Satpol PP Paluta Kembali Melaksanakan Razia Dan Penertiban Terkait Tempat Hiburan Malam

Bersuarakyat.online Paluta- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali melaksanakan razia dan penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang diduga lokalisasi maksiat praktik protitusi, sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Pada Jumat : 24/07/2026, Malam. Kegiatan yang berlangsung di Desa Sipupus, Desa Siunggam Jae, dan kawasan Partimbakoan tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menekan berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga ember minuman tradisional jenis tuak yang diduga diperjualbelikan di lokasi usaha tempat hiburan malam. Selain itu, Satpol PP juga mengamankan 5 (Lima) orang perempuan yang diduga Wanita Asusila (WTS) untuk dilakukan pendataan serta pemeriksaan identitas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hasil pemeriksaan administrasi menunjukkan bahwa satu orang dapat memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan empat orang lainnya tidak dapat menunjukkan atau tidak memiliki KTP pada saat pemeriksaan berlangsung. Berdasarkan hasil pendataan dan keterangan yang disampaikan kepada petugas, kelima perempuan tersebut mengaku berasal dari Kota Padangsidimpuan. Tidak hanya melakukan penertiban, Satpol PP juga memberikan pembinaan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam dengan mengimbau agar menghentikan seluruh aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Sebagai bentuk penegakan hukum administratif, petugas menjatuhkan Surat Peringatan II (SP-II) kepada pemilik usaha atas pelanggaran yang ditemukan. Surat peringatan tersebut merupakan tahapan pembinaan yang menjadi dasar pemberian sanksi lebih lanjut, apabila pelanggaran serupa kembali terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Padang Lawas Utara, Indra Saputra Nasution, S.STP., M.M., menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Daerah. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” ujar Indra Saputra Nasution. Ia juga menambahkan bahwa Satpol PP akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah berjalan secara efektif, terukur, dan berkesinambungan. Melalui kegiatan penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara berharap tumbuhnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga stabilitas keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara dapat terus terjaga.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Sidang Lapangan Perkara Eks HGU PT BSP Digelar, Kuasa Hukum Penggugat Nilai Fakta Lapangan Menguatkan Dalil Gugatan

Bersuarakyat.online Kisaran 24 juli 2026 – Pengadilan Negeri Kisaran melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Kis antara Para Penggugat melawan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) sebagai Tergugat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan sebagai Turut Tergugat. Pemeriksaan setempat dilakukan di beberapa titik yang menurut dalil Penggugat merupakan bagian dari objek sengketa, yakni areal eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 seluas kurang lebih 18.556 hektare sebagaimana diuraikan dalam gugatan. Salah satu Kuasa Hukum Penggugat, Mukhlis Habibi, S.H., didampingi Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat merupakan tahapan penting dalam proses pembuktian karena Majelis Hakim dapat melihat secara langsung kondisi objek perkara yang selama ini menjadi pokok perselisihan di persidangan. “Majelis Hakim telah melihat langsung beberapa lokasi yang menjadi bagian dari objek sengketa. Menurut kami, pemeriksaan ini penting agar kondisi faktual di lapangan dapat dipahami secara utuh dan dipertimbangkan bersama seluruh alat bukti yang telah diajukan selama persidangan,” ujar Mukhlis Habibi, S.H. Lokasi pertama yang ditinjau adalah portal yang dibangun di kawasan Unit Kuala Piasa Estate, yang menurut dalil Penggugat berada dalam areal eks HGU Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996. Selanjutnya, Majelis Hakim meninjau portal pada akses menuju Tempat Pemakaman Umum yang selama ini digunakan oleh masyarakat dari beberapa dusun. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Tergugat menyampaikan pandangannya bahwa areal pemakaman umum tersebut telah dilepaskan dari kawasan HGU. Menanggapi hal tersebut, Penggugat menegaskan bahwa pokok gugatan bukan mengenai status tanah pemakaman, melainkan mengenai tindakan memportal akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat sebagai fasilitas umum. “Yang kami persoalkan bukan status tanah pemakamannya, melainkan tindakan memportal akses jalan yang digunakan masyarakat. Jalan tersebut merupakan akses penting bagi warga, termasuk ketika mengantarkan jenazah ke tempat pemakaman. Menurut dalil Penggugat, tindakan tersebut merupakan bagian dari Perbuatan Melawan Hukum karena dilakukan pada areal yang menurut Penggugat HGU-nya telah berakhir,” jelas Mukhlis Habibi, S.H. Majelis Hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan ke lokasi pondok dan tanaman masyarakat. Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim menanyakan sejak kapan masyarakat mulai beraktivitas di lokasi tersebut. Menurut keterangan Penggugat, masyarakat mulai memasuki dan beraktivitas di kawasan tersebut sejak tahun 2022 dan semakin aktif mengusahai lahan pada tahun 2023. Penggugat menyatakan bahwa keterangan tersebut sejalan dengan keterangan para saksi yang sebelumnya telah disampaikan di persidangan. Lokasi berikutnya yang diperiksa adalah areal yang sebagian masih berupa semak belukar dan sebagian lainnya telah diusahai masyarakat. Penggugat menjelaskan bahwa sebagian lahan tidak terawat sehingga kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat. Sementara itu, pihak Tergugat menyampaikan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan proses pembaruan HGU yang menurut mereka masih berjalan serta adanya konflik dengan masyarakat. Menurut Mukhlis Habibi, S.H., selama pemeriksaan setempat berlangsung, Majelis Hakim beberapa kali meminta penjelasan mengenai apakah lokasi-lokasi yang diperiksa merupakan bagian dari areal eks HGU Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 sebagaimana didalilkan dalam gugatan. Sementara itu, Akhmat Saipul Sirait, S.H. menegaskan bahwa pemeriksaan setempat bukanlah forum untuk menentukan siapa yang menang atau kalah, melainkan bagian dari proses pembuktian agar Majelis Hakim memperoleh gambaran faktual mengenai objek perkara. “Bagi kami, pemeriksaan setempat hari ini bukan untuk menentukan siapa yang menang atau kalah. Tujuannya adalah memberikan gambaran faktual kepada Majelis Hakim mengenai objek perkara yang dipersengketakan. Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan dan menyerahkan penilaian seluruh fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum kepada kebijaksanaan Majelis Hakim,” ujar Akhmat Saipul Sirait, S.H. Menurut tim kuasa hukum Penggugat, hasil pemeriksaan setempat selanjutnya akan menjadi bagian dari keseluruhan proses pembuktian yang akan dinilai bersama alat bukti surat, keterangan para saksi, keterangan ahli, serta argumentasi hukum para pihak sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Penggugat berharap seluruh rangkaian pembuktian tersebut dapat memberikan kepastian hukum terhadap objek perkara yang disengketakan sebagaimana tercantum dalam gugatan, sekaligus menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara sesuai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.   Tim/red

Read More

Dipimpin langsung Kasatpol PP, Paluta Indra Saputra Nasution, S.STP., MM. Sasarannya Tempat Hiburan Malam Yang Diduga Lokalisasi maksiat

Bersuarakyat.online Wujudkan Visi Bupati”Jihad Melawan Maksiat”, Kasatpol PP Paluta Indra Saputra Nasution, S.STP., MM, Pimpin Langsung Razia Pekat di LK 1 Partimbakoan, Komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara di bawah kepemimpinan Bupati H.Reski Basyah Harahap, S.STP., MSi dalam mewujudkan visi “Jihad Melawan Maksiat” kembali ditegaskan melalui aksi nyata di lapangan. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Padang Lawas Utara dipimpin langsung oleh, Kasatpol PP Kab. Paluta Indra Saputra Nasution, S.STP.,MM melaksanakan kegiatan “Jihad Melawan Tempat Maksiat”, pada Jumat malam, 24/07/ 2026. Razia Penyakit Masyarakat “Pekat” ini menyasar beberapa titik tempat hiburan malam yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi dan lokalisasi maksiat di, Lingkungan 1 Partimbakoan, Kelurahan Pasar Gunung Tua. Lokasi tersebut selama ini dikeluhkan warga karena berada di tengah pemukiman. Kegiatan ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah serta untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Paluta. Dalam razia tersebut, petugas melakukan pendataan, pembinaan, dan penindakan sesuai prosedur yang berlaku. Kasatpol PP Kab. Paluta, Indra Saputra Nasution, S.STP., MM menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik maksiat di tengah masyarakat, apalagi di kawasan pemukiman warga. “Ini adalah perintah langsung dari pimpinan daerah. Kami hadir untuk memastikan Paluta aman, tertib, dan bermartabat,” ujarnya. Satpol PP berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin agar visi Bupati Paluta dapat terwujud. Bersama kita wujudkan Kabupaten Padang Lawas Utara yang aman, tertib, dan bermartabat. Razia ini dipimpin langsung Kasatpol PP, Paluta Indra Saputra Nasution, S.STP., MM sesuai Visi Bupati Jihad Melawan Maksiat”respon keluhan warga LK 1 Partimbakoan, Kurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kab Paluta. Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Merasa Difitnah, Naga Tutur Bantah Laporan Manarsar Sitorus dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Bersuarakyat.online LABUHANBATU – Josman Sinaga, S.E. alias Naga Tutur (NT)  membantah keras laporan dugaan penganiayaan yang dibuat oleh Manarsar Sitorus. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan telah merugikan nama baiknya. Karena itu, ia menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum dan memulihkan kehormatannya. Kepada wartawan, Naga Tutur menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT HSJ pada 23 Juni 2026 tidak bermula dari tindakan kekerasan, melainkan dari keributan yang menurut keterangannya dipicu oleh sebuah truk tronton milik Manarsar Sitorus yang diparkir melintang di akses menuju timbangan pabrik. Akibat kondisi tersebut, puluhan truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) yang telah mengantre tidak dapat memasuki area timbangan sehingga aktivitas operasional perusahaan maupun masyarakat yang hendak menjual hasil panennya terganggu. “Para sopir mengeluh karena antrean terhenti. Saya datang hanya untuk meminta agar kendaraan dipindahkan supaya aktivitas kembali normal,” ujar Naga Tutur. Menurutnya, permintaan tersebut sempat tidak diindahkan. Namun setelah dilakukan komunikasi secara tegas, kendaraan akhirnya dipindahkan sehingga arus antrean kembali berjalan. Naga Tutur menegaskan dirinya sama sekali tidak melakukan pemukulan ataupun tindakan penganiayaan terhadap Manarsar Sitorus sebagaimana yang dilaporkan. “Saya tidak pernah memukul, tidak pernah menyentuh pelapor. Tuduhan yang dialamatkan kepada saya tidak benar menurut apa yang saya alami. Saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan ini di hadapan hukum,” tegasnya. Ia juga menjelaskan bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, dirinya pernah menegur Manarsar Sitorus terkait kualitas TBS yang dipasok ke PKS PT HSJ melalui Surat Pengantar milik CV Binsar Tio Palti Raja. Menurutnya, sebagian TBS tidak memenuhi standar perusahaan sehingga dilakukan pengembalian sebagian muatan. Namun, Naga Tutur menegaskan bahwa teguran tersebut semata-mata berkaitan dengan kualitas buah dan tidak memiliki maksud lain. Lebih lanjut, ia meminta penyidik Polres Labuhanbatu mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan menyeluruh dengan memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi serta rekaman video yang menurutnya merekam jalannya peristiwa. “Jangan hanya melihat dari satu sisi. Periksa semua saksi dan seluruh bukti yang ada agar kebenaran benar-benar terungkap,” katanya. Merasa dirugikan akibat laporan tersebut, Naga Tutur menyatakan akan menggunakan seluruh hak hukumnya, termasuk menempuh upaya hukum apabila ditemukan dugaan adanya keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dalam proses pelaporan. “Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun saya juga berhak membela diri dan memulihkan nama baik saya. Saya yakin apabila perkara ini ditangani secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang lengkap, maka fakta yang sebenarnya akan terungkap,” tegas Josman Sinaga. Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan di Polres Labuhanbatu. Pernyataan di atas merupakan klarifikasi dan hak jawab dari Josman Sinaga alias Naga Tutur atas laporan yang ditujukan kepadanya. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. #AJN

Read More