Praperadilan Dikabulkan, Hakim Perintahkan Bripka YML Dibebaskan

Bersuarakyat.online, LABUHANBATU – Pengadilan Negeri Rantauprapat mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan personel Polres Labuhanbatu Selatan, Bripka Yasil Mukhtadi Lubis (YML), dalam perkara Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu SH.MH, pada Selasa (4/8/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Bripka YML oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan tindakan penahanan beserta surat perintah penahanan terhadap pemohon tidak sah menurut hukum.

Selain itu, majelis memerintahkan agar Bripka YML segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan diucapkan, memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti sediakala, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Bripka YML sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tertanggal 16 Juli 2026.

Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, antara lain ketidaksesuaian data penerima bantuan, kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan melalui bon atau kuitansi fiktif, serta dugaan penggelembungan harga (mark up) yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Rantauprapat setelah hakim menerima kesimpulan dari kedua belah pihak.

Dalam perkara tersebut, Bripka YML diwakili kuasa hukum Halomoan Panjaitan Sh dan Siti Rahma Sitepu SH. Sementara pihak termohon, Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, diwakili Ajun Jaksa Cecep Priyayi dan Muhammad Arif Fadhillah Harahap.

Usai persidangan, kuasa hukum Bripka YML, Halomoan Panjaitan, menyatakan putusan tersebut menguatkan dalil yang diajukan pihaknya bahwa permohonan praperadilan memiliki objek yang berbeda dengan permohonan sebelumnya sehingga dapat diperiksa kembali.

Menurut Halomoan, pihaknya berpendapat penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana, termasuk ketentuan mengenai syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Selama proses persidangan, kata dia, tim kuasa hukum mengajukan 22 alat bukti surat dan menghadirkan seorang saksi untuk mendukung dalil permohonan. Mereka juga mempertanyakan proses penerbitan surat perintah penyidikan, pelaksanaan gelar perkara, hingga penetapan tersangka yang disebut dilakukan pada hari yang sama.

Selain itu, Halomoan menyoroti dasar penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,903 miliar yang digunakan penyidik. Menurutnya, nilai tersebut dihitung oleh kantor akuntan publik, sementara pihaknya berpandangan kewenangan konstitusional dalam pemeriksaan kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 mengenai norma penjelasan Pasal 603 KUHP.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-09/L.2.37/Fb.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 beserta seluruh dokumen yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Bripka YML tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga membatalkan surat penetapan tersangka, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor B-1349/L.2.37/Ft.1/07/2026 tanggal 16 Juli 2026 tidak sah, memerintahkan pembebasan pemohon dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan, memulihkan hak-hak pemohon, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Perkara praperadilan ini menyita perhatian publik sejak awal persidangan. Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu tampak mengikuti jalannya persidangan sebagai bagian dari pembelajaran akademik. Selain itu, tim dari Komisi Yudisial juga memantau proses persidangan hingga pembacaan putusan. (Red/slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *