Puskesmas Siunggam Masuk Presentasi Wawancara Dan Kategori Inovasi Tingkat I Provinsi Sumutera Utara Tahun 2025.

Bersuarakyat.online Puskesmas Siunggam, Kecamatan Padang Bolak Tenggara (Pateng) , Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) masuk presentasi wawancara kategori nominator Inovasi 10 besar tingkat I Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025. Melalui penilaian tahapan kedua dalam bidang kesehatan setelah, Dewan Juri didampingi oleh Tim Validasi dari Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara melakukan Validasi Lapangan ke Puskesmas Siunggam sebagai tahap akhir penilaian Lomba Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Utara 2025, Pada Rabu : 22/10/2025. Dalam paparannya, Kepala Puskesmas Siunggam Evidasanti Siregar, SKM., MKM., menyampaikan Inovasi yang dilakukan adalah Inovasi Marbadan Sehat (Mari BAB di Jamban Sehat), ia menambahkan tujuan Marbadan Sehat adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk BAB (Buang Air Besar) di Jamban yang sehat, memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahaya BAB sembarangan dan manfaat menggunakan jamban sehat. Masih tinggi angka kejadian penyakit akibat lingkungan yang buruk seperti diare, stunting dan lain-lain dikarenakan kurangnya kesadaran dan kemauan masyarakat untuk BAB di jamban, kurangnya pengetahuan masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan karena buang air besar sembarangan, ujar Kepala Puskesmas Siunggam Evidasanti Siregar, SKM., MKM. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara diwakili Sekretaris Malim Perdanakusuma Lubis, S.STP., MM., mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Puskesmas Siunggam. Saya kira ini tidak gampang dan tidak mudah untuk mengubah perilaku seluruh masyarakat, tentu ini tidak lepas dari upaya dan kerja keras seluruh pegawai Puskesmas Siunggam, Kepala Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan stakeholder terkait yang telah melakukan upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang Marbadan Sehat ini,” ungkapnya. Dewan Juri dan Tim Validasi yang hadir mengharapkan program baik ini dapat terus ditingkatkan dan berkelanjutan, ia menambahkan berdasarkan data yang disampaikan telah terjadi peningkatan data masyarakat yang menggunakan jamban sehat secara signifikan. Turut hadir dalam acara tersebut, Camat Padang Bolak Tenggara Nanda Suhaimi Lubis, S.Sos., MM., jajaran Kabid di Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara, para Kepala Desa se-Kecamatan Padang Bolak Tenggara, dan pegawai Puskesmas Siunggam.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Wabup Paluta H.Basri Harahap, Pimpin Upacara Hari Peringatan Santri Nasional Ke 11 Tema MIM, MPD Tahun 2025.

Paluta-Bersuarakyat.online Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) H.Basri Harahap, Memimpin Upacara Hari Peringatan Santri Nasional ke 11 dengan Tema,” Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia” di Halaman Kantor Bupati, Pada Rabu : 22/10/2025). Pada Upacara Peringatan Hari Santri Nasional ini Wakil Bupati Padang Lawas Utara Basri Harahap bertindak sebagai Inspektur Upacara, Paskibra Angkatan 2025 bertindak sebagai Komandan Upacara dan Maksum Ibrahim Baijuri Nasution, S.Pdi bertindak sebagai Perwira Upacara. Wakil Bupati Padang Lawas Utara Basri Harahap dalam sambutannya menyampaikan pesantren telah menjadi pusat pendidikan di Nusantara, tempat para santri menimba ilmu sekaligus menempah diri dalam akhlak dan karakter. Dari pesantren lahir generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual dan moral. Beliau juga perpesan, jadilah santri yang berilmu, berakhlak, dan berdaya. Rawatlah tradisi pesantren tetapi juga peluklah inovasi zaman. Bawalah semangat pesantren ke ruang publik, ke dunia kerja dan tunjukkan bahwa santri mampu menjadi bagian dari solusi bukan sekedar penonton. Barangsiapa yang menanam ilmu, maka ia menanam masa depan. Karena dari tangan para Santrilah, masa depan Indonesia akan ditulis,” ujar Wakil Bupati. Setelah Upacara Hari Santri dilanjutkan dengan pawai yang diikuti oleh seluruh santri dari Pondok Pesantren se-Kabupaten Padang Lawas Utara, dengan rute dari Kantor Bupati hingga Masjid Raya. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Dadi Wahyudi, SH. MH., Anggota DPRD Gusti Putra Hajoran, SE, Kakan Kemenang Padang Lawas Utara, Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap, SH, Pabung Paluta 0212/TS Mayor Inf David Sidabutar, Staf Ahli, Para Asisten, Pimpinan OPD, Camat, Ketua FKUB, Ketua MUI, TP PKK, DWP, GIAD, Muslimah NU, BKMT dan Tamu Undangan lain.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Puskesmas Siunggam Masuk Kategori Monitor Inovasi 10 Besar Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Paluta-Bersuarakyat.online Puskesmas Siunggam, Kecamatan Padang Bolak Tenggara (Pateng) , Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) masuk kategori nominator Inovasi 10 besar Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025. Setelah melalui penilaian tahap kedua (Presentasi dan Wawancara), Dewan Juri didampingi oleh Tim Validasi dari Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara melakukan Validasi Lapangan ke Puskesmas Siunggam sebagai tahap akhir penilaian Lomba Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Utara 2025, Pada Rabu : 22/10/2025). Dalam paparannya, Kepala Puskesmas Siunggam Evidasanti Siregar, SKM., MKM., menyampaikan Inovasi yang dilakukan adalah Inovasi Marbadan Sehat (Mari BAB di Jamban Sehat), ia menambahkan tujuan Marbadan Sehat adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk BAB (Buang Air Besar) di Jamban yang sehat, memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahaya BAB sembarangan dan manfaat menggunakan jamban sehat. Masih tinggi angka kejadian penyakit akibat lingkungan yang buruk seperti diare, stunting dan lain-lain dikarenakan kurangnya kesadaran dan kemauan masyarakat untuk BAB di jamban, kurangnya pengetahuan masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan karena buang air besar sembarangan, ujar Kepala Puskesmas Siunggam Evidasanti Siregar, SKM., MKM. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara diwakili Sekretaris Malim Perdanakusuma Lubis, S.STP., MM., mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Puskesmas Siunggam. Saya kira ini tidak gampang dan tidak mudah untuk mengubah perilaku seluruh masyarakat, tentu ini tidak lepas dari upaya dan kerja keras seluruh pegawai Puskesmas Siunggam, Kepala Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan stakeholder terkait yang telah melakukan upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang Marbadan Sehat ini,” ungkapnya. Dewan Juri dan Tim Validasi yang hadir mengharapkan program baik ini dapat terus ditingkatkan dan berkelanjutan, ia menambahkan berdasarkan data yang disampaikan telah terjadi peningkatan data masyarakat yang menggunakan jamban sehat secara signifikan. Turut hadir dalam acara tersebut, Camat Padang Bolak Tenggara Nanda Suhaimi Lubis, S.Sos., MM., jajaran Kabid di Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara, para Kepala Desa se-Kecamatan Padang Bolak Tenggara, dan pegawai Puskesmas Siunggam.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polres Aceh Timur Sumbangkan 21 Kantong Darah ke PMI. 

Bersuarakyat.online Dalam rangka memperingati Hari Jadi Humas Polri yang ke-74 Tahun 2025 yang akan diperingati setiap tanggal 30 Oktober, Polres Aceh Timur, Polda Aceh menggelar kegiatan bakti sosial donor darah. Pada kegiatan ini, Polres Aceh Timur bekerjasama dengan Unit Tranfusi Darah (UTD) RSUD dr. Zubir Mahmud dan melibatkan sembilan petugas transfusi darah. Kegiatan donor darah yang berlangsung di halaman Kantor Camat Peureulak pada Rabu, (22/10/2025) ini diikuti sejumlah personel TNI-Polri, masyarakat dan wartawan di Aceh Timur. Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. mengungkapkan bahwa kegiatan donor darah ini merupakan bentuk kepedulian TNI – Polri dan rekan rekan media kepada masyarakat. “Sesuai dengan tema Hari Jadi Humas Polri Ke 74 Tahun 2025, “Polisi Humanis, Harapan Masyarakat,” kita harapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Kapolres. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya donor darah sebagai salah satu bentuk kepedulian sosial. “Semoga melalui aksi ini, kita dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan dan kesejahteraan sesama. Donor darah adalah tindakan kecil dengan manfaat besar bagi yang membutuhkan,” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. Sampai berakhirnya pelaksanaan donor darah, dari 25 peserta yang sudah mendaftar, berhasil dikumpulkan sebanyak 21 kantong darah. Hal ini disebabkan 4 peserta yang sudah mendaftar tidak memenuhi syarat untuk diambil darahnya, sehingga tidak bisa mengikuti donor darah. Selanjutnya darah yang sudah terkumpul tersebut diserahkan kepada PMI Kabupaten Aceh Timur. #Hsb

Read More

Mediasi Sengketa Lahan Padang Sari–PT BSP Digelar di Polres Asahan. Wakapolres Tegas: “Jaga Kamtibmas, Negara Kita Adalah Negara Hukum”

Bersuarakyat.online Asahan, 22 Oktober 2025 — Polres Asahan menggelar rapat mediasi antara masyarakat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja dengan pihak PT BSP Kuala Piasa, terkait sengketa lahan seluas sekitar 300 hektar di Afd II, Dusun II Desa Padang Sari, Rabu (22/10/2025) di ruang mediasi Polres Asahan, Jalan Ahmad Yani. Rapat dipimpin langsung oleh Wakapolres Asahan Kompol S. Riyadi, SH, didampingi Kabag OPS, Kasat Reskrim, Kapolsek Parapat Janji, serta para Kanit Polres Asahan. Turut hadir pula perwakilan BPN Asahan bidang sengketa lahan, perwakilan PT BSP, dan perwakilan masyarakat Desa Padang Sari. Dalam arahannya, Wakapolres Asahan menegaskan agar kedua pihak tetap mengedepankan ketenangan dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum. “Negara kita adalah negara hukum. Semua pihak wajib menahan diri dan menunggu hasil resmi dari pemerintah melalui BPN. Jangan ada tindakan kekerasan atau perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas di wilayah ini,” tegas Kompol Riyadi. Dari pihak BPN Asahan, perwakilan bidang sengketa lahan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan langkah konkret dengan turun langsung ke lapangan bersama kedua pihak untuk melakukan pengukuran ulang batas lahan yang diklaim masyarakat. “Kita harus turun bersama untuk mengukur dan memastikan posisi lahan yang menjadi klaim masyarakat,” ujar perwakilan BPN. Sementara dari pihak perusahaan, Wahyudi, selaku Legal PT BSP, bersama Yuda Enrico Sitorus selaku Humas PT BSP, menyampaikan bahwa perusahaan tetap berkomitmen mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga situasi tetap kondusif. “Patok kami tidak bertambah, pajak telah kami bayar, dan kami sepakat menjaga Kamtibmas,” ujar Wahyudi. Ia menambahkan, insiden pembongkaran dan kerusakan di lapangan sebelumnya terjadi akibat akses jalan perusahaan diblokade oleh masyarakat. Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Padang Sari Azri Lubis menyampaikan tuntutan agar BPN bersikap transparan terkait status HGU PT BSP, serta meminta perlindungan hukum dari Polres Asahan, khususnya bagi masyarakat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah warisan leluhur mereka. “Kami berharap BPN terbuka soal data HGU PT BSP. Kami hanya menuntut keadilan sebagai ahli waris tanah leluhur kami,” tegas perwakilan masyarakat. Mediasi ini menjadi langkah penting dalam upaya penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Desa Padang Sari dan PT BSP yang telah berlangsung lama. Diharapkan hasil pertemuan ini dapat menjadi momentum menuju penyelesaian yang adil, tanpa mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Asahan.   Penulis: R. Sihombing

Read More

Ivan Diduga Edarkan Pil Ekstasi di Anda Karaoke, Pengunjung Akui Beli Rp350 Ribu per Butir. 

Bersuarakyat.online PEMATANGSIANTAR- Dugaan praktik peredaran narkoba jenis pil ekstasi merek Transformer mencuat di tempat hiburan malam Anda Karaoke yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Pematangsiantar. Informasi ini berawal dari kesaksian seorang pengunjung yang mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang bernama Ivan, yang disebut-sebut sebagai pemasok di lokasi tersebut. Menurut pengakuan pengunjung tersebut, transaksi dilakukan secara terbuka setelah ia diarahkan oleh salah satu pegawai tempat hiburan itu. “Aku beli dari yang namanya Ivan, bang, Rp350 ribu per butir,” ujarnya ketika dimintai keterangan, Selasa malam (21/10/2025). Ia juga menambahkan bahwa peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam sudah menjadi hal yang biasa dan dianggap sebagai bagian dari “kenikmatan malam” bagi sebagian pengunjung. “Mana mungkin di tempat hiburan malam gak ada ekstasi, bang. Orang datang ke sana karena mau senang-senang, mau goyang sampai pagi. Ya pasti ada pil setan dan minuman keras,” tambahnya dengan nada yakin. Pernyataan ini menimbulkan keprihatinan sekaligus kemarahan masyarakat karena menggambarkan betapa bebasnya peredaran narkoba di tempat hiburan malam di jantung kota Pematangsiantar. Menanggapi hal tersebut, Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati), Zulfikar Efendi, turut angkat bicara. Ia menyebut bahwa dugaan peredaran narkoba di Anda Karaoke bukanlah hal yang mengagetkan, mengingat tempat itu sudah lama diduga menjadi lokasi peredaran barang haram. “Kalau di situ tidak ada pil ekstasi, berarti pemerintah perlu memeriksa kadar air mineral yang beredar di dalam. Masak iya, minum itu bisa goyang sampai pagi,” ujarnya dengan nada sindiran tajam pada Rabu (22/10/2025). Selain dugaan narkoba, Anda Karaoke juga tengah menuai protes keras dari jemaat Gereja Masehi Injili Indonesia (GMII) yang berada tepat di sebelah bangunan tempat hiburan tersebut. Jemaat gereja menilai keberadaan tempat karaoke itu sangat mengganggu kegiatan ibadah dan sudah beberapa kali melayangkan surat keberatan ke pihak kelurahan Merdeka serta Pemerintah Kota Pematangsiantar. Namun, hingga saat ini belum ada respons ataupun tindakan tegas dari pihak berwenang. Menurut informasi yang diterima, surat keberatan jemaat GMII telah disampaikan lebih dari satu kali, namun tak kunjung direspons oleh aparat pemerintahan setempat. Situasi ini membuat masyarakat sekitar kecewa dan mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban lingkungan sosial. “Kami sudah capek mengeluh, tapi sepertinya mereka tutup mata. Ini sudah bukan hanya soal hiburan, tapi soal moral dan keselamatan anak muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Aktivis Bara Hati menilai pemerintah tidak boleh diam melihat persoalan ini. Mereka menegaskan bahwa izin operasional Anda Karaoke harus segera dicabut dan tempatnya ditutup secara permanen, mengingat adanya indikasi kuat peredaran narkoba dan keresahan warga yang terus meningkat. “Kami akan mengirimkan laporan resmi dan mendesak aparat kepolisian untuk turun tangan. Tidak boleh ada tempat hiburan yang dibiarkan menjadi sarang narkoba dan maksiat,” tegas Zulfikar Efendi. Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam menindaklanjuti dugaan peredaran pil ekstasi di Anda Karaoke. Jika benar terbukti adanya praktik tersebut, maka tindakan tegas berupa penutupan tempat dan proses hukum bagi pelaku menjadi harga mati demi menjaga keamanan, moralitas, dan ketertiban masyarakat di kota Pematangsiantar. (Ragum siallagan)

Read More

Aliansi Petani Desak Pemerintah Batalkan Perpanjangan HGU PT BSP, 366 Hektar Tanah Dipertahankan Masyarakat. 

ASAHAN- Bersuarakyat.online Fakta hukum baru terungkap dari Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN RI Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 tanggal 13 November 1996 tentang perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mengakui adanya 366 hektar tanah yang tidak lagi dikuasai perusahaan karena telah digunakan oleh masyarakat. Temuan ini dinilai menjadi dasar hukum kuat bagi masyarakat untuk menuntut kembali hak atas tanah tersebut. “Pernyataan dalam SK Menteri itu adalah pengakuan resmi negara bahwa di dalam areal HGU terdapat tanah masyarakat. Artinya, 366 hektar itu bukan milik perusahaan,” tegas Akhmat Saipul Sirait, Ketua Dewan Pembina LSM GARI (Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia). Dalam SK itu disebutkan, luas awal HGU PT BSP sebesar 18.922 hektar dikurangi 366 hektar, sehingga luas akhirnya menjadi 18.556 hektar. Fakta ini dinilai menegaskan batas hukum atas klaim penguasaan penuh yang selama ini diajukan perusahaan. LSM GARI menduga, tanah seluas 366 hektar tersebut berada di wilayah Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, lokasi yang kini menjadi titik konflik antara masyarakat adat dengan PT BSP. Mereka mendesak pemerintah menunda perpanjangan HGU dan tidak mengeluarkan persetujuan RTRW sebelum status tanah masyarakat tersebut dipastikan secara hukum. “Pemerintah tidak boleh menutup mata. Ini bukan tanah perusahaan — ini tanah rakyat yang bahkan telah diakui dalam keputusan resmi Menteri Agraria,” ujar Akhmat menegaskan. LSM GARI juga menilai, karena masa berlaku HGU PT BSP telah berakhir pada 2021–2022, maka tidak ada dasar hukum bagi perusahaan untuk tetap menguasai lahan yang disengketakan. Organisasi ini mendesak agar 366 hektar tersebut dijadikan prioritas redistribusi tanah eks HGU demi keadilan bagi masyarakat lokal. Menanggapi hal tersebut, pihak legal PT BSP, Wahyudi, membantah adanya pengurangan luas dalam SK HGU tersebut. Menurutnya, lahan yang dimaksud masih termasuk dalam kawasan HGU PT BSP dan kini sedang dalam proses pembaruan. “Tidak benar ada pengurangan lahan 366 hektar di dalam SK HGU tersebut. Lahan itu milik PT BSP dan sedang dalam proses pembaruan HGU,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan. Sementara itu, pada Selasa (21/10/2025), Aliansi Kelompok Tani Asahan (AKTA) menggelar aksi di Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara. Dalam aksi tersebut, Kabid Sengketa Lahan BPN Sumut, Julianda, menyatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan akan menindaklanjutinya ke Kementerian ATR/BPN. “Kami menerima semua laporan atas sengketa lahan dan akan menindaklanjutinya. Kami juga akan membantu dalam proses pelaporan ke Kementerian ATR/BPN,” ujar Julianda di hadapan massa aksi. Dalam tuntutannya, AKTA mendesak agar pemerintah tidak memperpanjang HGU PT BSP, mengeluarkan 366 hektar tanah masyarakat dari peta HGU, serta melakukan audit ulang seluruh HGU PT BSP di Asahan. Mereka juga meminta Kejaksaan dan aparat penegak hukum turun tangan, serta menolak segala bentuk intimidasi terhadap warga penggarap. “Negara harus hadir dan melindungi rakyat, bukan hanya korporasi,” tegas salah satu perwakilan AKTA dalam orasinya. SK Menteri Agraria: No. 66/HGU/DA/85/B/51 Tanggal terbit: 13 November 1996 Luas awal HGU: 18.922 Ha Pengurangan luas: ±366 Ha (versi LSM GARI) Luas akhir HGU: 18.556 Ha Masa berlaku HGU: Berakhir 2021–2022 Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tindak lanjut atas status hukum lahan 366 hektar tersebut. LSM GARI – Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia “Bergerak untuk Keadilan Agraria dan Hak Rakyat.” Penulis: Ramses Sihombing

Read More