Bersuarakyat.online
Personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar.
Berdasarkan foto yang diterima, Andi tampak mengenakan topi hitam, kaus cokelat, dan celana jeans.
Ia terlihat duduk dikelilingi personel Polisi dan petugas bandara Internasional Kualanamu.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan pihaknya menangkap penggelapan uang jemaah gereja tersebut.
Namun demikian, ia belum bisa mengungkap kapan, dimana, Andi ditangkap.
“Benar. Yang bersangkutan sudah diamankan, dan masih menjalani pemeriksaan,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (30/3/2026).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat.
Penetapan tersangka dilakukan pada 13 Maret kemarin, usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan bukti permulaan yang cukup.
“Kemudian, statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret, setelah kami lakukan gelar perkara,”kata Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).
Adapun pelapornya adalah pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dan yang dilaporkan ialah Andi Hakim Febriansyah.
Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan.
Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, Andi Hakim disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya, Camelia Rosa.
Diselidiki lebih lanjut, ternyata Andi Hakim sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB.