Bersuarakyat.online
Kisaran – Perkara Perdata Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Kis di Pengadilan Negeri Kisaran yang berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas penguasaan areal eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) telah memasuki tahapan akhir. Para Penggugat melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan kesimpulan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI, dan sesuai agenda persidangan, putusan dijadwalkan akan dibacakan pada 14 Agustus 2026.
Kuasa Hukum Para Penggugat, Habib, S.H. dan Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan bahwa seluruh tahapan persidangan telah dilalui, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan setempat hingga penyampaian kesimpulan.
Menurut keduanya, perkara ini bukan hanya menyangkut hubungan hukum antara para pihak, tetapi juga memiliki dampak sosial yang sangat besar terhadap masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan di sekitar areal yang menjadi objek sengketa.
“Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini secara independen berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Harapan kami, putusan nantinya dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” ujar Habib, S.H. dan Akhmat Saipul Sirait, S.H.
Keduanya juga mengimbau seluruh masyarakat maupun pihak PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum.
“Kami mengajak seluruh pihak, baik masyarakat maupun pihak perusahaan, untuk sama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Jangan ada lagi tindakan sepihak ataupun tindakan yang berpotensi memicu konflik di lapangan. Hormatilah proses peradilan yang sedang berjalan hingga putusan dibacakan.”
Habib, S.H. dan Akhmat Saipul Sirait, S.H. juga menyesalkan adanya peristiwa pembongkaran pondok milik masyarakat yang, menurut informasi yang diterima, dilakukan oleh orang yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Peristiwa tersebut terjadi ketika perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum masih dalam proses persidangan.
“Kami sangat menyayangkan apabila di tengah proses persidangan masih terdapat tindakan-tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan. Siapa pun yang melakukannya, tindakan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Semestinya semua pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada lembaga peradilan.”
Mereka berharap tidak ada lagi tindakan yang dapat memicu ketegangan di lapangan sehingga masyarakat dan pihak perusahaan sama-sama dapat menunggu putusan pengadilan dengan penuh rasa hormat terhadap hukum.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjadikan hukum sebagai jalan penyelesaian sengketa. Mari bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian hingga putusan dibacakan pada 14 Agustus 2026. Apa pun hasilnya nanti, hendaknya disikapi melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan tindakan sepihak,” tutup Habib, S.H. dan Akhmat Saipul Sirait, S.H.
Tim/Red