Warga kecewa laporannya Mengendap Di Meja Penyidik Polres Labuhanbatu 

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online

Kamis, 2 April 2026, 10:20 WIB

Dalam sistem peradilan pidana, laporan polisi menjadi pintu awal untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana. Namun, dalam praktiknya, tidak semua laporan pidana langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ada laporan yang dibiarkan mengendap, tidak diproses, atau bahkan ditolak secara tidak sah. Kondisi ini tentu dapat merugikan korban dan menimbulkan rasa tidak adil.

Dok. Istimewa: 5 warga Desa Sungai Apung Labura meminta pendampingan ke Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H.

Kejadian ini menimpa 4 orang warga yang mengeluhkan pelayanan kepolisian Resort Labuhanbatu karena laporan mereka sejak tahun 2023, 2024 dan 2025 tidak kunjung ditindaklanjuti dan tanpa adanya laporan perkembangan.

 

Suharjono ( 63 Tahun) warga yang beralamat di Jl. Angkatan 66 Wonosari, kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja Penyidik kepolisian di wilayah Polres Labuhanbatu tersebut. Ia mengaku telah melaporkan kasus dengan Laporan Polisi No: LP/B/286/III/2023/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 03 Maret 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan.

Suharjo Siagian yang beralamat di Jl. Angkatan 66 Wonosari, kec.Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara dengan Laporan Polisi No: LP/B/596/V/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tertanggal 13 Mei 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan/atau Perpu Nomor 51 tahun 1960.

Suharjo Siagian juga membuat Laporan Polisi dengan No: LP/B/1480/XI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 27 November 2025 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian Biasa UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362.

Begitu juga dengan Drs Robert Aritonang yang beralamat di Jl. D.I Panjaitan no. 170 Kel. Sei Sikambing D Kec. Medan Petisah Kota Medan

Dengan Laporan Polisi No: LP/113 /I/2021/SPKT RES – LBH tanggal 20 Januari 2021 tentang dugaan dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan/atau Perpu Nomor 51 tahun 1960 .

Daulat Krisman Sitohang yang beralamat di Jl. HM. Joni No. 54 A RT/RW: -/- Medan Kota, Kota Medan dengan Laporan Polisi No: LP/B/597/V/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 13 Mei 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP.

Terkait hal itu kami mendatangi Kantor Hukum Beriman Panjaitan,SH.MH untuk melakukan konsultasi hukum terkait persoalan Tidak diprosesnya Laporan yang dibuat di Polres Labuhanbatu. Dalam pertemuan saat berkonsultasi saya memperlihatkan sejumlah dokumen serta bukti yang dia punya saat Membuat Laporan. Serta melakukan upaya-upaya hukum lain yang berkaitan dengan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang Berlaku.

Kepada awak media dia mengungkapkan Saya sangat kecewa melihat kinerja Penyidik Polres Labuhanbatu, Saya merasa percuma melapor ke polisi karena laporan saya hanya diam di tempat tanpa ada perkembangan,” ujarnya dengan nada kecewa, kamis (2/04/2026).di salah satu Cafe di Rantauprapat.

Ia juga berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan untuk memperbaiki kinerja aparat kepolisian di Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara. Ia meminta agar laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti dengan tegas dan profesional.

“Saya meminta kepada Kapolri agar menindak tegas kinerja aparat di sini. Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi formalitas tanpa ada penyelesaian yang jelas. Polisi seharusnya menjadi harapan masyarakat, bukan malah membuat kami kehilangan kepercayaan,” tegasnya.

Keadaan ini memunculkan pertanyaan besar terkait pelayanan dan profesionalisme pihak kepolisian di wilayah ini. Masyarakat berharap ada perubahan signifikan agar keadilan dapat ditegakkan dan rasa percaya terhadap aparat penegak hukum dapat kembali pulih.

yang hingga saat ini laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut. Bahkan, laporan yang telah dibuatnya sudah mencapai 3 tahun tanpa ada kejelasan.

“Saya sudah berikan bukti salinan itu ke polisi. Saya kecewa dengan pihak kepolisian yang terkesan laporanku diabaikan begitu saja. Padahal bukti susah ada, laporan ini sudah terlalu lama Menurutnya, penyidik harusnya memberikan kepastian hukum, dan Disini dilihat penyidik berani atau tidak melakukan hal tersebut sesuai profesionalnya, ” terangnya.

banyak masyarakat yang masih bingung ketika melaporkan kasus atau tindak pidana ke polisi. Masyarakat mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut yang tidak mengalami perkembangan berarti. tidak adanya tindak lanjut tersebut berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai tempat untuk dapat keadilan di sana,” sebut dia.

Sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur penyidikan tindak pidana Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur seluruh rangkaian tindakan penyidik untuk mencari, mengumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.

pelapor juga harus menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).

Merujuk Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”), penyidikan dilakukan dengan dasar:

1.Laporan polisi; dan

2. Surat Perintah Penyidikan.

Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP. SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, korban/pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Apabila Anda tidak juga memperoleh informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat, maka Anda sebagai pelapor dapat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (“SP2HP”).

Dok. Istimewa: 5 warga Desa Sungai Apung Labura meminta pendampingan ke Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H.

Dasar hukum terkait perolehan SP2HP antara lain diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap 21/2011”), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.

mengungkapkan banyak masyarakat yang masih bingung ketika melaporkan kasus atau tindak pidana ke polisi. Masyarakat mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut yang tidak mengalami perkembangan berarti.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *