Labuhanbatu Gandeng Google untuk Transformasi Pendidikan. 

Bersuarakyat.online Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Google Indonesia. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Labuhanbatu melalui pemanfaatan teknologi dan inovasi dari Google. Penandatanganan MOU dilakukan langsung oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, dan perwakilan dari Google Indonesia, Olivia , di Ballroom Arya Duta Hotel Medan, Selasa 7/10/2025. disaksikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Abdi Jaya Pohan SH, Kepala BPMP Provinsi Sumatera Utara Tajuddin Idris, Pokja Paud Labuhanbatu dan perwakilan google lainya. Kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi pendidikan Labuhanbatu yang berkualitas dan berdaya saing. “Kami percaya bahwa dengan dukungan teknologi dari Google, para guru dan siswa di Labuhanbatu akan memiliki akses yang lebih luas terhadap sumber belajar yang inovatif dan relevan dengan perkembangan zaman. Dinas Pendidikan berencana meluncurkan proyek percontohan dengan sekolah-sekolah di Labuhanbatu untuk mengimplementasikan produk dan layanan Google For Education (GFE). Dinas Pendidikan akan secara independen dan objektif memilih sekolah percontohan berdasarkan ketersediaan infrastruktur yang diperlukan untuk operasi GFE. Kerjasama ini mendapat sambutan yang positif dari pihak Google, “Google berkomitmen untuk mendukung transformasi pendidikan di Indonesia, dan merasa senang dapat bermitra dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu. Di pulau Sumatra, Kabupaten Labuhanbatu adalah satu-satunya daerah yang sudah melakukan kerjasama dengan Google Indonesia-Singapura.  

Read More

PWDPI Berikan Piagam Penghargaan Nasional kepada Wakil Bupati Aceh Timur. 

Bersuarakyat.online Aceh Timur, — Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya terhadap kemitraan dengan insan pers, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menyerahkan Piagam Penghargaan Tingkat Nasional kepada Wakil Bupati Aceh Timur, Teuku Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H. Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung di rumah dinas Wakil Bupati Aceh Timur di Idi Rayeuk, pada Kamis (9/10). Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua DPC PWDPI Aceh Timur, Tarmizi, S.Sos.I., S.H., M.A., yang mewakili Ketua Umum DPP PWDPI. Dalam kesempatan itu, Tarmizi turut didampingi oleh sejumlah pengurus DPC PWDPI Aceh Timur. Dalam sambutannya, Tarmizi menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari keluarga besar PWDPI atas kinerja, dedikasi, serta kemitraan yang selama ini terjalin baik antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan insan pers. > “Ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi kami dari keluarga besar PWDPI atas kinerja dan kemitraan yang dibangun dengan baik bersama insan pers,” ujar Tarmizi. Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Timur, Teuku Zainal Abidin, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas perhatian yang diberikan oleh PWDPI. > “Terima kasih atas dukungan dan penghargaan dari PWDPI. Penghargaan ini menjadi semangat dan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dalam pelayanan dan pembangunan di Aceh Timur,” ungkap Teuku Zainal. Penyerahan penghargaan ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi pers dalam memperkuat peran komunikasi publik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Read More

Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Dilantik Menjadi Kapolrestabes Medan. 

Bersuarakyat.online Medan – Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (KBP) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan dalam upacara serah terima jabatan (Sertijab) di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Kamis (9/10/2025). Sertijab tersebut dilakukan berdasarkan Surat Telegram (ST), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo No. ST/2134/IX/KEP./2025 yang telah ditandangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Pol Anwar. Kombes Pol, Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebelumnya menjabat sebagai Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan saat ini menggantikan Brigjen Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M. Hum yang mendapat promosi jabatan baru di Polda Sulawesi Tenggara sebagai Wakapolda. Tak hanya itu, Kapolda Sumatera Utara juga melantik Kombes Pol, Andy Arisandi yang sebelumnya menjabat penata kebijakan Kapolri Madya Tk III Sahli Kapolri sebagai Direktur Direktorat Reserse Narkoba menggantikan Kombes Pol, Dr. Jean Calvijn Simanjuntak. Kegiatan acara tersebut juga turut hadir Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Ny. Mona Whisnu Hermawan, Wakil Ketua Bhayangkari Sumut Ny. Martina Rony Samtana, serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut, para Kapolres/ta jajaran, pengurus Bhayangkari Daerah dan Cabang Kota Besar Medan, serta personel Polrestabes Medan yang tersprin. Tampak pula Ny. Luciana Gidion dan Ketua Bhayangkari Cabang Kota Besar Medan Ny. Nelly Anariani Calvijn, yang menyemarakkan suasana kegiatan dengan penuh keakraban dan kekeluargaan. Rangkaian kegiatan tersebut diawali dengan Laporan Dan Up, dilanjutkan dengan masuknya Inspektur Upacara ke lapangan, penghormatan pasukan, dan pembacaan Surat Telegram Kapolri tentang mutasi jabatan. Kemudian diteruskan dengan pengucapan sumpah jabatan, pembacaan doa, serta penghormatan pasukan sebelum Inspektur Upacara meninggalkan lapangan upacara. Usai pelaksanaan upacara, kegiatan itu dilanjutkan dengan ramah tamah sebagai bentuk kebersamaan dan penghormatan kepada pejabat lama dan baru. Dengan adanya pergantian pejabat ini, diharapkan dapat semakin memperkuat kinerja, soliditas, dan sinergitas jajaran Polda Sumatera Utara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. #Redaksi

Read More

Terungkap: PT BSP Asahan Kuasai 300 Hektar Tanpa HGU Selama 30 Tahun, Negara Diduga Rugi Ratusan Miliar. 

Bersuarakyat.online Asahan — Polemik status lahan seluas ±300 hektar di wilayah Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, kian mencuat ke permukaan. Lahan yang selama ini diklaim sebagai milik PT BSP Asahan ternyata tidak memiliki dasar hukum yang sah, bahkan tidak tercatat dalam data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Informasi ini terungkap dari hasil komunikasi masyarakat adat dengan salah satu pejabat BPN. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa lahan yang selama ini dikuasai PT BSP Asahan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) maupun dokumen legalitas tanah lainnya. Artinya, secara hukum PT BSP Asahan tidak memiliki hak untuk menguasai, menanami, atau memanfaatkan lahan tersebut. Data lapangan menunjukkan bahwa PT BSP Asahan telah menguasai lahan sekitar 300 hektar selama hampir 30 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, perusahaan tetap melakukan aktivitas perkebunan sawit tanpa memperbarui atau memiliki dasar hukum yang sah. Menurut pengamat agraria, hal ini merupakan bentuk penguasaan tanah tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dan UUPA No. 5 Tahun 1960. > “Tidak ada hak atas tanah yang timbul hanya karena dikuasai dalam waktu lama. Kalau tidak ada HGU, penguasaan itu tetap ilegal,” ujar salah satu sumber pengamat hukum agraria Tanaman sawit yang berdiri di atas lahan tersebut juga menjadi bagian dari polemik. Berdasarkan prinsip hukum superficies solo cedit, setiap tanaman yang tumbuh di atas tanah tanpa hak akan mengikuti status tanahnya. Dengan demikian, apabila tanah tersebut adalah tanah adat/ahli waris atau tanah negara yang belum diberikan hak kepada perusahaan, maka tanaman sawit di atasnya bukan milik sah PT BSP Asahan. Selain persoalan agraria, muncul pula dugaan kerugian negara dari sektor perpajakan. Selama hampir 30 tahun menguasai lahan tanpa HGU, PT BSP Asahan patut diduga tidak tercatat sebagai wajib pajak resmi atas tanah tersebut. Artinya: Tidak ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disetor, Tidak ada pajak penghasilan (PPh Badan) dari hasil produksi sawit yang dilaporkan, Tidak ada penerimaan negara dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di atas lahan itu. Jika dihitung secara kasar, dari 300 hektar dengan produksi rata-rata 20 ton TBS per hektar per tahun dan harga Rp2.000/kg, maka omzet kotor mencapai Rp12 miliar per tahun. Selama 30 tahun, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah dari pajak yang seharusnya disetor. Sejumlah pemerhati lingkungan dan hukum menilai kondisi ini sebagai bentuk penghindaran pajak dan penyerobotan lahan secara terang-terangan. > “Ini bukan hanya soal konflik agraria, tapi juga potensi pelanggaran pajak dan kerugian negara. Negara harus turun tangan,” tegas salah satu aktivis perkebunan. Fakta bahwa PT BSP Asahan beroperasi secara terang-terangan selama 30 tahun tanpa izin resmi menimbulkan pertanyaan besar: mengapa pemerintah daerah dan BPN Asahan tidak mengambil tindakan tegas? Aktivitas perkebunan dalam skala besar tidak mungkin luput dari pantauan aparat berwenang, apalagi telah berlangsung selama puluhan tahun. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis oleh oknum Pemda dan BPN. > “Kalau pemerintah dan BPN benar-benar menjalankan fungsinya, maka perusahaan ini seharusnya sudah lama ditertibkan. Fakta bahwa dibiarkan selama 30 tahun menunjukkan adanya pembiaran yang patut diduga disengaja,” ungkap salah satu tokoh masyarakat. Pembiaran seperti ini melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan apabila terdapat unsur keuntungan atau kelalaian yang disengaja, dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Masyarakat adat Desa Padang Sari mendesak pemerintah untuk: 1. Menertibkan penguasaan lahan ilegal PT BSP Asahan, khususnya lahan 300 hektar di Unit Kuala Piasa Estate Desa Padang Sari, 2. Menarik kembali lahan 300 hektar ke dalam penguasaan negara atau dikembalikan kepada masyarakat adat/ahli waris, 3. Mengusut potensi kerugian negara akibat pengelolaan tanpa izin, 4. Memproses hukum perusahaan dan pihak yang terlibat, termasuk oknum yang membiarkan aktivitas tersebut berlangsung puluhan tahun. > “Kami hanya menuntut keadilan. Tanah ini milik nenek moyang kami sejak 1937, dan tidak pernah dijual. PT BSP hanya datang, menanam, dan menikmati hasilnya tanpa izin, tanpa pajak, tanpa ganti rugi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Padang Sari. Kasus lahan 300 hektar di Desa Padang Sari kini menjadi simbol perjuangan masyarakat adat/ahli waris melawan keserakahan korporasi. Fakta bahwa PT BSP Asahan tidak memiliki HGU, diduga tidak membayar pajak, menguasai lahan lebih kurang selama 30 tahun, dan diduga dibiarkan oleh Pemda serta BPN, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan lembaga negara. Masyarakat berharap, pemerintah pusat dan daerah segera turun tangan untuk: Menegakkan hukum,Menyelamatkan aset negara, dan Mengembalikan hak masyarakat adat/ahli waris yang telah terampas. Selain itu, Masyarakat Adat Desa Padang Sari secara terbuka memohon kepada Satgas Pemberantasan Mafia Tanah (PKH) dan Kementerian ATR/BPN RI agar segera turun tangan melakukan penertiban, penyelidikan, dan penindakan terhadap dugaan penguasaan tanah tanpa hak ini. Kasus ini bukan sekadar persoalan lokal, melainkan dugaan perampasan tanah dan kerugian negara dalam skala besar yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade.   Tim investigasi/Redaksi

Read More

Polres Tanah Karo Amankan Pria Paru Baya Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur. 

Karo-Bersuarakyat.online Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AAS (57), warga Desa Rumah Brastagi, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu(5/10) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Masjid, Kecamatan Berastagi. Korban diketahui seorang perempuan sebut saja Bunga(17), warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah pelapor yang merupakan sepupu korban mendapat kabar dari orang tua korban bahwa Bunga telah menjadi korban pencabulan oleh seseorang yang tidak dikenal. “Pelapor kemudian menemui korban di tempat kerjanya. Dari keterangan korban, diketahui bahwa pelaku menuduhnya mencuri saat korban sedang memasang kutek di salah satu toko di Jalan Masjid. Korban sudah membantah tuduhan itu, namun pelaku tetap memaksa membawanya ke kamar mandi, mengancam dengan gunting, dan melakukan pencabulan terhadapnya,” jelas AKP Eriks, Rabu(8/10), di Mapolres. Usai kejadian, korban melapor ke Polres Tanah Karo. Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku AAS dan membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. “Petugas telah melakukan tindakan cepat, mulai dari mendatangi TKP, memeriksa saksi, membawa korban untuk visum, hingga menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya. Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Tanah Karo berkomitmen menangani setiap kasus pencabulan ataupun kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional.

Read More

Bupati Al-Farlaky Sidak Puskesmas Julok, Minta Klarifikasi Konten Video yang Dinilai Tidak Tepat. 

Bersuarakyat.online Aceh Timur – Usai meninjau kondisi Jembatan Naleung di Kecamatan Julok, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Julok, Selasa (7/10/2025). Sidak ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait beredarnya sebuah video di akun media sosial tik- tok Puskesmas Julok yang dinilai kurang pantas dan tidak sejalan dengan arahan pemerintah daerah. Video tersebut menampilkan konten yang terkesan mengolok-olok instruksi Bupati terkait pelayanan ramah kepada masyarakat di fasilitas kesehatan. Padahal, pesan utama dari Bupati selama ini adalah agar setiap tenaga kesehatan memberikan pelayanan dengan senyum, sapa, dan sikap profesional kepada pasien. “Saya kecewa dengan konten seperti itu. Video itu tidak mencerminkan semangat pelayanan yang sedang kita dorong. Pemerintah sedang serius memperbaiki sektor kesehatan, jadi jangan sampai ada kesan seolah-olah perintah saya hanya bahan lelucon,” tegas Bupati Al-Farlaky. Bupati menjelaskan, banyak contoh konten positif yang bisa diangkat oleh tenaga kesehatan, seperti aktivitas bidan desa saat turun ke lapangan, tutorial pelayanan puskesmas, atau edukasi kesehatan bagi masyarakat. Hal-hal seperti itu, menurutnya, jauh lebih bermanfaat dan sesuai dengan semangat pelayanan publik yang sedang dibangun di Aceh Timur. “Yang saya maksud bukan membuat konten untuk lucu-lucuan, tapi bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sapa pasien dengan ramah, layani dengan ikhlas, dan bimbing pasien dengan baik. Itu makna yang saya tekankan,” ujar Bupati. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Al-Farlaky juga mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan agar menjaga etika dan profesionalisme di media sosial. Ia menegaskan, selama masa kepemimpinannya, sistem reward and punishment akan diterapkan secara adil tanpa memandang latar belakang. “Bekerjalah dengan baik dalam melayani masyarakat. Di bawah kepemimpinan saya, siapa yang berprestasi akan kita promosikan, tidak peduli siapa dan dari latar belakang apa. Tapi kalau ada pelanggaran atau tindakan yang mencoreng pelayanan, sanksi pasti menanti,” pungkasnya. Bupati berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, dan seluruh tenaga kesehatan di Aceh Timur dapat lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang edukatif dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan pemerintah.   #Hsb

Read More