Camat Darul Aman Buka Pilchiksung Gampong Seuneubok Aceh: Wujud Demokrasi dan Harapan Baru Masyarakat. 

Bersuarakyat.online Aceh Timur, 8 Oktober 2025 — Camat Darul Aman, Iskandarsyah, SE, M.A.P, secara resmi membuka pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Momen ini disambut penuh haru dan antusias oleh masyarakat, karena setelah hampir dua tahun dipimpin oleh Penjabat (Pj) Keuchik, kini mereka kembali berkesempatan menentukan pemimpin definitif bagi gampong tercinta. Dalam sambutannya, Camat Iskandarsyah menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan mendalam kepada Pj Keuchik, Tuha Peut Gampong, serta Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) yang telah bekerja keras dengan semangat kebersamaan, meski menghadapi berbagai kendala di lapangan. > “Kami menyadari pelaksanaan kegiatan ini mungkin belum sempurna, namun kerja keras dan dedikasi seluruh panitia patut kita apresiasi. Berkat usaha bersama, Pilchiksung di Gampong Seuneubok Aceh akhirnya dapat terlaksana dengan baik,” ujar Camat Iskandarsyah. Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak. > “Datanglah ke TPS, pilihlah dengan hati nurani. Kedua calon keuchik adalah putra terbaik gampong ini. Mari kita jaga suasana yang aman, tertib, dan damai sejak awal hingga penghitungan suara,” pesannya. Camat Iskandarsyah menambahkan bahwa kehadiran keuchik definitif sangat dinantikan masyarakat. > “Masyarakat Seuneubok Aceh telah lama merindukan pemimpin definitif. Semoga keuchik terpilih nanti mampu membawa perubahan, kemajuan, dan kesejahteraan bagi gampong ini. Sebagai ibukota Kecamatan Darul Aman, Seuneubok Aceh harus menjadi wajah dan contoh bagi gampong-gampong lainnya,” tambahnya. Di akhir sambutannya, Camat juga berpesan kepada kedua calon keuchik agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, menghormati hasil pilihan rakyat, dan bersatu kembali setelah pemilihan demi membangun Gampong Seuneubok Aceh. > “Menang atau kalah adalah bagian dari proses demokrasi. Yang terpenting, setelah Pilchiksung ini, kita kembali bersatu untuk membangun gampong yang lebih baik,” tutupnya. Dengan dibukanya pelaksanaan Pilchiksung ini, diharapkan proses demokrasi di tingkat gampong dapat berjalan jujur, adil, dan bermartabat, serta menjadi teladan bagi gampong lain di Kecamatan Darul Aman. Pilchiksung Gampong Seuneubok Aceh menjadi bukti bahwa semangat demokrasi di tingkat akar rumput tetap hidup — menghadirkan harapan baru bagi masyarakat dan masa depan gampong yang lebih maju.

Read More

Ketua DPD Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Provinsi Banten, Fadlli Achmads Am turut angkat bicara soal maraknya peredaran obat keras di wilayah Jabodetabek. 

Bersuarakyat.online Jakarta (7/10/2025) – Jabodetabek saat ini tengah menghadapi masalah serius terkait peredaran obat keras yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH). Obat-obatan keras seperti Tramadol dan Eximer dijual bebas di toko-toko kosmetik dan online, meskipun seharusnya hanya dapat diakses dengan resep dokter. Obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer dijual bebas tanpa resep dokter, menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya angka kenakalan remaja dan tindak kriminal. Peredaran obat keras ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan membahayakan masyarakat, dengan potensi menyebabkan gangguan kejiwaan, kejang, hingga ketergantungan berat. Dugaan keterlibatan oknum APH dalam melindungi jaringan peredaran obat ilegal menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di Jakarta. Pemerintah dan institusi kepolisian perlu melakukan evaluasi terhadap penanganan peredaran obat keras untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil efektif dan tegas. Kementerian Kesehatan, BPOM, dan kepolisian perlu mengambil langkah tegas dan terintegrasi untuk membongkar jaringan peredaran obat ilegal dan menghentikan praktik ini. Meningkatkan profesionalisme dan humanisme petugas dalam menangani kasus peredaran obat keras sangat penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan manusiawi. Produksi dan distribusi obat ilegal dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 1.5 miliar, sementara penjual obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Masyarakat diharapkan turut serta melakukan pengawasan lingkungan dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum ke aparat berwenang. Menurut Fadlli Achmads Am biasa disapa Bang Empe Ketua DPD Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Provinsi Banten, “Obat ini akan menghancurkan para pemuda/i penerus bangsa yang akan menjadi korban. Saya berharap ini segera ditindak dan jangan ada APH dari tingkat Polda, Polres dan Polsek sampai ikut melindungi”. Diduga aparat penegak hukum juga sudah tahu keberadaan toko Tramadol berkedok toko kosmetik, bukannya ditindak malah disuruh tutup. Hal seperti ini bukan menjadi rahasia umum lagi, karena banyak toko yang menyamarkan dagangannya dengan label “kosmetik”, “konter HP”, atau “barang kebutuhan rumah tangga”, sementara dibagian dalam toko, transaksi obat daftar G berlangsung rutin. “Saya berharap Pemerintah Pusat segera ambil sikap untuk mendorong Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kepolisian supaya menindak tegas pelaku dan Oknum yang terlibat”. Ujar Ketua Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Banten. Selasa 7/10/2025. Sementara itu, Ketua DPD Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Provinsi DKI Jakarta , Mario juga mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan membongkar jaringan peredaran obat ilegal yang semakin marak di Jabodetabek.

Read More

Lahan 300 Hektare Milik Masyarakat Padang Sari Jadi Sengketa, PT BSP Di Tuding Tak Punya Dasar Hukum. 

Asahan-Bersuarakyat.Online Setelah mendapat tekanan dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga adat, PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) diduga mulai menghindar dari lahan seluas 300 hektare di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, yang selama ini diklaim sebagai tanah warisan leluhur masyarakat adat Padang Sari. Lahan tersebut kini tampak tidak lagi dikelola, dan pohon kelapa sawit di lokasi itu tidak lagi dipanen, bahkan sebagian kawasan telah menyerupai hutan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa PT BSP tidak lagi memiliki dasar hak pengelolaan atas tanah tersebut. Sebagai bukti historis, di area lahan yang disengketakan masih terdapat pohon durian berusia lebih dari 80 tahun serta makam-makam leluhur masyarakat Padang Sari yang hingga kini tetap dijaga dan menjadi milik umum. Fakta tersebut menegaskan bahwa kawasan itu merupakan bagian dari tanah adat yang diwariskan turun-temurun. Pantauan di lapangan menunjukkan masyarakat kini mulai memanfaatkan kembali lahan tersebut secara damai dengan membangun pondok, membuat sumur bor, serta menanam pisang, tebu, dan sayur-sayuran. Aktivitas ini dilakukan sebagai bentuk pemulihan hak dan kedaulatan masyarakat adat atas tanah mereka sendiri. Pada Rabu (8/10/2025), Lembaga Adat Desa Padang Sari secara tegas mendesak pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Asahan, dan aparat penegak hukum, agar segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria ini secara hukum dan terbuka. Ketua Lembaga Adat Padang Sari, Azri Lubis, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan konflik ini terus berlarut tanpa kepastian hukum. “Kami meminta pemerintah bertindak tegas. Hak masyarakat adat jangan diabaikan. Tanah ini adalah warisan leluhur kami yang memiliki bukti administratif kuat, yaitu SKT Nomor 37 Tahun 1934. Kami tidak ingin ada benturan di lapangan yang dapat menimbulkan korban,” tegas Azri Lubis. Masyarakat juga menolak segala bentuk aktivitas PT BSP di atas lahan tersebut karena diduga Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah berakhir sejak tahun 2022. Hingga kini, belum ada kejelasan status hukum lahan yang disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebagai langkah antisipatif, masyarakat bersama lembaga pendamping telah memasang papan peringatan larangan masuk dan menetapkan kawasan tersebut dalam pengawasan hukum adat. Sementara itu, praktisi hukum Akhmad Saipul Sirait, SH, menilai bahwa posisi hukum masyarakat adat Padang Sari sangat kuat berdasarkan bukti historis dan fakta lapangan. “Apabila benar HGU PT BSP telah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan, maka secara hukum, lahan tersebut tidak lagi menjadi hak perusahaan. Negara melalui instansi terkait wajib melakukan evaluasi dan memprioritaskan pengembalian tanah itu kepada masyarakat adat sebagai pemilik asal,” ujar Akhmad Saipul Sirait. Ia juga menegaskan bahwa jika perusahaan tetap melakukan kegiatan tanpa dasar hukum yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dapat dilaporkan secara pidana maupun perdata. Lembaga Adat Padang Sari menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa ini hingga tuntas, serta meminta PT BSP menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang masih berstatus sengketa sampai adanya keputusan resmi dari pemerintah dan lembaga hukum berwenang. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui berbagai saluran komunikasi belum mendapat respons. Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa PT BSP secara moral maupun hukum sudah tidak memiliki legitimasi untuk tetap menguasai lahan tersebut. Publik berharap pemerintah segera memberikan kejelasan status agar tidak muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tetapi tumpul kepada korporasi besar.   Penulis: Tim Redaksi

Read More

DEMA FTIK IAIN Langsa Gelar “Indonesia Literasi Club”, Dorong Mahasiswa Jadi Pelopor Gerakan Literasi

Bersuarakyat.online Langsa, 8 Oktober 2025 — Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (DEMA FTIK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa sukses menggelar kegiatan bertajuk Indonesia Literasi Club (ILC) dengan tema “Dari Membaca Lahir Pemikiran, Dari Pemikiran Lahir Perubahan.” Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung IAIN Langsa ini diikuti puluhan peserta dari kalangan mahasiswa, dosen, komunitas literasi seperti Bintang Sekorong, Ruang Baca, Suara Buku, Perpustakaan Daerah Langsa, serta perwakilan Presiden Mahasiswa IAIN Langsa dan masyarakat umum. Ketua panitia, Maulidaaini, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi ruang tumbuhnya semangat membaca di kalangan generasi muda. > “Membaca bukan hanya sekadar memahami tulisan, tetapi sebuah jalan untuk menyalakan api pemikiran,” ujarnya. Acara dibuka secara resmi oleh Dr. Sabaruddin, M.Si, selaku Dekan FTIK IAIN Langsa. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya literasi sebagai pondasi pengembangan pemikiran kritis dan karakter akademik mahasiswa. > “Membaca bukan hanya soal memahami teks, tetapi juga membangun kesadaran dan gagasan yang dapat melahirkan perubahan nyata di masyarakat,” ungkapnya. Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber inspiratif, yakni M. Syarif, S.Pd., M.Pd dari Perpustakaan Daerah, Dr. Mahlianurrahman, M.Pd dari Komunitas Bintang Sekorong, dan Muttaqin, S.T., M.Cs dari Universitas SAINS Cut Nyak Dhien. Diskusi yang dipandu oleh Mora Prenando sebagai moderator berlangsung hangat dan interaktif. Dalam sesi dialog, para narasumber menekankan bahwa budaya literasi tidak boleh berhenti pada kegiatan membaca saja, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan menulis dan berpikir kritis agar dapat melahirkan perubahan positif di lingkungan akademik maupun sosial. Sementara itu, Suhelayanti, M.Pd.I, selaku pembina DEMA FTIK, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap Indonesia Literasi Club dapat menjadi agenda rutin mahasiswa dalam menguatkan peran literasi di era digital. > “Literasi adalah kunci transformasi pendidikan. Mahasiswa harus menjadi pelopor gerakan literasi di kampus maupun di masyarakat,” ujarnya. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang menilai acara tersebut mampu menambah wawasan sekaligus memotivasi mereka untuk lebih aktif membaca, berdiskusi, dan menulis. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab, dokumentasi, dan penyerahan cendera mata kepada para narasumber. Dengan suksesnya pelaksanaan Indonesia Literasi Club, DEMA FTIK IAIN Langsa menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kegiatan edukatif yang membangun semangat literasi dan kepemimpinan intelektual di kalangan mahasiswa.

Read More

Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Aceh Timur Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025.

Bersuarakyat.online Rabu 8 oktober 2025, Polres Aceh Timur Polda Aceh melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025 di Gampong Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (08/10/2025). Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai wujud nyata Polres Aceh Timur dalam rangka mendukung swasembada pangan tahun 2025. “Kegiatan penanaman jagung dimaksudkan sebagai bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan nasional serta mendukung swasembada pangan nasional,” kata Kapolres. Disebutkan, untuk mewujudkan hal tersebut pihaknya melakukan penanaman jagung di lahan seluas 3 (tiga) hektare di kebon percobaan Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat. “Untuk pelaksanaan penanaman dengan menggunakan benih jagung varietas Hibrida F1 di atas lahan Non LBS (Lahan Baku Sawah),” sebut Kapolres. Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan penanaman jagung kuartal IV juga dilakukan oleh polsek jajaran Polres Aceh Timur. “Dengan kegiatan dalam rangka mendukung program Presiden RI Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045 dengan fokus khusus pada ketahanan pangan sebagai pilar utama,” sambung Kapolres. Ia berharap, program ini bisa menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kemandirian dan ketahanan pangan, sekaligus bisa menjadi penggerak dalam swasembada pangan nasional. Ditegaskan, pihaknya berkomitmen untuk berperan aktif dalam meningkatkan ketahanan pangan di wilayah hukum Polres Aceh Timur melalui sinergi antara Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah dan masyarakat sehinga menciptakan kemandirian berkelanjutan yang dapat memberikan manfaat besar kepada masyarakat. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. Selain penanaman jagung, pada kegiatan tersebut Polres Aceh Timur juga menyerahkan benih jagung varietas Hibrida F1 kepada kelompok tani binaan polsek diantaranya; Kelompok Tani binaan Polsek Serbajadi 200 Kg; Kelompok Tani binaan Polsek Simpang Jernih 30 Kg; Kelompok Tani binaan Polsek Banda Alam 150 Kg; Kelompok Tani binaan Polsek Julok 150 Kg; dan Kelompok Tani binaan Polsek Darul Aman 30 Kg.

Read More

Muhammad Amin Gelar Silaturahmi Sore Bersama HM Nasir Djamil dan Hakim Tipikor H Firmansyah di Banda Aceh. 

Banda Aceh-Bersuarakyat.online Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan sore antara Muhammad Amin dan tokoh politik nasional asal Aceh, HM Nasir Djamil, yang turut didampingi oleh Hakim Tipikor H Firmansyah. Pertemuan berlangsung di Hoco Kopi, sebuah kedai kopi yang terletak di belakang Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, pada Selasa (7/10/2025). Dalam momen santai tersebut, mereka tampak berdiskusi ringan sembari menikmati sajian kopi khas Aceh. Meski berlangsung dalam suasana informal, pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi yang sarat makna, membahas berbagai isu aktual yang tengah berkembang di Aceh, mulai dari dinamika politik lokal hingga komitmen terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. HM Nasir Djamil, yang dikenal sebagai figur nasional dengan akar kuat di Aceh, menyampaikan pentingnya menjaga komunikasi lintas sektor demi kemajuan daerah. Sementara itu, kehadiran H Firmansyah sebagai Hakim Tipikor turut menegaskan komitmen terhadap transparansi dan integritas dalam tata kelola pemerintahan. Muhammad Amin sendiri menyambut baik pertemuan tersebut sebagai bentuk sinergi antara tokoh masyarakat, penegak hukum, dan politisi dalam membangun Aceh yang lebih baik. Ia berharap silaturahmi semacam ini dapat terus terjalin untuk memperkuat kolaborasi demi kepentingan masyarakat luas. Pertemuan di Hoco Kopi ini menjadi bukti bahwa ruang-ruang publik seperti kedai kopi dapat menjadi wadah produktif untuk berdialog, bertukar gagasan, dan mempererat hubungan antar tokoh penting di Aceh.

Read More

Diduga HGU Berakhir, Lembaga Adat Padang Sari Tuntut PT BSP Hentikan Aktivitas Di Lahan Sengketa. 

Bersuarakyat.online Asahan l Bersuararakyat.online – Lembaga Adat Desa Padang Sari, pada Rabu (8/10/2025), mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat Desa Padang Sari dengan pihak PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) yang hingga kini masih menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Lahan seluas 300 hektare (±3.000.000 m²) yang terletak di wilayah Desa Padang Sari tersebut diklaim sebagai tanah milik masyarakat berdasarkan SKT No. 37 Tahun 1934. Saat ini, di lokasi telah terpasang papan peringatan larangan masuk, dan kawasan tersebut berada dalam pengawasan hukum masyarakat bersama lembaga pendamping. Berdasarkan informasi di lapangan, masyarakat menolak segala bentuk aktivitas perusahaan karena diduga Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP telah berakhir sejak tahun 2022. Namun hingga kini, belum ada kejelasan status hukum lahan yang disampaikan secara terbuka kepada publik. Ketua Lembaga Adat Padang Sari, Azri Lubis, menegaskan bahwa pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan konflik agraria ini terus berlarut-larut tanpa kepastian. “Kami meminta agar persoalan ini segera diselesaikan secara hukum dan terbuka. Negara tidak boleh abai terhadap hak masyarakat adat. Jangan sampai terjadi benturan di lapangan yang berpotensi menimbulkan korban,” tegas Azri Lubis. Azri menambahkan, masyarakat Desa Padang Sari memiliki hak historis dan legalitas administratif yang kuat atas lahan tersebut. Karena itu, ia berharap semua pihak dapat menahan diri sambil menunggu kejelasan hukum dari instansi berwenang. Saat ini, masyarakat Desa Padang Sari tengah melakukan kegiatan membangun pondok serta menanam pisang, tebu, dan berbagai jenis sayur-sayuran di atas lahan tersebut. Aktivitas ini dilakukan sebagai bentuk pemanfaatan lahan secara damai, produktif, dan berkelanjutan. Lembaga Adat Padang Sari menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa ini dan meminta pihak PT BSP menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang masih berstatus sengketa sampai adanya keputusan resmi dari pemerintah dan lembaga hukum yang berwenang. Pihak PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak perusahaan belum mendapat respons karena tidak dapat dihubungi hingga berita ini diterbitkan.   Penulis: Tim Redaksi

Read More

Pemkab Paluta Bergandengan Tangan Dengan Polres Tapsel Deklarasi Jihad Melawan Narkoba Di Bumi Balakka.

Paluta-Bersuarakyat.online Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Bergandengan Tangan bersama Polres Tapanuli Selatan menggelar kegiatan Deklarasi Jihad Melawan Narkoba Di Bumi Balakka Kab Paluta yang berlangsung di Aula Hotel Sapadia Gunungtua, Pada Selasa : 07/10/2025. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan langkah, semangat, dan tekad seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP.,M.Si., dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara berkomitmen mendukung penuh upaya pemberantasan dan pencegahan narkoba terutama yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. Mari kita jadikan deklarasi hari ini bukan sekadar seremoni, tetapi titik tolak perubahan nyata. Bersama-sama kita satukan langkah dan kuatkan tekad untuk menjadikan Padang Lawas Utara sebagai daerah yang bersih dari narkoba — daerah yang aman, sehat, dan berdaya saing,” Ujar Bupati. Lanjut beliau, Kepada para orang tua, awasi pergaulan anak-anak kita. Kepada para guru, jadikan sekolah sebagai benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Dan kepada para pemuda, jangan sekali-kali tergoda untuk mencoba narkoba, karena sekali mencoba bisa kehilangan masa depan, tegasnya. Acara kemudian ditutup dengan pembacaan ikrar bersama dan seruan “Katakan Tidak untuk Narkoba! Jihad Narkoba, Demi Generasi Emas Indonesia!” yang dikumandangkan penuh semangat oleh seluruh peserta yang hadir. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kejari Padang Lawas Utara, Dandim 02/12 yg mewakili, Ketua Pengadilan Negeri, Danyon 123/RRW yang mewakili, Danyon C SAT Brimobdasu, Cansub Denpom 1/2-3 Padangsidimpuan, Kepala BNNK Tapanuli Selatan, Ketua MUI Padang Lawas Utara, Ketua FKUB, Pimpinan OPD, Para Camat se Kabupaten Padang Lawas Utara Dan peserta tamu para undangan yang mengikuti deklarasi jihad melawan narkoba Harahap Kuro-Kuro.

Read More