Sudah Ada Visum dan Saksi, Pelaku Belum Ditahan: Publik Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

Bersuarakyat.online

Kasus penganiayaan bersama di lahan eks HGU PT BSP Desa Padang Sari dinilai telah memenuhi unsur penahanan. Meski sudah dilaporkan secara resmi dan berjalan hampir satu bulan, Kepolisian Resor Asahan belum mengambil langkah tegas, memicu kritik luas dari kuasa hukum, korban, dan elemen masyarakat.

Padang Sari, Asahan — Penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di areal eks HGU PT BSP seluas ±366 hektare di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, menuai sorotan tajam. Meski visum korban telah dilakukan dan saksi-saksi telah diperiksa, hingga kini belum ada langkah penahanan terhadap para terduga pelaku oleh Kepolisian Resor Asahan.

Ironisnya, peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Kepolisian Resor Asahan dengan nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 04 Maret 2026. Artinya, perkara ini telah berjalan hampir satu bulan, namun belum juga menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk penetapan tersangka maupun penahanan.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik serta kritik keras dari berbagai pihak yang menilai proses hukum berjalan lamban dan tidak transparan.

Mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penahanan dapat dilakukan apabila terpenuhi unsur minimal dua alat bukti, ancaman pidana di atas lima tahun, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Dalam perkara ini, unsur-unsur tersebut dinilai telah terpenuhi. Apalagi, tindak penganiayaan dilakukan secara bersama-sama yang tergolong sebagai tindak pidana berat. Situasi konflik lahan yang masih berlangsung juga memperkuat urgensi penahanan guna mencegah eskalasi konflik di tengah masyarakat.

Namun demikian, hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari Kepolisian Resor Asahan untuk menahan para terduga pelaku, meski waktu penanganan perkara telah berjalan cukup lama.

Saat dikonfirmasi, salah satu korban, Ali Murdani Manurung, mengaku hingga kini belum pernah dihubungi oleh pihak Kepolisian Resor Asahan terkait perkembangan kasus yang dilaporkannya.

“Sampai hari ini saya tidak pernah dihubungi oleh pihak Polres Asahan. Sejauh mana perkembangan perkara ini saya juga tidak tahu. Saya hanya berharap ada keadilan untuk saya sebagai korban,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa akibat kejadian tersebut, dirinya mengalami dampak serius secara fisik dan ekonomi.

“Sejak kejadian itu saya sudah tidak bisa bekerja. Bahkan sampai hari ini, saat berjalan saya masih sering merasa mual dan nyeri di bagian kepala,” ungkapnya.

Tidak hanya dirinya, adiknya, Muhammad Ramadhan, juga mengalami luka berat dan belum pulih hingga saat ini.

“Adik saya tangannya masih patah dan belum bisa beraktivitas. Kondisi ini sangat memukul kami,” tambahnya.

Kuasa hukum korban, Akhmat Saipul Sirait SH juga menyampaikan bahwa pihaknya terakhir kali mendapat informasi bahwa keterlambatan penanganan disebabkan oleh pengamanan Hari Raya Idul Fitri.

“Namun sampai hari ini, sudah hampir satu bulan berjalan, tidak ada lagi kabar lanjutan. Bahkan komunikasi melalui WhatsApp pun belum mendapat respons,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menunda proses hukum.

“Penanganan perkara pidana tidak boleh berhenti tanpa kepastian. Ini menyangkut rasa keadilan dan potensi konflik lanjutan,” tegasnya.

Kritik keras juga disampaikan oleh Ketua Umum LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat, Ramses Marulitua Sihombing, SH.

“Visum sudah ada, saksi sudah diperiksa. Artinya perkara ini sudah memiliki dasar hukum yang cukup. Tapi sampai sekarang, sudah hampir satu bulan, belum ada tindak lanjut yang jelas. Lalu kenapa belum ada penahanan?” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan transparansi penanganan kasus tersebut.

“Ada apa dengan Polres Asahan? Kenapa terkesan lamban dan tidak transparan? Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mendesak agar aparat segera bertindak tegas.

“Jika unsur pidana sudah terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda. Segera tetapkan tersangka dan lakukan penahanan,” tambahnya.

Ia juga meminta perhatian pimpinan kepolisian, baik Kapolres Asahan maupun Kapolda Sumatera Utara, agar mengawasi kinerja jajaran di wilayah hukum Kepolisian Resor Asahan.

“Kami minta pimpinan memperhatikan anggotanya. Jangan sampai ada kesan pembiaran dalam perkara ini,” tegasnya.

Masyarakat berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepolisian Resor Asahan, segera mengambil langkah tegas, transparan, dan berkeadilan.

Keadilan yang ditunda adalah ketidakadilan. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan kekerasan yang terjadi secara terang-terangan.

 

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *