Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febri Adriansyah Tegas Dan Transparan Menangani Kasus Pidana Khusus.

 

Bersuarakyat.Online –  Paluta

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr.Febri Adriansyah didampingi Sekretaris Jampidsus Dr.Andi Herman menyampaikan beberapa arahan strategis terkait penanganan perkara tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara daring kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia Pada Rabu : tanggal 1 Maret 2026.

Kajati Sumatera Utara diwakili Wakajatisu Abdullah Noer Denny, SH.,MH didampingi Aspidsus Johny William Pardede dan jajaran kepala seksi pada bidang tindak pidana khusus hingga Kepala seksi penerangan hukum mengikuti kegiatan tersebut dari ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara.

Dalam arahannya, Jampidsus menyampaikan beberapa arahan strategis serta memaksimalkan penanganan perkara tindak pidana khusus secara profesional serta dengan mengedepankan upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.

Harahap Kuro-Kuro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *