Polres Labuhanbatu Gencar Berantas Premanisme dan Kejahatan Jalanan Di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu. 

LabuhanBatu-BersuaRakyat.Online Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Labuhanbatu menggelar kegiatan rutin antisipasi kejahatan jalanan, premanisme, dan geng motor pada hari Senin, 12 Mei 2025. Kegiatan ini diawali dengan apel kesiapan personel yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A. Dalam arahannya, Kasat Reskrim menegaskan komitmen jajaran Polres Labuhanbatu untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan gangguan kamtibmas lainnya. “Kita sama-sama akan melakukan kegiatan ini untuk memberantas premanisme, kejahatan jalanan, maupun geng motor yang ada di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar AKP Teuku Rivanda. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan: 15 orang oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara truk, bus, dan kendaraan angkutan lainnya, 5 orang juru parkir liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi, 5 anak di bawah umur yang terlibat dalam aktivitas geng motor. Seluruh terduga pelaku saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut. Selain tindakan represif, tim juga melakukan pendekatan humanis dengan memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar tidak ragu melapor jika menemui tindakan premanisme atau gangguan kamtibmas di lingkungan mereka. Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan hukum di wilayahnya.   (Humas).

Read More

BPK Sumut dan Bupati Labusel Laksanakan Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan.

Labusel-BersuaRakyat.Online Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara melaksanakan Exit Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati Labusel pada Minggu, 11 Mei 2025. Hadir dalam kegiatan ini Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang yang didampingi oleh Plh Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemkab Labusel. Sementara itu, dari BPK RI Perwakilan Sumut hadir langsung Cipta Dwi Sastra selaku ketua tim, bersama anggota tim Suheri, Nia Agustina, dan Fransnesa. Dalam sambutannya, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tim pemeriksa dari BPK yang telah melaksanakan pemeriksaan terinci di Labuhanbatu Selatan dengan penuh dedikasi. “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, saya mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumut atas kerja kerasnya selama proses pemeriksaan. Apabila dalam proses ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ucap Bupati. Bupati juga mengakui bahwa masih terdapat sejumlah temuan yang harus segera ditindaklanjuti guna meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan di masa mendatang. Bupati berharap proses tindak lanjut atas temuan tersebut dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai arahan dari BPK. “Kami telah menyusun rencana aksi atau action plan dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Kami berharap BPK dapat terus memberikan bimbingan agar implementasinya berjalan efektif,” ujar Bupati Fery. Lebih lanjut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran SKPD yang telah aktif memberikan data dan keterangan selama proses pemeriksaan berlangsung. Tak lupa, Bupati menegaskan komitmen Pemkab Labusel untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, menjaga transparansi, dan meningkatkan akuntabilitas publik. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan terus bersinergi demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Read More

Momentum dalam rangka pembinaan dan pembaruan semangat positif di Lapas Kelas IIA Rantau prapat.

Labuhanbatu – Bersuarakyat.Online Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, menggelar berbagai perlombaan bagi warga binaan. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang memperebutkan Piala Kepala Lapas Kelas II A Rantauprapat. Momentum ini dalam rangka pembinaan dan pembaruan semangat positif di lingkungan pemasyarakatan, senada dengan apa yang disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Rantau prapat Khairul Bahri Siregar bahwa acara yang digelar merupakan kegiatan positif di lembaga pemasyarakatan, dan menurut Khairul Bahri Siregar bahwa warga binaan banyak menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik. Dan perlombaan yang dilaksanakan ini bertujuan untuk menyalurkan minat dan bakat para warga binaan, baik secara jasmani maupun rohani. dan sebagai sarana penyaluran hobby dan pembinaan karakter. Kami juga ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Lapas bukanlah tempat yang menakutkan, tetapi tempat pembinaan yang manusiawi,” sebut Khairul Bahri Siregar , Senin (12/5/2025). Kegiatan didesain dengan penuh makna, walaupun terlihat sederhana nanun dapat menciptakan suasana kondusif dan memupuk semangat, sekaligus menjadi hiburan bagi warga binaan dan tidak merasa tertekan didalam lembaga permasyarakatan, Pantauan awak media online , perlombaan yang digelar berbagai macam seperti olahraga futsal, serta perlombaan kerohanian bagi warga binaan baik yang beragama Islam diadakan lomba mengaji, sedangkan untuk yang beragama Katolik dan Protestan diadakan lomba menghafal ayat-ayat Alkitab dan khutbah. Kegiatan tersebut diikuti oleh warga binaan laki-laki dan perempuan, dengan sistem pertandingan yang dibedakan berdasarkan jenis kelamin. Para peserta tampak antusias dan menikmati seluruh rangkaian acara yang berlangsung. (Eka Hombing)

Read More

Berkat Informasi Warga, Dua Petani di Mardingding Diamankan Terkait Narkotika

Karo-BersuaRakyat.Online Berkat informasi dari masyarakat, Polsek Mardingding berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis(8/5) kemarin, sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah gudang jagung yang berlokasi di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo. Kedua pelaku yang diamankan adalah RG (35) dan IMT (32), keduanya merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai petani. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,44 gram. Selain itu, turut disita dua plastik klip kosong berles merah, empat buah pipet runcing, satu kotak rokok merek Omni, dan uang tunai sebesar Rp150.000. Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang disampaikan. “Ini adalah hasil sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres, Selasa(13/5) pagi, di Mapolres Tanah Karo Kedua tersangka saat ini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Tanah Karo juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dari kasus ini. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi upaya pemberantasan narkotika,” pungkas AKBP Eko Yulianto.

Read More

Karmila Sari Upayakan Beasiswa dan Infrastruktur di Riau.

BersuaRakyat.Online Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Golkar, Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM, menunjukkan dedikasi yang tinggi terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit. Dengan menduduki posisi strategis di Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, legislator ini terus berupaya memperjuangkan kepentingan rakyat kecil di daerah pemilihannya, Riau I, salah satunya yang meliputi Kabupaten Rokan Hilir. Sebagai representasi rakyat dari daerah pemilihan Riau I, Dr Karmila Sari memiliki perhatian yang besar terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh konstituennya. Salah satu fokus utamanya adalah sektor pendidikan, yang menurutnya masih memerlukan perhatian dan peningkatan yang signifikan. Salah satu inisiatif konkret yang sedang di perjuangkan adalah penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan revitalisasi infrastruktur pendidikan, termasuk usulan revitalisasi SD Negeri 014 Pasir Limau Kapas yang berkolaborasi dengan Bupati Rokan Hilir, H Bistamam pada waktu yang lalu. Mengenai program beasiswa KIP-K, Ia mengatakan agar bantuan ini dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa-siswi berprestasi dari keluarga kurang mampu. Kepada wartawan, Karmila mengatakan bahwa pendidikan memiliki peran yang sangat vital dalam menentukan masa depan generasi penerus bangsa. “Oleh karena itu, tidak boleh ada anak lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang terpaksa mengubur impian untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana hanya karena terkendala masalah ekonomi,” ujarnya. Lebih lanjut, Dr Karmila Sari menjelaskan bahwa program KIP-K dirancang secara khusus untuk membantu anak-anak sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, rentan kurang mampu, atau termasuk dalam kelompok prioritas lainnya. “Program ini memberikan kesempatan bagi mereka yang telah lulus seleksi masuk perguruan tinggi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang strata satu tanpa harus khawatir dengan biaya. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak generasi muda Riau yang memiliki kesempatan untuk meraih pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah,” tuturnya. Selain bertujuan untuk mencegah potensi putus sekolah atau kuliah akibat faktor ekonomi, program beasiswa KIP-K ini juga diharapkan dapat mendorong siswa yang sebelumnya terpaksa berhenti kuliah untuk kembali melanjutkan pendidikan mereka. “Dengan adanya dukungan finansial, semangat belajar para siswa akan semakin meningkat, dan mereka akan termotivasi untuk meraih prestasi yang lebih baik,” harap Dr Karmila. ( Panca Sitepu).

Read More

Bupati & Wabup Rohil Berkunjung ke Pulau Terluar. “Setelah Pergi, Jangan Lupa Kembali ke Pulau Jemur.

Rokan Hilir-BersuaRakyat.Online Rombongan Bupati Rokan Hilir, Bistamam dan wakil Bupati, Jhony Charles jajaran Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai, serta sejumlah pejabat daerah mengunjungi Pulau Jemur, Sabtu (11/05/2025). Untuk menuju ke Pulau Jemur, rombongan Bupati Rokan Hilir mulai bergerak sekira pukul 09.15 WIB menggunakan kapal speed dengan kapasitas 70 penumpang. Adapun jaraknya yang hanya terpaut 30 mil laut dari perairan Malaysia—lebih dekat dibandingkan jaraknya dengan Bagansiapiapi, yaitu sekitar 60 mil laut. Setibanya di dermaga, rombongan disambut dengan prosesi jajar kehormatan oleh pasukan TNI AL. Dalam suasana yang khidmat namun hangat, Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, memaparkan secara komprehensif mengenai topografi pulau, potensi garis pantainya, serta prospek ekonomi yang menanti untuk dikembangkan. Bupati Rokan Hilir tampak menyimak dengan penuh antusiasme. Tatapannya menembus hamparan pantai, seolah menyulam impian masa depan melalui promosi investasi dan pengembangan sektor pariwisata berbasis kelautan. Momen emosional terjadi saat pelepasan tukik bayi penyu ke laut lepas. Dengan penuh kelembutan, para pejabat dan anggota Jalasenastri melepaskan makhluk-makhluk kecil itu dari ember, membiarkannya menapaki nasibnya sendiri di samudra luas. “Setelah pergi, jangan lupa kembali ke Pulau Jemur,” ujar Wakil Bupati dengan nada canda yang menyiratkan harapan besar agar kehadiran manusia tidak merusak daur kehidupan alamiah mereka. Rangkaian kunjungan berlanjut ke pos jaga yang terletak di puncak pulau. Menapaki tangga batu yang menjulang, rombongan menjelajahi sisa-sisa bangunan seperti mess pemda, musholla, dan infrastruktur lain yang sebagian telah terbengkalai—menjadi saksi bisu akan dinamika pembangunan yang belum tuntas. Dari ketinggian ini, hamparan tumbuhan tropis seperti mangga, ketapang, dan kelapa tampak tumbuh subur, seolah-olah menolak lupa bahwa di tahun 1980-an, pulau ini pernah digunduli demi keamanan—agar tidak dijadikan tempat persembunyian para penyamun. Bagi para pecinta kedamaian dan penikmat eksotisme bawah laut, Pulau Jemur adalah surga tersembunyi yang masih menjaga kesucian alamnya. Pasir pantainya yang berwarna kemerahan memancarkan daya pikat estetik yang langka. Dengan snorkeling maupun diving, wisatawan dapat menjelajah kekayaan biota laut yang seolah mengundang untuk dikenali lebih dalam. Sebanyak 11 unit rumah penginapan telah dibangun pemerintah, mampu menampung 5 hingga 10 orang per unit. Uniknya, penginapan ini tak memungut biaya menginap, hanya iuran kebersihan—sebuah insentif yang menunjukkan bahwa pemerintah lebih menekankan keberlanjutan daripada komersialisasi Pulau Jemur masih perawan. Sunyi, tenang, dan nyaris tak tersentuh. Menikmati senja dari gedung Mess Pemda bergaya vintage yang berdiri megah di atas bukit, adalah pengalaman yang membuat waktu terasa enggan bergulir. Gedung itu seakan sedang berdialog dengan langit luas, memantulkan cahaya dan bayangan yang menggetarkan imajinasi. Pukul 15.00 WIB, kapal kembali mengarahkan haluannya ke Bagansiapiapi. Matahari perlahan turun, dan kami tak sempat menyaksikan sunset legendaris di atas bukit bebatuan. Kami pun belum berkesempatan melihat telur-telur penyu yang tersembunyi di balik pasir hangat. Namun satu hal yang pasti—Pulau Jemur telah meninggalkan jejak mendalam di hati setiap pelancong yang pernah menginjakkan kaki di sana. Dari kejauhan, pulau itu tampak seperti lukisan alam yang bergerak. Sebuah mahakarya Tuhan yang tak hanya memanggil untuk dikunjungi, tetapi juga untuk dicintai dan dijaga selamanya. (Panca Sitepu).

Read More

AMDAL Waduk Krueng Keureuto cacat hukum, BWS mengakui kecacatan tersebut!! Hukum terasa tumpul.

Aceh Utara –BersuaRakyat.Online senin 12 mei 2025 Proyek pembangunan Waduk Krueng Keureuto memasuki babak baru dan menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Hal ini menyusul temuan fakta di lapangan yang menunjukkan adanya dugaan manipulasi dan kelalaian dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam dokumen AMDAL, khususnya pada poin 3.2.3.4, secara tegas dinyatakan bahwa “berdasarkan data yang diperoleh di lokasi rencana pembangunan Waduk Krueng Keureuto, tidak dijumpai warisan budaya yang khas dan diperlukan pelestariannya.” Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Pada aksi demonstrasi tanggal 18 Agustus 2023, Yanti, yang mewakili Balai Wilayah Sungai (BWS), secara terbuka mengakui tidak mengetahui adanya makam di lokasi pembangunan waduk di karenakan waktu penyusunan AMDAL ia mengatakan tidak adanya pengecekan langsung ke lokasi bener meriah. Pengakuan ini masih terdokumentasi dalam rekaman aksi tersebut. Meskipun demikian, makam yang merupakan bagian dari warisan budaya lokal tetap dipindahkan secara sepihak. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya: Pasal 69 ayat (1) huruf e, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keaslian fungsi kawasan lindung, situs budaya, atau kawasan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 109, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa memiliki izin AMDAL yang sah dan benar atau menyampaikan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi nyata dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menegaskan: Pasal 104, barang siapa yang dengan sengaja memindahkan, merusak, atau menghilangkan benda cagar budaya tanpa izin, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 96, yang mengatur bahwa pengalihan lokasi benda cagar budaya wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang dan harus melibatkan masyarakat adat atau pihak yang berkepentingan. Kasus ini memunculkan indikasi kuat adanya kelalaian dan manipulasi data dalam proses AMDAL, serta pelanggaran terhadap perlindungan situs budaya. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera melakukan investigasi dan penindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Yang perlu menjadi sorotan: 1. Ketua tim pembuatan AMDAL 2. Ketua tim pengadaan tanah 3. Penanggung jawab dari BWS 4. Penanggung jawab pembongkaran makam 5. Setiap oknum yang terlibat Gilang Ken Tawar, Koordinator Aliansi Masyarakat Gayo (AMG), menilai bahwa “persoalan ini tidak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan dan integritas dalam penyusunan AMDAL, tetapi juga memperlihatkan pembiaran terhadap praktik yang mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal dan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dalam konteks pembangunan yang berkeadilan, partisipasi masyarakat adat, pelestarian budaya, serta penghormatan terhadap hukum positif harus menjadi fondasi utama.”jelasnya Menurutnya, “pengabaian aspek sosial-budaya dalam AMDAL bukan hanya kesalahan administratif, melainkan telah memasuki ranah pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, ia mendesak agar seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan menindak tegas siapapun yang terlibat”. Dalam kasus seperti pembongkaran makam prasejarah polisi dapat dan wajib menindak tanpa laporan, karena: 1. Kategori Tindak Pidana Lingkungan dan Kebudayaan Tindak pidana tersebut termasuk delik biasa, karena menyangkut kepentingan umum, perlindungan lingkungan, serta warisan budaya. Tidak memerlukan laporan atau aduan dari masyarakat secara resmi, cukup dengan temuan sendiri oleh aparat, laporan media, atau informasi dari masyarakat umum. 2. Dasar Hukum a. Untuk pembongkaran makam prasejarah (Cagar Budaya) UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 66: Setiap orang dilarang merusak, mengambil, atau memindahkan benda cagar budaya tanpa izin. Pasal 105: Ancaman pidana penjara sampai 15 tahun. Polisi bisa bertindak langsung tanpa laporan resmi. 3. Prinsipnya Tindak pidana terhadap kepentingan publik, lingkungan, budaya, dan ketertiban umum bersifat delik biasa. Polisi, jaksa, dan PPNS dapat bertindak proaktif tanpa laporan masyarakat.

Read More