Gugatan PTPN 4 Atas Poktan Leuweung Hideung Di Lahan Eks HGU PTPN Masuk Agenda Kesimpulan
Labuhanbatu – Bersuarkyat.online 16 Maret 2026 Usai Agenda Sidang Pemeriksaan setempat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat melanjutkan persidangan perkara Gugatan PTPN 4 terhadap Poktan Leuweung Hideung dengan No. 163/Pdt.G/2025/PN.Rap dengan agenda Kesimpulan.( Selasa,16/03/2026). Kuasa hukum Poktan Leuweung Hideung Beriman Panjaitan SH.MH mengatakan Agenda Sidang Kesimpulan gugatan perdata adalah dokumen akhir yang diajukan para pihak (Penggugat/Tergugat) berisi analisis fakta persidangan, pembuktian, dan argumen hukum untuk meyakinkan hakim. Kesimpulan ini merangkum seluruh dalil, saksi, dan bukti yang terungkap, guna memperkuat posisi pihak tersebut sebelum putusan Majelis Hakim. Dalam agenda sidang sebelumnya, Majelis Hakim Turun ke lokasi objek sengketa dengan Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan yang dilakukan untuk mencocokkan dalil-dalil gugatan dengan kondisi riil di atas lahan seluas ±160,63 Ha yang Sudah Menjadi Perkampungan Kelompok Tani (Poktan) Leuweung Hideung. Sidang lapangan yang berlangsung di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Rantauprapat selaku Ketua Majelis Hakim. Pantauan di lokasi, hadir pula tim kuasa hukum PTPN IV selaku Penggugat, serta pengurus Poktan Leuweung Hideung yang didampingi kuasa hukumnya, Beriman Panjaitan S.H., M.H., dan Rekan pihak Tergugat. Antusias masyarakat Begitu luar biasa untuk menyaksikan langsung Suasana sidang lapangan karena hal ini menyangkut nasib mereka ke depan. Masyarakat Poktan Leuweung Hideung melihat saat majelis hakim melakukan verifikasi titik koordinat dan batas-batas lahan, Pihak PTPN IV melalui kuasa hukumnya berupaya menunjukkan klaim area yang masuk dalam rencana perpanjangan HGU mereka. Namun, di sisi lain, pihak Poktan Leuweung Hideung dengan tegas menunjukkan bukti fisik keberadaan pemukiman dan perkebunan yang telah dikelola warga secara turun-temurun sejak tahun 1954. Dan Keputusan dalam perkara ini sangat dinanti oleh ratusan warga Poktan Leuweung Hideung, mengingat hasil putusan tersebut akan menentukan status legalitas tanah yang telah mereka garap selama puluhan tahun dari klaim korporasi. “Pemeriksaan setempat ini sangat krusial. Kami ingin majelis hakim melihat langsung bahwa di atas lahan ini bukan sekadar hamparan tanah kosong, melainkan ada denyut nadi kehidupan masyarakat transmigrasi yang sudah menetap selama 70 tahun. Ada masjid, sekolah, dan hunian permanen yang membuktikan ini adalah ruang hidup rakyat, bukan lahan telantar,” ujar Beriman Panjaitan di sela-sela pemeriksaan. Setelah agenda Pemeriksaan Setempat ini rampung, proses persidangan akan memasuki tahap akhir yang sangat menentukan. Majelis Hakim menjadwalkan agenda selanjutnya adalah Penyampaian Kesimpulan dari masing-masing pihak. Dalam tahap ini, baik Penggugat (PTPN IV) maupun Tergugat (Poktan) akan merangkum seluruh fakta persidangan, mulai dari bukti surat, keterangan saksi, hingga temuan di lapangan untuk meyakinkan hakim. “Setelah Kesimpulan diserahkan, kami tinggal menunggu Putusan Akhir dari Majelis Hakim. Kami optimis, fakta lapangan dan sejarah penguasaan fisik sejak 1954 akan menjadi pertimbangan utama hakim untuk memberikan keadilan bagi petani kecil,” tegas Beriman Panjaitan menutup wawancara. Ketua Poktan Leuweung Hideung, Nur Assidik, menyatakan bahwa kehadiran hakim di lapangan memberikan harapan baru bagi warga. “Kami menyambut baik kehadiran Majelis Hakim. Biarlah hukum melihat dengan mata kepala sendiri, siapa yang sebenarnya menguasai dan merawat tanah ini,” Lanjut Assidik kami mohon “Wahai Yang Mulia, tanah ini adalah napas kami, warisan leluhur kami. Tolong jangan biarkan kami kehilangan tempat untuk bertahan hidup hanya karena selembar kertas yang memihak modal.” “Kami tidak meminta kekayaan, kami hanya meminta tanah kami tetap menjadi milik kami agar anak cucu kami tidak kelaparan. Putuskan lah dengan hati nurani, Tangan kami kasar mencangkul tanah, bukan untuk merusak. Kami berharap hakim melihat jeritan petani, bukan hanya argumen hukum yang dingin.” Hasil putusan perkara ini sangat dinanti ratusan Poktan Leuweung Hideung, mengingat hasil putusan akan menentukan status legalitas tanah yang telah kami usahain sebagai tempat tinggal dan mencari penghidupan selama puluhan tahun dari klaim korporasi. #elsaka #lebahnusantara #ptpn3 #holding #presidenprabowo #kpk #mentribumn #ptpn #mahkamahagung #abetnegotarigan #PTPN #atrbpn #KPK #Menkeu #pengadilannegeri #pengadilantinggi #Polreslabuhanbatu #ptpnIV #tanah #hgu #transmigrasi #gugatan #sorotan #labura #semuaorang #reels #jangkauanluas #SobATRBPNSumut… #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern Red