IPDA M.Purba SH Kanit Reskrim bilah hilir tunjuk kan kebolehan dalam menangkap residivis Pengedar Sabu – sabu 2,65 Gram 

Bersuarakyat.online Labuhanbatu- Satuan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba Tahun 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial *Setiawan Jodi Lubis alias Jodi* (27Thn), warga Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat bruto 2,65 gram. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui keterangan resmi menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Selasa (26/may/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Pengungkapan kasus bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi Narkotika yang kerap terjadi di wilayah Hukum) Polsek Bilah Hilir (Negeri Lama). Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dituju . “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di bagasi depan sebelah kanan sepeda motor,” ungkap pihak kepolisian. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama Heri, warga Kelurahan Negeri Lama. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemasok Narkotika tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain: * 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 gram. * 1 buah dompet pria. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 serta mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas peredaran Narkoba di lingkungan masing-masing. (DR.Rangkuti)

Read More

Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Putusan PN Rantauprapat, Tuimen Kembali Menang dan Apresiasi Majelis Hakim

Bersuarakyat.online Perjuangan hukum yang dijalani Tuimen, warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kembali membuahkan hasil. Setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Rantauprapat menolak gugatan yang diajukan menantu perempuannya, kini Pengadilan Tinggi Medan juga menguatkan putusan tersebut pada tingkat banding. Dalam amar putusan banding no. 188/Pdt.G./2026/PT.Medqn,kamis 21 Mei 2026 , majelis hakim memutuskan: 1. Menerima permohonan banding dari kuasa Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi tanggal 17 Maret 2026; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 179/Pdt.G/2025/PN Rap tanggal 16 Maret 2026 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000. Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang sebelumnya menolak gugatan penggugat telah dinilai tepat dan sesuai dengan fakta serta alat bukti yang terungkap selama persidangan. Menanggapi putusan tersebut, Tuimen menyampaikan apresiasi dan rasa syukur yang mendalam kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat maupun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dan Pengadilan Tinggi Medan. Putusan ini membuktikan bahwa hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan klaim sepihak. Kami bersyukur karena keadilan dan kepastian hukum masih dapat dirasakan oleh masyarakat yang mencari kebenaran,” ujar Tuimen. Menurutnya, sejak awal dirinya meyakini bahwa fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan akan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara. “Kami berterima kasih karena seluruh fakta hukum dan bukti yang kami sampaikan selama persidangan telah dipertimbangkan dengan baik. Putusan ini menjadi bukti bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya,” tambahnya. Sementara itu, Suderi, anak dari Tuimen, mengaku terharu atas putusan yang kembali memenangkan pihak keluarganya hingga tingkat banding. “Syukur Alhamdulillah yang tak terhingga. Kami sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan keadilan kepada keluarga kami. Sebagai masyarakat kecil yang merasa terzalimi, kami hanya berharap memperoleh keadilan, dan hari ini harapan itu terjawab,” katanya dengan haru. Suderi juga menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukum keluarga yang telah mendampingi sejak awal proses persidangan hingga keluarnya putusan banding. “Kami mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum kami, Bapak Beriman Panjaitan, SH., MH., beserta rekan-rekan yang telah berjuang mendampingi kami dalam menghadapi gugatan ini. Beliau selalu memberikan semangat dan keyakinan kepada kami untuk tetap mengikuti seluruh proses hukum dengan baik. Semoga segala kebaikan yang telah diberikan mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa,” ungkapnya. Keluarga Tuimen berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bahwa setiap sengketa hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dibuktikan di persidangan. Dengan dikuatkannya Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 179/Pdt.G/2025/PN Rap oleh Pengadilan Tinggi Medan, maka untuk kedua kalinya pengadilan menyatakan menolak gugatan penggugat, sekaligus mempertegas kedudukan hukum Tuimen dalam perkara tersebut. “Kami masih percaya bahwa Pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan dan kepastian hukum tanpa memandang status sosial, kemampuan ekonomi, maupun kedudukan para pihak yang berperkara. Putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih ada bagi masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum,” tutup Suderi. #Red

Read More

Ops Antik Toba 2026, Polsek Bilah Hilir Amankan Pemuda 18 Tahun Diduga Miliki Ganja di Pangkatan

Bersuarakyat.online LABUHANBATU – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang pemuda berusia 18 tahun diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (29/5/2026). Pelaku yang diamankan diketahui bernama **Aufa Edrico Siahaan alias Opa (18)**, seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun II Kampung Baru, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu, **AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si**, melalui laporan resmi yang disampaikan kepada Polda Sumatera Utara menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Desa Pangkatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir **AKP Armen Faisal** memerintahkan Kanit Reskrim **IPDA Mistranius Purba, S.H.** bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria yang saat itu sedang berada di areal kebun kelapa sawit milik warga di Dusun II Kampung Baru, Desa Pangkatan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkusan kertas berwarna cokelat yang diduga berisi narkotika jenis ganja dari saku celana sebelah kanan pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria bermarga Pasaribu yang berdomisili di Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap orang yang disebutkan pelaku. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bilah Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi: * 1 bungkus potongan kertas warna cokelat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,99 gram. * 1 unit telepon genggam Android. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta akan melimpahkan perkara tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.   (Red)

Read More

Ops Antik Toba 2026, Polsek Bilah Hilir Amankan Seorang Pria Diduga Miliki Sabu di Pangkatan

Bersuarakyat.online LABUHANBATU – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria di wilayah Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (29/5/2026). Pelaku yang diamankan diketahui bernama **Alam Syahputra Ritonga alias Hodo (23)**, seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun I, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu, **AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si**, melalui laporan resmi yang disampaikan kepada Polda Sumatera Utara menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pangkatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir **AKP Armen Faisal** memerintahkan Kanit Reskrim **IPDA Mistranius Purba, S.H.** bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang saat itu sedang berada di areal kebun kelapa sawit milik warga di Dusun II Kampung Baru, Desa Pangkatan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari saku celana sebelah kiri pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AK, warga Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pria yang disebutkan pelaku. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain: * 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 gram. * 1 unit telepon genggam Android. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta akan melimpahkan perkara tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu. (Red)

Read More

Kuasa Hukum AA Alias Dedek Nilai Putusan Praperadilan PN Rantauprapat Berpotensi Menyesatkan Praktik Penegakan Hukum

Bersuarakyat.online LABUHANBATU |Kuasa hukum AA alias Dedek menilai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat yang menolak permohonan praperadilan kliennya berpotensi menjadi preseden yang keliru dan menyesatkan dalam praktik penegakan hukum ke depan. Permohonan praperadilan tersebut diajukan terkait penetapan tersangka terhadap AA alias Dedek pada 19 April 2026, serta penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada 30 April 2026 oleh Polres Labuhanbatu. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN-RAP. Kuasa hukum pemohon, Halomoan Panjaitan dan Siti Rahma Sitepu, menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan hakim tunggal Hilda Hilmiah Dimyati dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip-prinsip hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 maupun ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Halomoan, Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak cukup hanya berdasarkan minimal dua alat bukti, namun juga harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka. “Kami menilai pertimbangan hakim yang menyebut Putusan MK tersebut tidak lagi relevan setelah berlakunya KUHAP baru merupakan pandangan yang perlu dikaji kembali. Sebab dalam praktiknya, sejumlah putusan praperadilan di Indonesia, termasuk di Pengadilan Negeri Medan, masih menerapkan prinsip yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/5/2026). Ia menjelaskan, dalam perkara lain yang ditangani tim kuasa hukum, Pengadilan Negeri Medan yang merupakan pengadilan kelas IA pernah mengabulkan permohonan praperadilan karena pemohon tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka sebelum penetapan status tersangka dilakukan. Selain mempersoalkan penetapan tersangka, pihak pemohon juga menyoroti proses penangkapan yang menurut mereka tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP. Kuasa hukum menyebut saat penangkapan dilakukan pada 30 April 2026, petugas tidak memperlihatkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan kepada klien mereka. Keterangan tersebut, menurut mereka, diperkuat oleh kesaksian yang diajukan dalam persidangan serta dokumen administrasi yang diperlihatkan di persidangan. Tidak hanya itu, pihak pemohon juga mempertanyakan dasar penahanan yang digunakan penyidik. Dalam persidangan, termohon menghadirkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tertanggal 28 April 2026 sebagai salah satu dasar untuk memenuhi syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Namun, menurut kuasa hukum, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa AA alias Dedek sempat berada di Polres Labuhanbatu pada 19 April 2026 saat mendampingi rekannya membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan. Bahkan setelah DPO diterbitkan, klien mereka disebut kembali hadir di Polres Labuhanbatu sebagai saksi dalam proses perdamaian perkara lain. “Bagaimana mungkin seseorang dinyatakan masuk DPO, sementara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan justru pernah berada di Polres dan kembali hadir setelah DPO diterbitkan,” kata Halomoan. Ia menambahkan, penangkapan terhadap kliennya juga bukan dilakukan di lokasi persembunyian maupun saat pelarian, melainkan di ruang Unit I Reskrim Polres Labuhanbatu. Atas dasar itu, pihak pemohon menilai putusan yang menolak seluruh permohonan praperadilan berpotensi menjadi rujukan yang berbahaya apabila dijadikan pedoman dalam praktik penegakan hukum. Mereka khawatir putusan tersebut dapat ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka, penangkapan tanpa memperlihatkan surat tugas, hingga penahanan yang hanya didasarkan pada administrasi tertentu tanpa menguji secara mendalam terpenuhinya syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur undang-undang. “Yang kami khawatirkan bukan hanya perkara klien kami. Tetapi apabila putusan seperti ini dijadikan pedoman, maka akan muncul praktik-praktik yang berpotensi mengurangi perlindungan hak-hak warga negara dalam proses hukum,” tegasnya. Terkait langkah hukum selanjutnya, kuasa hukum menyatakan bahwa putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Meski demikian, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun Mahkamah Yudisial apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik atau perilaku hakim. Selain itu, mereka juga berencana menyampaikan aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan harapan lembaga peradilan tetap menjadi benteng terakhir pencari keadilan dalam mengawasi tindakan aparat penegak hukum. “Kami berharap seluruh aparat penegak hukum tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum,” pungkas Halomoan.   (Tim/Red)

Read More