Bupati Labusel Senam Bersama Ribuan Masyarakat, Serahkan Bantuan Sosial dan Ajak Warga Meriahkan Hari Jadi ke-18

Bersuarakyat.online Labusel- Semangat kebersamaan dan kebugaran mewarnai Lapangan Santun Berkata Bijak Berkarya (SBBK), Kotapinang, saat Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, mengikuti senam kebugaran bersama masyarakat, Minggu (19/7/2026). Kegiatan yang dipadati masyarakat dari berbagai kecamatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Semarak Hari Jadi ke-18 Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2026. Sejak pagi, ribuan warga tampak antusias memadati Lapangan SBBK untuk mengikuti senam bersama yang berlangsung meriah, penuh semangat, dan diwarnai suasana keakraban antara pemerintah dan masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan Irmayanti Siregar, anggota DPRD Labuhanbatu Selatan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, para pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta tamu undangan lainnya. Tidak hanya mengikuti senam, Bupati Fery Sahputra Simatupang juga berbaur bersama masyarakat, menyapa warga, serta menikmati suasana kebersamaan yang menjadi ciri khas perayaan Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Momen tersebut disambut hangat oleh masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk bersilaturahmi sekaligus merayakan bertambahnya usia Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kemeriahan acara semakin terasa dengan digelarnya lucky draw yang menghadirkan berbagai hadiah menarik bagi masyarakat. Suasana penuh kegembiraan dan sorak sorai peserta mewarnai proses pengundian hadiah, menjadikan rangkaian kegiatan semakin semarak. Usai pelaksanaan lucky draw, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyerahkan bantuan sosial secara simbolis kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut berupa 2 unit kursi roda, 2 unit tongkat bantu jalan, dan 2 unit kacamata baca. Penyerahan bantuan sosial tersebut menjadi bukti bahwa peringatan Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan bukan hanya menghadirkan hiburan bagi masyarakat, tetapi juga membawa manfaat nyata melalui aksi kepedulian sosial. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang inklusif dan memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan perhatian serta dukungan. Mengusung tema “Labuhanbatu Selatan Modern: Bangun Karya, Jaga Harmoni, Rawat Tradisi”, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan berharap momentum hari jadi ini semakin memperkuat semangat persatuan, gotong royong, dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam membangun daerah yang lebih maju, harmonis, dan sejahtera. Kemeriahan Hari Jadi ke-18 Kabupaten Labuhanbatu Selatan masih akan berlanjut pada Minggu malam (19/7/2026) di Lapangan SBBK Kotapinang. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengundang seluruh masyarakat untuk hadir bersama keluarga, sahabat, dan kerabat dalam memeriahkan pesta rakyat yang akan dimeriahkan oleh penampilan artis-artis lokal berbakat. Mari jadikan peringatan Hari Jadi ke-18 Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai momentum mempererat kebersamaan, menumbuhkan rasa bangga terhadap daerah, serta mendukung para pelaku seni lokal yang akan menampilkan karya terbaiknya untuk menghibur seluruh masyarakat. Ayo hadir dan ramaikan Semarak Hari Jadi ke-18 Kabupaten Labuhanbatu Selatan! Bersama kita bangun karya, jaga harmoni, dan rawat tradisi demi Labuhanbatu Selatan yang semakin maju, modern, dan membanggakan. #Red

Read More

PT BSP Kembali Layangkan Somasi II, Masyarakat Adat Desa Padang Sari kembali menggunakan Hak jawabnya Sengketa 366 Hektar Harus Diselesaikan Berdasarkan Hukum, Bukan Tekanan

Bersurakyat.online Asahan – PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) kembali melayangkan Surat Peringatan untuk Mengosongkan Areal (Somasi II) Nomor 145/GM Sumut I/VII/2026 tertanggal 18 Juli 2026 kepada Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari. Menanggapi hal tersebut, masyarakat melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa Somasi II tersebut tidak mengubah fakta hukum bahwa areal seluas ±366 hektar hingga kini masih menjadi objek perselisihan yang belum memperoleh kepastian hukum. Kuasa Hukum Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari,Trifa dan rekan Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan bahwa masyarakat sangat menyayangkan diterbitkannya Somasi II sebelum PT BSP memberikan tanggapan atas jawaban resmi masyarakat terhadap Somasi I Nomor 139/GM Sumut/VII/2026. “Kami telah menyampaikan jawaban resmi atas Somasi I beserta berbagai dasar hukum dan keberatan masyarakat. Namun PT BSP tidak memberikan jawaban terhadap substansi tersebut, melainkan kembali menerbitkan Somasi II dengan tuntutan yang pada pokoknya sama. Cara seperti ini tidak menyelesaikan persoalan, justru berpotensi memperpanjang konflik,” ujar Akhmat. Menurutnya, masyarakat tetap menolak tuduhan melakukan penyerobotan tanah karena lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari areal eks Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki riwayat penguasaan masyarakat jauh sebelum HGU diterbitkan. Akhmat menjelaskan bahwa areal ±366 hektar tersebut merupakan wilayah yang dahulu dikenal sebagai Butrea Piasa Ulu, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1934 kemudian diperkuat dengan adanya surat ganti rugi terhadap sebagian areal pada tahun 1964. Setelah dilakukan pemekaran wilayah pemerintahan desa, secara administratif areal tersebut masuk ke dalam wilayah Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, dan bukan berada di wilayah Desa Terusan Tengah berdasarkan surat-surat administrasi desa. “Fakta sejarah dan administrasi ini sangat penting. Areal 366 hektar memiliki jejak penguasaan masyarakat sejak sebelum kemerdekaan, diperkuat dengan dokumen ganti rugi tahun 1964, dan kini secara administratif berada di wilayah Desa Padang Sari. Fakta-fakta ini tidak boleh diabaikan dalam penyelesaian sengketa,” tegasnya. Lebih lanjut,Saipul sirait menyebut bahwa Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 yang menjadi dasar pemberian HGU PT BSP secara tegas memuat poin E mengenai pengurangan (enclave) areal sekitar ±366 hektar dari permohonan HGU perusahaan. Di sisi lain, masa berlaku HGU tersebut telah berakhir. Namun demikian, menurut masyarakat, hingga saat ini belum pernah diperlihatkan secara terbuka dokumen yang menjadi dasar apabila memang telah diterbitkan pembaruan atau hak baru yang mencakup areal yang masih diperselisihkan tersebut. “Kami tidak sedang meminta masyarakat atau publik mempercayai klaim kami begitu saja. Justru kami meminta PT BSP maupun instansi yang berwenang membuka secara transparan dokumen yang menjadi dasar klaim perusahaan atas areal yang diperselisihkan. Transparansi merupakan syarat utama agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil,” katanya. Dalam jawaban atas Somasi II, masyarakat kembali meminta PT BSP untuk menunjukkan secara terbuka: Sertipikat Hak Guna Usaha yang masih berlaku terhadap areal yang diperselisihkan; Peta bidang yang menunjukkan bahwa areal ±366 hektar masih menjadi bagian dari HGU perusahaan; Dasar hukum pembaruan atau penerbitan hak baru apabila memang telah diterbitkan. Akhmat juga menegaskan bahwa somasi bukan merupakan putusan pengadilan dan bukan pula perintah eksekusi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengosongan lahan, pembongkaran bangunan, pengusiran masyarakat, maupun tindakan sepihak lainnya. “Negara kita adalah negara hukum. Penentuan benar atau salah, ada atau tidaknya hak, maupun dapat atau tidaknya seseorang dikosongkan dari suatu objek tanah hanya dapat ditentukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui surat somasi semata,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial, termasuk intimidasi, pembongkaran bangunan, perusakan tanaman masyarakat, maupun tindakan lain di luar mekanisme hukum. Menurut Saipul sirait, masyarakat tetap memilih jalan hukum dan tetap membuka ruang dialog sepanjang dilakukan secara jujur, terbuka, serta menghormati hak seluruh pihak. “Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban. Namun masyarakat juga memiliki hak konstitusional untuk mempertahankan kepentingan hukumnya melalui jalur hukum dan administrasi sampai diperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap. Persoalan agraria seperti ini harus diselesaikan berdasarkan hukum, data, dan fakta, bukan melalui tekanan ataupun intimidasi,” tutup Akhmat Saipul Sirait, S.H. Tim redPT BSP Kembali Layangkan Somasi II, Masyarakat Adat Desa Padang Sari kembali menggunakan Hak jawabnya Sengketa 366 Hektar Harus Diselesaikan Berdasarkan Hukum, Bukan Tekanan Asahan – PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) kembali melayangkan Surat Peringatan untuk Mengosongkan Areal (Somasi II) Nomor 145/GM Sumut I/VII/2026 tertanggal 18 Juli 2026 kepada Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari. Menanggapi hal tersebut, masyarakat melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa Somasi II tersebut tidak mengubah fakta hukum bahwa areal seluas ±366 hektar hingga kini masih menjadi objek perselisihan yang belum memperoleh kepastian hukum. Kuasa Hukum Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari,Trifa dan rekan Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan bahwa masyarakat sangat menyayangkan diterbitkannya Somasi II sebelum PT BSP memberikan tanggapan atas jawaban resmi masyarakat terhadap Somasi I Nomor 139/GM Sumut/VII/2026. “Kami telah menyampaikan jawaban resmi atas Somasi I beserta berbagai dasar hukum dan keberatan masyarakat. Namun PT BSP tidak memberikan jawaban terhadap substansi tersebut, melainkan kembali menerbitkan Somasi II dengan tuntutan yang pada pokoknya sama. Cara seperti ini tidak menyelesaikan persoalan, justru berpotensi memperpanjang konflik,” ujar Akhmat. Menurutnya, masyarakat tetap menolak tuduhan melakukan penyerobotan tanah karena lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari areal eks Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki riwayat penguasaan masyarakat jauh sebelum HGU diterbitkan. Akhmat menjelaskan bahwa areal ±366 hektar tersebut merupakan wilayah yang dahulu dikenal sebagai Butrea Piasa Ulu, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1934 kemudian diperkuat dengan adanya surat ganti rugi terhadap sebagian areal pada tahun 1964. Setelah dilakukan pemekaran wilayah pemerintahan desa, secara administratif areal tersebut masuk ke dalam wilayah Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, dan bukan berada di wilayah Desa Terusan Tengah berdasarkan surat-surat administrasi desa. “Fakta sejarah dan administrasi ini sangat penting. Areal 366 hektar memiliki jejak penguasaan masyarakat sejak sebelum kemerdekaan, diperkuat dengan dokumen ganti rugi tahun 1964, dan kini secara administratif berada di wilayah Desa Padang Sari. Fakta-fakta ini tidak boleh diabaikan dalam penyelesaian sengketa,” tegasnya. Lebih lanjut,Saipul sirait menyebut bahwa Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 yang menjadi dasar pemberian HGU PT BSP secara tegas memuat poin E mengenai pengurangan (enclave) areal sekitar ±366 hektar dari permohonan HGU…

Read More

Timsus Satresnarkoba Labuhanbatu, Pelarian Lintas Provinsi ‘Wak Bagong’ Kandas di Riau

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online, Pelarian panjang ZULFADLY alias WAK alias BAGONG (37), seorang tahanan kasus narkotika yang nekat melarikan diri dari Markas Komando (Mako) Polres Labuhanbatu, akhirnya resmi kandas. Pelarian residivis kambuhan ini berakhir setelah tim khusus (timsus) bentukan kepolisian berhasil mengamankannya kembali di wilayah Provinsi Riau. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras, keuletan personel di lapangan, serta sinergi yang kuat antara kepolisian dengan masyarakat. “Benar, kami sampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Labuhanbatu telah berhasil mengamankan kembali seorang tahanan yang kabur atas nama ZULFADLY Als WAK Als. BAGONG. Yang bersangkutan sebelumnya dilaporkan melarikan diri dari Mako Polres Labuhanbatu pada akhir Juni lalu,” ujar AKP Hardiyanto, Minggu (19/07/2026). Aksi nekat Zulfadly bermula pada Selasa, 30 Juni 2026 silam. Memanfaatkan kelengahan petugas, pria berusia 37 tahun yang tercatat sebagai warga Jalan Paindoan, Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ini melarikan diri sekitar pukul 14.50 WIB. Tersangka diketahui kabur dari ruang identifikasi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu saat tengah menjalani proses pemeriksaan identifikasi. Sesaat setelah tersangka meloloskan diri, pihak Satresnarkoba langsung melakukan tindakan cepat dengan mengejar tersangka ke area semak-semak dan perkampungan di sekitar tempat tinggalnya, namun saat itu ia belum berhasil ditemukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan utama pria pengangguran ini nekat melarikan diri adalah karena didera rasa takut yang luar biasa untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya. Catatan kepolisian bahkan menunjukkan tindakan nekat ini bukan yang pertama kalinya, melainkan sudah dua kali tersangka mencoba melarikan diri dari kantor polisi. Pengejaran Maraton dan Penelusuran Rekaman CCTV Merespons peristiwa tersebut, Kapolres Labuhanbatu langsung mengeluarkan perintah tegas kepada Kasat Narkoba untuk membentuk tim khusus guna memburu dan menemukan kembali tersangka sampai dapat. Timsus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bergerak cepat mengumpulkan berbagai informasi, melakukan penyelidikan mendalam, hingga memeriksa seluruh rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Berangkat dari temuan dan petunjuk di lapangan, tim sempat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Simalungun, sebelum akhirnya mendeteksi pergerakan tersangka yang telah menyeberang provinsi. Perburuan maraton selama 18 hari tersebut menemui titik terang setelah tim mendapat informasi akurat bahwa tersangka berada di wilayah Provinsi Riau. Pengejaran lintas provinsi ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnarkoba IPDA RISNAL SITUNGKIR, S.H. dan Kanit 1 Satresnarkoba IPDA SASTRAWAN GINTING Kerja keras polisi yang dibantu informasi berharga dari masyarakat Labuhanbatu yang kooperatif akhirnya membuahkan hasil signifikan. Pada Sabtu, 18 Juli 2026 subuh, sekira pukul 05.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Sukajaya, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman seorang pria berinisial A, yang merupakan teman dekat tersangka. Zulfadly berhasil dikepung dan diamankan petugas tanpa perlawanan berarti saat sedang bersembunyi di dalam rumah tersebut. Diketahui bahwa pemilik rumah maupun warga setempat sama sekali tidak mengetahui jika pria yang mereka tumpangi adalah seorang buronan polisi. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Zulfadly mengakui bahwa selama hampir tiga pekan menjadi buronan, hidupnya sama sekali tidak tenang. Ia terus berpindah-pindah tempat persembunyian demi menghindari kejaran pihak berwajib. Kepada petugas, residivis ini juga berdalih bahwa dalam beberapa hari terakhir muncul rasa penyesalan yang mendalam. Ia mengaku dihantui rasa bersalah hingga membuat tidurnya tidak nyenyak setiap malam. “Menurut keterangan tersangka, selama dalam pelarian ianya memang kerap berpindah-pindah tempat. Namun, beberapa hari terakhir tersangka mengaku merasa bersalah dan tidur pun tak nyenyak. Ia sebenarnya ada keinginan menyerahkan diri, tetapi bingung dan tidak tahu bagaimana caranya. Belum sempat niat itu terlaksana, personel Satresnarkoba yang bergerak cepat sudah berhasil menemukan tersangka di tempat persembunyiannya,” urai AKP Hardiyanto. Usai diamankan di wilayah hukum Provinsi Riau, tim langsung mengawal ketat tersangka untuk dibawa kembali ke markas komando guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perjalanan panjang antar-provinsi tersebut berakhir ketika rombongan petugas dan tersangka tiba di kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada Sabtu malam, 18 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh hak-hak tersangka tetap dipenuhi secara humanis selama proses penangkapan kembali ini. “Kami pastikan kondisi tersangka saudara ZULFADLY ALIAS WAK ALIAS BAGONG saat ini dalam keadaan sehat. Yang bersangkutan sudah berada di sel untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu yang telah ikut membantu memberikan informasi hingga pelarian tersangka ini bisa segera dihentikan,” tutup Kasat Resnarkoba. (Red)

Read More

Putra Sennah Kena Gerebek Tim Unit Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu Barang Bukti 30,81 Gram

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online, Minggu (19/07/2026) Unit satreskrim Polsek Bilah Hilir Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Kanit reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Pol Mistranius Purba S.H serta anggota melakukan penangkapan serta diamankan satu orang laki laki dalan dugaan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polsek Kecamatan Bilah Bilah Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti berupa sabu seberat 30,81 gram di dusun Pekan Sennah Desa Perkebunan Sennah Kecamatan Bilah Hilir, Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 09.20 wib. Kronologis penangkapan terhadap pelaku bernama Dedi Syahputra Hasibuan alias Putra Sennah berusia 41 tahun warga dusun Pekan Sennah Desa Perkebuanan Sennah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu tersebut berawal personil unit Reskrim Polsek Bilah Hilir pada hari Sabtu, (18/07/2026) sekitar pukul 06.00 wib mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa si pelaku Dedi Syahputra Hasibuan alias Putra Sennah tersebut sering terlihat masyarkat ianya menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat Dan cara pelaku menjual narkotika jenis sabu kepada pasiennya yaitu masyarakat yang ingin membeli narkotika jenis sabu datang ke rumah Pelaku Putra Sennah dan dari samping kamar Pelaku terdapat jendela yang tersembunyi untuk melakukan transaksi jual narkotika jenis sabu. ⁠Mendapat informasi tersebut kemudian tim langsung melaporkan kepada Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal dan selanjutnya Perintahkan Kanit Reskrim Ipda Pol Mistranius Purba S.H. dan tim unit reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Berdasarkan dari penyelidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, terpantau bahwa pelaku Putra Sennah sedang berada di rumahnya, kemudian sekira pukul 09.20 Wib team langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku yang diketahui bernama Dedi Syahputra Hasibuan alias Putra Sennah, yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar dan ditemukan dari genggaman tangan pelaku berupa 1 (satu) buah dompet kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 30,81 gram berserta satu (1) unit timbangan elektrik. Saat dilakukan introgasi dan pelaku mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu seberat 30,81 gram yang ditemukan oleh pihak Kepolisian adalah milik pelaku, yang diperoleh dari satu orang laki-laki yang dikenal pelaku bernama IPUL yang merupakan warga Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku Putra Sennah beserta barang bukti yang ditemukan oleh unit Reskrim Polsek Bilah Hilir didalam kamar Pelaku Putra Sennah berupa , 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran besar masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30.81 gram. 1 (satu) buah timbangan elektrik. 4 (bungkus) plastik klip ukuran sedang kosong. 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran besar kosong. 1 (satu) buah potongan pipet bentuk sekop. 1 (satu) buah dompet kecil. 2 lembar potongan tissue warna putih. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan satu buah HP Android, dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk tindakan proses selanjutnya. (red)

Read More

Bupati Paluta Tanda Tangani MOU “Jihat Melawan Maksiat Di Pusat Kota Lk I Partimbakoan

Bersuarakyat.online Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) H.Reski Basyah Harahap, S.STP., MSi tanda tangani MOU jihat menentang maksiat Pada : 25/07/2025, Komitmen Tegas Tutup Lokalisasi di Lingkungan I Partimbakoan Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sesuai Perda dan Perbup. Mengingat lupa terkait Visi Bupati H.Reski Basyah Harahap, S.STP., MSi, Warga lingkungan I Partimbakoan dan masyarakat kelurahan pasar gunung tua meminra janji tentang kenyamanan dan ketertiban masyarakat, agar tempat lokalisasi maksiat yang di duga praktik prostitusi pakter tuak segera di tutup di tengah pemukiman warga, yang di sampaikan beberapa masyarakat dan ibu ibu wirit yassin Pada Minggu : 19/07/2026. Gunung Tua, Paluta – 25 Juli 2025. Bupati Padang Lawas Utara secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) “JIhat Menentang Maksiat” bersama Forkopimda, MUI, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah kecamatan, pada Jumat : 25 Juli 2025 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Gunung Tua. Penandatanganan MOU ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Paluta dalam menegakkan Visi “Paluta Beriman dan Bermartabat” dengan menindak tegas segala bentuk kemaksiatan sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berlaku. Dalam sambutannya, Bupati Paluta menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang merusak moral dan ketertiban umum. Hari ini kita buktikan komitmen bersama. Tidak ada toleransi untuk tempat maksiat, perjudian, miras dan prostitusi di Bumi Balakka dengan semangat Dalihan Batolu, Saba Doa Dohot Borgo. MOU ini jadi dasar hukum dan moral kita untuk bergerak cepat menutup semua titik yang melanggar Perda dan Perbup,” tegas Bupati. Salah satu poin penting dalam MOU tersebut adalah penutupan lokalisasi dan tempat pakter tuak di Lk I Partimbakoan, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, yang selama ini dinilai meresahkan warga karena berada di tengah pemukiman. Isi Pokok MOU “Jihat Menentang Maksiat”: 1.Penegakan Perda & Perbup: Satpol PP bersama Polres Paluta dan TNI melakukan razia dan penertiban ruti 2.Penutupan Lokasi : Tindak lanjut penutupan permanen tempat maksiat di Lk I Partimbakoan Kel. Pasar, G.Tua Kec. P.Bolak 3.Pembinaan Masyarakat : Edukasi dan pembinaan bagi pelaku usaha dan warga agar tidak mengulangi. Kapolres Paluta yang turut menandatangani MOU menyatakan siap mendukung penuh.”Kami akan tindak lanjuti MOU ini. Tidak ada tempat untuk maksiat di Paluta, ujarnya. Ketua MUI Paluta juga mengapresiasi langkah ini. “Ini jihad kita bersama. Menjaga akhlak dan generasi muda dari pengaruh buruk,” katanya. Warga Lk I Partimbakoan menyambut baik MOU tersebut dan berharap segera ada realisasi di lapangan. Alhamdulillah akhirnya ada komitmen jelas dari Bupati. Kami warga sudah lama resah. Tolong segera ditutup pak,” kata perwakilan warga. Dengan ditandatanganinya MOU ini, Pemkab Paluta menargetkan seluruh tempat maksiat di wilayah Paluta ditutup secara bertahap sebelum akhir tahun 2025. 1. Tegaskan Visi Anti Maksiat, Bupati Paluta TTD MOU “Jihat Melawan Maksiat” 25 Juli 2025. 2. MOU Jihat Lawan Maksiat: Pemkab Paluta Targetkan Tutup Lokalisasi Lk I Partimbakoan. 3. Bupati Paluta: Tidak Ada Ruang Untuk Maksiat di Paluta, MOU Resmi Ditandatangani.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Gerak Cepat! Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkotika Di Kecamatan Bilah Hulu

Labuhanbatu- Bersuarakyat.online, Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu berhasil tangkap dua orang lelaki yang diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika diwilayah Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 3,21 gram bruto, dijalan lintas Sumatera dusun N8 Desa Pematang Seleng, pada Jumat (17/07/2026) pukul 18.50 wib. Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Ipda Pol Sastrawan Ginting S.H beserta Aiptu Sumedi, Aipda Putra Wira Siregar S.H, Brigpol Indra Pradipta dan Brigpol Yudi Septiawan S.H, mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya di jalan lintas Sumatera tepat nya di SPBU N8 sering terjadinya transaksi narkotika. Menanggapi laporan tersebut, Kanit I Ipda Sastrawan Ginting S.H., bersama tim melakukan penyelidikan dan menemukan 1 (satu) orang mencurigakan dan  langsung mengamankan GSP ,20 tahun warga Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu. Saat di lakukan pemeriksaan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 3.21 gram bruto yang berada pada pelaku. Dari keterangan Pelaku di dapat informasi kalau narkotika jenis sabu tersebut milik saudara RH alias K untuk dijual. Kemudian, tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku atas nama RH yang saat itu keberadaan tidak jauh dari lokasi penangkapan pelaku GSR. Atas keterangan pelaku RH 21 tahun warga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu itu menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang di peroleh dari seseorang laki laki bernama AB yang masih dalam lidik satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Barang bukti yang turut diamankan dari kedua orang Pelaku tersebut berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 3.21 gram bruto. 1 (satu) buah kotak rokok Club X .1 (satu) lembar tissu.. 1 (satu) unit Sp. Motor Mega pro warna Hitam BK 2667 WAA dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru Ungu. ‎ Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun (RED)

Read More

Komitmen Dan Respon Dumas! Tim Opsnal Polsek Marbau Amankan Inisial HS Terduga Pelaku Narkotika.

Labura- Bersuarakyat.online , Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap seorang pria berinisial HS (31) di Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan  narkotika jenis sabu. Rabu, (17/7/2026). Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW. Purba, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing, S.H., menjelaskan, pada Hari Rabu tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 23.30 wib di lingkungan II Kelurahan Marbau team opsnal unit reskrim polsek marbau mendapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu. Menindak lanjuti laporan itu, taem reskrim polsek marbau yang di pimpin Ipda Rico Marthin Sihombing, S.H., langsung melaksanakan penyelidikan. Di TKP tim melihat satu orang laki-laki yang di curigai dan tidak dikenal. Selanjutnya, tanpa membuang waktu team reskrim Polsek marbau mengamankan satu orang laki-laki di lingkungan II, Kelurahan Marbau, inisial HS 31 (Thn) warga jalan Sisingamangaraja  Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada saat penangkapan dan penggeledahan team menemukan 1(satu) bungkus plastik Asoi warna merah berisikan plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berada dalam kantong celana sebelah kanan dengan berat broto 1.65 gram Brutto. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Marbau dan akan di serahkan ke satuan narkoba polres labuhanbatu untuk di proses selanjutnya. Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun. (Red)

Read More

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Berhasil Tangkap Warga Rantauprapat Pelaku Narkotika Sabu.

Kabupaten Labuhanbatu – Bersuarakyat.online Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki bernama Riki Zulpriansyah Hrp alais Riki 33 tahun warga Gang Cempaka jalan Sirongo Ringo Kelurahan Silandorung dan rekannya bernama Gunawan 55 tahun warga jalan lingkungan Paindoan Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (16/07/2026) pukul 17.00 wib dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram bruto. Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Ipda Pol Sastrawan Ginting, S.H. beserta Bripka Syahputra, Brigadir H Chandra Siregar dan Brigadir Robi Rizki Arsal, berhasil amankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seeberat 0.51 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik transparan, berisikan plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan elektronik, 1 (satu) buah skop terbukat dari pipet dan Uang hasil penjualan Rp. 240.000 serta uang 50.000 dari pelaku Gunawan. Kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku oleh tim opsnal satres narkoba Polres Kabuapten Labuhanbatu bermula pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 Sekira pukul 16.00 win tim I Unit I Satres narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tepatnya di Gg. Cempaka, jalan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. ada seorang laki-laki yang diduga menyimpan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sekitar pukul 17.00 wib, tim melihat seorang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan sedang berada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Riki Zulpriansyah Hrp Dan saat dilakukan pemeriksaan dan berhasil ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu tepat diatas meja beserta barang bukti lainnya didalam kamar saudara Riki. Berdasarkan pengakuan saudara Riki, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Gunawan yang beralamat Jalan Pendoan Kelurahan Rantauprapat. Tim langsung melakukan pengembangan ke lingkungan Pendoan, Kelurahan Rantauprapat Dan berhasil menemukan saudara Gunawan tepat di sebuah pondok dilingkungan Paindoan Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Berdasarkan pengakuan saudara Gunawan, uang tersebut adalah upah hasil mengambil kan narkotika jenis sabu, kepada saudara Aldo yang beralamat lingkungan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara. Pencarian terhadap saudara Aldo namun tim tidak berhasil menemukan Aldo Selanjutnya terhadap kedua Pelaku di bawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun. (Red)

Read More

Pegawai Kantor Pertanahan Labuhanbatu Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Dalam upaya menjaga kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu mengikuti kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala, Jumat (17/07/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi kesehatan para pegawai sekaligus sebagai langkah deteksi dini terhadap berbagai risiko penyakit. Dengan kondisi fisik yang sehat, diharapkan seluruh aparatur mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal, profesional, dan berkualitas. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., mengatakan bahwa kesehatan merupakan modal utama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. “Mari bersama membangun budaya hidup sehat, karena pelayanan yang prima berawal dari insan yang sehat, kuat, dan penuh semangat,” ujarnya. Menurut Khalid, pemeriksaan kesehatan secara berkala juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pegawai untuk menerapkan pola hidup sehat sehingga produktivitas kerja tetap terjaga. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. “Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini. Semoga langkah kecil hari ini menjadi investasi besar bagi kesehatan dan kualitas pelayanan di masa depan,” tutupnya. #Red

Read More

Realisasi Anggaran ATR/BPN 2025 Capai 95,73 Persen, DPR Minta Pengawasan Diperkuat  

Bersuarakyat.online Medan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Laporan disampaikan sebagai tindak lanjut dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 yang tengah diajukan oleh Kementerian Keuangan ke Badan Anggaran DPR RI. “Realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 mencapai 95,73% atau sekitar Rp6.128.365.417.558 dari total pagu Rp6.401.913.357.000,” ujar Menteri Nusron di Gedung DPR RI, Jakarta melalui rilis yang diterima media pada Sabtu (18/7/2026). Di hadapan Ketua, Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi II DPR RI dan disimak oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang turut mengikuti rapat, Menteri Nusron memaparkan rincian pengelolaan anggaran Kementerian ATR/BPN. Dalam perjalanan tahun anggaran 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh tambahan anggaran Rp490,2 miliar, hibah dalam negeri Rp12,79 miliar, serta hibah luar negeri Rp22,60 miliar. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah di 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh relaksasi blokir anggaran dalam dua tahapan. Anggaran tersebut kemudian dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan mendukung pelaksanaan program prioritas nasional di bidang layanan pertanahan dan tata ruang. “Tahap pertama Rp766,4 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai non-ASN yang beralih status jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahap dua Rp666,9 miliar untuk belanja pegawai calon ASN, program prioritas nasional, layanan pertahanan dan ruang, sarana prasarana, dan dukungan manajemen PNBP,” jelas Menteri Nusron. Setelah menerima laporan dari Menteri Nusron, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin sebagai pimpinan rapat meminta agar Kementerian ATR/BPN menguatkan pengelolaan keuangan negara. Ia ingin pengelolaannya berbasis kinerja yang berorientasi pada keluaran (output), hasil (outcome), dan dampak (impact) yang terukur. “Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN menerapkan mekanisme check and balance guna mencegah terjadinya penyimpangan, temuan berulang, dan kerugian negara. Terutama pada program prioritas nasional maupun program yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Zulfikar Arse Sadikin. Pada rapat tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN hadir dengan didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah juga ikut mengikuti jalannya rapat secara daring. #Red

Read More