Tercuat Nama “Mami Rosa” Diduga Jadi Mucikari, Jadikan Butik Pakaian Sebagai Kedok Rekrut Wanita

Bersuarakyat.online

Nama “Mami Rosa” kembali menjadi sorotan publik Padang Lawas Utara, Setelah sebelumnya dilaporkan ke Satpol PP Paluta, Pada 25/07/2026.

Kini muncul dugaan baru terkait modus yang digunakan dalam praktik yang meresahkan masyarakat, yang disampaikan seorang ibu rumah tangga yang enggan disebut namanya, Pada Sabtu : 01/08/2026.

Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dan LAMA SUMUT bernomor “288/LAMA SUMUT/VI/2026, tertanggal 25 Juni 2026, “Mami Rosa” diduga menjalankan praktik prostitusi dengan modus” menjual pakaian di butik.

Modus “Butik” untuk Mengumpulkan Wanita,
Dalam laporan tersebut disebutkan, yang bersangkutan diduga sering mengumpulkan sejumlah perempuan di kediamannya dengan dalih “usaha penjualan pakaian dan makanan.

Dugaan kami, butik pakaian ini hanya kedok. Di balik itu ada aktivitas mempertemukan perempuan dengan tamu tertentu di tempat hiburan malam,” demikian isi pengaduan yang disampaikan masyarakat Paluta.

Salah satu lokasi yang disebut dalam laporan masyarakat adalah tempat karaoke di “Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

Menimbulkan Keresahan Masyarakat,
Warga mengaku resah dengan aktivitas tersebut karena dinilai merusak moral generasi muda dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Paluta.

LAMA SUMUT dalam laporannya meminta Satpol PP Paluta, segera melakukan peninjauan ke lokasi, berkoordinasi dengan “aparat penegak hukum Polres Paluta, dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Ranah Hukum”
Perbuatan diduga menjadi mucikari dan memfasilitasi prostitusi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam, Pasal 296 dan 506 KUHP. Penanganannya merupakan kewenangan Satreskrim Polres Paluta, sementara Satpol PP berwenang menertibkan tempat usaha yang melanggar Perda.

Belum Ada Konfirmasi Resmi,
Hingga berita ini diturunkan, pihak “Mami Rosa” belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga “Satpol PP Paluta” dan “Polres Paluta” belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Masyarakat berharap aparat segera turun tangan agar tidak ada lagi tempat yang dijadikan kedok untuk aktivitas yang melanggar hukum dan norma.

Berita ini berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dan LAMA SUMUT. Kata “diduga” digunakan karena proses hukum dan penyelidikan masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung karena sering wanita yang berdatangan ketempat butik dengan modus menjual pakaian jadi wanita.

Harahap Kuro-Kuro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *