Bersuarakyat.online
Lhokseumawe – Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor LP/383/IX/2021/Aceh/Res Lsmw tertanggal 29 September 2021 di Polres Lhokseumawe kembali menjadi sorotan karena memuat kronologi yang menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Dalam laporan tersebut, pelapor Ainul Mardiah, warga Desa Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, melaporkan dugaan pengrusakan rumah yang disebut terjadi pada 27 September 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan keterangan pelapor yang tertuang dalam laporan polisi, sekitar 50 orang warga mendatangi lokasi. Pelapor kemudian diamankan oleh pihak kecamatan, kepolisian, dan anggota Koramil ke kantor kecamatan dengan alasan menghindari tindakan massa.
Namun, menurut pengakuan pelapor, setelah dirinya meninggalkan lokasi, anaknya melihat rumah mereka dibongkar. Pelapor juga menyebut barang-barang di dalam rumah ikut dirusak sehingga mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Di sisi lain, laporan itu juga menjelaskan bahwa sebelum peristiwa terjadi terdapat persoalan keluarga antara pelapor dan pihak terlapor mengenai status perceraian. Selain itu disebutkan adanya musyawarah aparatur desa yang diklaim menghasilkan daftar tanda tangan 107 warga yang meminta pelapor dan keluarganya meninggalkan lokasi dalam waktu satu minggu.
Berangkat dari isi laporan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka:
– Siapa pihak yang diduga melakukan pembongkaran rumah pelapor?
– Atas dasar hukum apa rumah tersebut dibongkar jika benar terjadi?
– Mengapa pembongkaran tetap berlangsung saat pelapor sedang diamankan aparat?
– Apakah tindakan tersebut pernah diproses lebih lanjut oleh penyidik Polres Lhokseumawe?
– Bagaimana hasil akhir penanganan laporan polisi Nomor LP/383/IX/2021 tersebut? Apakah dihentikan, dilanjutkan, atau telah memiliki putusan hukum?
– Apakah pihak yang disebut dalam laporan telah dimintai keterangan sesuai prosedur?
Kasus ini menjadi penting untuk dijelaskan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Klarifikasi dari kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan diperlukan guna memberikan kepastian hukum serta menjamin hak semua pihak untuk didengar sesuai asas praduga tak bersalah.
#Hsb