Labuhanbatu – Bersuarakyat.online Kepala UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provsu Rantau prapat kabupaten Labuhanbatu akhirnya menerbitkan surat resmi hasil pertemuan dengan massa aksi unjuk rasa Lembaga Bintang Hijau Nusantara (BHN). Surat bernomor 600/DPUPR-UPTDPUPR/RAP/122/1/2026 itu ditujukan kepada BHN dan telah diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Surat tersebut merupakan tindak lanjut aksi unjuk rasa damai yang digelar BHN di depan Kantor UPTD PUPR Provsu Rantau prapat pada Senin, 8 Januari 2026. Dokumen itu ditandatangani langsung oleh Kepala UPTD PUPR Rantauprapat, Amril Boy, ST, serta dilampiri dokumentasi kegiatan aksi. Dalam suratnya, UPTD PUPR Provsu Rantau prapat menyampaikan laporan resmi atas tuntutan yang disuarakan massa aksi. BHN menyoroti tiga persoalan utama, yakni penanaman kelapa sawit di daerah aliran sungai (DAS)/sempadan sungai, aktivitas penambangan pasir sungai, serta dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah industri kelapa sawit. Lima Tuntutan BHN Adapun tuntutan yang disampaikan BHN dalam aksi tersebut antara lain: 1. Pemusnahan tanaman kelapa sawit yang ditanam di sempadan Sungai Bilah, khususnya yang melintasi area perkebunan PT Siringo-ringo sepanjang kurang lebih 10 kilometer, serta perkebunan lain yang melakukan praktik serupa. BHN menuntut agar kawasan tersebut direhabilitasi kembali menjadi hutan, dengan lebar 100 meter di kanan dan kiri sungai serta 50 meter di kanan dan kiri anak sungai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Audit AMDAL terhadap pabrik pengolahan buah sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit, termasuk pemeriksaan pembuangan limbah ke Sungai Aek Kundur dan dampaknya terhadap warga serta ekosistem. 3. Penutupan aktivitas penambangan pasir di Sungai Bilah, baik yang ilegal maupun yang melanggar ketentuan pertambangan, terutama di sekitar jembatan dekat Kantor UPTD PUPR Provinsi Sumatera Utara Rantauprapat. 4. Penegakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan lingkungan hidup, khususnya yang merusak kelestarian sungai di Kabupaten Labuhanbatu, sesuai kewenangan instansi terkait. 5. Mendesak agar seluruh tuntutan tersebut segera ditindaklanjuti guna mencegah dampak lingkungan dan sosial yang lebih luas. Sorotan Izin Galian C Terpisah, Sekretaris Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya OC Panjaitan, turut menyoroti dugaan adanya Surat Keterangan Usaha yang jenis usahanya Tangkahan Pasir berlokasi di daerah padat penduduk yang berbatasan langsung dengan Sungai yang dikeluarkan oleh Kelurahan dan di tandatangani an Sekretaris Kelurahan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk kelalaian dan penampakan kewenangan, ” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, izin usaha pertambangan pasir hanya bisa dikeluarkan oleh Kementerian ESDM atau pemerintah provinsi (dengan delegasi dari pusat). Kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin atau menyetujui usaha yang termasuk dalam kategori pertambangan mineral, termasuk tangkahan pasir, “tegas OC Panjaitan Ia menjelaskan, Kegiatan tangkahan pasir di daerah padat penduduk dan berbatasan sungai umumnya dilarang karena dapat menyebabkan dampak negatif seperti erosi sungai, longsor, banjir, gangguan ketenangan warga, serta kerusakan infrastruktur. Selain itu, kegiatan pertambangan di wilayah padat penduduk dan dekat jembatan wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL. “Tambang tanpa izin resmi dan tanpa dokumen lingkungan adalah ilegal, meskipun ada surat dari lurah,” ujarnya. Sawit di DAS Dinilai Melanggar Hukum OC Panjaitan juga menegaskan bahwa penanaman kelapa sawit di daerah aliran sungai atau sempadan sungai merupakan pelanggaran hukum. Hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Perusahaan dilarang menanam sawit di DAS atau sempadan sungai. Jika dilakukan, perbuatan tersebut ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana,” tegasnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang disebut dalam tuntutan aksi maupun pemerintah daerah terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang. *** Daud Rinaldy Rangkuti ***.