Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Al-Huda Diserahkan, Warga Panai Hulu Kini Dapat Kepastian Hukum

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Penantian masyarakat Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah Masjid Al-Huda akhirnya terwujud. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada nazhir Masjid Al-Huda yang berada di Dusun I, Desa Meranti Paham. Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H bersama jajaran. Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf, khususnya tanah yang digunakan untuk kepentingan rumah ibadah. Proses legalisasi tanah Masjid Al-Huda juga mendapat dukungan dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan, S.H., M.H. Ia turut menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu hingga proses penyelesaian legalitas tanah dapat dilakukan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, saat dikonfirmasi media, Rabu (30/9/2026), mengatakan sertipikat tanah memiliki arti penting bagi keberlangsungan dan keberadaan rumah ibadah. “Legalitas tanah merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan rumah ibadah. Dengan adanya kepastian hukum, pembangunan Masjid Al-Huda diharapkan dapat terus berjalan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” kata Khalid. Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Ia juga menegaskan bahwa kehadiran jajaran Kantor Pertanahan di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat. “Semoga Masjid Al-Huda segera dapat diselesaikan pembangunannya serta menjadi pusat ibadah, pembinaan umat, dan ruang tumbuh bagi generasi muda di Desa Meranti Paham,” pungkasnya. #Red

Read More

BUPATI PALUTA H. RESKI BASYAH HARAHAP (H. OBON) PIMPIN LANGSUNG UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA 

Gunung Tua.Bersuarakyat.online Pagi itu, langit Gunung Tua tidak hanya cerah, tapi khidmat. Di halaman depan Kantor Bupati Padang Lawas Utara, ratusan pasang mata tertunduk haru. Tidak ada suara knalpot, tidak ada tawa. Yang ada hanya hening dan dentuman langkah Paskibraka yang menggetarkan dada.   Tepat pada : Kamis, 01 Oktober 2026, Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si (H. Obon) selaku Inspektur Upacara memimpin langsung, Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026.   Dengan suara tegas namun bergetar menahan haru, Bupati Paluta H.Obon membacakan Ikrar Kesaktian Pancasila. Ikrar itu bukan sekedar teks. Itu adalah janji kepada para leluhur, kepada para pahlawan revolusi yang darahnya tumpah untuk mempertahankan Pancasila dari pengkhianatan G30S/PKI.   Upacara Hari Kesaktian Pancasila kali ini terasa berbeda. Tidak formalitas. Bupati H. Obon mengajak seluruh peserta upacara untuk mengenang jasa leluhur kita, para pahlawan bangsa dari tingkat nasional hingga pahlawan kampung di Padang Bolak, Portibi, Halongonan dan seluruh Paluta yang telah berjuang melawan penjajah dan kebodohan.   Pesan itu sangat menyentuh hati, menghubungkan langsung Peringatan Kesaktian Pancasila dengan visi Paluta yang Beriman, Cerdas, Maju dan Beradat.   Kekompakan Forkopimda Paluta dalam upacara Kamis 01/10/2026 ini menjadi bukti nyata bahwa Paluta solid menjaga ideologi negara.   Tampak hadir langsung di barisan terdepan:   1. Kajari Paluta, M. Junaidi, S.H. 2. Kapolres Paluta. 3. Ketua DPRD Kabupaten Paluta. 4. Kapolsek Padang Bolak 5. Kepala BNNK Tapsel. 6. Danki Rajawali 123 / RW 123 selaku Komandan Upacara* 7. Kalapas Kelas III Gunung Tua 8. Seluruh Pimpinan OPD Se-Kabupaten Paluta 9. Organisasi Kepemudaan (OKP) Se-Paluta 10.Bawaslu Paluta yang diwakili Komisioner Ade Hotma Harahap. 11.Danramil 05 Padang Bolak.   Seluruh peserta upacara berdiri tegak saat pembacaan naskah UUD 1945 dan mengheningkan cipta selama 60 detik untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur.   Upacara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Kemenag Paluta. Doa yang dipanjatkan bukan hanya untuk Pahlawan Revolusi, tapi juga untuk leluhur-leluhur kita di Padang Lawas Utara, para pendiri kampung, para petani dan guru-guru yang telah mengajarkan kita arti kejujuran dan gotong royong – nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

TERBALIK! KORBAN PENYEROBOTAN TANAH DI DESA HUTAIMBARU KEC. HALONGONAN KAB. PALUTA JUSTRU DILAPORKAN KASUS PENGANCAMAN – SIDANG KEDUA DI PN PSP CABANG GUNUNG TUA HADIRKAN SAKSI KEPDES HAMBULO YANG TIDAK MELIHAT KRONOLOGI KEJADIAN

Bersuarakyat.online PALUTA- Inilah potret buram wajah  keadilan di Kabupaten Padang Lawas Utara. Seorang warga yang tanahnya diduga diserobot, kini justru duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa kasus pengancaman. Kasus ini bermula dari dugaan penyerobotan tanah milik warga yang berada di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta. Korban yang sudah puluhan tahun menggarap tanah warisan leluhurnya dengan  tiba-tiba diklaim tanah Tersebut oleh pihak lain dan diSaat korban tetap mempertahankan haknya, korban justru dilaporkan balik oleh *ARH* dengan tuduhan Pengancaman. Laporan ARH itulah yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN PSP) Cabang Gunung Tua (Rabu, 30/09/2026), pada sidang kedua dengan agenda Sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi digelar. Kejanggalan besar terjadi dalam persidangan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak pelapor ARH Seorang kepala desa Hambulo yang masih keluarga ARH. Dalam Keterangan di Persidangan Saksi yang dihadirkan Seorang Kepala Desa Hambulo TIDAK MELIHAT, TIDAK MENDENGAR, DAN TIDAK MENYAKSIKAN LANGSUNG kronologi kejadian pengancaman yang dituduhkan kepada korban. Mereka hanya mendengar cerita dari  Seorang Pekerja berinisial P yang bekerja di tempat ARH. Dalam  Pasal 1 angka 26 KUHAP dan Yurisprudensi Mahkamah Agung jelas menyatakan Saksi adalah orang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri suatu peristiwa pidana. Saksi yang hanya katanya (testimonium de auditu) tidak bisa dijadikan dasar pembuktian. Penasehat Hukum korban yang kini berstatus terdakwa pengancaman, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Cabang Gunung Tua untuk benar-benar mempertimbangkan keterangan 1 saksi yang dihadirkan JPU tersebut. Penasihat Hukum Terdakwa menilai kasus ini merupakan bentuk KRIMINALISASI TERHADAP KORBAN PENYEROBOTAN TANAH. Laporan pengancaman oleh ARH diduga hanyalah siasat untuk membungkam korban agar tidak lagi menuntut tanahnya yang diserobot. LANJUTAN BERITA BERSUARAKYAT: DALAM AKSI UNJUK RASA DI POLRES PALUTA DAN DPRD PALUTA, Awak Media Bersuarakyat.online yang selama ini konsisten mengawal kasus perambahan hutan di Hulu Batang Pane dan razia pekat di Lk 1 Partimbakoan, juga akan mengawal kasus Hutaimbaru ini sampai tuntas. Berita ini lanjutan dari aksi mahasiswa GAM dan pemuda yang berlanjutan di Polres Paluta dan DPRD Kab. Paluta pada Tuntutan kami jelas: 1. Kapolres Paluta* segera buka kembali Laporan Polisi korban terkait *Penyerobotan Tanah di Hutaimbaru* yang diduga mandek, sesuai Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah – ancaman 4 tahun penjara. 2. Periksa ARH* atas dugaan laporan palsu dan penyerobotan tanah. 3. Ketua PN PSP Cabang Gunung Tua* diminta memberikan keadilan, jangan sampai korban yang tanahnya diserobot justru dipenjara karena saksi-saksi yang tidak melihat kejadian. JIKA HUKUM HANYA TAJAM KE BAWAH, MAKA KEADILAN DI PALUTA SUDAH MATI.Kami dari Media Bersuarakyat akan terus memantau sidang ketiga dan keempat, dalam kasus penyerobotan lahan tanah dan si korban buktikan bahwa tanah di Hutaimbaru adalah milik korban, bukan milik ARH sebagai pengusaha.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Nimrot Siahaan, SH.MH : Advokat wajib memegang teguh etika profesional dan sikap rendah hati saat membela klien di hadapan APH

LABUHANBATU | bersuarakyat.Online   Dalam sebuah diskusi mendalam,Nimrot Siahaan Selaku Praktisi Hukum dan juga Dosen Fakultas Hukum Di labuhanbatu Raya menjelaskan secara terbuka bahwa loyalitas advokat kepada klien memang nyata, tetapi memiliki batas yang jelas.   Seorang advokat wajib memperjuangkan hak-hak klien di hadapan hukum, sesuai dengan Kode etik profesi yang telah menetapkan sejumlah ketentuan yang dalam keadaan apa pun tidak boleh melanggarnya Lanjut Nimrot Siahaan Bagi Seorang advokat itu wajib memegang teguh etika profesional dan sikap rendah hati saat membela klien di hadapan Aparat Penegak Hukum (APH), seperti kepolisian, kejaksaan, dan hakim. Sikap ini bukan tanda kelemahan, melainkan wujud integritas dan profesionalisme hukum yang bermartabat (officium nobile).   Etika Utama Advokat di Depan APH itu Menghormati Proses Peradilan (Courtesy), Advokat harus menghormati institusi peradilan dan sesama penegak hukum.   Karena Hubungan kerja harus dijaga dalam koridor formal, objektif, dan saling menghormati, tanpa bersikap merendahkan atau menyerang pribadi APH.   Menegakkan Kebenaran Hukum secara Objektif untuk membela hak-hak hukum klien agar diperlakukan adil sesuai undang-undang, bukan membenarkan kesalahan klien atau menghalalkan segala cara (obstruction of justice).   Menghindari Konflik Kepentingan sebab Etika melarang keras advokat melakukan pendekatan personal yang melanggar hukum, Manifestasi Sikap Rendah Hati dengan Mengutamakan Argumentasi, Bukan Ego, dengan Sikap rendah hati yang ditunjukkan dengan fokus pada kekuatan bukti dan dalil hukum, bukan dengan kesombongan, intonasi yang merendahkan, atau memamerkan jaringan/relasi kekuasaan,ucapnya kepada awak media ( Rabu,30/06/2026) di Salah satu cafe depan Mapolres Labuhanbatu.   Sambungnya Advokat yang rendah hati bersedia mendengarkan argumen dari jaksa atau pertanyaan hakim tanpa memotong secara kasar, lalu menanggapinya secara elegan dan berbasis data, serta Menyadari bahwa hukum memiliki ruang interpretasi, sehingga penyampaian pendapat dilakukan dengan tegas namun tetap santun (assertive, not aggressive).   Lanjut Nimrot Batasan Antara Rendah Hati dan Ketegasan Perlu juga digarisbawahi bahwa Hal itu bukan suatu ketakutan, Tegas membela hak klien jika terjadi pelanggaran prosedur oleh APH (misalnya perlakuan semena-mena saat penyidikan), harus Berani melakukan interupsi atau keberatan yang sah demi hukum dalam persidangan, namun disampaikan dengan kalimat yang korektif, sopan, dan sesuai hukum acara,tutupnya.   Red

Read More