Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Putusan PN Rantauprapat, Tuimen Kembali Menang dan Apresiasi Majelis Hakim

Bersuarakyat.online

Perjuangan hukum yang dijalani Tuimen, warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kembali membuahkan hasil. Setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Rantauprapat menolak gugatan yang diajukan menantu perempuannya, kini Pengadilan Tinggi Medan juga menguatkan putusan tersebut pada tingkat banding.

Dalam amar putusan banding no. 188/Pdt.G./2026/PT.Medqn,kamis 21 Mei 2026 , majelis hakim memutuskan:

1. Menerima permohonan banding dari kuasa Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi tanggal 17 Maret 2026;

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 179/Pdt.G/2025/PN Rap tanggal 16 Maret 2026 yang dimohonkan banding;

3. Menghukum Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.

Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang sebelumnya menolak gugatan penggugat telah dinilai tepat dan sesuai dengan fakta serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, Tuimen menyampaikan apresiasi dan rasa syukur yang mendalam kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat maupun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dan Pengadilan Tinggi Medan. Putusan ini membuktikan bahwa hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan klaim sepihak. Kami bersyukur karena keadilan dan kepastian hukum masih dapat dirasakan oleh masyarakat yang mencari kebenaran,” ujar Tuimen.

Menurutnya, sejak awal dirinya meyakini bahwa fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan akan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

“Kami berterima kasih karena seluruh fakta hukum dan bukti yang kami sampaikan selama persidangan telah dipertimbangkan dengan baik. Putusan ini menjadi bukti bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya,” tambahnya.

Sementara itu, Suderi, anak dari Tuimen, mengaku terharu atas putusan yang kembali memenangkan pihak keluarganya hingga tingkat banding.

“Syukur Alhamdulillah yang tak terhingga. Kami sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan keadilan kepada keluarga kami. Sebagai masyarakat kecil yang merasa terzalimi, kami hanya berharap memperoleh keadilan, dan hari ini harapan itu terjawab,” katanya dengan haru.

Suderi juga menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukum keluarga yang telah mendampingi sejak awal proses persidangan hingga keluarnya putusan banding.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum kami, Bapak Beriman Panjaitan, SH., MH., beserta rekan-rekan yang telah berjuang mendampingi kami dalam menghadapi gugatan ini. Beliau selalu memberikan semangat dan keyakinan kepada kami untuk tetap mengikuti seluruh proses hukum dengan baik. Semoga segala kebaikan yang telah diberikan mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa,” ungkapnya.

Keluarga Tuimen berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bahwa setiap sengketa hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dibuktikan di persidangan.

Dengan dikuatkannya Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 179/Pdt.G/2025/PN Rap oleh Pengadilan Tinggi Medan, maka untuk kedua kalinya pengadilan menyatakan menolak gugatan penggugat, sekaligus mempertegas kedudukan hukum Tuimen dalam perkara tersebut.

“Kami masih percaya bahwa Pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan dan kepastian hukum tanpa memandang status sosial, kemampuan ekonomi, maupun kedudukan para pihak yang berperkara. Putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih ada bagi masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum,” tutup Suderi.

#Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *