KONSOLIDASI SEKJEND DPP PERADI PERGERAKAN DI SUMATERA UTARA

  Bersuarakyat.online – Medan 19 Nov 2024. Konsolidasi Organisasi Advokat Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara disebut dengan Peradi Pergerakan Dipimpin oleh Dr. Erna Ratna Ningsih,S.H.,L.L.M Selaku Sekjend DPP 2024-2028 dilaksanakan di Medan Sumut dengan dihadiri Enam DPC. Dalam konsolidasi tersebut musyawarah dipandu oleh Bpk M.R. Banuara Sianipar, S.H.,M.M, CPHR,CRA. Turut Hadir dalam Konsolidasi dimaksud yakni Philipus Tarigan Girsang, Imran, sebagai Waketum Demisioner DPP.. Konsolidasi yang dilaksanakan telah melahirkan ide ide dan atau gagasan yang begitu Estetik. Program – Program kerja organisasi advokat (OA) khususnya di Sumatera Utara kedepan tidak lepas dari perbincangan hangat dalam konsolidasi tersebut. Peradi pergerakan khususnya Di-Sumut dan umumnya secara Nasional akan berpartisipasi secara aktif dalam penegakan hukum di Indonesia. Beberapa isu di bahas adalah yang rancangan UU Advokat yang telah diusulkan oleh Komisi XIII sebagai Prolegnas. Terkait ini sikap Peradi Pergerakan mengusung multi bar yg sesuai dengan kondisi riil organisasi advokat saat ini. Namun perlu diatur satu Dewan Kehormatan OA. Selain itu, perlu dilakukan persiapan OA menghadapi di berlakukannya KUHP baru pada tahun 2026. Ketua Dpc Medan Terpilih 2024-2027 Jonni Silitonga,S.H.,M.H Sebagai Inisiator Terlaksananya Konsolidasi ini, Turut hadir yakni DPC Medan, Deliserdang, Binjai, Siantar, Labuhan Batu, dan Tabagsel Raya Sebagai Peserta dalam Konsolidasi dimaksud. Dalam pertemuan ini, Peradi Pergerakan merupakan Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara yang menekankan pada makna persaudaraan yang merupakan pembeda kita dengan Organisasi Advokat lainnya. Kita Bergerak Profesional dalam Bingkai Persaudaraan. Tutur Jonni Silitonga,S.H.,M.H. Selanjutnya Jonni Silitonga, SH., MH menyebutkan bahwa fungsi OA adalah meningkatkan Kualitas Advokat dan melakukan pengawasan terhadap Advokat. Hanya segelintir dari jumlah 51 (OA) di Indonesia yang sudah mendaftar di KEMENKUM HAM menjalankan fungsinya dengan benar. Peradi Pergerakan telah didaftarkan dan disahkan oleh Kemenkumham pada tahun 2022. Peradi Pergerakan Cabang Medan akan menjalankan mandat organisasi secara nasional untuk dilaksanakan di daerah kerjasama dengan kampus di Medan, juga menghadirkan para Pimpinan dari DPP untuk melakukan pendidikan lanjut yang bertujuan membangun kualitas Profesi Advokat bagi anggota Peradi pergerakan.

Read More

Over Kredit Mobil ke Pihak Lain, Bawa M Syafii Ginting dan Jimmy Roy Lamhot Masuk Bui

Bersuarakyat.online : Medan Bekerjasama melakukan kejahatan (berkongkalikong) mengalihkan mobil dalam status kredit kepada pihak lain, karyawan SMS Finance Cabang Medan M Syafii Ginting dan debitur Perusahaan tersebut Jimmy Roy Lamhot dijatuhi hukuman penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan dan denda Rp. 40.000.000,- Keduanya divonis secara terpisah di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 13 Oktober 2024.. Menurut informasi dari SMS Finance Cabang Medan, Jimmy Roy Lamhot adalah debitur SMS Finance Cabang Medan melkuan kredit satu unit mobil Toyota Agya G 1 0 MT dengan nomor polisi BK16856 OS dengan jangka kredit 36 bulan dan angsuran Rp. 2.770.000,- per bulan.   Pada bulan Agustus 2022 Jimmy Roy Lamhot menghubungi mantan karyawan SMS Finance Cabang Medan M. Syafii Ginting untuk secara bersama-sama mereka menghubungi Muhammad Ridho untuk mengembil over kredit mobil Toyota Agya tersebut. Harga yang disepakati adalah Rp. 15.000.000,- Setelah diketahui pembayaran Jimmy Roy Lamhot macet, pihak SMS Finance Cabang Medan mengetahui bahwa mobil tersebut sudah dialih over kepada Muhammad Ridho secara tidak sah, pihak SMS Finance Cabang Medan lalu melaporkan Jimmy dan Syafii ke Polda Sumut dengan tuduhan melakukan tindakan pidana mengalikan objek jaminan fidusia secara tidak sah melanggar pasal 36 UU Fidusia. Jimmy dan Syafii lalu ditetapkan sebagai tersangka.   Dalam keputusannya PN Medan menetapkan kedua tersangka bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalikan benda yang menjadi objek jaminan fiduis dialkukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fiduis yang dilakukan secara Bersama-sama. Keduanya lalu dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 40 Juta dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Dalam kasus ini SMS Finance Medan Didampingi Advokat Maja Simarmata, S.HK Dari Kantor Hukum MJS JUSTITIA AND PARTNERS Advokat dan Konsultan Hukum.- beralamat di Jalan Setiabudi Pasar 1 NO.19 C Tanjungsari – Kecamatan Medan Selayang HP : 0852-9333-3625     Red

Read More

Paslon No 02 Maya – Jamri Menghadirin PGM Di Desa Pangkatan

Labuhanbatu –  Pangkatan   Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 dr. Hj Maya Hasmita, sp,. OG., M. KM dan H Jamri ST bersama rombongan Rudi I. R. Saragi, s, p. M, SI. hadirin dalam acara Punguan Guru Mangaloksa (PGM) di Desa Kampung Baru Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 16.50 wib. Punguan Guru Mangaloksa (PGM) Desa Pangkatan mengadakan tari-tarian bertujuan untuk saling mengenal lebih dekat kepada Paslon nomor urut 02 Maya – Jamri dan sekaligus menyatakan dukungan kepada pencalonan dr Maya – H Jamri yang maju mengikuti kontestasi pilkada labuhanbatu. Seperti diketahui, dr. Mata Hasmita, sp .OG.MKM ada hubungan persaudaraan semangat dengan Punguan Guru Mangaloksa(PGM) siap untuk menberikan dukungannya kepada Paslon nomor 02. Ketua umum PGM Hutagalung bersama Wakil ketua Bona. Lbn. Tobing bersama jajaran Sekretaris Patar Hutasoit, Roy br. Pengabeann mengulosin Hj Maya – H jamri,dan kami siap mendukung Maya – Jamri. Karena pak Jamri adalah Putra Daerah Desa Pangkatan. Ucap H Jamri saya Jawa, kalau kita bersatu kita tidak pandang suku, ras dan jabatan, dan bagaimana pola pikir untuk memandang sosok bupati dan wakil bupati untuk kemajuan kabupaten labuhanbatu, ketua umum Hutagalung bersama jajaran marila kita menangkan Maya-jamri karena bunda Maya seorang dokter ahli kesehatan, saya keahlian didesa jadi kami adalah pasangan pas, komplit untuk itu diakan kami agar selalu sehat, Jagan lupa pada tanggal 27 November nanti pilih pasangan MARI urut 02.agar terpilih menjadi bupati dan wakil bupati labuhanbatu. Kata ketua Punguan Guru Mangaloksa (PGM). Red

Read More

Jonni Silitonga, SH.MH, terlpilih sebagai Ketua DPC PERADI Pergerakan Kotamadya Medan Periode Thn 2024 -2027.

Bersuarakyat.Online. Jonni Silitonga,SH.MH Advokad Senior, berdasarkan hasil Musyawarah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persaudaraan Profesi Advokad Nusantara (PERADI) Pergerakan, Kotamadya Medan, yang berlangsung pada Hari ini Kamis 14 Nopember 2024, terpilih sebagai Ketua DPC PERADI Pergerakan Kotamadya Medan untuk masa bhakti Tahun 2024 – 2027. Pantauan awak Media ditempat berlangsungnya musyawarah, kegiatan berlangsung lancar, tertib dan kondusif. Jonni Silitonga,SH.MH saat diwawancarai setelah selesai pelaksanaan musyawarah memberikan tanggapan” Musyawarah ini dilaksanakan guna memenuhi amanat dari Anggaran Dasar (AD) organisasi dan sebagai tindak lanjut dari Musyawarah Nasional (MUNAS) PERADI Pergerakan ke I yang dilaksanakan pada tanggal 25-27 Oktober 2024 di Hotel Golden Tulip Jineng Resort Sunset Road Kuta Bali. Dan Jabatan Ketua hanya sau kali dengan lama waktu selama 4 Tahun, dan jabatan bukan untuk dipertahankan, jabatan adalah amanah untuk dijalankan guna meningkatkan kinerja dan keprofesionalan Advokad” Spirit dari PERADI Pergerakan adalah melayani masyarakat hingga kepelosok negeri yang tidak mendapatkan pelayanan bantuan hukum, sehingga dalam penegakan hukum masyarakat akan mendapatkan haknya memperoleh perlakuan yang adil dan sama dimuka hukum” Tegas Jonni Silitonga. Adapun susunan pengurus DPC PERADI Pergerakan Kotamadya Medan, Jonni Silitonga, SH,MH.Sebagai Ketua, Syarifah Raini Pasaribu,SH, sebagai Sekretaris dan Reantina Novaria Gurusinga,SH.MH sebagai Bendahara. (RED)

Read More

Sidang Gugatan Jumadi  Kepada Pemdes Sidorukun Tidak Dihadiri Pihak Tergugat

L Rantauprapat – Labuhanbatu Jumadi yang mewakili Ahli waris Alm. Iskhak Menghadiri Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Pemerintah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas Penguasaan Tanah Alm.Iskhak yang dijadikan Tanah Bengkong. Sidang yang  di gelar Pengadilan Negeri Rantauprapat (Rabu, 13/11/2024) ini para  Pihak  Tergugat  Tidak Hadir dalam sidang ini, Dalam kasus Gugatan Ini Jumadi didampingi Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H. MH & Partners. Jumadi mengatakan Gugatan ini dilakukan demi mencari Kebenaran dan Kepastian Hukum atas Tanah yang dikuasai pemerintah Desa Sidorukun, Dan berharap Nantinya Majelis Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Kuasa hukum Beriman Panjaitan menambahkan Gugatan ini adalah jalan bagi Jumadi dan keluarga Untuk bisa mendapatkan apa yang menjadi hal dari ahli waris, karena Tanah tersebut berdasar alat bukti yang dimiliki memang milik almarhum ayahnya yang dipakai oleh pemerintah desa pada waktu itu untuk digunakan demi kepentingan desa akan tetapi sekarang malah dikuasai. Para tergugat kepala desa, mantan ketua BPD, sekdes, serta Camat sebagai turut tergugat. #bpnlabuhanbatu #polreslabuhanbatu #pengadilannegerirantauprapat #kepaladesa #dprdlabuhanbatu Red

Read More

Sidang Pertama Gugatan Jurtini Siregar Digelar Tergugat banyak Tidak Hadir

  Labuhanbatu – bersuarakyat.online Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar bertempat di ruangan Cakra, (Rabu 13/11/2024). Jurtini Siregar sudah mendaftarkan Gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat perihal kepemilikan Tanah milik Almarhum Bapak Ramali Siregar yang dijual kepada Saudari Surjani ( Istri Alm. Tongseng ) dan sekarang menurut informasi yang kami terima tanah tersebut dijual kepada Showroom SUZUKI dan Showroom HINO Seluas 165 Meter x 138 Meter dan sisa tanah Milik dari Seluruh Ahli Waris Seluas 10 Meter x 28 Meter Sebelah Kiri Showroom dan Sebelah Kanan Showroom seluas 25 Meter x 138 Meter.   Lanjut Jurtini, didampingi kuasa hukumnya Beriman Panjaitan datang ke pengadilan ini mengajukan Gugatan untuk mencari kebenaran yang demi tegaknya Hukum. Dan sudah secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada Jum’at (01/11/2024), dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2024/PN-Rap.,” terangnya. Sambungnya, Mulai tahun 2015 hingga saat ini saya masih berjuang mempertahankan Hak-Hak dan membayar pajak rutin Setiap Tahun nya untuk membuktikan bahwa Tanah tersebut adalah milik kami dan seluruh Ahli Waris dari Bapak Ramali Siregar. “Dan sekarang ini tanah tersebut dikuasai oleh Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban rambe, Pemilik Gudang Brastagi, Pimpinan Hotel Nuansa, Bastian Hutabarat, Saudara Bernard Hutabarat,Saudara Hardodo Hutabarat, yang kami duga menguasai tanah kami tanpa adanya persetujuan dari Seluruh Ahli Waris Bapak Ramali Siregar dengan mendirikan beberapa bangunan diatas tanah tersebut,” beber jurtini saat ditemui media usai sidang. Beriman Panjaitan selaku kuasa hukum menambahkan Gugatan ini dilakukan karena Sudah dilayangkan. somasi Sebanyak 2 kali akan tetapi pihak pihak tidak ada memberikan jawaban atas somasi yang sudah kami kirimkan sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan terkait tanah milik keluarga ibu jurtini Siregar. Sudah 15 tahun berjuang, mediasi dikantor camat dihadiri muspika, somasi dianggap kaleng kaleng, akhirnya jurtini gugat 11 orang kaya, pengusaha, diduga mafia tanah yang ada di Labuhanbatu. Semoga dengan masuknya gugatan ini ibu jurtini mendapatkan Kejelasan Hukum Terkait objek Kepemilikan Tanah yang berada di jalan H. Adam Malik / Jalan Baru Rantauprapat. (Red)

Read More

Beriman Panjaitan,SH.MH dampingi Jumadi sidang Pembacaan Gugatan Terhadap Pemdes Sidorukun

  Suararakyat.online – bersuararakyat.online   Sidang Gugatan Jumadi mewakili Ahli waris Iskhak Terhadap Pemerintah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas Penguasaan Tanah Alm.Iskhak digelar kembali dengan Pembacaan Gugatan di Pengadilan Negeri Rantauprapat yang terdaftar dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2024/PN.RAP. (Rabu, 19/6/2024).   Dalam kasus Gugatan Ini Jumadi mewakili keluarga dari ahli waris didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H. MH & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Februari 2024.   Jumadi yang lahir di Timbang air dan beralamat di S-3 Pondok Matra, Kec. Bilah Hulu Kab.Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Dengan ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dalam sidang Hari ini tidak Hadir dalam sidang Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT I;Mantan Ketua BPD Desa Sidorukun ( caleg DPRD LABUHANBATU terpilih dapil 5 Kecamatan bilah hulu dan pangkatanTERGUGAT II; Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT III Camat Pangkatan selaku Turut Tergugat 1 Tim

Read More

Kopdit CU Budi Murni Gugat Open br Manalu Kantor Hukum beriman Panjaitan Berikan Pendampingan

  Rantauprapat, bersuararakyat.online Gugatan Sederhana dilakukan kepada OPEN BR. MANALU yang DIGUGAT dengan Wanprestasi, dengan Nomor Perkara 12/Pdt.GS/2024/PN.Rap Padahal Dia mempunyai Tabungan dan dinyatakan hilang oleh CU. BUDI Murni yang berkantor di jalan Sisingamangaraja XII No.01 Aek Kanopan, Kec.Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara dengan nomor NBA 8470 Dia meminjam sebesar Rp. 80.000.000,- dengan jaminan surat tanah dan uang yang dipinjam itu kembali di simpan atau di tabung sebesar Rp.60.000.000 di Kopdit CU Budi Murni dengan rencana akan digunakan nanti untuk keperluan mendadak di kemudian hari. Akan tetapi saat akan mengambil uang tersebut, ternyata uangnya sudah tidak ada, dengan alasan dari pihak CU Budi Murni uangnya sudah diambil olehnya, padahal uang itu diambil saat serah terima pinjaman kemudian di simpankan kembali ke CU. Budi Mandiri, ucap Open Br Manalu kepada awak media ( Kamis,24/10/2024) di pengadilan negeri. Lanjutnya, saya merasa dibohongi dan tidak terima dengan persoalan ini, malah digugat ke pengadilan, saya orang tua yang tidak bisa membaca dan menulis, maka saya meminta bantuan kantor hukum Beriman Panjaitan untuk mendampingi saya di saat sidang di pengadilan hari ini dan selanjutnya. Tim

Read More

Somasi dianggap kaleng kaleng, jurtini Gugat Orang Kaya, Pengusaha diduga Mafia Tanah di Labuhanbatu

  Rantauprapat – bersuararakyat.online Seorang warga bernama Jurtini Siregar mendaftarkan Gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat perihal kepemilikan Tanah milik Almarhum Bapak Ramali Siregar yang dijual kepada Saudari Surjani ( Istri Alm. Tongseng ) dan sekarang menurut informasi yang kami terima tanah tersebut dijual kepada Showroom SUZUKI dan Showroom HINO Seluas 165 Meter x 138 Meter dan sisa tanah Milik dari Seluruh Ahli Waris Seluas 10 Meter x 28 Meter Sebelah Kiri Showroom dan Sebelah Kanan Showroom seluas 25 Meter x 138 Meter. Lanjut Jurtini, didampingi kuasa hukumnya Beriman Panjaitan datang ke pengadilan ini mengajukan Gugatan untuk mencari kebenaran yang demi tegaknya Hukum. Dan sudah secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada Jum’at (01/11/2024), dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2024/PN-Rap.,” terangnya. Sambungnya, Mulai tahun 2015 hingga saat ini saya masih berjuang mempertahankan Hak-Hak dan membayar pajak rutin Setiap Tahun nya untuk membuktikan bahwa Tanah tersebut adalah milik kami dan seluruh Ahli Waris dari Bapak Ramali Siregar; “Dan sekarang ini tanah tersebut dikuasai oleh Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban rambe, Pemilik Gudang Brastagi, Pimpinan Hotel Nuansa, Bastian Hutabarat, Saudara Bernard Hutabarat,Saudara Hardodo Hutabarat, yang kami duga menguasai tanah kami tanpa adanya persetujuan dari Seluruh Ahli Waris Bapak Ramali Siregar dengan mendirikan beberapa bangunan diatas tanah tersebut,” beber jurtini. Beriman menambahkan kami melakukan Gugatan ini karena Sudah dilayangkan. somasi Sebanyak 2 kali akan tetapi pihak pihak tidak ada memberikan jawaban atas somasi yang sudah kami kirimkan sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan terkait tanah milik keluarga ibu jurtini Siregar. Sudah 15 tahun berjuang, mediasi dikantor camat dihadiri muspika, somasi dianggap kaleng kaleng, akhirnya jurtini gugat 11 orang kaya, pengusaha, diduga mafia tanah yang ada di Labuhanbatu. Semoga dengan masuknya gugatan ini ibu jurtini mendapatkan Kejelasan Hukum Terkait objek Kepemilikan Tanah yang berada di jalan H. Adam Malik / Jalan Baru Rantauprapat. Red

Read More