Fakta Baru Pejabat Paluta, Hakim Meminta KPK Harus Serius Dan Tuntas Penerima Suap Proyek Jalan Di Sumatera Utara.
Paluta-Bersuarakyat.online Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Provinsi Sumatera Utara diketahui Khamozaro Waruwu sangat geran dab sedikit nyinyir, terhadap pelaku penerima suap dari proyek jalan di Sumatera Utara. Senilai Rp: 156 Miilyar yang dikerjakan terdakwa Muhammad Akhirun alias Kirun selaku Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan Rayhan Piliang selaku Dirut PT Rona Mora Group (RMG) yang berujung tertangkap nya Eks Kepala Dinas PU PR Sumut Topan Obaja Ginting Pada Sidang Pertama PN Tipikor Medan. Pungkas, Majelis Hakim Khamozaro kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar semua penerima suap dari kedua terdakwa ditindak lanjuti dengan serius agar menimbulkan efek jera, Ujar Khamozaro kepada JPU KPK Eko Wahyu dalam sidang lanjutan perkara suap terdakwa Kirun dan Rayhan Di Pengadilan Tipikor Medan Sumatera Utara. Menurut Hakim, persidangan terhadap terhadap terdakwa Kirun dan Rayhan sebagai rekanan atau penyedia barang hanya ‘Pekerja, dan uang nya di nikmati oleh penggarong yang sudah mendapatkan gaji dari negara. Seharusnya para penggaraong ini harus di hukum lebih berat” kata hakim asal nias tersebut. Menurut Hakim asal nias, dari fakta persidangan banyak oknum pejabat di Dinas PU PR dan BBPJN I wilayah Sumut menerima komitmen Fee dari para terdakwa. Semuanya harus di usut tuntas sehingga ada pengembalian uang negara, kalau KPK terkendala keterbatasan tenaga, silahkan perkaranya dilimpahkan ke Kejatisu. Diketahui, dari buku catatan Maryam selaku Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG) dipersidangan, sejumlah pejabat aliran dana dari PT DNG sebelum dan sesudah memenangkan proyek jalan senilai Rp: 231 Millyar sejak 2023/2025. Mulyono (Eks Kadis PUPR Sumut) senilai Rp:2.380 Millyar. Tapi akhirnya di akui Rp:1.175 M. Ikhsan Harahap Sebagai PPK Menerima Rp: 2.5 Millyar. Eks Kepala Balai PJN Sumut Stanley Terima Ro: 300 Juta. Ahmat Junior Mantan Kadis PUPR Padang Sidimpuan Rp: 1.2 M. Zulkifli Lubis Mantan Kadis PUPR Madina Terima Rp: 1 Millyar. Dicky Erlangga ” Eks Kasatker PJN wilayah I Medan Rp: 1.6 Millyar dan di akui nya Rp: 680 juta. Hendrik Gunawan ” Pejabat Kadis PUPR Padang Lawas Utara Rp: 467 Juta. Rahmat Parulian PPK menerima Rp: 250 juta tapi sudah dikembalikan. Khusus kepada Dicky Erlangga, Hakim sempat mengancam akan menerbitkan penetapan penahan tersangka karena memberikan sumpah palsu. Harahap Kuro-Kuro.