Sidang Prapid YML Tarik Perhatian Mahasiswa Hukum, Sorotan Mengarah pada Legalitas Penetapan Tersangka dan Penahanan

Bersuarakyat.online, LABUHANBATU – Tahapan akhir sidang praperadilan yang diajukan Bripka YML di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (3/8/2026), menyedot perhatian puluhan mahasiswa Fakultas Hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Labuhanbatu.

Mereka memenuhi Ruang Sidang Utama Cakra untuk menyaksikan langsung proses yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan seorang anggota Polri dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial.

Perkara Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap dipimpin hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu dengan Panitera Pengganti Subakti. Agenda sidang adalah penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon, yang menjadi tahapan terakhir sebelum putusan dibacakan.

Bripka YML diwakili kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan beserta tim. Sementara pihak termohon adalah Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan yang diwakili Ajun Jaksa Cecep Priyayi dan Muhammad Arif Fadhillah Harahap.

Dalam persidangan, kedua belah pihak menyerahkan dokumen kesimpulan yang merangkum seluruh argumentasi hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses pembuktian.

Praperadilan bukan mengadili pokok perkara dugaan korupsi, melainkan menguji apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum. Dalam perkara ini, fokus pengujian berada pada legalitas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bripka YML.

Usai sidang, Halomoan Panjaitan menegaskan pihaknya tetap pada pendirian bahwa penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana maupun prinsip-prinsip konstitusi.

Menurutnya, permohonan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta sejumlah ketentuan dalam KUHAP yang mengatur syarat penetapan tersangka dan tindakan penahanan.

“Kami mendalilkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Selanjutnya seluruh dalil para pihak akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan,” ujar Halomoan.

Kuasa hukum pemohon juga menyebut telah menyerahkan 22 alat bukti surat dan menghadirkan satu orang saksi untuk memperkuat dalil permohonannya.

Salah satu poin yang kembali diangkat pemohon adalah mengenai dasar penghitungan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar.

Menurut Halomoan, nilai tersebut dihitung berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik swasta. Persoalan mengenai penggunaan audit tersebut menjadi salah satu materi yang diminta untuk diuji dalam praperadilan.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tetap mempertahankan pendiriannya bahwa permohonan praperadilan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Seluruh argumentasi termohon telah dituangkan dalam dokumen kesimpulan yang disampaikan kepada hakim.

Dalam sidang pembuktian sebelumnya pada Kamis (30/7/2026), pemohon menyerahkan 22 alat bukti dokumen dan menghadirkan seorang saksi. Sebaliknya, termohon menyerahkan 66 alat bukti dokumen tanpa menghadirkan saksi.

Pada tahap pemeriksaan tersebut, hakim juga sempat menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan Sprindik khusus dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Sorotan itu muncul sebagai bagian dari pendalaman terhadap prosedur penyidikan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.

Bripka YML mengajukan praperadilan untuk meminta pengadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tidak sah. Dalam petitumnya, pemohon juga meminta pembatalan surat perintah penahanan, pembebasan dari tahanan, pemulihan hak-haknya, serta pembebanan biaya perkara kepada negara.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan sebelumnya menyatakan penetapan Bripka YML sebagai tersangka telah didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang cukup. YML merupakan tersangka keenam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Tahun Anggaran 2024 dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836.

Hakim tunggal menjadwalkan pembacaan putusan perkara praperadilan Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Bripka YML dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana atau justru bertentangan dengan prosedur yang berlaku.  (Red/slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *