Pengrusakan Rumah di Sawang Masih Menyisakan Tanda Tanya, Apa yang Sebenarnya Dilaporkan Ainul Mardiah?

Bersuarakyat.online Lhokseumawe – Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor LP/383/IX/2021/Aceh/Res Lsmw tertanggal 29 September 2021 di Polres Lhokseumawe kembali menjadi sorotan karena memuat kronologi yang menimbulkan sejumlah pertanyaan. Dalam laporan tersebut, pelapor Ainul Mardiah, warga Desa Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, melaporkan dugaan pengrusakan rumah yang disebut terjadi pada 27 September 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan pelapor yang tertuang dalam laporan polisi, sekitar 50 orang warga mendatangi lokasi. Pelapor kemudian diamankan oleh pihak kecamatan, kepolisian, dan anggota Koramil ke kantor kecamatan dengan alasan menghindari tindakan massa. Namun, menurut pengakuan pelapor, setelah dirinya meninggalkan lokasi, anaknya melihat rumah mereka dibongkar. Pelapor juga menyebut barang-barang di dalam rumah ikut dirusak sehingga mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Di sisi lain, laporan itu juga menjelaskan bahwa sebelum peristiwa terjadi terdapat persoalan keluarga antara pelapor dan pihak terlapor mengenai status perceraian. Selain itu disebutkan adanya musyawarah aparatur desa yang diklaim menghasilkan daftar tanda tangan 107 warga yang meminta pelapor dan keluarganya meninggalkan lokasi dalam waktu satu minggu. Berangkat dari isi laporan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: – Siapa pihak yang diduga melakukan pembongkaran rumah pelapor? – Atas dasar hukum apa rumah tersebut dibongkar jika benar terjadi? – Mengapa pembongkaran tetap berlangsung saat pelapor sedang diamankan aparat? – Apakah tindakan tersebut pernah diproses lebih lanjut oleh penyidik Polres Lhokseumawe? – Bagaimana hasil akhir penanganan laporan polisi Nomor LP/383/IX/2021 tersebut? Apakah dihentikan, dilanjutkan, atau telah memiliki putusan hukum? – Apakah pihak yang disebut dalam laporan telah dimintai keterangan sesuai prosedur? Kasus ini menjadi penting untuk dijelaskan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Klarifikasi dari kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan diperlukan guna memberikan kepastian hukum serta menjamin hak semua pihak untuk didengar sesuai asas praduga tak bersalah. #Hsb

Read More

Kepsek SMKN 1 di Aceh Timur” Diduga dibekingi Oleh Wartawan Berinisial H

Bersuarakyat.online Aceh Timur- Seorang oknum Kepala Sekolah Kejuaraan, SMK Negeri 1 Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Prov.Aceh berinisial I , diduga menghindari saat hendak dikonfirmasi awak media .terkait Proyek Revitalisasi bersumber APBN 2026. Alih-alih menjawab tugas negara yang diembannya, Izhar justru menyebut nama oknum wartawan senior di Aceh Timur berinisial H. Ucapannya seolah menjadi tameng: “Nanti saya sampaikan ke Bang H,” dengan nada yang seolah ingin mengintimidasi. Kepala Sekolah SMKN 1 Pante Bidari Berinisial I, telah diberitakan oleh salah satu media berjudul Kepsek SMKN 1 Pante Bidari Hindari Media, Sebut Nama Wartawan Saat ditanya Revitalisasi APBN Dasar Hukum Pers, Menghalangi atau mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelanggar dapat diancam pidana hingga 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Kewajiban Pejabat Publik, seperti Kepala Sekolah atau pengelola anggaran negara seperti dana BOS dan anggaran lainnya itu diwajibkan transparansi dan terbuka kepada media sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sekolah punya hak menolak melayani oknum yang mengaku wartawan namun tidak memiliki identitas yang jelas, untuk mencegah intimidasi. Namun, penolakan ini harus dilakukan dengan cara yang profesional, bukan dengan cara kabur atau memblokir kontak. #Hsb

Read More

H.Basri Harahap, Resmi Buka Kegiatan Sosialisasi INVER (PPPTPKH) Hutan Lindung Nabubdong Sudah Gundul Di Kuasai Oleh Pejabat Dan Aparat Negara

Bersuarakyat.online Wakil Bupati Padang Lawas Utara Basri Harahap secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi (INVER) Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPPTPKH) Tahun 2026 yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kantor Bupati, Pada Jum’at : 17/07/2026. Hutan lindung nabundong yang ada di 3 (Tiga) kecamatan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) saat ini sudah gundul dan habis rambah oleh para pejabat baik aparat negara juga orang tertentu bahkan bisa membahayakan masyarakat saat melintasi jalan lintas nasional gunung tua – padang sidimpuan tepatnya di kawasan hutan lindung nabundong sering terjadi longsor bahkan bisa terjadi banjir di kecamatan batang onang, hulu dihapas dan padang bolak julu karena ulah para manusia yang serakah. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa program Reforma Agraria melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Program tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat sekaligus mengurangi ketimpangan dan menyelesaikan konflik agraria. Program ini hadir untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, sekaligus mengurangi ketimpangan dan menyelesaikan konflik agraria,” ujar Wakil Bupati. Wakil Bupati juga menegaskan bahwa kepemilikan atas hak yang sah berupa sertifikat tidak hanya menjadi bukti legalitas, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai akses permodalan guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga. Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Padang Lawas Utara, terdapat 43 desa yang berada di dalam kawasan hutan, sekitar 2.403 hektar lahan baku sawah berada di kawasan hutan, serta 361 kilometer ruas jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa yang berada di dalam kawasan hutan. Melalui Program TORA, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara berharap berbagai objek tersebut dapat diakomodir dan dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan yang disampaikan oleh Paskha H. Panjaitan, S.Hut., M.Si. Pemaparan tersebut membahas mekanisme Inventarisasi dan Verifikasi (INVER) Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam sesi tersebut, para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan, masukan, dan kendala terkait pelaksanaan program, yang dijawab langsung oleh narasumber sehingga memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan PPTPKH di Kabupaten Padang Lawas Utara. Turut hadir Sekretaris Daerah, Asisten I, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Kepala Balai Perhutanan Sosial Medan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Padang Lawas Utara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Sipirok, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VII Gunung Tua, para camat, kepala desa, serta para peserta sosialisasi.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More