IPDA M.Purba SH Kanit Reskrim bilah hilir tunjuk kan kebolehan dalam menangkap residivis Pengedar Sabu – sabu 2,65 Gram 

Bersuarakyat.online

Labuhanbatu- Satuan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba Tahun 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial *Setiawan Jodi Lubis alias Jodi* (27Thn), warga Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat bruto 2,65 gram.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui keterangan resmi menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Selasa (26/may/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengungkapan kasus bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi Narkotika yang kerap terjadi di wilayah Hukum) Polsek Bilah Hilir (Negeri Lama).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dituju .

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di bagasi depan sebelah kanan sepeda motor,” ungkap pihak kepolisian.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama Heri, warga Kelurahan Negeri Lama. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemasok Narkotika tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:

* 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 gram.

* 1 buah dompet pria.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 serta mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas peredaran Narkoba di lingkungan masing-masing.

(DR.Rangkuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *