LAMA SUMUT Laporkan Dugaan Praktik Prostitusi di Paluta Polres Paluta & Satpol PP, Minta Tindak Tegas
Bersuarakyat.online Gunung Tua, Padang Lawas Utara Lembaga Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (LAMA SUMUT) secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas yang meresahkan dan berpotensi melanggar norma sosial di Kabupaten Padang Lawas Utara. Surat pengaduan bernomor 288/LAMA SUMUT/VI/2026, tertanggal ,25 Juni 2026, tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paluta. Isi Pengaduan LAMA SUMUT. Dalam surat tersebut, LAMA SUMUT yang mengaku mewakili unsur mahasiswa dan masyarakat Paluta menyampaikan hasil pengamatan di lapangan. Poin utama pengaduan: 1.Dugaan praktik prostitusi terselubung. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seorang perempuan yang dikenal dengan sebutan “Mami Rossa. 2.Modus usaha. Yang bersangkutan diduga sering mengumpulkan sejumlah perempuan di kediamannya dengan kedok usaha penjualan pakaian dan makanan. 3.Mempertemukan tamu. Berdasarkan informasi masyarakat, “Mami Rossa” juga diduga menawarkan atau mempertemukan perempuan dengan tamu tertentu di sejumlah lokasi hiburan malam di wilayah Paluta. LAMA SUMUT menilai aktivitas ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan dikhawatirkan berdampak negatif terhadap moral generasi muda di Kabupaten Padang Lawas Utara. 5 Tuntutan kepada Satpol PP Paluta. Melalui surat tersebut, LAMA SUMUT menyampaikan 5 tuntutan: 1.Melakukan, peninjauan dan pengawasan, terhadap lokasi yang menjadi objek pengaduan. 2.Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum* dan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. 3.Menindak segala bentuk aktivitas* yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai kewenangan. 4.Melakukan langkah preventif, guna menjaga moralitas serta ketertiban sosial di Paluta. 5.Pelapor dalam surat ini adalah Masyarakat Kabupaten Paluta dan Lembaga Aspirasi Mahasiswa (LAMA). Harapan LAMA SUMUT, “Demikian laporan pengaduan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis LAMA SUMUT di bagian penutup surat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Kasus dugaan prostitusi dan mucikari sendiri secara hukum merupakan ranah penyidikan Satreskrim Polres Paluta, sementara Satpol PP memiliki kewenangan untuk penertiban tempat dan pelanggaran Perda. Harahap Kuro-Kuro