Bersuarakyat.online
Asahan — Polemik status lahan seluas ±300 hektar di wilayah Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, kian mencuat ke permukaan. Lahan yang selama ini diklaim sebagai milik PT BSP Asahan ternyata tidak memiliki dasar hukum yang sah, bahkan tidak tercatat dalam data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Informasi ini terungkap dari hasil komunikasi masyarakat adat dengan salah satu pejabat BPN. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa lahan yang selama ini dikuasai PT BSP Asahan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) maupun dokumen legalitas tanah lainnya. Artinya, secara hukum PT BSP Asahan tidak memiliki hak untuk menguasai, menanami, atau memanfaatkan lahan tersebut.
Data lapangan menunjukkan bahwa PT BSP Asahan telah menguasai lahan sekitar 300 hektar selama hampir 30 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, perusahaan tetap melakukan aktivitas perkebunan sawit tanpa memperbarui atau memiliki dasar hukum yang sah.
Menurut pengamat agraria, hal ini merupakan bentuk penguasaan tanah tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dan UUPA No. 5 Tahun 1960.
> “Tidak ada hak atas tanah yang timbul hanya karena dikuasai dalam waktu lama. Kalau tidak ada HGU, penguasaan itu tetap ilegal,” ujar salah satu sumber pengamat hukum agraria
Tanaman sawit yang berdiri di atas lahan tersebut juga menjadi bagian dari polemik. Berdasarkan prinsip hukum superficies solo cedit, setiap tanaman yang tumbuh di atas tanah tanpa hak akan mengikuti status tanahnya.
Dengan demikian, apabila tanah tersebut adalah tanah adat/ahli waris atau tanah negara yang belum diberikan hak kepada perusahaan, maka tanaman sawit di atasnya bukan milik sah PT BSP Asahan.
Selain persoalan agraria, muncul pula dugaan kerugian negara dari sektor perpajakan. Selama hampir 30 tahun menguasai lahan tanpa HGU, PT BSP Asahan patut diduga tidak tercatat sebagai wajib pajak resmi atas tanah tersebut.
Artinya:
Tidak ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disetor,
Tidak ada pajak penghasilan (PPh Badan) dari hasil produksi sawit yang dilaporkan,
Tidak ada penerimaan negara dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di atas lahan itu.
Jika dihitung secara kasar, dari 300 hektar dengan produksi rata-rata 20 ton TBS per hektar per tahun dan harga Rp2.000/kg, maka omzet kotor mencapai Rp12 miliar per tahun.
Selama 30 tahun, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah dari pajak yang seharusnya disetor.
Sejumlah pemerhati lingkungan dan hukum menilai kondisi ini sebagai bentuk penghindaran pajak dan penyerobotan lahan secara terang-terangan.
> “Ini bukan hanya soal konflik agraria, tapi juga potensi pelanggaran pajak dan kerugian negara. Negara harus turun tangan,” tegas salah satu aktivis perkebunan.
Fakta bahwa PT BSP Asahan beroperasi secara terang-terangan selama 30 tahun tanpa izin resmi menimbulkan pertanyaan besar: mengapa pemerintah daerah dan BPN Asahan tidak mengambil tindakan tegas?
Aktivitas perkebunan dalam skala besar tidak mungkin luput dari pantauan aparat berwenang, apalagi telah berlangsung selama puluhan tahun. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis oleh oknum Pemda dan BPN.
> “Kalau pemerintah dan BPN benar-benar menjalankan fungsinya, maka perusahaan ini seharusnya sudah lama ditertibkan. Fakta bahwa dibiarkan selama 30 tahun menunjukkan adanya pembiaran yang patut diduga disengaja,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.
Pembiaran seperti ini melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan apabila terdapat unsur keuntungan atau kelalaian yang disengaja, dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Masyarakat adat Desa Padang Sari mendesak pemerintah untuk:
1. Menertibkan penguasaan lahan ilegal PT BSP Asahan, khususnya lahan 300 hektar di Unit Kuala Piasa Estate Desa Padang Sari,
2. Menarik kembali lahan 300 hektar ke dalam penguasaan negara atau dikembalikan kepada masyarakat adat/ahli waris,
3. Mengusut potensi kerugian negara akibat pengelolaan tanpa izin,
4. Memproses hukum perusahaan dan pihak yang terlibat, termasuk oknum yang membiarkan aktivitas tersebut berlangsung puluhan tahun.
> “Kami hanya menuntut keadilan. Tanah ini milik nenek moyang kami sejak 1937, dan tidak pernah dijual. PT BSP hanya datang, menanam, dan menikmati hasilnya tanpa izin, tanpa pajak, tanpa ganti rugi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Padang Sari.
Kasus lahan 300 hektar di Desa Padang Sari kini menjadi simbol perjuangan masyarakat adat/ahli waris melawan keserakahan korporasi. Fakta bahwa PT BSP Asahan tidak memiliki HGU, diduga tidak membayar pajak, menguasai lahan lebih kurang selama 30 tahun, dan diduga dibiarkan oleh Pemda serta BPN, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan lembaga negara.
Masyarakat berharap, pemerintah pusat dan daerah segera turun tangan untuk:
Menegakkan hukum,Menyelamatkan aset negara, dan Mengembalikan hak masyarakat adat/ahli waris yang telah terampas.
Selain itu, Masyarakat Adat Desa Padang Sari secara terbuka memohon kepada Satgas Pemberantasan Mafia Tanah (PKH) dan Kementerian ATR/BPN RI agar segera turun tangan melakukan penertiban, penyelidikan, dan penindakan terhadap dugaan penguasaan tanah tanpa hak ini.
Kasus ini bukan sekadar persoalan lokal, melainkan dugaan perampasan tanah dan kerugian negara dalam skala besar yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade.
Tim investigasi/Redaksi