Bersurakyat.online Asahan – PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) kembali melayangkan Surat Peringatan untuk Mengosongkan Areal (Somasi II) Nomor 145/GM Sumut I/VII/2026 tertanggal 18 Juli 2026 kepada Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari. Menanggapi hal tersebut, masyarakat melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa Somasi II tersebut tidak mengubah fakta hukum bahwa areal seluas ±366 hektar hingga kini masih menjadi objek perselisihan yang belum memperoleh kepastian hukum. Kuasa Hukum Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari,Trifa dan rekan Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan bahwa masyarakat sangat menyayangkan diterbitkannya Somasi II sebelum PT BSP memberikan tanggapan atas jawaban resmi masyarakat terhadap Somasi I Nomor 139/GM Sumut/VII/2026. “Kami telah menyampaikan jawaban resmi atas Somasi I beserta berbagai dasar hukum dan keberatan masyarakat. Namun PT BSP tidak memberikan jawaban terhadap substansi tersebut, melainkan kembali menerbitkan Somasi II dengan tuntutan yang pada pokoknya sama. Cara seperti ini tidak menyelesaikan persoalan, justru berpotensi memperpanjang konflik,” ujar Akhmat. Menurutnya, masyarakat tetap menolak tuduhan melakukan penyerobotan tanah karena lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari areal eks Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki riwayat penguasaan masyarakat jauh sebelum HGU diterbitkan. Akhmat menjelaskan bahwa areal ±366 hektar tersebut merupakan wilayah yang dahulu dikenal sebagai Butrea Piasa Ulu, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1934 kemudian diperkuat dengan adanya surat ganti rugi terhadap sebagian areal pada tahun 1964. Setelah dilakukan pemekaran wilayah pemerintahan desa, secara administratif areal tersebut masuk ke dalam wilayah Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, dan bukan berada di wilayah Desa Terusan Tengah berdasarkan surat-surat administrasi desa. “Fakta sejarah dan administrasi ini sangat penting. Areal 366 hektar memiliki jejak penguasaan masyarakat sejak sebelum kemerdekaan, diperkuat dengan dokumen ganti rugi tahun 1964, dan kini secara administratif berada di wilayah Desa Padang Sari. Fakta-fakta ini tidak boleh diabaikan dalam penyelesaian sengketa,” tegasnya. Lebih lanjut,Saipul sirait menyebut bahwa Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 yang menjadi dasar pemberian HGU PT BSP secara tegas memuat poin E mengenai pengurangan (enclave) areal sekitar ±366 hektar dari permohonan HGU perusahaan. Di sisi lain, masa berlaku HGU tersebut telah berakhir. Namun demikian, menurut masyarakat, hingga saat ini belum pernah diperlihatkan secara terbuka dokumen yang menjadi dasar apabila memang telah diterbitkan pembaruan atau hak baru yang mencakup areal yang masih diperselisihkan tersebut. “Kami tidak sedang meminta masyarakat atau publik mempercayai klaim kami begitu saja. Justru kami meminta PT BSP maupun instansi yang berwenang membuka secara transparan dokumen yang menjadi dasar klaim perusahaan atas areal yang diperselisihkan. Transparansi merupakan syarat utama agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil,” katanya. Dalam jawaban atas Somasi II, masyarakat kembali meminta PT BSP untuk menunjukkan secara terbuka: Sertipikat Hak Guna Usaha yang masih berlaku terhadap areal yang diperselisihkan; Peta bidang yang menunjukkan bahwa areal ±366 hektar masih menjadi bagian dari HGU perusahaan; Dasar hukum pembaruan atau penerbitan hak baru apabila memang telah diterbitkan. Akhmat juga menegaskan bahwa somasi bukan merupakan putusan pengadilan dan bukan pula perintah eksekusi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengosongan lahan, pembongkaran bangunan, pengusiran masyarakat, maupun tindakan sepihak lainnya. “Negara kita adalah negara hukum. Penentuan benar atau salah, ada atau tidaknya hak, maupun dapat atau tidaknya seseorang dikosongkan dari suatu objek tanah hanya dapat ditentukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui surat somasi semata,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial, termasuk intimidasi, pembongkaran bangunan, perusakan tanaman masyarakat, maupun tindakan lain di luar mekanisme hukum. Menurut Saipul sirait, masyarakat tetap memilih jalan hukum dan tetap membuka ruang dialog sepanjang dilakukan secara jujur, terbuka, serta menghormati hak seluruh pihak. “Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban. Namun masyarakat juga memiliki hak konstitusional untuk mempertahankan kepentingan hukumnya melalui jalur hukum dan administrasi sampai diperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap. Persoalan agraria seperti ini harus diselesaikan berdasarkan hukum, data, dan fakta, bukan melalui tekanan ataupun intimidasi,” tutup Akhmat Saipul Sirait, S.H. Tim redPT BSP Kembali Layangkan Somasi II, Masyarakat Adat Desa Padang Sari kembali menggunakan Hak jawabnya Sengketa 366 Hektar Harus Diselesaikan Berdasarkan Hukum, Bukan Tekanan Asahan – PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) kembali melayangkan Surat Peringatan untuk Mengosongkan Areal (Somasi II) Nomor 145/GM Sumut I/VII/2026 tertanggal 18 Juli 2026 kepada Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari. Menanggapi hal tersebut, masyarakat melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa Somasi II tersebut tidak mengubah fakta hukum bahwa areal seluas ±366 hektar hingga kini masih menjadi objek perselisihan yang belum memperoleh kepastian hukum. Kuasa Hukum Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari,Trifa dan rekan Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan bahwa masyarakat sangat menyayangkan diterbitkannya Somasi II sebelum PT BSP memberikan tanggapan atas jawaban resmi masyarakat terhadap Somasi I Nomor 139/GM Sumut/VII/2026. “Kami telah menyampaikan jawaban resmi atas Somasi I beserta berbagai dasar hukum dan keberatan masyarakat. Namun PT BSP tidak memberikan jawaban terhadap substansi tersebut, melainkan kembali menerbitkan Somasi II dengan tuntutan yang pada pokoknya sama. Cara seperti ini tidak menyelesaikan persoalan, justru berpotensi memperpanjang konflik,” ujar Akhmat. Menurutnya, masyarakat tetap menolak tuduhan melakukan penyerobotan tanah karena lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari areal eks Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki riwayat penguasaan masyarakat jauh sebelum HGU diterbitkan. Akhmat menjelaskan bahwa areal ±366 hektar tersebut merupakan wilayah yang dahulu dikenal sebagai Butrea Piasa Ulu, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1934 kemudian diperkuat dengan adanya surat ganti rugi terhadap sebagian areal pada tahun 1964. Setelah dilakukan pemekaran wilayah pemerintahan desa, secara administratif areal tersebut masuk ke dalam wilayah Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, dan bukan berada di wilayah Desa Terusan Tengah berdasarkan surat-surat administrasi desa. “Fakta sejarah dan administrasi ini sangat penting. Areal 366 hektar memiliki jejak penguasaan masyarakat sejak sebelum kemerdekaan, diperkuat dengan dokumen ganti rugi tahun 1964, dan kini secara administratif berada di wilayah Desa Padang Sari. Fakta-fakta ini tidak boleh diabaikan dalam penyelesaian sengketa,” tegasnya. Lebih lanjut,Saipul sirait menyebut bahwa Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 yang menjadi dasar pemberian HGU PT BSP secara tegas memuat poin E mengenai pengurangan (enclave) areal sekitar ±366 hektar dari permohonan HGU…