Silaturahmi Akhir Pekan, Advokat dan LSM Bahas Dukungan Program Pemerintah di Labuhanbatu

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online Suasana santai namun penuh makna terlihat dalam kegiatan silaturahmi yang digelar di salah satu warung kopi di Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Sabtu (28/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh advokat Beriman Panjaitan, SH., MH., bersama rekan-rekan media serta Ketua Umum DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat, Ramses Sihombing. Silaturahmi yang berlangsung dalam suasana hangat ini disebut sebagai agenda rutin yang kerap dilakukan setiap akhir pekan. Selain mempererat hubungan antarprofesi, pertemuan tersebut juga menjadi ruang diskusi strategis terkait isu-isu pembangunan dan pelayanan publik. Dalam perbincangan santai sambil menikmati kopi, para peserta membahas berbagai program pemerintah yang dinilai perlu mendapat dukungan bersama, khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Salah satu program yang menjadi perhatian adalah program makan bergizi gratis yang saat ini dikelola melalui dapur SPPG, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Advokat Beriman Panjaitan menyampaikan bahwa seluruh elemen masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan pemerintah, selama program tersebut berpihak pada kepentingan rakyat. “Pada prinsipnya, kami mendukung setiap program pemerintah, baik dari pusat hingga ke daerah, sepanjang tujuannya jelas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa program seperti makan bergizi gratis merupakan langkah positif yang perlu dikawal bersama agar implementasinya berjalan tepat sasaran dan transparan. “Program ini sangat baik, namun tentu harus diiringi dengan pengawasan yang optimal. Jangan sampai niat baik pemerintah tidak maksimal dirasakan masyarakat akibat lemahnya pengawasan di lapangan,” tambahnya. Beriman juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan media dalam memastikan setiap kebijakan publik berjalan efektif. “Peran media, LSM, dan masyarakat sangat penting sebagai mitra kritis. Kita mendukung, tetapi juga wajib mengawasi agar program benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” tegasnya. Penulis: Tim Redaksi

Read More

16 Tahun Perjuangkan Hak Tanah, Jurtini Siregar Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia demi Keadilan

  Labuhanbatu, Bersuarakyat.online Sumatera Utara – 28 Maret 2026 Upaya pencarian keadilan atas sengketa tanah kembali bergulir di tingkat nasional. Seorang warga lanjut usia, Jurtini Siregar (66), menempuh langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) setelah menilai putusan di tingkat sebelumnya belum memberikan rasa keadilan yang substansial. Kasasi tersebut diajukan terkait sengketa kepemilikan tanah seluas kurang lebih 2 hektare yang berlokasi di Kelurahan Ujung Bandar dan Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Perkara ini sebelumnya telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat serta dilanjutkan ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan. Namun, pihak Jurtini menilai bahwa putusan tersebut belum mencerminkan kepastian hukum dan rasa keadilan yang seharusnya, sehingga kasasi menjadi langkah hukum terakhir yang ditempuh. Jurtini menyatakan dirinya merupakan ahli waris sah atas tanah tersebut berdasarkan dokumen segel asli tahun 1982. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan penguasaan lahan oleh sejumlah pihak, termasuk beberapa perusahaan, yang kini masih menjadi objek sengketa hukum. Dalam sistem peradilan Indonesia, kasasi memiliki peran strategis sebagai mekanisme pengawasan terhadap penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya. Melalui kewenangan tersebut, Mahkamah Agung diharapkan mampu memastikan bahwa setiap putusan pengadilan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. “Saya berharap majelis hakim Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang berintegritas, adil, dan bertanggung jawab, tidak hanya berdasarkan aspek formal hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai moral dan kemanusiaan,” ujar Jurtini. Selama kurang lebih 16 tahun, Jurtini mengaku terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Baginya, perkara ini bukan semata persoalan kepemilikan tanah, melainkan bagian dari perjuangan untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum sebagai warga negara. “Keadilan tidak hanya diukur dari pasal-pasal hukum yang kaku, tetapi juga dari keberanian hakim dalam menghadirkan putusan yang bijaksana, manusiawi, dan berpihak pada kebenaran,” tambahnya. Lebih lanjut, Jurtini berharap putusan kasasi nantinya dapat memenuhi tiga prinsip utama dalam penegakan hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung, dan putusan kasasi yang akan dijatuhkan nantinya menjadi penentu akhir atas sengketa yang telah berlangsung panjang tersebut. (RED)

Read More