LABUHANBATU – Operasional tempat hiburan malam Sing Together (ST) KTV di Kabupaten Labuhanbatu kembali menjadi sorotan. Tempat hiburan yang disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial AC itu diduga belum mengantongi izin operasional yang dipersyaratkan. Di sisi lain, lokasi tersebut juga dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ST KTV diduga tetap beroperasi meski status perizinannya dipertanyakan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah yang memastikan legalitas operasional tempat hiburan tersebut.
Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas di lokasi itu. Mereka meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana yang disebut-sebut terjadi di tempat tersebut.
Keresahan masyarakat tidak lepas dari peristiwa meninggalnya seorang pria berinisial AIS di salah satu ruang karaoke ST KTV beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban diduga meninggal setelah mengalami overdosis. Namun, penyebab pasti kematian tersebut tetap menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Selain peristiwa tersebut, beredar informasi di tengah masyarakat yang mengaitkan ST KTV dengan dugaan peredaran narkotika, termasuk pil ekstasi dan zat yang dikenal sebagai pod etomidate.
Hingga kini, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat menilai seluruh dugaan itu tidak boleh dibiarkan menjadi isu tanpa kejelasan. Mereka mendesak Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, Satpol PP, serta instansi perizinan melakukan inspeksi terpadu guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus mengusut apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Apabila nantinya terbukti beroperasi tanpa izin atau terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola ST KTV, pihak yang disebut dalam pemberitaan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dan Polres Labuhanbatu mengenai status perizinan serta berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.(Tim)