Paluta-Bersuarakyat.online
Kepala Pemerintahan Desa Bolatan, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Humala Siregar diduga melindungi Bandar Narkoba Golongan I Jenis Sabu warga Desa Bolatan Berinisial S pada saat di komfirmasi melalui telpon seluler lewat Wahtsaff, Pada 19/12/2025.
Kepolisian Polres Tapanuli Selatan harus melakukan tindakan agar Kepela Desa Bolatan Humala Siregar segera di proses hukum karena sudah melanggar hukum diduga ikut berperan dalam kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kepolisian Polres Tapanuli Selatan.
Humala Siregar telah melakukan tindakan yang sudah melanggar hukum, karena sudah melepaskan tersangka berinisial S selaku tersangka Bandar Narkoba Golongan U Jenis Sabu dan sudah menyita Barang Bukti lalu nemusnakan barang bukti tanpa memberitahukan kepada pihak kepolisian. Ujar beliau
Dahlan Sir.
Humala Siregar bahkan nerasa bangga dan hebat sudah membuat Video oada saat barang bukti ingin di musnakan dan sudah nerasa punya Wewenang yang nelebihi dari pada aparat penegak pukum Pada Saat Di Komfirmasi, Pada 19/12/2025.
Humala Siregar Sudah Membenarkan Terkait Perbuatan Nya Yang Membuat Kebijakan Dan Bertanggung Jawab, Humala Sir Juga Sudah Menjumpai Pihak Kdpolisian Polres Tapsel Kasat Narkoba Dan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Karena Perbuatan Nya Benar Dengan Tindakan Seperti Itu.
Dahlan Saputra Siregar Selaku Anggota Lembaga DPC Granat Paluta Menyampaikan Kepada Harahap Kuro Kuro Akan Memuat Laporan Kepada Pihak Kepolisian Karena Kepala Desa Bolata Di Duga Sudah Ikut Berperan Dan Melindungi Tersangka S Selaku Bandar Narkoba, Karena Sudàh Melepaskan Nya Dan Memusnakan BB Dengan Sendiri, Pungkas Dahlan Sir.
Kami Berharap Kepada Pihak Kepolisian Polres Tapsel Meminta Sangat Kepada Bapak Kapolres Yon Edi winara Segera Memanggil Dan Memeriksa Untuk Di Proses Sesuai Dengan Hukum Dan UU Yang Berlaku Karena Kepdes Bolatan Sudah Melanggar Hukum.
Harahap kuro-Kuro.