Popular

All
fashion
sports
travel

Latest

Andar Amin Harahap, Mantan Wali Kota Dan Juga Bupati Paluta Akan Nahkodai PG I Sumut
Diduga Serobot Tanah Warga Yayasan Pesantren Darus Sholihin Dilaporkan Ke Polisi Disomasi Dan Akan Digugat 
Narkoba di Desa Sennah Kian Tak Terkendali, Ancaman Serius bagi Program Indonesia Emas 2045
Satpol PP dan instansi terkait tak bernyali tutup tangkahan pasir Ilegal yang ada di Bawah titi Sungai Bilah Rantau prapat.

Andar Amin Harahap, Mantan Wali Kota Dan Juga Bupati Paluta Akan Nahkodai PG I Sumut

Bersuarakyat.online Andar Amin Harahap, S.STP., MSi selaku Mantan Wali Kota Padangsidimpuan dan juga Mantan Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Calon Kuat Ketua ubtuk Nahkodai DPD Partai Golkar Sumut yang terselenggara, Pada Sabtu : 17/01/2026. Dapat dukungan mayoritas pemilik suara, mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Andar Amin Harahap digadang-gadang sebagai calon kuat Ketua DPD Partai Golkar Sumut. Kondisi itu terjadi setelah 23 DPD Partai Golkar di Sumut secara langsung mendeklarasikan diri mendukung mantan Bupati Padanglawas Utara sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumut periode 2025–2030. Deklarasi pernyataan dukungan tersebut berlangsung di Medan, Pada Sabtu :17/01/2026, Tahun Raj sesuai dengan plat No Seri nya 26 dan dihadiri 23 Ketua DPD Partai Golkar kabupaten/kota se-Sumut. Dukungan masif dari para pemilik suara ini menjadi sinyal kuat bahwa Andar Amin muncul sebagai kandidat unggulan dalam bursa kepemimpinan partai berlambang pohon beringin di Sumatera Utara. Foto Andar Amin Harahap (sebelah kiri) ketika menghadiri deklarasi dukungan pencalonannya sebagai Ketua DPD Golkar Sumut. Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Diduga Serobot Tanah Warga Yayasan Pesantren Darus Sholihin Dilaporkan Ke Polisi Disomasi Dan Akan Digugat 

  Bersuarakyat.online – Labuhanbatu Sabtu, 20 Januari 2026 | 14:00 WIB Sudah dilaporkan ke polisi Dan 2 kali surat Somasi dilayangkan ke Yayasan Pesantren Darus Sholihin Akan tetapi tidak memberikan jawaban sehingga Pemilik tanah akan segera Mendaftarkan Gugatan ke pengadilan negeri Rantauprapat. Gugatan ini akan dilakukan Kantor Hukum Beriman Panjaitan Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Milik ES setelah 2 kali Somasi Ke Yayasan Pesantren Darul Sholihin tidak ada keterangan dan itikad baiknya.   Kepada awak media kasian mewakili ES pemilik tanah Mengatakan Bahwa dahulu pada tahun 1979 masyarakat Padang matinggi Desa Aek Paing mengelola tanah dengan cara bercocok tanam untuk melanjutkan hidupnya. Kepala Lingkungan mengeluarkan surat tanah kepada Masyarakat yang diketahui oleh Lurah Aek Paing dan ditandatangani oleh saksi-saksi serta Kepala Lingkungan. Selanjutnya ES membeli tanah seluas ±2 Ha tersebut dengan surat alas hak dengan surat Ganti Rugi dengan ukuran serta batas-batas tanahnya, Lalu kami kelola dan menguasai dengan menanam tanaman palawija, tanaman kelapa sawit serta kolam ikan, dan tanpa izin dan sepengetahuan sebagian tanah tersebut dikuasai pihak Yayasan Pesantren Darul Sholihin dengan membangun sebuah bangunan permanen diatasnya.   Lanjutnya, kami sudah beberapa kali menegur namun tidak dihiraukan, justru melanjutkan pembangunan bangunan berupa Septic Tank, beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir. Dan saat dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat sekitar tetapi Pihak yayasan tidak menghadiri dan tetap menguasai dan melanjutkan pembangunan.(Sabtu,17/01/2026) Di kantor Hukum Beriman.   Lalu saya memberikan kuasa kepada karyawan saya bernama Saudara Kasian Untuk membuat laporan polisi Resort Labuhanbatu untuk melaporkan Pengurus Yayasan Pesantren Darul Sholihin sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/713/VI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, bebernya. Bahwa Kami menilai pihak Yayasan tidak melakukan niat baik dan Melakukan Penyerobotan, dengan Menguasai dan membangun bangunan berupa Septic Tank beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir diatas tanah milik atasannya, Sebagai lembaga seharusnya menjadi teladan. Bukan malah mengambil hak orang lain. Rasulullah sudah mengingatkan, siapa pun yang merampas sejengkal tanah milik orang lain, kelak di akhirat akan dihimpit dengan tujuh lapis bumi,” ucapnya pilu.   Ia pun menyayangkan jika tindakan seperti ini justru dilakukan oleh yayasan besar yang dipercaya masyarakat tapi lahan tidak sah, “Ilmu yang diajarkan bisa tidak barokah kalau dibangun di atas ketidakadilan,” ucapnya lirih. Sementara itu Beriman Panjaitan kuasa hukum ES mengatakan kami akan segera Mendaftarkan gugatan ke pengadilan dan sekarang lagi mengumpulkan bukti bukti untuk di siapkan saat mendaftar Berkas Gugatan. Kami berharap dengan gugatan ini kebenaran akan terungkap dan majelis hakim akan memberikan putusan yang berpihak pada kebenaran sesuai dengan fakta fakta persidangan. Red

Read More

Narkoba di Desa Sennah Kian Tak Terkendali, Ancaman Serius bagi Program Indonesia Emas 2045

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu – Maraknya peredaran narkoba di Desa Sennah kini bukan lagi sekadar isu kriminal biasa, melainkan telah menjadi ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda dan cita-cita besar bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Masyarakat menilai, jika generasi hari ini terus “dicekoki” dengan barang haram narkotika, maka mimpi besar Indonesia Emas 2045 terancam gagal, khususnya di wilayah pedesaan seperti Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan. Kondisi ini mencerminkan darurat narkoba yang tidak bisa lagi dianggap sepele. Warga menyebutkan bahwa transaksi narkoba di wilayah tersebut sudah seperti jual beli kacang goreng — mudah, terbuka, dan seolah tanpa rasa takut terhadap hukum. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan seorang warga Dusun Bomban yang dikenal dengan panggilan KIRUL diduga terlibat dalam peredaran narkoba yang bersumber dari seorang pria berinisial G, warga Pangkatan. Situasi ini membuat masyarakat geram dan mempertanyakan fungsi pengawasan aparat penegak hukum, khususnya Polsek Pangkatan, yang seharusnya menjadi motor penggerak pemberantasan narkoba di tingkat kecamatan. “Kalau ini terus dibiarkan, berarti ini bagian dari kegagalan sistem pengawasan. Anak-anak kami jadi korban, masa depan desa kami hancur,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa. Badan Narkotika Nasional (BNN) secara nasional telah berulang kali menegaskan bahwa Indonesia berada dalam status darurat narkoba, dengan jutaan penyalahguna yang sebagian besar berasal dari kelompok usia produktif. Fakta ini menunjukkan bahwa narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi menggerogoti kekuatan bangsa dari dalam. Karena itu, masyarakat menegaskan bahwa seluruh elemen bangsa wajib mendukung program Indonesia Emas 2045, mulai dari pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum Terkhusus polsek, hingga masyarakat desa. Namun, upaya tersebut akan sia-sia jika narkoba dibiarkan merajalela tanpa tindakan nyata. Sorotan Keras terhadap Polsek Pangkatan Masyarakat secara terbuka menilai bahwa kondisi yang terjadi di Desa Sennah saat ini merupakan indikator lemahnya pengawasan dan penindakan. Bahkan, warga menyebut situasi ini sebagai cermin kegagalan Polsek Pangkatan dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pemberantasan narkoba di tingkat kecamatan. Masyrakat desa sennah kecamatan pangkatan mendesak agar. Polsek Pangkatan segera melakukan penyelidikan serius dan transparan terhadap dugaan peredaran narkoba di Desa Sennah. Dilakukannya operasi penertiban besar-besaran dan patroli rutin di titik-titik rawan transaksi narkoba. Penegakan hukum tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, dan tanpa kompromi. Program penyuluhan dan pencegahan narkoba bagi generasi muda desa. Warga menegaskan, jika aparat tetap diam, maka bukan hanya generasi muda yang menjadi korban, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin runtuh. Masyarakat Desa Sennah berharap aparat penegak hukum benar-benar hadir, bekerja, dan membuktikan komitmennya. Indonesia Emas 2045 hanya akan menjadi slogan kosong jika narkoba dibiarkan merajalela hingga ke pelosok desa.   Tim/Red

Read More

Satpol PP dan instansi terkait tak bernyali tutup tangkahan pasir Ilegal yang ada di Bawah titi Sungai Bilah Rantau prapat.

    Labuhanbatu – Bersuarakyat.online Kepala UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provsu Rantau prapat kabupaten Labuhanbatu akhirnya menerbitkan surat resmi hasil pertemuan dengan massa aksi unjuk rasa Lembaga Bintang Hijau Nusantara (BHN). Surat bernomor 600/DPUPR-UPTDPUPR/RAP/122/1/2026 itu ditujukan kepada BHN dan telah diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.   Surat tersebut merupakan tindak lanjut aksi unjuk rasa damai yang digelar BHN di depan Kantor UPTD PUPR Provsu Rantau prapat pada Senin, 8 Januari 2026. Dokumen itu ditandatangani langsung oleh Kepala UPTD PUPR Rantauprapat, Amril Boy, ST, serta dilampiri dokumentasi kegiatan aksi.   Dalam suratnya, UPTD PUPR Provsu Rantau prapat menyampaikan laporan resmi atas tuntutan yang disuarakan massa aksi.   BHN menyoroti tiga persoalan utama, yakni penanaman kelapa sawit di daerah aliran sungai (DAS)/sempadan sungai, aktivitas penambangan pasir sungai, serta dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah industri kelapa sawit.   Lima Tuntutan BHN   Adapun tuntutan yang disampaikan BHN dalam aksi tersebut antara lain:   1. Pemusnahan tanaman kelapa sawit yang ditanam di sempadan Sungai Bilah, khususnya yang melintasi area perkebunan PT Siringo-ringo sepanjang kurang lebih 10 kilometer, serta perkebunan lain yang melakukan praktik serupa. BHN menuntut agar kawasan tersebut direhabilitasi kembali menjadi hutan, dengan lebar 100 meter di kanan dan kiri sungai serta 50 meter di kanan dan kiri anak sungai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.   2. Audit AMDAL terhadap pabrik pengolahan buah sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit, termasuk pemeriksaan pembuangan limbah ke Sungai Aek Kundur dan dampaknya terhadap warga serta ekosistem.   3. Penutupan aktivitas penambangan pasir di Sungai Bilah, baik yang ilegal maupun yang melanggar ketentuan pertambangan, terutama di sekitar jembatan dekat Kantor UPTD PUPR Provinsi Sumatera Utara Rantauprapat.   4. Penegakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan lingkungan hidup, khususnya yang merusak kelestarian sungai di Kabupaten Labuhanbatu, sesuai kewenangan instansi terkait.   5. Mendesak agar seluruh tuntutan tersebut segera ditindaklanjuti guna mencegah dampak lingkungan dan sosial yang lebih luas.   Sorotan Izin Galian C   Terpisah, Sekretaris Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya OC Panjaitan, turut menyoroti dugaan adanya Surat Keterangan Usaha yang jenis usahanya Tangkahan Pasir berlokasi di daerah padat penduduk yang berbatasan langsung dengan Sungai yang dikeluarkan oleh Kelurahan dan di tandatangani an Sekretaris Kelurahan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk kelalaian dan penampakan kewenangan,   ” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, izin usaha pertambangan pasir hanya bisa dikeluarkan oleh Kementerian ESDM atau pemerintah provinsi (dengan delegasi dari pusat). Kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin atau menyetujui usaha yang termasuk dalam kategori pertambangan mineral, termasuk tangkahan pasir, “tegas OC Panjaitan   Ia menjelaskan, Kegiatan tangkahan pasir di daerah padat penduduk dan berbatasan sungai umumnya dilarang karena dapat menyebabkan dampak negatif seperti erosi sungai, longsor, banjir, gangguan ketenangan warga, serta kerusakan infrastruktur.   Selain itu, kegiatan pertambangan di wilayah padat penduduk dan dekat jembatan wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL.   “Tambang tanpa izin resmi dan tanpa dokumen lingkungan adalah ilegal, meskipun ada surat dari lurah,” ujarnya.   Sawit di DAS Dinilai Melanggar Hukum   OC Panjaitan juga menegaskan bahwa penanaman kelapa sawit di daerah aliran sungai atau sempadan sungai merupakan pelanggaran hukum. Hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.   “Perusahaan dilarang menanam sawit di DAS atau sempadan sungai. Jika dilakukan, perbuatan tersebut ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana,” tegasnya.   Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang disebut dalam tuntutan aksi maupun pemerintah daerah terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.   *** Daud Rinaldy Rangkuti ***.

Read More

Bupati Fery Perkuat Sinergi dengan Kementerian Kehutanan, Cari Solusi Kawasan Hutan Labusel

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melaksanakan silaturahmi dan koordinasi ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (15/1/2025). Kunjungan ini menjadi bagian dari ikhtiar serius pemerintah daerah dalam mencari jalan terbaik terkait pengelolaan kawasan hutan di Labusel. Dalam kunjungan tersebut, Bupati Fery hadir bersama Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam, Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, serta Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Harry Pahlevi, sebagai bentuk kekompakan dan semangat kolektif kepala daerah di wilayah Sumatera Utara bagian selatan dalam menyuarakan kepentingan daerahnya masing-masing. Bagi Bupati Fery, silaturahmi ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan ruang dialog strategis untuk menyatukan perspektif antara pusat dan daerah. Ia menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan harus diletakkan pada keseimbangan yang adil: menjaga kelestarian lingkungan sekaligus membuka ruang pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat. “Silaturahmi ini menjadi bagian dari ikhtiar kami untuk membahas dan mencari solusi terbaik terkait kawasan hutan di Labuhanbatu Selatan. Bagi saya, menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan kebutuhan pembangunan adalah tanggung jawab yang tidak bisa ditunda,” ungkapnya. Ia juga menekankan bahwa setiap langkah yang ditempuh hari ini memiliki satu tujuan besar, yakni memastikan Labuhanbatu Selatan terus bergerak maju, sejalan dengan kebijakan nasional, namun tetap berpijak kuat pada kepentingan dan masa depan masyarakat Labusel. Bupati Fery menyadari bahwa perjalanan membangun daerah, khususnya dalam isu strategis seperti kawasan hutan, bukanlah proses yang singkat. Namun ia optimistis, dengan sinergi yang kuat, komunikasi yang terbuka, serta niat yang tulus, tantangan tersebut dapat dihadapi bersama. “Perjalanan ini belum selesai. Tapi saya yakin, dengan sinergi, komunikasi, dan niat yang lurus, kita bisa menjaga, membangun, dan merawat Labuhanbatu Selatan bersama-sama,” pungkasnya.

Read More

Beriman Panjaitan Menolak Gugatan dan Gugat Balik  Menantu Yang Gugat Mertua  

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu 15 Januari 2026 Pengadilan Negeri Rantauprapat Melanjutkan Sidang GUGATAN Tuimen seorang Mertua yang Digugat Menantu Perempuan Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP, Kamis , 15 Januari 2026 dengan agenda jawaban Tergugat yang dilakukan secara E Cort. Tuimen warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Harus Menghadapi Persoalan Hukum Setelah Digugat Menantu Perempuannya, . Tuimen mengatakan kepada Awak media awalnya saya berNiat baik membantu menantu agar Mempunyai Usaha Kandang Ayam sebagai usaha untuk kehidupan rumah tangga mereka, tapi seiring berjalannya waktu justru berujung pada masalah hukum ini. situasi yang disayangkan dan sering kali terjadi bahwa terkadang meskipun niatnya baik, tapi tidak mendapat perlakuan yang sama, dan melalui kuasa hukum saya menolak semua gugatan tersebut, ucapnya saat dihubungi awak media Kamis,15/01/2026. Lanjut nya Terkadang, membantu orang yang dicintai secara berlebihan dapat mengaburkan batasan dan menyebabkan ketergantungan atau rasa kepemilikan yang tidak sehat, yang pada akhirnya memicu konflik. Saat ini saya lagi Merawat istri yang kesehatannya Mengharuskan saya Untuk selalu berada di dekat sang istri disebabkan Penyakit yang dialami yang hanya bisa terbaring Lemah di pembaringan, Kini Situasinya Membuat dia Harus Membagi waktu untuk Menghadapi Gugatan Menantunya Di pengadilan Jika Panggilan Sidang akan Datang.Gugatan menantu ini kini menjadi sorotan publik bukan semata karena gugatan yang menjeratnya, tetapi karena usia dan kondisi fisik yang tak lagi prima, bebernya. Kuasa Hukum Beriman Panjaitan Mengatakan menolak semua gugatan penggugat sebab tim kuasa hukum tergugat berargumen bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak berdasar, cacat hukum, atau tidak terbukti, dengan tujuan agar hakim menolak gugatan tersebut, maupun materiil (dalil tidak sesuai fakta/hukum), sehingga tergugat tidak perlu memenuhi tuntutan penggugat, Jawaban Penolakan dilakukan dengan jawaban secara E Cort Yang dikirim ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, beber beriman (Kamis,15/01/2026) di Ruang Tunggu Pengadilan. Dan kami selaku hukum Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi terhadap penggugat atau GUGAT BALIK, karna menurut tergugat Tuimin gugatan penggugat itu bohong, jelas jelas tanah itu punya saya dan Atas Nama Saya, justru dia yg sudah melakukan perbuatan hukum merusak tanamanku, mencuri, merusak dan menggelapkan kandang diatas tanahku dan membangun kandang di tanah yang, bahkan saya dibilang meminjam uang dan menggadeian tanahku, itu semua bohong. Dalam kerangka hukum positif, asas equality before the law mengikat semua warga negara tanpa kecuali.bahwa norma hukum berlaku netral terhadap siapa pun subjek hukumnya. Namun, pada saat yang sama, memberi ruang untuk mempertimbangkan keadilan substantif. ketika hukum bertentangan dengan rasa keadilan manusiawi, maka keadilan harus diutamakan. Tidak untuk meniadakan pertanggungjawaban, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan rasa hormat terhadap usia. Hukum tak akan kehilangan wibawa bila memberi ruang, hukum yang adil tak melulu kaku ia juga tahu kapan harus lentur, Dalam hukum yang berwibawa, belas kasih bukan kelemahan melainkan bagian dari kebijaksanaan.   Red

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Pacu Penyelesaian Tunggakan PTSL di Kelurahan Padang Bulan

    Bersuarakyat.online – Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus memacu penyelesaian sisa tunggakan administrasi pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi intensif Tim Residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan pada Kamis, (15/1/2026).   Tim Residu PTSL yang terdiri dari Hot Seri Yanti Br Lumbangaol, S.Pd., Melisa Nasution, S.H., dan Muhammad Fadli melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.   Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu untuk menuntaskan proses PTSL secara menyeluruh, tertib administrasi, dan berkualitas.   Dalam kunjungan tersebut, Tim Residu PTSL membawa sebanyak 163 sertipikat hak atas tanah milik warga Kelurahan Padang Bulan. Fokus utama pertemuan adalah melakukan verifikasi ulang serta melengkapi kekurangan berkas administrasi yang masih menjadi kendala dalam proses penyerahan sertipikat kepada masyarakat.   “Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh permasalahan administratif dapat segera diselesaikan. Pihak Kelurahan Padang Bulan pun menyatakan komitmennya untuk segera melakukan pendataan ulang dan melengkapi kekurangan berkas yang dibutuhkan, sehingga seluruh sertipikat dapat segera diserahkan kepada warga yang berhak,” ujarnya kepada media, Jumat (16/1/2026).

Read More

UPTD PUPR Rantauprapat Terbitkan Notulensi Aksi BHN soal DAS dan Tambang

  Labuhanbatu — bersuarakyat.online UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rantauprapat menerbitkan notulensi resmi hasil pertemuan dengan massa aksi Lembaga Bintang Hijau Nusantara (BHN) terkait dugaan pelanggaran lingkungan di Kabupaten Labuhanbatu. Dokumen bernomor 600/DPUPR-UPTDPUPR/RAP/122/1/2026 tersebut telah diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Notulensi itu merupakan tindak lanjut aksi unjuk rasa damai BHN di depan Kantor UPTD PUPR Rantauprapat pada 8 Januari 2026. Surat ditandatangani Kepala UPTD PUPR Rantauprapat, Amril Boy, ST, dan dilampiri dokumentasi kegiatan.   Dalam laporannya, BHN menyoroti penanaman kelapa sawit di daerah aliran sungai (DAS), penambangan pasir Sungai Bilah, serta dugaan pencemaran limbah industri kelapa sawit. Tiga isu tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan sungai dan lingkungan hidup.   Lima Tuntutan BHN mendesak pemerintah agar memulihkan sempadan Sungai Bilah yang ditanami sawit, termasuk di areal perkebunan PT Siringo-ringo, serta melakukan audit AMDAL terhadap pabrik kelapa sawit yang diduga membuang limbah ke Sungai Aek Kundur. Selain itu, BHN meminta penutupan tambang pasir yang diduga melanggar ketentuan, khususnya di sekitar jembatan dan kawasan padat penduduk.   BHN juga menuntut penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan dan meminta agar seluruh tuntutan segera ditindaklanjuti guna mencegah dampak ekologis dan sosial yang lebih luas.   Sorotan Aspek Hukum Ketua PERADI Labuhanbatu, Beriman Panjaitan, menyatakan bahwa kewenangan perizinan pertambangan berada pada pemerintah pusat dan provinsi, bukan pemerintah kelurahan. Ia merujuk UU Nomor 3 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 55 Tahun 2022.   “Tambang tanpa izin resmi dan tanpa dokumen lingkungan adalah ilegal, meskipun ada surat keterangan dari lurah,” ujarnya.   Ia menambahkan, penanaman sawit di sempadan sungai bertentangan dengan ketentuan UU Sumber Daya Air dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.   Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan dan instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih melakukan konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan.(MS)

Read More

Beriman Panjaitan Kuasa Hukum Mertua digugat Menantu Perempuan Menolak Semua Gugatan 

      Bersuarakyat.online – Labuhanbatu 15 Januari 2026   Pengadilan Negeri Rantauprapat Melanjutkan Sidang GUGATAN Tuimen seorang Mertua yang Digugat Menantu Perempuan Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP, Kamis , 15 Januari 2026 dengan agenda jawaban Tergugat yang dilakukan secara E Cort.     Tuimen warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Harus Menghadapi Persoalan Hukum Setelah Digugat Menantu Perempuannya, . Tuimen mengatakan kepada Awak media awalnya saya berNiat baik membantu menantu agar Mempunyai Usaha Kandang Ayam sebagai usaha untuk kehidupan rumah tangga mereka, tapi seiring berjalannya waktu justru berujung pada masalah hukum ini.   situasi yang disayangkan dan sering kali terjadi bahwa terkadang meskipun niatnya baik, tapi tidak mendapat perlakuan yang sama, dan melalui kuasa hukum saya menolak semua gugatan tersebut, ucapnya saat dihubungi awak media Kamis,15/01/2026.   Lanjut nya Terkadang, membantu orang yang dicintai secara berlebihan dapat mengaburkan batasan dan menyebabkan ketergantungan atau rasa kepemilikan yang tidak sehat, yang pada akhirnya memicu konflik.   Saat ini saya lagi Merawat istri yang kesehatannya Mengharuskan saya Untuk selalu berada di dekat sang istri disebabkan Penyakit yang dialami yang hanya bisa terbaring Lemah di pembaringan, Kini Situasinya Membuat dia Harus Membagi waktu untuk Menghadapi Gugatan Menantunya Di pengadilan Jika Panggilan Sidang akan Datang.Gugatan menantu ini kini menjadi sorotan publik bukan semata karena gugatan yang menjeratnya, tetapi karena usia dan kondisi fisik yang tak lagi prima, bebernya.     Kuasa Hukum Beriman Panjaitan Mengatakan menolak semua gugatan penggugat sebab tim kuasa hukum tergugat berargumen bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak berdasar, cacat hukum, atau tidak terbukti, dengan tujuan agar hakim menolak gugatan tersebut, maupun materiil (dalil tidak sesuai fakta/hukum), sehingga tergugat tidak perlu memenuhi tuntutan penggugat, Jawaban Penolakan dilakukan dengan jawaban secara E Cort Yang dikirim ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, beber beriman (Kamis,15/01/2026) di Ruang Tunggu Pengadilan.   Dan kami selaku hukum Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi terhadap penggugat atau GUGAT BALIK, karna menurut tergugat Tuimin gugatan penggugat itu bohong, jelas jelas tanah itu punya saya dan Atas Nama Saya, justru dia yg sudah melakukan perbuatan hukum merusak tanamanku, mencuri, merusak dan menggelapkan kandang diatas tanahku dan membangun kandang di tanah yang, bahkan saya dibilang meminjam uang dan menggadeian tanahku, itu semua bohong.     Dalam kerangka hukum positif, asas equality before the law mengikat semua warga negara tanpa kecuali.bahwa norma hukum berlaku netral terhadap siapa pun subjek hukumnya. Namun, pada saat yang sama, memberi ruang untuk mempertimbangkan keadilan substantif.ketika hukum bertentangan dengan rasa keadilan manusiawi, maka keadilan harus diutamakan.   Tidak untuk meniadakan pertanggungjawaban, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan rasa hormat terhadap usia. Hukum tak akan kehilangan wibawa bila memberi ruang, hukum yang adil tak melulu kaku ia juga tahu kapan harus lentur, Dalam hukum yang berwibawa, belas kasih bukan kelemahan melainkan bagian dari kebijaksanaan.   Red

Read More

Beriman Panjaitan Kuasa Hukum Mertua digugat Menantu  Menolak Semua Gugatan 

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu 15 Januari 2026   Pengadilan Negeri Rantauprapat Melanjutkan Sidang GUGATAN Tuimen seorang Mertua yang Digugat Menantu Perempuan Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP, Kamis , 15 Januari 2026 dengan agenda jawaban Tergugat yang dilakukan secara E Cort.   Tuimen warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Harus Menghadapi Persoalan Hukum Setelah Digugat Menantu Perempuannya, .   Tuimen mengatakan kepada Awak media awalnya saya berNiat baik membantu menantu agar Mempunyai Usaha Kandang Ayam sebagai usaha untuk kehidupan rumah tangga mereka, tapi seiring berjalannya waktu justru berujung pada masalah hukum ini.   situasi yang disayangkan dan sering kali terjadi bahwa terkadang meskipun niatnya baik, tapi tidak mendapat perlakuan yang sama, dan melalui kuasa hukum saya menolak semua gugatan tersebut, ucapnya saat dihubungi awak media Kamis,15/01/2026. Lanjut nya Terkadang, membantu orang yang dicintai secara berlebihan dapat mengaburkan batasan dan menyebabkan ketergantungan atau rasa kepemilikan yang tidak sehat, yang pada akhirnya memicu konflik.   Saat ini saya lagi Merawat istri yang kesehatannya Mengharuskan saya Untuk selalu berada di dekat sang istri disebabkan Penyakit yang dialami yang hanya bisa terbaring Lemah di pembaringan, Kini Situasinya Membuat dia Harus Membagi waktu untuk Menghadapi Gugatan Menantunya Di pengadilan Jika Panggilan Sidang akan Datang.Gugatan menantu ini kini menjadi sorotan publik bukan semata karena gugatan yang menjeratnya, tetapi karena usia dan kondisi fisik yang tak lagi prima, bebernya.     Kuasa Hukum Beriman Panjaitan Mengatakan dalam jawaban kami menolak semua gugatan penggugat sebab tim kuasa hukum tergugat berargumen bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak berdasar, cacat hukum, atau tidak terbukti, dengan tujuan agar hakim menolak gugatan tersebut, maupun materiil (dalil tidak sesuai fakta/hukum), sehingga tergugat tidak perlu memenuhi tuntutan penggugat, Jawaban Penolakan dilakukan dengan jawaban secara E Cort Yang dikirim ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, beber beriman (Kamis,15/01/2026) di Ruang Tunggu Pengadilan. Dan kami selaku hukum Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi terhadap penggugat atau GUGAT BALIK, karna menurut tergugat Tuimin gugatan penggugat itu bohong, jelas jelas tanah itu punya saya dan Atas Nama Saya, justru dia yg sudah melakukan perbuatan hukum merusak tanamanku, mencuri, merusak dan menggelapkan kandang diatas tanahku dan membangun kandang di tanah yang, bahkan saya dibilang meminjam uang dan menggadaikan tanahku, itu semua bohong. Dalam kerangka hukum positif, asas equality before the law mengikat semua warga negara tanpa kecuali.bahwa norma hukum berlaku netral terhadap siapa pun subjek hukumnya. Namun, pada saat yang sama, memberi ruang untuk mempertimbangkan keadilan substantif.ketika hukum bertentangan dengan rasa keadilan manusiawi, maka keadilan harus diutamakan. Tidak untuk meniadakan pertanggungjawaban, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan rasa hormat terhadap usia. Hukum tak akan kehilangan wibawa bila memberi ruang, hukum yang adil tak melulu kaku ia juga tahu kapan harus lentur, Dalam hukum yang berwibawa, belas kasih bukan kelemahan melainkan bagian dari kebijaksanaan.   Red

Read More