Gugatan PTPN 4 Atas Poktan Leuweung Hideung Di Lahan Eks HGU PTPN Masuk Agenda Kesimpulan

  Labuhanbatu – Bersuarkyat.online 16 Maret 2026   Usai Agenda Sidang Pemeriksaan setempat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat melanjutkan persidangan perkara Gugatan PTPN 4 terhadap Poktan Leuweung Hideung dengan No. 163/Pdt.G/2025/PN.Rap  dengan agenda Kesimpulan.( Selasa,16/03/2026).   Kuasa hukum Poktan Leuweung Hideung Beriman Panjaitan SH.MH mengatakan  Agenda Sidang  Kesimpulan gugatan perdata adalah dokumen akhir yang diajukan para pihak (Penggugat/Tergugat) berisi analisis fakta persidangan, pembuktian, dan argumen hukum untuk meyakinkan hakim. Kesimpulan ini merangkum seluruh dalil, saksi, dan bukti yang terungkap, guna memperkuat posisi pihak tersebut sebelum putusan Majelis Hakim. Dalam agenda sidang sebelumnya, Majelis Hakim Turun ke lokasi objek sengketa dengan Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan yang dilakukan untuk mencocokkan dalil-dalil gugatan dengan kondisi riil di atas lahan seluas ±160,63 Ha yang Sudah Menjadi Perkampungan Kelompok Tani (Poktan) Leuweung Hideung. Sidang lapangan yang berlangsung di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Rantauprapat selaku Ketua Majelis Hakim. Pantauan di lokasi, hadir pula tim kuasa hukum PTPN IV selaku Penggugat, serta pengurus Poktan Leuweung Hideung yang didampingi kuasa hukumnya, Beriman Panjaitan S.H., M.H., dan Rekan pihak Tergugat.     Antusias masyarakat Begitu luar biasa untuk menyaksikan langsung Suasana sidang lapangan karena hal ini menyangkut nasib mereka ke depan. Masyarakat Poktan Leuweung Hideung melihat saat majelis hakim melakukan verifikasi titik koordinat dan batas-batas lahan, Pihak PTPN IV melalui kuasa hukumnya berupaya menunjukkan klaim area yang masuk dalam rencana perpanjangan HGU mereka. Namun, di sisi lain, pihak Poktan Leuweung Hideung dengan tegas menunjukkan bukti fisik keberadaan pemukiman dan perkebunan yang telah dikelola warga secara turun-temurun sejak tahun 1954.   Dan Keputusan dalam perkara ini sangat dinanti oleh ratusan warga Poktan Leuweung Hideung, mengingat hasil putusan tersebut akan menentukan status legalitas tanah yang telah mereka garap selama puluhan tahun dari klaim korporasi.     “Pemeriksaan setempat ini sangat krusial. Kami ingin majelis hakim melihat langsung bahwa di atas lahan ini bukan sekadar hamparan tanah kosong, melainkan ada denyut nadi kehidupan masyarakat transmigrasi yang sudah menetap selama 70 tahun. Ada masjid, sekolah, dan hunian permanen yang membuktikan ini adalah ruang hidup rakyat, bukan lahan telantar,” ujar Beriman Panjaitan di sela-sela pemeriksaan.     Setelah agenda Pemeriksaan Setempat ini rampung, proses persidangan akan memasuki tahap akhir yang sangat menentukan. Majelis Hakim menjadwalkan agenda selanjutnya adalah Penyampaian Kesimpulan dari masing-masing pihak. Dalam tahap ini, baik Penggugat (PTPN IV) maupun Tergugat (Poktan) akan merangkum seluruh fakta persidangan, mulai dari bukti surat, keterangan saksi, hingga temuan di lapangan untuk meyakinkan hakim.       “Setelah Kesimpulan diserahkan, kami tinggal menunggu Putusan Akhir dari Majelis Hakim. Kami optimis, fakta lapangan dan sejarah penguasaan fisik sejak 1954 akan menjadi pertimbangan utama hakim untuk memberikan keadilan bagi petani kecil,” tegas Beriman Panjaitan menutup wawancara.   Ketua Poktan Leuweung Hideung, Nur Assidik, menyatakan bahwa kehadiran hakim di lapangan memberikan harapan baru bagi warga. “Kami menyambut baik kehadiran Majelis Hakim. Biarlah hukum melihat dengan mata kepala sendiri, siapa yang sebenarnya menguasai dan merawat tanah ini,”   Lanjut Assidik kami mohon “Wahai Yang Mulia, tanah ini adalah napas kami, warisan leluhur kami. Tolong jangan biarkan kami kehilangan tempat untuk bertahan hidup hanya karena selembar kertas yang memihak modal.” “Kami tidak meminta kekayaan, kami hanya meminta tanah kami tetap menjadi milik kami agar anak cucu kami tidak kelaparan. Putuskan lah dengan hati nurani, Tangan kami kasar mencangkul tanah, bukan untuk merusak. Kami berharap hakim melihat jeritan petani, bukan hanya argumen hukum yang dingin.”   Hasil putusan perkara ini sangat dinanti ratusan Poktan Leuweung Hideung, mengingat hasil putusan akan menentukan status legalitas tanah yang telah kami usahain sebagai tempat tinggal dan mencari penghidupan selama puluhan tahun dari klaim korporasi.   #elsaka #lebahnusantara #ptpn3 #holding #presidenprabowo #kpk #mentribumn #ptpn #mahkamahagung #abetnegotarigan #PTPN #atrbpn #KPK #Menkeu #pengadilannegeri #pengadilantinggi #Polreslabuhanbatu #ptpnIV #tanah #hgu #transmigrasi #gugatan #sorotan #labura #semuaorang #reels #jangkauanluas #SobATRBPNSumut… #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern   Red

Read More

Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang melaksanakan Exit Meeting bersama tim pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara

Bersuarakyat.online Terkait pemeriksaan interim atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Lantai 3 Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, Senin (16/3/2026). Exit meeting tersebut dilaksanakan setelah tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumatera Utara menyelesaikan pelaksanaan pemeriksaan interim di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam pertemuan itu, tim pemeriksa menyampaikan sejumlah catatan serta hasil sementara dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan selama berada di Labusel. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Labuhanbatu Selatan, M. Reza Pahlevi Nasution, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan oleh tim pemeriksa BPK, sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Read More

Gaji Tetap Jalan, Oknum ASN inisial K Tidak pernah masuk Kantor

      Labuhanbatu – Bersuarakyat.Online kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan kejanggalan dalam tata kelola kepegawaian daerah. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikenal dengan nama Komar disebut-sebut telah tidak aktif menjalankan tugasnya (Masuk kantor) selama kurang lebih dua tahun. Namun yang mengejutkan, hak keuangan berupa gaji yang bersangkutan dikabarkan tetap dibayarkan secara rutin hingga saat ini.selasa 17/Meret/2026   Informasi ini sontak memicu keresahan dan tanda tanya besar di tengah – tengah masyarakat. Bagaimana mungkin seorang pegawai yang tidak menjalankan tugas kewajiban sebagai abdi negara dalam kurun waktu yang cukup lama, justru masih menerima haknya tanpa hambatan? Kondisi ini dinilai mencerminkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan dan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, khususnya pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Saat dikonfirmasi, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui salah satu pejabatnya menyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi terkait pemberhentian terhadap yang bersangkutan.(Komar ) Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kelambanan dalam proses penegakan disiplin, bahkan membuka ruang spekulasi terkait potensi,kelalaian administratif.   Secara normatif, aturan disiplin ASN telah mengatur dengan jelas mekanisme penindakan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Prosedur tersebut mencakup tahapan pemanggilan, pemeriksaan, hingga pemberian sanksi bertingkat yang dapat berujung pada pemberhentian. Dalam konteks ini, ketidakhadiran selama dua tahun seharusnya telah cukup untuk memicu proses penindakan yang tegas dan terukur.   Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya. Proses yang seharusnya berjalan sistematis dan akuntabel tampak tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya kelemahan dalam sistem kontrol internal, yang pada akhirnya berpotensi merugikan keuangan daerah.   Lebih jauh, kasus ini tidak hanya berdampak secara administratif dan finansial, tetapi juga menyentuh aspek keadilan dan moralitas dalam birokrasi. Pegawai lain yang menjalankan tugas dengan disiplin dan penuh tanggung jawab tentu berhak mempertanyakan keadilan dalam penerapan aturan. Ketika pelanggaran tidak ditindak secara tegas, maka kepercayaan terhadap sistem akan perlahan terkikis.   Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah untuk segera menelusuri dan mengklarifikasi persoalan ini secara menyeluruh. Keterbukaan informasi menjadi kunci penting guna meredam spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat. Selain itu, peran aparat pengawas internal, seperti Inspektorat, dinilai sangat krusial untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau bahkan potensi penyimpangan dalam kasus ini.   Upaya konfirmasi kepada Kepala Bapenda Labuhanbatu juga telah dilakukan melalui sambungan seluler, namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi. Sikap diam ini semakin menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab di tengah publik.   Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa integritas, transparansi, dan pengawasan dalam birokrasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Tanpa penanganan yang tegas, terbuka, dan akuntabel, bukan tidak mungkin kasus serupa akan kembali terulang di masa mendatang. Secara aturan jelas Bahwa seorang PNS yang tidak masuk kerja selama 2 tahun tanpa alasan sah dipastikan terkena sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (pemecatan), sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. Pelanggaran ini jauh melampaui batas maksimal akumulasi ketidakhadiran (28 hari/tahun) atau 10 hari terus-menerus yang diatur sebagai alasan pemecatan.   Penulis : *** DR.Rangkuti ***

Read More

Personel Polres Kabupaten Labuhanbatu Pemantauan Kapal Penyeberangan Tanjung Sarang Elang – Panai Tengah

(Kabupaten Labuhanbatu) – BERSUARAKYAT.ONLINE Selasa (17/03/2026) Tim Personel Pos Terpadu 2 Tanjung Sarang Elang Mapolres Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan pemantauan keberangkatan dan kedatangan kapal penyeberangan rute Tanjung Sarang Elang – Labuhan Bilik di Pelabuhan Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan pemantauan ini dilakukan oleh tim Personel Pos Terpadu yang terdiri dari IPDA S.M. Sihombing, AIPTU A. Sitepu, AIPDA Zetas HSB, dan BRIPKA Sugeng Hermanto. Petugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas penyeberangan kapal guna memastikan proses keberangkatan maupun kedatangan penumpang dan barang berjalan aman serta lancar. Dari hasil pemantauan di lapangan, aktivitas kapal penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Sarang Elang menuju Labuhan Bilik maupun sebaliknya terpantau berjalan normal tanpa adanya kendala berarti. Kondisi air laut saat itu juga sedang pasang, namun tidak mengganggu proses sandar maupun keberangkatan kapal di pelabuhan tersebut. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pemantauan ini merupakan bagian dari kegiatan pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026, ujarnya. Penulis: Redaksi

Read More

Operasi Ketupat 2026: Truk Sumbu Tiga Dibatasi, Polres Labuhanbatu Imbau Sopir Utamakan Keselamatan Pemudik

  BERSUARAKYAT.ONLINE – Labura  Menjelang puncak arus mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, jajaran Polres Labuhanbatu memperketat pengawasan lalu lintas dengan mengimbau pengemudi kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas untuk tidak beroperasi sementara selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2026. Imbauan tersebut disampaikan personel Pos Pengamanan (Pospam) 2 Aek Kanopan kepada para sopir truk yang melintas di wilayah Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (16/3/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas di jalur mudik yang diperkirakan akan dipadati kendaraan masyarakat yang pulang ke kampung halaman. Dalam kegiatan itu, petugas menghentikan sejumlah kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan pembatasan operasional selama masa pengamanan Lebaran. Para sopir juga diimbau mencari tempat yang aman untuk beristirahat, seperti rumah makan atau lokasi parkir yang memadai, serta menunda sementara aktivitas pengangkutan barang hingga 29 Maret 2026. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok dan sembako, yang tetap diperbolehkan beroperasi guna memastikan distribusi logistik masyarakat tetap berjalan. Petugas di lapangan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis saat memberikan sosialisasi. Para sopir diajak memahami bahwa pembatasan ini bukan sekadar aturan, melainkan bagian dari ikhtiar bersama untuk memberi ruang bagi jutaan pemudik yang akan melintas di jalan raya demi bertemu keluarga di kampung halaman. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) serta edaran teknis dari Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan. “Pembatasan ini dilakukan untuk mengurai potensi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik. Kami berharap para pengemudi angkutan barang dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama,” ujarnya. Menurutnya, keberhasilan Operasi Ketupat tidak hanya bergantung pada kesiapsiagaan aparat, tetapi juga pada kesadaran seluruh pengguna jalan untuk saling menghargai dan mematuhi aturan. Di tengah hiruk-pikuk persiapan Lebaran, jalan raya menjadi jalur harapan bagi ribuan pemudik yang ingin pulang dan memeluk keluarga setelah sekian lama merantau. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan menjadi bentuk kepedulian bersama agar setiap perjalanan menuju kampung halaman berakhir dengan selamat. Penulis: Redaksi

Read More

Respon Aduan Warga, Polsek Bilah Hilir Komitmen Grebek Sarang Narkoba Di Kampung Tengah Negeri Lama

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online Polsek Bilah Hilir, kabupaten Labuhanbatu bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan Narkoba di perladangan kelapa sawit wilayah Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Penindakan dilakukan melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Minggu, 15 Maret 2026, sekira pukul 17.00 WIib. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda. Rico Marthin Sihombing S.H., bersama personel Polsek Bilah Hilir beserta Lurah Negeri Lama Syarifuddin Nasution S.M., dan masyarakat sekitar. Penggerebekan dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kapolsek Bilah Hilir Akp. Armen Faisal melalui Kanit Reskrim Ipda. Rico Marthin Sihombing S.H., menyampaikan bahwa dari lokasi penggerebekan, petugas tidak menemukan adanya narkotika jenis apapun. Petugas hanya menemukan beberapa bong dan pipet dari botol minum air mineral yang diduga digunakan untuk alat mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan plastik klip transparan bekas diduga bekas narkotika jenis sabu yang berada di sekitar lokasi. “Penggerebekan ini kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas Narkoba di wilayah Lingkungan Kampung Tengah,” ujar Ipda. Rico Marthin Sihombing, S.H. Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran Narkoba, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir bersama personel juga melakukan pembongkaran terhadap lapak atau pondok yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba. Pondok tersebut diratakan dengan cara dirobohkan dan dibakar guna mencegah lokasi kembali digunakan untuk aktivitas serupa. Ipda, Rico Marthin Sihombing S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ dan akan terus melakukan monitoring serta patroli rutin di lokasi yang diduga menjadi sarang Narkoba. “Kami akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan patroli serta operasi serupa demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran Narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir,” tegasnya. Penulis: Redaksi

Read More

Klarifikasi IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung Terkait Video yang Beredar di Media Sosial

(Kabupaten Labuhanbatu) Bersuarakyat.online Senin (16/03/2026) Menanggapi beredarnya video di media sosial yang menampilkan dirinya dengan narasi yang tidak benar, IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H. memberikan klarifikasi terkait kejadian yang sebenarnya. Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 10 Agustus 2025 di lokasi wisata Sungai “Gomara Swiss”, Desa Simonis Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Saat itu dirinya sedang berwisata bersama keluarga dan membuat video di jembatan gantung dengan tujuan positif untuk mempromosikan objek wisata tersebut agar lebih dikenal masyarakat serta dapat menarik minat wisatawan berkunjung ke lokasi tersebut. Dalam kegiatan tersebut, IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung juga sempat berinteraksi dengan Kepala Desa Simonis, Amrul Hajari Munthe, S.Sos.I. Saat berada di sekitar sungai, ia melihat kepala desa tersebut mengambil dan memakan buah yang dikenal warga setempat sebagai “buah ular”. Karena penasaran dan mengira buah tersebut beracun, IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung kemudian mendatangi Kepala Desa untuk mendokumentasikan penjelasan mengenai buah tersebut. Kepala Desa Simonis menjelaskan bahwa buah tersebut tidak beracun dan dapat dimakan, dengan rasa yang menyerupai buah pinang atau kelat. Namun demikian, video asli tersebut kemudian diambil oleh pihak lain dan diedit secara manipulatif oleh sebuah akun media sosial bernama “Aki” pada tanggal 14 Maret 2026. Dalam video yang telah diedit tersebut, muncul tanda panah yang diarahkan kepada beberapa pengunjung yang berada di belakang Kepala desa dengan narasi bahwa mereka merupakan “Bandar ilegal logging”, padahal orang-orang tersebut tidak dikenal oleh IPTU Pol Dr. Iskandar Muda Sipayung S.H. Selain itu, video tersebut juga digabungkan dengan potongan video lain milik akun “Khoir Munthe” yang menampilkan truk bermuatan kayu sehingga menimbulkan kesan seolah-olah terdapat aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Padahal, video tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan yang dilakukan IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung saat berada di lokasi wisata tersebut. Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami kejadian yang sebenarnya dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar atau telah dimanipulasi di media sosial. Penulis: Redaksi

Read More

Sorotan Nasional, Bayang-Bayang Lokal: Penghargaan Bupati Batang Hari Picu Perdebatan di kalangan semua masyarakat dan netizen

    Bersuararakyat.online – Batanghari   Jakarta – Penghargaan Cahaya Hati Award 2026 yang diterima Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief di Jakarta, 15 Maret lalu, menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.   Di satu sisi, penghargaan ini dianggap sebagai pengakuan atas kiprah kepemimpinan daerah yang mampu menembus panggung nasional.   Namun di sisi lain, muncul suara kritis yang menilai pencapaian tersebut belum sejalan dengan kondisi kesejahteraan pegawai di Batang Hari.   Sejumlah pihak menyoroti adanya jurang antara citra prestasi yang ditampilkan di ibu kota dengan realitas keseharian di daerah.   (Bangga di panggung) tapi gelisah di kampung,” begitu komentar yang ramai beredar di media lokal.   Penghargaan ini diberikan atas dedikasi dan kepedulian sosial Fadhil Arief,   namun kritik publik menegaskan bahwa penghargaan semestinya juga diikuti dengan langkah nyata memperbaiki hak-hak pegawai dan pelayanan masyarakat.   Batanghari,Jambi melaporkan

Read More

KRISTAL 2026 Jadi Panggung Inovasi ASN Muda ATR/BPN untuk Tingkatkan Layanan Pertanahan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Ratusan aparatur sipil negara (ASN) muda di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat ruang yang lebih luas untuk menuangkan ide kreatif melalui Kompetisi Karya Inovasi Terapan yang Andal (KRISTAL) 2026. Ajang yang digulirkan sejak Desember 2025 ini adalah wadah untuk mengumpulkan gagasan baru serta inovasi yang bisa digunakan dalam upaya peningkatan kualitas layanan pertanahan. “Dengan ajang KRISTAL ini, Kementerian ATR/BPN memberikan peluang bagi ASN muda untuk berinovasi dan membuat karya-karya yang inovatif dan kreatif sesuai dengan pemikirannya,” ungkap Ruwanda Destory Bintoro, peserta Kompetisi KRISTAL yang berhasil menyabet juara 1 pada acara Penganugerahan Kompetisi KRISTAL, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis(12/3). Ruwanda Destory Bintoro merupakan peserta KRISTAL asal Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Inovasi yang ia ciptakan dalam ajang ini diberi nama Sistem Ruang Maslahat. Sistem tersebut dibuat dengan gagasan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi lebih aktif dalam menjaga pemanfaatan ruang di suatu wilayah. Taruna lulusan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) tahun 2025 ini berharap, kompetisi KRISTAL dapat terus diselenggarakan secara rutin per tahun. Menurutnya, KRISTAL mampu mendorong lahirnya berbagai ide kreatif ASN muda Kementerian ATR/BPN. “Kompetisi ini sangat positif bagi ASN muda di Kementerian ATR/BPN, semoga KRISTAL bisa berlanjut di tahun-tahun selanjutnya untuk memaksimalkan potensi kami,” ujar Ruwanda Destory Bintoro. Selain Ruwanda Destory Bintoro, ada 403 peserta lainnya yang mengikuti Kompetisi KRISTAL. Ratusan ASN muda ini membawa beragam gagasan inovatif yang lahir dari pengalaman pribadi saat memberikan layanan kepada masyarakat. Ide-ide yang bisa diadaptasi demi peningkatan kualitas layanan pertanahan tersebut juga didapatkan dari riset mendalam para peserta dari masing-masing satuan kerja. Inovasi lain yang menarik perhatian juri dalam Kompetisi KRISTAL 2026 adalah karya milik Asrorul Habib yang disebut CLEARLAND. Inovasi tersebut dirancang untuk mempermudah proses transaksi jual beli tanah dengan sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Gagasan dan karyanya dinobatkan menjadi juara ketiga dalam ajang yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pesan utama dari platform CLEARLAND yang kami ciptakan adalah untuk mempermudah masyarakat dengan akuntabilitas dari sistem jual-beli tersebut. Transaksi pun bisa berjalan secara aman, jelas, dan sangat efisien dari masyarakat,” ungkap Asrorul Habib yang juga merupakan ASN lulusan STPN. Acara Penganugerahan Kompetisi KRISTAL 2026 ini dihadiri oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan. Pada kesempatan ini, Wamen Ossy menyerahkan langsung penghargaan kepada para pemenang kompetisi. Turut hadir mengikuti rangkaian acara, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama beserta jajaran di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Read More