Jihad Menentang Tempat Maksiat Hiburan Malam, Lokalisasi Pakter Tuak,Satpol PP Kembali Beroperasi.
PALUTA-BERSUARAKYAT.ONLINE Jihad Menentang Tempat Maksiat,Hiburan Malam,Lokalisasi Dan Juga Karaoke, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara Kembali Beroperasi, melaksanakan penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar aturan sesuai ketentuan perizinan, Pada Kamis : 24/07/2025. Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara, Indra Saputra Nasution, S.STP., MM., yang di wakili oleh kabid linmas dan trantib dan melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara. Kegiatan ini akan terus berlanjut sesuai dengan Visi Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) H.Reski Basyah Harahap, S.STP. MSi (H.Obon) sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun ke Caffe atau bisa kita sebut lokalisasi pakter tuak dan diduga tempat para wanita penghibur (Lombu-Lombu) dalam lokalisasi tersebut di wilayah Kecamatan Padang Bolak Tenggara (Pateng) sekitarnya yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara tentang Ketertiban Umum, termasuk pelanggaran tidak mempunyai izin usaha, Pungkas Beliau Kabid Linmas. Dalam keterangannya, Kabi Linmas Dan Trantib Satpol PP, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya rutin yang ditingkatkan dalam rangka gerakan Jihad Menentang Tempat Maksiat yang digalakkan oleh Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si. (H.Obon) Langkah ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Kami tidak melarang aktivitas usaha hiburan, namun pelaksanaannya harus sesuai aturan dan tidak mengganggu ketenangan masyarakat, Ucap beliau Bupati H.Obon. Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara menemukan minuman mengandung alkohol dengan jenis Bir Putih 7 botol, Bir Hitam 5 botol, dan minuman sejenis tuak 2 jerigen. Satpol PP mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan malam di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk menaati aturan, termasuk jam operasional dan larangan menyediakan minuman keras tanpa izin. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala sebagai bagian dari perlindungan terhadap masyarakat, serta dalam upaya mewujudkan kehidupan sosial yang tertib, aman, dan beretika. Kegiatan penertiban ditutup dengan evaluasi dan koordinasi lanjutan antarinstansi guna memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi daerah. Harahap Kuro-Kuro.