SEBULAN MANDUL! Masyarakat Desak Polisi Naikkan Status Kasus Pengeroyokan di Eks HGU PT BSP Asahan — Kapolres Dinilai Tidak Serius Tangani Perkara

Bersuarakyat.Online Asahan-Sumatera Utara Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua warga, Ali Murdhani dan Muhammad Ramadhan, di areal eks HGU PT BSP Asahan Unit Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, terus menuai sorotan tajam. Satu bulan berlalu sejak laporan resmi dibuat, namun Polres Asahan belum juga menetapkan satu pun tersangka. Kondisi ini memicu tanda tanya besar dan kekecewaan publik, bahkan sebagian warga menilai Kapolres Asahan terkesan tidak serius menangani kasus ini. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Kepolisian Daerah Sumatera Utara tertanggal 4 Maret 2026. Namun hingga kini, progres penanganan dinilai stagnan, meski korban, saksi, serta bukti video sudah tersedia sejak awal. Publik Menilai Perkara Sudah Jelas, Tetapi Polisi Terlalu Lamban Menurut masyarakat, perkara ini sudah cukup terang secara hukum dan seharusnya tidak sulit untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Lambannya penanganan justru menimbulkan kesan negatif, mulai dari dugaan ketidakseriusan hingga adanya potensi pembiaran dan terkesan adanya kongkalikong, “Ini sudah sebulan, tapi tidak ada tersangka. Apa sebenarnya yang ditunggu?” ujar salah satu warga. Jawaban Polisi Dinilai Normatif dan Tidak Menjawab Kegelisahan Publik Sebelumnya, awak media sudah mengonfirmasi perkembangan kasus ini melalui pesan WhatsApp kepada Polres Asahan. Dalam keterangannya, kepolisian menyebut bahwa proses masih berada di tahap penyelidikan. Namun penjelasan tersebut dinilai sekadar normatif dan tidak menunjukkan langkah nyata. Bahkan muncul penilaian bahwa Kapolres Asahan tidak memberikan atensi serius atas kasus yang menyita perhatian publik ini. Situasi semakin membingungkan ketika dalam komunikasi lanjutan disebutkan bahwa berkas perkara tidak berada pada anggota yang memberikan keterangan, sehingga memperkuat kesan tidak adanya koordinasi yang rapi dalam penanganan kasus. Bertentangan dengan Prinsip Cepat dan Profesional Lambannya penanganan ini dinilai bertentangan dengan prinsip percepatan penyidikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang mewajibkan penyelidikan dilakukan cepat dan disertai gelar perkara dalam waktu yang wajar. “Bukti sudah ada, saksi sudah diperiksa, video ada, tapi tersangka belum ditetapkan,toh mereka memgatakan masih penyidikan. Ini yang membuat kami bertanya: apakah Kapolres benar-benar serius menangani kasus ini?” ungkap warga lainnya. Melihat lambatnya penanganan dan minimnya transparansi, pihak kuasa hukum masyarakat menyatakan akan mengambil langkah tegas. “Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan peningkatan status perkara atau penetapan tersangka, kami akan membuat laporan resmi ke Propam Polda Sumatera Utara. Penanganan yang tidak profesional seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas kuasa hukum masyarakat. Langkah ini akan ditempuh untuk memastikan bahwa setiap penyidik dan pejabat yang menangani perkara bekerja sesuai aturan, serta untuk menghindari adanya dugaan pelanggaran etik atau hambatan yang disengaja. Berpotensi Menurunkan Kepercayaan Publik Jika situasi ini terus berlarut, masyarakat khawatir kehilangan kepercayaan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Asahan. Ketidakpastian yang berkepanjangan juga dikhawatirkan dapat memicu ketegangan sosial kalau sudah ada korban nyawa nanti barulah saling menyalahkan, Masyarakat mendesak Kapolres Asahan agar segera bertindak tegas, cepat, dan transparan dengan: Meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan Menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang telah ada Menyampaikan keterbukaan informasi perkembangan perkara Menjaga profesionalitas penanganan sesuai aturan Kapolri Minim Transparansi, Publik Makin Resah Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari Polres Asahan, termasuk terkait kapan gelar perkara dilakukan atau siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Ketiadaan update resmi semakin memperkuat penilaian bahwa penanganan perkara ini tidak menjadi prioritas Kapolres Asahan. Pihak media berkomitmen akan terus melakukan upaya konfirmasi ke Polres Asahan, Polda Sumut, hingga Mabes Polri untuk memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan transparan.   Tim/Red

Read More

Keluarga Geram: AB Harus Pulangkan NS Sekarang!

  Aceh Timur —bersuarakyat.online Seorang gadis berinisial N.S (20), warga Dusun Titi Putih, Desa Matang Seupeng, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, dilaporkan hilang sejak 19 Januari 2026. Pihak keluarga menduga korban dibawa kabur oleh seorang pria berinisial AB, yang merupakan abang iparnya.   Ibu korban, H, kepada media ini menyampaikan bahwa terakhir kali melihat anaknya saat mengantarnya ke tempat kerja sekitar pukul 15.00 WIB. Namun setelah itu, korban sempat mengirim pesan kepada kakaknya agar mengambil kendaraan yang dititipkan dan berjanji akan kembali keesokan hari.   “Setelah itu kami coba hubungi, tapi tidak ada jawaban,” ujar H dengan nada cemas.   Keesokan harinya, keluarga menerima pesan dari AB yang mengaku bahwa korban berada bersamanya. Namun saat diminta untuk memulangkan, yang bersangkutan justru tidak dapat lagi dihubungi.   Diketahui, AB merupakan suami dari kakak korban yang telah meninggal dunia pada Desember 2025 lalu. Merasa khawatir, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sebagai kasus orang hilang. Keluarga juga menduga korban dibawa tanpa persetujuan dan bahkan ada kemungkinan dipaksa untuk menikah.   “Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang sudah menikah, harus secara sah dan melibatkan keluarga,” kata H.Jumat (3/4/2026)   Belakangan, keluarga mendapat informasi bahwa korban diduga telah menikah dengan AB. Namun hal tersebut masih menimbulkan tanda tanya, terutama terkait keabsahan pernikahan dan wali nikah.   Saat pihak keluarga mencoba mendatangi keluarga AB, mereka tidak mendapatkan penjelasan yang pasti. Pihak terkait terkesan enggan memberikan keterangan. Hingga kini, keberadaan korban belum diketahui secara pasti. Keluarga berharap agar N.S segera dipulangkan dan persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. Hsb

Read More

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febri Adriansyah Tegas Dan Transparan Menangani Kasus Pidana Khusus.

  Bersuarakyat.Online –  Paluta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr.Febri Adriansyah didampingi Sekretaris Jampidsus Dr.Andi Herman menyampaikan beberapa arahan strategis terkait penanganan perkara tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara daring kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia Pada Rabu : tanggal 1 Maret 2026. Kajati Sumatera Utara diwakili Wakajatisu Abdullah Noer Denny, SH.,MH didampingi Aspidsus Johny William Pardede dan jajaran kepala seksi pada bidang tindak pidana khusus hingga Kepala seksi penerangan hukum mengikuti kegiatan tersebut dari ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara. Dalam arahannya, Jampidsus menyampaikan beberapa arahan strategis serta memaksimalkan penanganan perkara tindak pidana khusus secara profesional serta dengan mengedepankan upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara. Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Usung Konsep Alami, Cafe SEHATEA Jadi Pilihan Kuliner Sehat di Serdang Bedagai

Bersuarakyat.online Sergai – Cafe herbal milik PT Socfin Indonesia di Kabupaten Serdang Bedagai kini menjadi salah satu destinasi kuliner sehat yang menarik perhatian masyarakat. Mengusung konsep alami, kafe ini menyajikan beragam minuman herbal berkhasiat serta makanan segar berbahan dasar rempah dan kombucha. Berlokasi di Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, kafe ini menawarkan suasana nyaman dengan aroma khas rempah yang menenangkan. Menu yang disajikan tidak hanya lezat, tetapi juga menekankan manfaat kesehatan bagi para pengunjung. Salah satu karyawan, Suhadi, kepada media, Kamis (2/4/2026), menyebutkan bahwa kafe ini telah beroperasi sejak 12 November 2024 di bawah naungan Socfindo Conservation dan diresmikan oleh Principal Director, Luluk Williams. “Kami menyajikan menu yang dominan berbahan herbal, mulai dari teh herbal, mi herbal, hingga kombucha yang kaya manfaat bagi kesehatan,” ujar Suhadi. Selain sajian kuliner, kafe ini juga dilengkapi fasilitas pendukung seperti gedung pertemuan, rumah produksi teh, serta spa herbal khusus wanita yang saat ini masih dalam tahap pembangunan. Kafe ini buka setiap hari mulai pukul 12.00 hingga 22.00 WIB, kecuali hari Minggu. Salah satu pengunjung, Dewi, mengaku kafe ini menjadi tempat favoritnya untuk bersantai bersama keluarga. “Tempatnya nyaman, makanannya enak, dan menyehatkan. Saya suka kombucha apel dan mi sehat di sini. Menu lain seperti rice bowl, ayam geprek, kopi, dan minuman lainnya juga enak. Sangat saya rekomendasikan,” ujarnya.

Read More

Luluk Williams Dorong PKK Dolok Masihul Ciptakan Olahan Tempe Kreatif

Bersuarakyat.online Sergai – Nyonya Principal Director Luluk Williams mengajak masyarakat Dolok Masihul berkreasi dengan tempe dalam pelatihan yang digelar di PT Socfindo Kebun Bangun Bandar, tepatnya di gedung Seed Production and Laboratories (SSPL), Kamis (2/4/2026). Pelatihan ini disambut antusias warga hingga Camat Jimmy Louis Karona Purba berencana mengirim pengurus PKK dari 27 desa untuk mengikuti pelatihan lanjutan. Peserta, yang berasal dari dua desa, termasuk Camat dan Ketua TP PKK, belajar membuat berbagai olahan tempe unik seperti bakso tempe, sate tempe, sambal andaliman, dan saus khas yang ikut dilombakan. “Kami melihat kreativitas masyarakat sangat tinggi. Tempe bisa diolah menjadi berbagai bentuk makanan menarik. Tren vegetarian dan vegan meningkat, sehingga tempe menjadi pilihan tepat,” ujar Luluk Williams. Ia menambahkan, tempe kaya protein nabati, vitamin, dan mineral, sehingga baik untuk kesehatan dan bisa menarik minat anak-anak yang sebelumnya kurang menyukainya. Pelatihan ini diinisiasi oleh Luluk Williams bersama rombongan, termasuk Ny. Teresia Enthoven (Estate Adviser), Ny. Hartaty Martina Tarigan (General Manager), Ny. Indun Mindiarna Sugihartana (Kabag Umum), dr. Michael Tamalate, Ny. Katarina Purba (Grp Manager 2), serta ibu-ibu KISS Kebun Bangun Bandar. Camat Dolok Masihul menyampaikan apresiasi. Ia menyebut pelatihan tersebut sangat bermanfaat. “Pelatihan ini luar biasa, memanfaatkan potensi masyarakat sekitar. Kami berharap seluruh pengurus PKK dari desa-desa bisa kembali belajar olahan tempe di sini. Ini sangat bermanfaat bagi warga,” pungkasnya. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Grp Manager 2 Hugo RPM Napitupulu, Ka SSPL H. Indra Syahputra, pengurus PT Socfindo Kebun Bangun Bandar Samuel Situmorang, Askep Manatap Simarmata, tekniker Ferry Sidabutar, Kepala Desa Bantan Jafar, Kepala Desa Dame Fernando Siahaan, serta staf dan karyawan kebun Bangun Bandar.

Read More

PRESIDEN WAJIB TUNAIKAN JANJI Nyaklimaop Desak Jakarta Hentikan Sandiwara Data dan Segera Bangun Rumah untuk Rakyat Aceh!

  ACEH Timur– bersuarakyat.online Genderang tuntutan keadilan kembali ditabuh dari Tanah Rencong.Nyaklimaop (Nyakli) sosok yang dikenal vokal sebagai Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Satgasus Investigasi Badan Advokasi Indonesia,melayangkan kritik keras yang menghujam langsung ke jantung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.       Dengan nada geram, Nyakli menegaskan bahwa Jakarta tidak boleh lagi menggunakan alasan klasik “data tidak sinkron” atau kerumitan birokrasi pasca-banjir untuk menunda hak-hak dasar rakyat Aceh. Baginya, ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan utang martabat yang wajib dilunasi. tamparan Keras untuk Jakarta Jangan Hanya Keruk Devisa, lupakan Rakyat!   Nyakli mengingatkan dengan tajam bahwa Indonesia berutang napas pada Aceh.dari modal pembelian pesawat pertama RI hingga status Aceh sebagai lumbung devisa raksasa melalui kekayaan alamnya, kontribusi Aceh bagi tegaknya NKRI tidak tertandingi.     “Jangan hanya mau mengambil hasil buminya, tapi menutup mata pada kemelaratan rakyatnya. Ini momen krusial! Jika pemerintah pusat punya uang untuk hal lain, maka rakyat Aceh yang masih hidup di bawah garis kemiskinan wajib diberikan rumah sekarang juga,” tegas Nyakli dalam kapasitasnya sebagai Satgasus Investigasi.       Sebagai aktivis HAM, Nyakli menyoroti bahwa kesejahteraan adalah bagian dari hak asasi yang tak terpisahkan. Ia mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengeksekusi kebijakan **Satu Keluarga Satu Rumah** bagi masyarakat miskin dan korban konflik yang hingga kini masih terabaikan.       “Nyakli menilai alasan data banjir yang tidak sinkron adalah bentuk kelalaian yang sengaja dipelihara untuk menunda bantuan.     * **Prioritas Korban Konflik:** Menagih janji lapangan kerja bagi eks-kombatan GAM dan masyarakat terdampak operasi militer yang tertuang dalam MoU Helsinki. * **Keadilan Ekonomi:** Jika lapangan kerja belum mampu diciptakan secara massal, maka jaminan hunian layak adalah kompensasi minimal yang harus diberikan tanpa tapi.   ” Libatkan Ulama dan Santri, Pangkas Birokrasi Korup Guna memastikan bantuan tidak salah sasaran dan bebas dari manipulasi politik, Nyakli menuntut agar verifikasi data dilepaskan dari sekat-sekat birokrasi yang kaku. Ia mengusulkan keterlibatan penuh dari: 1. **Pemerintah Desa:** Sebagai akar rumput yang paling paham kondisi warga. 2. **Tokoh Ulama & Santri Aceh:** Sebagai benteng moral yang menjamin keadilan distribusi bantuan. > “Data dari tokoh agama dan desa jauh lebih jujur daripada laporan di atas meja kantor. Kecuali mereka yang sudah kaya, rakyat Aceh yang miskin harus diprioritaskan tanpa melihat latar belakang politiknya,” tambahnya.   Menutup pernyataannya, Nyakli menantang keberanian Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan ucapannya bahwa Indonesia adalah negara kaya yang mampu membiayai rakyatnya. Sebagai Satgasus Investigasi Badan Advokasi Indonesia, ia berjanji akan terus mengawal dan menginvestigasi setiap butir janji pemerintah pusat yang hingga kini masih menjadi “angan-angan” bagi rakyat Aceh.     “Inilah saatnya pusat menunjukkan keseriusan. Jangan biarkan rakyat Aceh terus bertanya: Di mana keadilan bagi penyumbang devisa terbesar negara ini?”** pungkasnya. Hsb

Read More

Evaluasi PTSL 2026, Kantor Pertanahan Labuhanbatu Perkuat Komitmen Pelayanan Berkualitas

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan program strategis nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Evaluasi Kinerja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, didampingi jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan kantor. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya menjaga integritas serta memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, pelaksanaan PTSL harus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan program PTSL sangat bergantung pada peran aktif seluruh pegawai. Oleh karena itu, setiap tahapan pekerjaan harus dilaksanakan secara cermat, cepat, dan tepat guna memastikan hasil yang akurat. “Kepercayaan masyarakat harus kita jaga dengan memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. Melalui kegiatan evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Labuhanbatu dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan yang berkelanjutan.

Read More

Warga kecewa laporannya Mengendap Di Meja Penyidik Polres Labuhanbatu 

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online Kamis, 2 April 2026, 10:20 WIB Dalam sistem peradilan pidana, laporan polisi menjadi pintu awal untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana. Namun, dalam praktiknya, tidak semua laporan pidana langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ada laporan yang dibiarkan mengendap, tidak diproses, atau bahkan ditolak secara tidak sah. Kondisi ini tentu dapat merugikan korban dan menimbulkan rasa tidak adil. Kejadian ini menimpa 4 orang warga yang mengeluhkan pelayanan kepolisian Resort Labuhanbatu karena laporan mereka sejak tahun 2023, 2024 dan 2025 tidak kunjung ditindaklanjuti dan tanpa adanya laporan perkembangan.   Suharjono ( 63 Tahun) warga yang beralamat di Jl. Angkatan 66 Wonosari, kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja Penyidik kepolisian di wilayah Polres Labuhanbatu tersebut. Ia mengaku telah melaporkan kasus dengan Laporan Polisi No: LP/B/286/III/2023/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 03 Maret 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan. Suharjo Siagian yang beralamat di Jl. Angkatan 66 Wonosari, kec.Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara dengan Laporan Polisi No: LP/B/596/V/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tertanggal 13 Mei 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan/atau Perpu Nomor 51 tahun 1960. Suharjo Siagian juga membuat Laporan Polisi dengan No: LP/B/1480/XI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 27 November 2025 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian Biasa UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362. Begitu juga dengan Drs Robert Aritonang yang beralamat di Jl. D.I Panjaitan no. 170 Kel. Sei Sikambing D Kec. Medan Petisah Kota Medan Dengan Laporan Polisi No: LP/113 /I/2021/SPKT RES – LBH tanggal 20 Januari 2021 tentang dugaan dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan/atau Perpu Nomor 51 tahun 1960 . Daulat Krisman Sitohang yang beralamat di Jl. HM. Joni No. 54 A RT/RW: -/- Medan Kota, Kota Medan dengan Laporan Polisi No: LP/B/597/V/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 13 Mei 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP. Terkait hal itu kami mendatangi Kantor Hukum Beriman Panjaitan,SH.MH untuk melakukan konsultasi hukum terkait persoalan Tidak diprosesnya Laporan yang dibuat di Polres Labuhanbatu. Dalam pertemuan saat berkonsultasi saya memperlihatkan sejumlah dokumen serta bukti yang dia punya saat Membuat Laporan. Serta melakukan upaya-upaya hukum lain yang berkaitan dengan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang Berlaku. Kepada awak media dia mengungkapkan Saya sangat kecewa melihat kinerja Penyidik Polres Labuhanbatu, Saya merasa percuma melapor ke polisi karena laporan saya hanya diam di tempat tanpa ada perkembangan,” ujarnya dengan nada kecewa, kamis (2/04/2026).di salah satu Cafe di Rantauprapat. Ia juga berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan untuk memperbaiki kinerja aparat kepolisian di Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara. Ia meminta agar laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti dengan tegas dan profesional. “Saya meminta kepada Kapolri agar menindak tegas kinerja aparat di sini. Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi formalitas tanpa ada penyelesaian yang jelas. Polisi seharusnya menjadi harapan masyarakat, bukan malah membuat kami kehilangan kepercayaan,” tegasnya. Keadaan ini memunculkan pertanyaan besar terkait pelayanan dan profesionalisme pihak kepolisian di wilayah ini. Masyarakat berharap ada perubahan signifikan agar keadilan dapat ditegakkan dan rasa percaya terhadap aparat penegak hukum dapat kembali pulih. yang hingga saat ini laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut. Bahkan, laporan yang telah dibuatnya sudah mencapai 3 tahun tanpa ada kejelasan. “Saya sudah berikan bukti salinan itu ke polisi. Saya kecewa dengan pihak kepolisian yang terkesan laporanku diabaikan begitu saja. Padahal bukti susah ada, laporan ini sudah terlalu lama Menurutnya, penyidik harusnya memberikan kepastian hukum, dan Disini dilihat penyidik berani atau tidak melakukan hal tersebut sesuai profesionalnya, ” terangnya. banyak masyarakat yang masih bingung ketika melaporkan kasus atau tindak pidana ke polisi. Masyarakat mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut yang tidak mengalami perkembangan berarti. tidak adanya tindak lanjut tersebut berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai tempat untuk dapat keadilan di sana,” sebut dia. Sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur penyidikan tindak pidana Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur seluruh rangkaian tindakan penyidik untuk mencari, mengumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka. pelapor juga harus menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”). Merujuk Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”), penyidikan dilakukan dengan dasar: 1.Laporan polisi; dan 2. Surat Perintah Penyidikan. Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP. SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, korban/pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan. Apabila Anda tidak juga memperoleh informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat, maka Anda sebagai pelapor dapat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (“SP2HP”). Dasar hukum terkait perolehan SP2HP antara lain diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap 21/2011”), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga. mengungkapkan banyak masyarakat yang masih bingung ketika melaporkan kasus atau tindak pidana ke polisi. Masyarakat mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut yang tidak mengalami perkembangan berarti. (Red)

Read More

Aksi Cepat Puskesmas Darul Aman: Evakuasi Pasien Mengamuk ke RSJ Banda Aceh Menuai Apresiasi

      IDI CUT – bersuarakyat.online Kesigapan tenaga medis UPTD Puskesmas Darul Aman dalam merespons laporan warga patut diacungi jempol. Tim puskesmas bergerak cepat mengevakuasi Iwan, seorang warga dengan riwayat gangguan jiwa yang sempat mengamuk dan meresahkan penduduk di Desa Bagok Panah, Idi Cut.     Mendapat laporan dari pihak keluarga dan masyarakat mengenai kondisi pasien yang tidak terkendali, UPTD Puskesmas Darul Aman langsung mengambil langkah taktis. Berkoordinasi dengan Polsek Darul Aman, pihak puskesmas memastikan proses pengamanan pasien dilakukan secara manusiawi sebelum akhirnya diputuskan untuk dirujuk ke Banda Aceh.     Keluarga pasien menyatakan rasa terima kasih atas respons instan yang diberikan pihak medis, sehingga situasi yang awalnya mencekam dapat segera diatasi tanpa ada korban jiwa maupun kerusakan yang lebih parah. Dedikasi Perawat dan Sopir Ambulans     Puncak dari kesigapan ini terlihat saat proses rujukan jarak jauh dilakukan. Dengan penuh dedikasi, tim yang ditugaskan bekerja ekstra cepat demi keselamatan pasien dan warga.     Apresiasi khusus diberikan kepada: Syafrizal, S.Kep (Perawat Pendamping): Yang secara profesional mendampingi pasien di dalam ambulans untuk memastikan kondisi kesehatan dan psikis pasien tetap stabil selama perjalanan panjang menuju ibu kota provinsi. Zarkasyi (Sopir Ambulans): Yang dengan sigap mengemudikan armada Puskesmas Darul Aman sehingga pasien dapat tiba di RSJ Banda Aceh tepat waktu tanpa kendala berarti di jalan.       Komitmen Pelayanan Masyarakat Langkah rujukan ini diambil setelah dilakukan investigasi singkat yang menunjukkan bahwa Iwan merupakan pasien lama di RSJ Banda Aceh yang mengalami kekambuhan. Kerjasama yang solid antara Syafrizal, S.Kep dan Zarkasyi, di bawah koordinasi UPTD Puskesmas Darul Aman, membuktikan bahwa pelayanan kesehatan di wilayah ini mengutamakan keselamatan dan ketenangan masyarakat.       Hingga berita ini diturunkan, pasien sudah dalam penanganan tim medis RSJ Banda Aceh, sementara situasi di Desa Bagok Panah telah kembali kondusif. hsb

Read More

Diduga Langgar Hukum, PT Dipo Star Finance Rantauprapat Digugat Terkait Penarikan dan Lelang Sepihak Kendaraan

    Bersuarakyat.online – Rantauprapat — Sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan kembali mencuat. Kali ini, PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat digugat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan No perkara 51/Pdt /G/ 2026 tertanggal 2 April 2026.atas dugaan penarikan paksa dan pelelangan sepihak terhadap satu unit kendaraan milik nasabahnya.   Gugatan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H & Partners selaku kuasa hukum dari **F. Sianipar**, yang mengaku dirugikan atas tindakan perusahaan pembiayaan tersebut.   Menurut kuasa hukum, peristiwa penarikan kendaraan terjadi di kawasan Gerbang Tol Belawan oleh pihak yang mengatasnamakan leasing, tanpa adanya putusan pengadilan maupun persetujuan sukarela dari debitur, beber Beriman Panjaitan ( Rabu, 1 April 2026 ) di ruang tunggu Pengadilan negeri Rantauprapat. Tidak hanya itu, kendaraan yang telah ditarik tersebut juga diduga telah dilelang secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi sehingga menimbulkan keberatan dari pihak debitur.   kuasa hukum menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.   Sementara itu, pihak debitur menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena kendaraan mengalami kecelakaan berat dan harus menjalani perbaikan selama kurang lebih empat bulan.   Setelah selesai diperbaiki, kendaraan kembali mengalami kerusakan yang berdampak pada tertunggaknya kewajiban pembayaran hingga mencapai enam bulan, dan kondisi tersebut telah disampaikan kepada pihak leasing.   F. Sianipar menyatakan dirinya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, termasuk dengan mengajukan pembayaran sebagian sebesar Rp200 juta dari sisa utang, namun tidak mendapatkan tanggapan.   Akibat kejadian tersebut, penggugat mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp515.832.873 dan immateriil sebesar Rp1 miliar, serta berharap pengadilan menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, sementara hingga berita ini diturunkan pihak **PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat** belum memberikan keterangan resmi.   Red

Read More