Labura- Bersuarakyat.online , Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap seorang pria berinisial HS (31) di Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Rabu, (17/7/2026).
Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW. Purba, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing, S.H., menjelaskan, pada Hari Rabu tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 23.30 wib di lingkungan II Kelurahan Marbau team opsnal unit reskrim polsek marbau mendapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti laporan itu, taem reskrim polsek marbau yang di pimpin Ipda Rico Marthin Sihombing, S.H., langsung melaksanakan penyelidikan. Di TKP tim melihat satu orang laki-laki yang di curigai dan tidak dikenal.
Selanjutnya, tanpa membuang waktu team reskrim Polsek marbau mengamankan satu orang laki-laki di lingkungan II, Kelurahan Marbau, inisial HS 31 (Thn) warga jalan Sisingamangaraja Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pada saat penangkapan dan penggeledahan team menemukan 1(satu) bungkus plastik Asoi warna merah berisikan plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berada dalam kantong celana sebelah kanan dengan berat broto 1.65 gram Brutto.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Marbau dan akan di serahkan ke satuan narkoba polres labuhanbatu untuk di proses selanjutnya.
Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.
(Red)