Popular

All
fashion
sports
travel

Latest

UU KIP Menagih, Kapolres Tapsel Diminta Buka Status Keterangan Tersangka Kasus BBM Di Paluta
Resah Peredaran Narkoba, Warga Melapor: Polisi Ringkus Pria Pemilik Sabu di Bilah Hilir
Warga Keluhkan Dugaan Peredaran Sabu di Rantau Selatan
Wabup Paluta H.Basri Harahap Dan Beberapa Pimpinan OPD, Monitoring Kesejumlah PKS Di Kab Paluta

UU KIP Menagih, Kapolres Tapsel Diminta Buka Status Keterangan Tersangka Kasus BBM Di Paluta

Paluta-Bersuarakyat.online Dua Bulan Tanpa Keterangan Resmi, Publik Tunggu Press Release dan Kejelasan Hukum Dalam Penangan Kasus Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Besrsubsidi. Penanganan kasus penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang telah berlangsung lebih dari dua bulan menuai sorotan tajam terkait keterbukaan informasi. Publik dan insan pers, yang diwakili oleh Muhammad Zulfahri Tanjung selaku aktivis sekaligus Humas Media Online Seiber Indonesia (MOSI), menuntut kepolisian segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk status hukum para pihak yang terlibat, sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, belum ada satu pun siaran pers resmi yang dikeluarkan oleh Polres Tapsel untuk menguraikan jalannya penanganan kasus tersebut. Padahal, kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara, sehingga keterbukaan informasi menjadi kebutuhan yang mendesak. Berdasarkan pantauan di lapangan, sebulan lalu sejumlah wartawan dari Medan telah mendatangi Markas Polres Tapsel untuk meminta konfirmasi dan hak jawab. Namun, tidak ada pejabat yang bersedia memberikan keterangan substantif terkait kasus tersebut. Alih-alih memberikan data yang jelas, pihak kepolisian justru merilis video klarifikasi yang lebih banyak menanggapi pemberitaan media tanpa menyentuh substansi hukum kasus yang sebenarnya. Tuntutan Transparansi Sesuai Aturan Hukum Dalam pernyataannya, Muhammad Zulfahri Tanjung menegaskan bahwa permintaan keterangan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hubungan Masyarakat di Lingkungan Polri. Publik tidak hanya ingin mengetahui penangkapan pelaku lapangan seperti sopir atau kurir, tetapi juga menuntut kejelasan mendasar, antara lain: Apakah pemilik kendaraan dan pemilik BBM telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka? Apakah operator dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga menjadi sumber pasokan telah diamankan dan diproses hukum? Diam bukanlah strategi. Berdiam diri selama dua bulan tanpa memberikan update resmi justru menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan bertentangan dengan asas transparansi serta akuntabilitas yang diusung dalam semangat Polri Presisi,” tegasnya. Lebih lanjut, diingatkan bahwa wartawan bukanlah musuh negara. Menolak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, namun merilis pernyataan sepihak tanpa data, sama saja dengan menutup ruang dialog. Hal ini juga dianggap bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari dan memperoleh informasi. Konsekuensi Hukum dan Tuntutan Melalui pernyataan ini, publik dan media menyampaikan harapan dan tuntutan kepada Kapolres Tapanuli Selatan agar segera menggelar konferensi pers resmi. Dalam kesempatan tersebut, diharapkan dijelaskan secara rinci status hukum setiap pihak yang terlibat, peran SPBU, serta langkah hukum yang telah dan akan diambil. Pihak kepolisian juga diminta membuka akses informasi melalui mekanisme Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jika ada bagian dari penyidikan yang masih dalam tahap rahasia, hal tersebut harus disampaikan secara terbuka beserta alasannya, bukan dengan diam seribu bahasa. Ditegaskan pula bahwa praktik mengeluarkan klarifikasi tanpa data dan fakta yang jelas tidak lagi dapat diterima. Publik membutuhkan kejelasan hukum, bukan sekadar narasi penjelas. Terkait kewajiban ini, terdapat sejumlah konsekuensi yang mengikat, antara lain sanksi administratif dari Komisi Informasi Sumatera Utara yang dapat berupa peringatan tertulis hingga denda bagi badan publik yang lalai memberikan informasi. Selain itu, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, anggota Polri yang menghambat keterbukaan informasi juga dapat dikenakan sanksi disiplin. Tidak kalah pentingnya, hilangnya kepercayaan publik akan membuat semangat “Polri Presisi” hanya menjadi jargon belaka jika kasus strategis seperti ini tidak ditangani secara terbuka. Langkah Lanjutan ; Insan pers menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus inu, Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, langkah hukum lebih lanjut akan ditempuh, mulai dari mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumatera Utara hingga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri guna memastikan standar transparansi ditegakkan. Kasus BBM bersubsidi bukanlah kasus biasa. Ini menyangkut hak rakyat, keadilan distribusi, dan integritas aparat penegak hukum. Jangan biarkan masyarakat terus menebak-nebak. Buka data dan fakta yang sebenarnya, Kapolres Tapsel,” pungkasnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun keterbukaan informasi yang disampaikan oleh pihak Polres Tapanuli Selatan terkait perkembangan kasus tersebut.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Resah Peredaran Narkoba, Warga Melapor: Polisi Ringkus Pria Pemilik Sabu di Bilah Hilir

BerduarakyatOnline LABUHANBATU — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang pria berinisial M alias B (44), warga Dusun II Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 4 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dari dalam rumah terduga. Polisi juga turut mengamankan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas terkait narkotika. Berdasarkan data kepolisian, barang bukti yang diamankan terdiri dari satu bungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto 1,60 gram dan satu bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bruto 0,15 gram. Dalam pemeriksaan awal, M alias B mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial P yang disebut berdomisili di Desa Sidorukun. Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut. Terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.(Red)  

Read More

Warga Keluhkan Dugaan Peredaran Sabu di Rantau Selatan

Bersuarakyat Online LABUHANBATU— Warga Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, mengaku khawatir atas dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Idris Hasibuan, area ring tinju, Kelurahan Ujung Bandar. Kekhawatiran itu muncul akibat ramainya aktivitas kendaraan yang keluar masuk ke lokasi tersebut pada waktu-waktu tertentu. Masyarakat menduga tempat itu dijadikan lokasi transaksi narkoba yang telah berlangsung cukup lama. Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut peredaran barang haram tersebut diduga dikendalikan seorang pria berinisial KIN bersama beberapa rekannya. Namun informasi itu masih sebatas keterangan warga dan belum mendapat penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. “Kami berharap polisi segera turun tangan. Jangan sampai generasi muda di daerah ini rusak karena narkoba,” ujar seorang warga. Masyarakat meminta aparat kepolisian, khususnya Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang berkembang di tengah warga. Selain penindakan hukum, warga juga berharap situasi keamanan lingkungan dapat kembali kondusif sehingga masyarakat merasa nyaman menjalankan aktivitas sehari-hari. Desakan itu semakin kuat mengingat jajaran kepolisian di Sumatera Utara saat ini tengah melaksanakan Operasi Antik Toba 2026 yang difokuskan pada pemberantasan narkotika. Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian meski pesan disebut telah terbaca. Belum adanya respons dari aparat turut menjadi perhatian warga. Mereka berharap kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan masyarakat demi mencegah meluasnya peredaran narkotika di wilayah Rantau Selatan. *** DR.Rangkuti ***    

Read More

Wabup Paluta H.Basri Harahap Dan Beberapa Pimpinan OPD, Monitoring Kesejumlah PKS Di Kab Paluta

Bersuarakyat.online Paluta- Wakil Bupati Padang Lawas Utara H. Basri Harahap bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melaksanakan peninjauan dan monitoring langsung ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Padang Lawas Utara, Pada Jumat : 05/06/2026. Rangkaian monitoring tim terpadu ini menyasar fasilitas pengolahan kelapa sawit di antaranya PT. STAR, PT. Paluta Inti Sawit, dan PT. Sinar Sawit Subur Lestari. ​Dalam inspeksi tersebut, Wakil Bupati H. Basri Harahap menyoroti tajam ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit yang diterima Kabupaten Padang Lawas Utara dari pemerintah pusat. Ia menilai angka yang diterima sangat tidak rasional jika dibandingkan dengan luasan lahan perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. ​Masa kita hampir sama dengan Padangsidimpuan pendapatannya. Padangsidimpuan di mana kebun sawitnya? Sedikit, tapi hampir sama. Kita yang luas, enggak sebanding hasil yang kita peroleh,” tegas H. Basri Harahap di hadapan tim terpadu dan pihak perusahaan. ​Ia mengungkapkan bahwa anomali ini berakar dari minimnya validitas data statistik produksi kelapa sawit yang dilaporkan ke pusat. Oleh karena itu, ia secara khusus menginstruksikan Dinas Pertanian untuk segera memutakhirkan data riil di lapangan. Kita dari Pemda sini tidak dapat data yang akurat, jadi di sana (Bappenas) nembak-nembak aja. Ini PR kita bersama. Kalau kita dapat data akurat ini, kita bisa antar ke Bappenas. Supaya DBH sawit kita banyak dan ada dana kita untuk pembangunan, tambahnya. ​Sebagai solusi jangka panjang, H. Basri Harahap mendorong seluruh pabrik kelapa sawit di Padang Lawas Utara untuk membangun skema kemitraan langsung dengan masyarakat atau kelompok tani lokal guna menjaga stabilitas harga dan kualitas panen. ​Selain berfokus pada kemitraan dan validitas data, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara juga meminta agar setiap pabrik melaporkan update harga TBS setiap harinya guna memastikan transparansi harga di tingkat petani serta memberikan informasi terbuka terkait lowongan kerja agar dapat segera diinformasikan kepada masyarakat setempat. ​Menanggapi evaluasi dari tim terpadu Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, perwakilan manajemen perusahaan (PKS) menyampaikan pandangannya, khususnya terkait persoalan fluktuasi harga Tandan Buah Segar (TBS) dan operasional pabrik. ​Pihak manajemen mengaku selaku pelaku usaha di bidang pengolahan kelapa sawit sempat terkejut dengan isu ketetapan harga TBS karena tingginya fluktuasi harga yang terjadi. ​Perusahaan menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka dalam menyampaikan data yang dibutuhkan oleh dinas terkait, baik mengenai perizinan, tenaga kerja, hingga kepatuhan terhadap UMK (Upah Minimum Kabupaten) karyawan yang sesuai dengan peraturan daerah dan provinsi. ​Manajemen menyatakan bahwa mereka secara rutin memantau arahan pemerintah terkait stabilisasi harga melalui grup komunikasi yang juga diikuti oleh instansi perwakilan pertanian. ​Terkait penentuan harga beli TBS, pihak pabrik menjelaskan bahwa acuan harga sangat bergantung pada realisasi capaian rendemen (kadar sari) dari kelapa sawit yang diolah. ​Manajemen memaparkan bahwa rendemen CPO (Crude Palm Oil) harian yang mereka peroleh saat ini berada di kisaran 17,46%, dengan rata-rata kumulatif tahun berjalan (year-to-date) di angka 17,96%. ​Sementara itu, untuk capaian rendemen kernel (inti sawit) berada di persentase 4,86% hingga 5,2% secara year-to-date. ​Sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kualitas serapan TBS dan performa pabrik, perusahaan menyampaikan bahwa mereka tengah melakukan investasi penambahan mesin sejak awal tahun guna memaksimalkan ekstraksi sehingga ke depannya bisa menghasilkan angka rendemen yang lebih baik. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Padang Lawas Utara Mula Rotua Siregar, S.Sos., Wakil Ketua DPRD Jonner Partaonan Harahap, Asisten I dan jajaran pimpinan OPD terkait.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Hadiri Milad ke-26 YASPIDA, Menteri Nusron: Santri Harus Siap Menjadi Ulama, Teknokrat, dan Pemimpin Bangsa

Bersuarakyat.online Medan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak para santri untuk tidak hanya menjadi penerus, namun juga mempersiapkan diri sebagai pemimpin masa depan bangsa. Pesan tersebut ia sampaikan saat menghadiri acara Milad ke-26 Pondok Pesantren Darussyifa Al-Fithroh YASPIDA di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (04/06/2026). “Santri harus siap menjadi pemimpin di berbagai bidang. Ada yang menjadi ulama, ada yang menjadi teknokrat, dan ada yang menjadi pemimpin bangsa. Semua harus dipersiapkan sejak sekarang agar mampu memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN. Di hadapan ratusan santri, Menteri Nusron berpesan bahwa setiap santri perlu memiliki visi dan kesiapan untuk mengambil peran strategis dalam pembangunan bangsa. Ia mengibaratkan santri sebagai _mudhaf ilaih_ dalam ilmu nahwu yang suatu saat harus siap menjadi _mudhaf_, yakni generasi yang tidak hanya menerima estafet kepemimpinan, tapi juga mampu menggantikan dan melanjutkan peran para pendahulunya. Menteri Nusron menjelaskan, untuk dapat memajukan masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan umat, diperlukan sinergi antara tiga unsur penting sebagaimana diajarkan Syekh Abdul Qadir al-Jailani. Ketiga unsur tersebut meliputi ilmu para ulama _(ilmal ulama)_, kebijaksanaan para teknokrat dan pelaksana kebijakan _(hikmatal hukama)_, serta kepemimpinan dan wawasan kebangsaan _(siyasatul muluk)_. Ia menilai, di sinilah letak pentingnya pesantren dalam mencetak generasi yang mampu berkiprah pada ketiga bidang tersebut. Para santri yang hadir juga ia dorong untuk meningkatkan literasi politik. “Santri tidak boleh apatis terhadap politik. Santri harus memahami kebijakan publik dan kehidupan berbangsa agar mampu ikut menentukan arah pembangunan bangsa,” tegas Menteri Nusron. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada Pimpinan Pondok Pesantren Darussyifa Al-Fithroh YASPIDA, K.H. E.S. Mubarok. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas aset lembaga pendidikan keagamaan. Dengan kepastian hukum, diharapkan tanah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian. Turut hadir dalam acara ini, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas; Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, AKBP Samian; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan. #Red

Read More

ATR/BPN Jelaskan Cara Pemecahan Bidang Tanah, Dari Warisan hingga Kavling Perumahan

Bersuarakyat.online Medan – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling. “Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (03/06/2026). Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah. Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemecahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya. Khusus untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya. Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlu diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan. Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, bisa mengakses informasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda Sentuh Tanahku, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”. Dalam menu “Pemecahan”, terdapat informasi persyaratan dan simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah. Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. #Red

Read More

Kuasa Hukum Tergugat Sebut Gugatan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera Kabur dan Minim Bukti Usai Pemeriksaan Setempat

BersuarakyatOnline RANTAUPRAPAT — Sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelestarian lingkungan hidup dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Rap memasuki tahapan penting melalui Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat di lokasi objek sengketa, Jumat (5/6/2026). Dalam agenda pemeriksaan lapangan tersebut, tim kuasa hukum Tergugat I, Efendy Sahputra, dan Tergugat II, Kasian, menilai gugatan yang diajukan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera semakin menunjukkan sejumlah kelemahan mendasar, baik dari sisi fakta lapangan maupun aspek formil gugatan. Kuasa hukum para Tergugat dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H. & Partners menyebut Penggugat tidak mampu menunjukkan batas patok Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III sebagaimana didalilkan dalam gugatan. Padahal, menurut pihak Tergugat, Penggugat mendasarkan tuduhan bahwa lahan milik Tergugat masuk ke dalam kawasan HGU PTPN III. “Dalam Pemeriksaan Setempat, Penggugat tidak dapat menunjukkan secara pasti batas HGU PTPN III dengan tanah masyarakat. Gugatan ini sejak awal kami nilai kabur atau obscuur libel karena tidak didukung uraian fakta yang jelas dan cermat,” ujar Beriman Panjaitan, S.H., M.H., kepada wartawan usai sidang lapangan. Beriman menegaskan objek tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi di kawasan Aek Paing Atas merupakan milik sah kliennya yang diperoleh melalui transaksi jual beli dari masyarakat dan sebelumnya merupakan areal persawahan. Ia juga menegaskan lahan tersebut tidak pernah tercatat sebagai bagian dari HGU PTPN III. Menurutnya, dalil gugatan menjadi kontradiktif karena di satu sisi Penggugat menyebut lahan masuk HGU PTPN III, namun di sisi lain perusahaan perkebunan negara tersebut turut digugat sebagai Tergugat III. “Jika benar tanah itu masuk HGU PTPN III, seharusnya ada keberatan atau klaim langsung dari pihak PTPN III terkait dugaan penyerobotan. Namun sampai saat ini hal itu tidak pernah muncul,” katanya. Tergugat II, Kasian, juga membantah tudingan menguasai lahan seluas 10 hektare sebagaimana disebut dalam gugatan. “Saya hanya pekerja dari Tergugat I, bukan pemilik lahan. Tuduhan dalam gugatan itu sangat berlebihan dan tidak sesuai fakta di lapangan,” ujarnya. Selain menilai gugatan salah sasaran (error in persona), tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan cacat formil dalam perkara tersebut karena tidak melibatkan instansi yang memiliki kewenangan langsung di bidang lingkungan hidup, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup. Menurut pihak Tergugat, kondisi itu berpotensi menimbulkan exceptio plurium litis consortium atau kurang pihak dalam gugatan. Terkait tuduhan kerusakan lingkungan, pihak Tergugat menyatakan Penggugat tidak mampu menunjukkan bukti konkret mengenai adanya pencemaran ataupun kerusakan ekologis saat Pemeriksaan Setempat dilakukan. Kuasa hukum menegaskan aktivitas yang dilakukan kliennya hanya berupa pengelolaan lahan pertanian biasa di atas tanah yang mereka klaim sebagai hak milik sah. Sementara itu, Bob Imanuel Panjaitan, S.H., turut mempertanyakan legal standing Yayasan Bumi Hukum Sejahtera sebagai organisasi penggugat dalam perkara lingkungan hidup. Ia mengacu pada Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur syarat organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan. Menurutnya, yayasan tersebut baru memperoleh pengesahan badan hukum pada tahun 2025 sehingga dinilai belum memenuhi syarat minimal dua tahun menjalankan kegiatan nyata sebagaimana ketentuan undang-undang. “Atas dasar fakta-fakta yang terungkap dalam Pemeriksaan Setempat, kami meminta Majelis Hakim menolak seluruh gugatan Penggugat atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO), termasuk tuntutan uang paksa (dwangsom) maupun provisi,” kata Bob Imanuel Panjaitan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Bumi Hukum Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum para Tergugat tersebut.(Red)

Read More

Keluarga Korban Penganiayaan di Tembung Apresiasi Gerak Cepat Polrestabes Medan, Kondisi Ibu Hamil dan Janin Baik

Bersuarakyat.online | MEDAN – Keluarga pasangan suami istri yang menjadi korban dugaan aksi premanisme di kawasan Jalan Baru Terowongan Tembung menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan atas respons cepat dalam menangani kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Ucapan terima kasih tersebut disampaikan setelah aparat kepolisian berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap pasangan tersebut. Penangkapan dilakukan tidak lama setelah rekaman video kejadian beredar luas dan memicu perhatian publik. Perwakilan keluarga korban menilai langkah cepat kepolisian memberikan harapan bagi korban dan keluarga untuk memperoleh keadilan atas peristiwa yang dialami. Selain menyampaikan apresiasi, keluarga juga mengabarkan kondisi terbaru korban perempuan yang saat kejadian diketahui sedang hamil. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan, kondisi ibu dan janin yang dikandungnya dinyatakan dalam keadaan baik. “Kami bersyukur karena hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi korban dan kandungannya baik. Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan,” ujar pihak keluarga. Kabar tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang sebelumnya khawatir terhadap keselamatan korban dan janin setelah video penganiayaan tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial. Keluarga berharap proses hukum terhadap para terduga pelaku dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut mengawal perkembangan kasus serta memberikan dukungan moril kepada korban. Kasus dugaan penganiayaan di Jalan Baru Terowongan Tembung sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video kejadian viral dan memicu kecaman dari berbagai kalangan. Saat ini, dua terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Medan. Pihak keluarga berharap korban dapat segera pulih secara fisik maupun psikologis, sementara proses hukum berjalan hingga tuntas demi memberikan rasa keadilan dan efek jera bagi pelaku kekerasan. #Red

Read More

Diduga Upah Pengukuran Belum Dibayar, Ketua Gapoktan Desa Kilis Disorot

Bersuarakyat Online TEBO — Dugaan tidak dibayarkannya upah jasa pengukuran lahan menyeret nama Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, berinisial Arianto. Seorang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebo berinisial A mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan pengukuran yang dilakukan pada Mei 2026. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengukuran dilakukan pada 25 Mei 2026 di lahan yang diklaim berada dalam wilayah Desa Kilis dengan luas sekitar 469.279 meter persegi. Kegiatan tersebut bertujuan mencocokkan titik koordinat dan peta bidang tanah yang diterbitkan BPN. Namun, usai pekerjaan selesai dilakukan, pembayaran upah yang disebut telah disepakati diduga belum direalisasikan oleh pihak yang meminta pengukuran. “Saya sudah malas berurusan dengan mereka, karena upah sesuai perjanjian sampai sekarang belum diberikan,” kata A saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (4/6/2026). Persoalan ini mencuat di tengah polemik batas wilayah antara Desa Kilis dan Desa Kuo-Kuo. Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan di lapangan, sebagian lahan yang selama ini disebut masuk wilayah Desa Kuo-Kuo diduga berada di wilayah administrasi Desa Kilis. Meski demikian, hasil tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang. Sebelumnya, tim media sempat mendatangi kediaman Arianto di Desa Kilis guna meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tidak dibayarkannya upah pengukuran itu. (DR.Rangkuti)  

Read More

Program Tiga Juta Rumah Jadi Fokus, Bobby Nasution Minta Dukungan OJK Sumut

Bersuarakyat.online | MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mendorong percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat melalui penguatan akses pembiayaan perumahan. Upaya tersebut menjadi salah satu fokus yang dibahas dalam pertemuan antara Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dan jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Medan. Dalam pertemuan tersebut, Bobby menekankan pentingnya peran sektor jasa keuangan dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah, khususnya di sektor perumahan yang menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, keberhasilan program penyediaan rumah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif lembaga keuangan untuk memperluas akses pembiayaan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemprov Sumut, kata Bobby, telah mengambil langkah dengan menyiapkan dukungan berupa subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, sejumlah tantangan di lapangan masih perlu diatasi melalui koordinasi yang lebih erat antara pemerintah daerah, perbankan, dan regulator sektor keuangan. Selain isu perumahan, Bobby juga mengusulkan terbentuknya forum komunikasi rutin yang melibatkan pemerintah daerah dan pelaku jasa keuangan. Forum tersebut diharapkan menjadi wadah untuk membahas berbagai kebutuhan pembangunan daerah sekaligus mencari solusi atas kendala pembiayaan yang dihadapi pemerintah kabupaten dan kota. “Kolaborasi yang lebih intensif akan mempermudah sinkronisasi program pembangunan dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya. Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Triyoga Laksito menyatakan komitmennya untuk terus mempererat kerja sama dengan pemerintah daerah. OJK, menurutnya, siap mendukung berbagai program strategis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah. Pertemuan tersebut juga menjadi momentum awal penguatan koordinasi antara OJK Sumut di bawah kepemimpinan Triyoga Laksito dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mendukung agenda pembangunan dan inklusi keuangan di wilayah Sumut. #Red

Read More