pengaduan. 2.Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum* dan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. 3.Menindak segala bentuk aktivitas* yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai kewenangan. 4.Melakukan langkah preventif, guna menjaga moralitas serta ketertiban sosial di Paluta. 5.Pelapor dalam surat ini adalah Masyarakat Kabupaten Paluta dan Lembaga Aspirasi Mahasiswa (LAMA). Harapan LAMA SUMUT, “Demikian laporan pengaduan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis LAMA SUMUT di bagian penutup surat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Kasus dugaan prostitusi dan mucikari sendiri secara hukum merupakan ranah penyidikan Satreskrim Polres Paluta, sementara Satpol PP memiliki kewenangan untuk penertiban tempat dan pelanggaran Perda.   Harahap Kuro-Kuro

Read More

Diduga Jadi Mucikari, “Mami Rossa” Dilaporkan Bawa Wanita Malam ke Tempat Karaoke di Pasar Gunung Tua

Bersuarakyat.online Dugaan praktik prostitusi yang melibatkan seorang perempuan berinisial “Mami Rossa” di Kabupaten Padang Lawas Utara kembali mencuat ke publik. Informasi ini mencuat setelah *Lembaga Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (LAMA SUMUT)* melayangkan surat laporan pengaduan resmi bernomor *288/LAMA SUMUT/VI/2026* kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Paluta pada : 25 Juni 2026. *Modus yang Dilaporkan* Dalam surat pengaduan tersebut, LAMA SUMUT yang mewakili unsur mahasiswa dan masyarakat Paluta menduga “Mami Rossa” menjalankan aktivitas yang meresahkan masyarakat. Beberapa poin yang disorot: 1. *Menyediakan wanita*. Yang bersangkutan diduga sering mengumpulkan sejumlah perempuan di kediamannya dengan modus usaha jualan pakaian dan makanan. 2. *Memfasilitasi ke tempat hiburan malam*. Berdasarkan informasi dari masyarakat, “Mami Rossa” diduga menawarkan atau mempertemukan para perempuan tersebut dengan tamu di sejumlah lokasi hiburan malam. 3. *Lokasi disorot*. Salah satu lokasi yang disebut dalam laporan masyarakat adalah tempat karaoke di *Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta*. Aktivitas ini dinilai telah menimbulkan keresahan dan berpotensi melanggar norma sosial serta ketertiban umum di wilayah Paluta. *Tuntutan LAMA SUMUT ke Aparat* Melalui suratnya, LAMA SUMUT meminta Satpol PP Paluta untuk: 1. Segera melakukan *peninjauan dan pengawasan* ke lokasi yang dilaporkan. 2. *Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum* seperti Polres Paluta jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana. 3. *Menindak tegas* segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum sesuai kewenangan. *Ranah Hukum* Perbuatan diduga menjadi mucikari dan memfasilitasi prostitusi merupakan tindak pidana yang diatur dalam *Pasal 296 dan 506 KUHP*. Penanganannya menjadi kewenangan *Satreskrim Polres Paluta*, sementara Satpol PP bertugas melakukan penertiban tempat usaha yang melanggar Perda dan ketertiban umum. Hingga berita ini diturunkan, baik Satpol PP Paluta maupun Polres Paluta belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Masyarakat dan LAMA SUMUT berharap aparat segera turun tangan agar keresahan ini tidak berdampak lebih luas, khususnya terhadap moral generasi muda di Paluta.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Terkait Sengketa Rumah di jalan Tenis Rantauprapat Kantor Hukum Beriman Panjaitan Layangkan Somasi

    LABUHANBATU – bersuarakyat.online   Kuasa hukum Erni Mijayawati dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, secara resmi mengirimkan Surat Somasi Pertama (Teguran Hukum) kepada M S P sebagai langkah awal penyelesaian sengketa tanah melalui jalur nonlitigasi sebelum menempuh proses hukum di pengadilan.   Surat somasi tersebut dikirim pada **28 Juli 2026** melalui layanan **Pos Indonesia (Pos Aja!)** dari Agen Perisai menggunakan layanan Pos Reguler yang ditujukan ke alamat MSP  di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Beriman Panjaitan menjelaskan, somasi merupakan bentuk itikad baik sekaligus kesempatan yang diberikan kepada pihak yang disomasi untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan musyawarah tanpa harus langsung berproses di pengadilan.   “Klien kami memilih mengedepankan penyelesaian secara persuasif terlebih dahulu. Karena itu, kami menyampaikan somasi resmi sebagai peringatan hukum sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik,” ujar Beriman Panjaitan, Rabu (29/7/2026).   Ia menerangkan, pengiriman somasi dilakukan sesuai prosedur dan telah dilengkapi dengan **bukti resi Pos Indonesia Nomor P2807280127091**, yang menjadi bukti administratif bahwa surat telah diserahkan kepada jasa pengiriman untuk diteruskan kepada penerima.   Dalam isi somasi, MSP diminta menghentikan seluruh aktivitas di atas objek tanah yang menjadi pokok sengketa, mengosongkan serta menyerahkan penguasaan objek tanah yang diklaim sebagai milik kliennya. Pihak yang disomasi juga diberikan waktu **7 (tujuh) hari** sejak diterimanya surat tersebut untuk memenuhi tuntutan atau memberikan tanggapan.   Beriman Panjaitan menegaskan, apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak terdapat tanggapan maupun penyelesaian dari pihak yang disomasi, maka pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak dan kepentingan hukum kliennya.   “Somasi ini merupakan tahapan awal sebelum upaya hukum berikutnya ditempuh. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai, namun apabila tidak ada iktikad baik, tentu kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.   Ia juga menekankan bahwa somasi bukan merupakan putusan pengadilan dan tidak menentukan siapa yang benar ataupun salah. Somasi hanya merupakan peringatan hukum dari salah satu pihak sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sedangkan penentuan hak para pihak tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai.   Dengan dikirimkannya somasi tersebut, kuasa hukum berharap sengketa dapat diselesaikan secara baik tanpa harus berlanjut ke proses litigasi yang lebih panjang, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.   **(Tim/Red)**

Read More

Bangun Semangat Kebersamaan, BRI BO Rantauprapat Istiqamah Gelar Pengajian Rutin

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kesibukan melayani nasabah tidak membuat BRI Branch Office (BO) Rantauprapat melupakan pentingnya pembinaan spiritual. Setiap Jumat, jajaran manajemen bersama Insan BRILiaN beragama Islam meluangkan waktu mengikuti pengajian rutin sebagai sarana memperkuat keimanan sekaligus mempererat silaturahmi di lingkungan kerja. Pengajian berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan doa bersama dan tausiyah yang mengajak seluruh peserta untuk menjadikan nilai-nilai keislaman sebagai pedoman dalam bekerja maupun menjalani kehidupan sehari-hari. Pemimpin Cabang BRI BO Rantauprapat, Teuku Zulham, Jumat (31/7/2026), mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan karakter yang terus dijaga secara berkesinambungan. Menurutnya, keberhasilan dalam bekerja tidak hanya ditentukan oleh kemampuan profesional, tetapi juga oleh kekuatan iman, integritas, dan kepedulian terhadap sesama. “Melalui pengajian rutin ini, kami ingin membangun insan yang tidak hanya unggul dalam memberikan pelayanan kepada nasabah, tetapi juga memiliki akhlak yang baik, saling menguatkan, dan menjaga kebersamaan di lingkungan kerja,” ujarnya. Ia menambahkan, kegiatan serupa juga menjadi budaya positif yang dilaksanakan di berbagai unit kerja BRI sebagai upaya memperkokoh nilai-nilai spiritual di tengah dinamika dunia kerja. Dengan adanya pengajian rutin tersebut, BRI BO Rantauprapat berharap seluruh Insan BRILiaN senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan, dan kemudahan dalam menjalankan amanah sehingga mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi nasabah serta memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat. #Red

Read More

Dua Bulan Mengendap, Penyidik Akhirnya Turun ke TKP Dugaan Pembakaran Brutal di Sei Apung Labura

  LABUHANBATU UTARA – bersuarakyat.online Setelah hampir dua bulan sejak laporan polisi diterima, penyidik Polres Labuhanbatu akhirnya melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP)  atas kasus dugaan pembakaran dan pembacokan yang mengguncang areal Kelompok Tani Sumber Sari, Dusun I, Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pemeriksaan TKP yang berlangsung pada Jumat (31/7/2026) dipimpin langsung oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) bersama dua orang penyidik. Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan laporan polisi serta keterangan para saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Kasus ini bermula dari peristiwa **Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB**, ketika sekelompok orang diduga menyerang kawasan Kelompok Tani Sumber Sari. Selain menyebabkan seorang pekerja, **Ilham (35)**, mengalami luka bacok, aksi tersebut juga **diduga disertai pembakaran secara sistematis** terhadap sejumlah aset milik kelompok tani.   Berdasarkan laporan korban, api melalap **dua unit barak karyawan, satu unit gudang pupuk, satu unit truk, empat unit sepeda motor, dua unit mesin genset, mesin chainsaw (sinso), peralatan kerja, puluhan ton pupuk, pakaian karyawan, serta berbagai barang inventaris lainnya**. Total kerugian diperkirakan mencapai **sekitar Rp500 juta**. Laporan resmi atas peristiwa tersebut tercatat di Polres Labuhanbatu dengan **Nomor: LP/B/890/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA**, tertanggal **20 Juni 2026**. Dalam pemeriksaan TKP, penyidik menelusuri titik-titik yang menjadi lokasi pembakaran dan meminta para saksi memperagakan posisi serta kronologi kejadian. Seluruh keterangan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.   Yang menjadi sorotan, pemeriksaan lapangan baru dilakukan setelah laporan tersebut telah berjalan sekitar dua bulan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari pihak korban mengenai kecepatan penanganan perkara, mengingat objek-objek yang terbakar telah lama mengalami perubahan akibat cuaca dan waktu. Kuasa hukum korban, **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.**, berharap pemeriksaan TKP menjadi titik balik dalam penanganan perkara yang dinilai telah cukup lama menunggu perkembangan. > “Kami menghormati langkah penyidik yang akhirnya melakukan pemeriksaan TKP. Namun kami berharap proses ini tidak berhenti sebagai formalitas semata. Seluruh alat bukti, hasil pemeriksaan lokasi, serta keterangan saksi sudah sepatutnya menjadi dasar untuk segera mengungkap pelaku dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” tegas Beriman Panjaitan. Menurut pihak korban, dugaan aksi pembakaran tersebut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Sebelumnya, pekerja lain bernama **Nawawi** juga menjadi korban pembacokan dan telah membuat laporan polisi dengan **Nomor: LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA**. Hingga kini, menurut pihak pelapor, perkembangan penanganan perkara tersebut juga belum memberikan kepastian hukum. Pendiri Kelompok Tani Sumber Sari, **Drs. Robert Aritonang**, menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali melaporkan berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari pencurian tandan buah segar (TBS), pengancaman, penganiayaan, hingga pembakaran aset. Ia berharap seluruh laporan tersebut dapat ditangani secara menyeluruh sehingga tidak memunculkan kesan bahwa pelaku kebal terhadap proses hukum. Pihak korban menegaskan bahwa pemeriksaan TKP yang dilakukan hari ini diharapkan menjadi awal dari langkah penegakan hukum yang lebih konkret. Mereka meminta penyidik segera menuntaskan penyidikan, mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat, serta memberikan kepastian hukum agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. Red

Read More

Bangun Budaya Kerja Sehat, ATR/BPN Gelar Program Rutin “Slow Run” Setiap Selasa

Bersuarakyat.online Medan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memulai program olahraga rutin bertajuk “Slow Run ATR/BPN” yang akan digelar setiap Selasa malam usai jam kerja di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Kegiatan perdana berlangsung pada Selasa (28/7) dan dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Program ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN membangun budaya kerja yang sehat, aktif, dan produktif di lingkungan kementerian, sekaligus mendorong pegawai menjaga kebugaran di tengah padatnya aktivitas pekerjaan. “Saat ini kita mulai berolahraga bersama teman-teman ATR/BPN. Biar kita juga tidak selalu memikirkan pekerjaan. Kita luangkan waktu setiap Selasa malam, setiap habis Magrib, kita bersama-sama menggerakkan badan. Biar sehat, biar tidak di depan komputer terus,” ujar Dalu Agung Darmawan melalui rilis yang diterima media pada Kamis (30/7/2026). Menurutnya, kesehatan merupakan modal utama bagi setiap pegawai untuk tetap produktif dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pegawai menjadikan olahraga sebagai bagian dari gaya hidup. “Saya mengajak seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN untuk harus berolahraga. Kata kuncinya olahraga. Silakan saja olahraga yang disukai, apa pun,” imbaunya. Kegiatan Slow Run ATR/BPN dilaksanakan dengan konsep lari santai mengelilingi kawasan GBK sehingga dapat diikuti oleh seluruh pegawai dengan berbagai tingkat kemampuan. Selain menjaga kebugaran, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat kebersamaan dan kekompakan antarsesama pegawai. Pada pelaksanaan perdana, sejumlah pejabat pimpinan turut ambil bagian, di antaranya Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Dwi Budi Martono, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slameto Dwi Martono, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pegawai Kementerian ATR/BPN lainnya. Melalui program ini, Kementerian ATR/BPN berharap semangat hidup sehat dapat terus tumbuh di lingkungan kerja sehingga mendukung terciptanya sumber daya manusia yang bugar, produktif, dan siap memberikan pelayanan publik yang semakin optimal. #Red

Read More