Viral Wanita Tua Halangi Eksavator Yang Rusak Tanah Warisan Orang Tuanya

  Labuhanbatu – bersuarakyat.online   Demi mempertahankan haknya bersama saudaranya yang lain sebagai ahli waris  alm. Esteria br. Siahaan aksi yang tergolong nekat dilakukan wanita paruh baya Hetty Br Sitorus menjadi perhatian Warga saat menghadang alat berat  ekskavator yang diduga akan merusak Tanah Warisan Peninggalan Orang tuanya.   Lahan yang seluas kurang lebih 2 hektare atau 20.000 meter persegi berada di Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Prov. Sumatera Utara. Pihak Ahli waris almarhumah Esteria Br Siahaan mempertanyakan dugaan transaksi jual beli tanah warisan yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris yang sah. Kejadian  penghadangan oleh seorang wanita  yang sudah renta ini merupakan fenomena yang sering terjadi dalam sengketa tanah di Indonesia.   Kejadian ini biasanya dipicu oleh klaim sepihak dari mafia tanah yang melakukan Perusakan,  pengosongan lahan terkait penyelesaian tanah salah satunya tanah warisan  yang ingin dikuasai oleh orang lain.   Aksi dari Ahli waris Alm. Esteria br. Siahaan dalam menghadang ekskavator ini terjadi untuk mempertahankan hak mereka  atas Tanah Warisan orang tuanya.   Aksi nekat seorang lansia atau emak-emak yang menghadang ekskavator demi mempertahankan tanah warisan sering kali memicu simpati publik dan menjadi viral di media sosial. Di Indonesia, ada beberapa kasus besar yang mencerminkan situasi memilukan Hetty Br Sitorus mengatakan kepada awak media mengatakan Alat berat masuk ke lahan  milik orangtuanya untuk merusak, yang  mana lahan itu merupakan warisan. Lanjutnya saya berupaya menggunakan tubuhnya sendiri untuk menghentikan operasi ekskavator karena lahan tersebut merupakan peninggalan orang tuanya yang mau di ambil dengan beragam cara.   Red

Read More

Kasi Pidum Dinilai Merasa Kajari Paluta, Penanganan Dugaan Korupsi Green House Rp797,325.000 Juta di Paluta

Bersuarakyat.online PALUTA- Kejaksaan di anggap gagal menangani kasus korupsi, Koalisi Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (KOMPAS) menyoroti sikap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) saat menanggapi aksi demonstrasi terkait dugaan korupsi pembangunan green house dengan nilai anggaran mencapai Rp797.325.000. Pada Senin : 31/08/2026. Dalam aksi tersebut, pimpinan aksi secara tegas menyampaikan bahwa aspirasi akan disampaikan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kajari Paluta) karena persoalan yang diangkat dinilai serius dan menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Padang Lawas Utara. Namun, pernyataan Kasi Pidum menanggapi, “Saya akan sampaikan kepada Bapak Kajari,” justru dipandang KOMPAS sebagai sikap yang tidak sesuai dengan substansi tuntutan massa aksi yang menginginkan jawaban dan sikap langsung dari pimpinan institusi. KOMPAS menilai Kasi Pidum harus memahami posisi dan kewenangannya dalam struktur Kejaksaan. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah dirinya mengambil posisi sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan Kejaksaan Negeri Paluta dalam merespons aspirasi masyarakat & Jangan Sampai Pengembalian Uang Mengubur Proses Hukum. Yang menjadi sorotan utama KOMPAS bukan semata-mata persoalan pengembalian kerugian keuangan negara, tetapi kejelasan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. KOMPAS mempertanyakan apakah dengan adanya pengembalian uang negara, proses hukum otomatis berhenti dan tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Menurut KOMPAS, pengembalian kerugian negara tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan substansi penetapan tersangka. Karena itu, KOMPAS mendesak Kajari Paluta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan perkara tersebut, apakah telah ditemukan perbuatan pidana, siapa saja pihak yang telah diperiksa, serta apa dasar hukum penghentian atau kelanjutan penanganannya. KOMPAS juga meminta agar Kejaksaan Negeri Paluta tidak alergi terhadap kritik dan demonstrasi masyarakat. Aksi mahasiswa merupakan bentuk kontrol sosial yang seharusnya dijawab dengan keterbukaan, bukan sekadar pernyataan bahwa aspirasi akan disampaikan kepada pimpinan. “Kasi Pidum Harus Tahu Posisi dan Sikap” Sikap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang menyatakan akan langsung menyampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Paluta terkait dugaan korupsi pembangunan green house senilai Rp797.325.000. Sikap tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan di kalangan massa aksi, bahkan muncul penilaian bahwa Kasi Pidum patut dipertanyakan keterkaitannya dalam penanganan perkara tersebut. Atas persoalan tersebut, KOMPAS meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi green house senilai Rp797.325.000 tersebut agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran atau tebang pilih dalam penegakan hukum.KOMPAS menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan dan kepastian hukum.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Dinilai Cacat Hukum dan Melanggar AD/ART, Penunjukan Caretaker KORMI Labuhanbatu Menuai Protes INORGA

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online, Pasca berakhirnya periodesasi kepengurusan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Labuhanbatu, sesuai dengan peraturan organisasi, KORMI Sumatera Utara lantas membentuk caretaker berdasarkan Surat Keterangan nomor : 041/SK/KORMISU/VIII/2026 untuk selanjutnya menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) yang direncanakan akan digelar pada pertengahan September 2026 nanti. Namun, keputusan penunjukan caretaker yang dilakukan KORMI Sumut ini menuai banyak protes dan kecaman dari Induk Olahraga (INORGA) yang ada di bawah KORMI Labuhanbatu, karena dinilai cacat hukum dan melanggar AD/ART yang sudah diperbahrui dan ditetapkan KORMI Nasional. “Dalam Anggaran Rumah Tangga KORMI, Bab VI : Organisasi, Bagian Keduabelas : Pengurus Sementara (Caretaker), pasal 25 (c) : dijelaskan jika mandat dikeluarkan kepada dua (2) pengurus KORMI diatasnya dan satu (1) dari pengurus demisioner KORMI yang akan menyelenggarakan Musda. Ternyata ini malah dilanggar dan menyebabkan SK penunjukkan caretaker ini menjadi cacat hukum,” jelas Intan Sari, Ketua PORSI yang menjadi salah satu INORGA yang terdaftar dalam KORMI Labuhanbatu periode 2022-2026. Senin (31/08/2026). Dijelaskannya nama-nama seperti Yarham Dalimunthe dan Juliana Br Simangunsong bukan merupakan demisioner dari kepengurusan periode sebelumnya. Namun dua nama tersebut masuk sebagai caretaker KORMI Labuhanbatu yang akan menyelenggarakan Musda nanti. “Ini jelas cacat hukum dan melanggar AD/ART dari KORMI sendiri dalam pembentukan caretaker. Dan SK ini harus dibatalkan.” katanya. Selain itu, ditambahkan Siti Kholizah, yang merupakan Sekretaris ASKI Labuhanbatu, beberapa INORGA yang terdaftar sebagai anggota KORMI Labuhanbatu periode 2022-2026 juga menyayangkan sikap dari para caretaker khususnya perwakilan KORMI Sumatera Utara yang mengumpulkan beberapa pengurus INORGA yang baru saja dibentuk sebagai tindakan provokatip jelang penyelenggaraan Musda. “Harusnya pihak KORMI Sumut berkoordinasi dengan 16 INORGA yang terdaftar sebagai anggota KORMI Labuhanbatu periode 2022-2026 jelang penyelenggaraan Musda nanti, bukan malah membentuk INORGA baru untuk pelaksanaannya,” katanya. Untuk itu, menurut Intan Sari dan Siti Kholizah, INORGA yang ada di Kabupaten Labuhanbatu dan terdaftar sebagai anggota KORMI periode sebelumnya meminta agar Ketua KORMI Sumut, M. Daffasya Adnan Sinik mencabut SK nomor : 041/SK/KORMISU/VIII/2026 tentang penunjukkan caretaker di KORMI Labuhanbatu, karena cacat hukum. “Jangan malah membuat kegaduhan dengan tetap melaksanakan Muskab KORMI Labuhanbatu dengan menyertakan INORGA yang belum terverifikasi. Ini kan jelas pembodohan dan bisa merusak citra KORMI yang saat ini sedang dibangun untuk menjadi lebih baik lagi,” tutupnya. (Red)

Read More

PINTU KEADILAN TERTUTUP! MASSA GERUDUK KEJARI PALUTA, KAJARI BUNGKAM DI TENGAH TUNTUTAN RAKYAT 

Bersuarakyat.online PALUTA- Gelombang kemarahan mahasiswa dan pemuda Padang Lawas Utara pecah di depan Kantor Kejaksaan Negeri Paluta. Kantor yang seharusnya menjadi “rumah keadilan rakyat” itu digeruduk ratusan massa dari Koalisi Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (KOMPAS) karena diduga telah kehilangan nurani dalam memberantas korupsi. Ironisnya, ketika *Kasi Pidum Kejari Paluta berinisiatif ingin menanggapi*, massa dengan tegas *MENOLAK DAN TIDAK MAU MENDENGAR* jika bukan Kajari Paluta langsung yang turun. KEJARI PALUTA: BUNGKAM, TUTUP PINTU, LUPAKAN RAKYAT!. Aksi dimulai pukul 10.00 WIB. Massa membawa 1 tuntutan utama: Usut tuntas dugaan korupsi Rp797.325.000 di Dinas Pertanian Paluta tahun 2024, terkait proyek “Greenhouse Modern Hortikultural”. Namun yang terjadi justru sebaliknya. _”Bobroknya Kinerja Kajari Paluta! Tidak Mau Menjumpai Mahasiswa Dan Pemuda Paluta!”_ “Bobroknya Kejari Paluta Telah Berpulang Kerahmatullah Hati Nurani Kajari Paluta!”_ teriak orator dengan megaphone di tengah kepungan aparat. Hingga aksi selesai, Kajari Paluta tidak pernah muncul. Tidak ada dialog. Tidak ada penjelasan. Yang ada hanya barikade aparat yang menjaga pintu, sementara suara rakyat dibungkam di luar pagar. Dalam video orasi, massa berteriak lantang:, Ini rumah kami! Dibangun dari uang rakyat! Kenapa kami dilarang masuk? Penegak hukum yang mengayomi rakyat sekarang hanya melindungi para koruptor!”. 4 TUNTUTAN KERAS KOMPAS UNTUK KEJARI PALUTA: 1.COPOT & PROSES HUKUM* oknum di Dinas Pertanian Paluta yang terlibat dalam pengembalian uang negara Rp797.325.000. Jangan hanya dikembalikan, tapi harus ada TERSANGKA!. 2.BUKA KARTU!* Kejari Paluta wajib transparan: Siapa saja yang diperiksa? Sampai mana progresnya? Jangan ada tebang pilih!. 3.KAJARI PALUTA WAJIB TURUN LANGSUNG, menemui massa. Jangan sembunyi di balik meja dan mewakilkan ke Kasi. Kami butuh pertanggungjawaban pimpinan!. 4.JIKA TIDAK MAMPU, MUNDUR!* Jika Kejari Paluta tidak sanggup memberantas korupsi di daerah sendiri, lebih baik mundur dan serahkan kepada Kejati Sumut. Kami tidak butuh janji. Kami butuh bukti!, Jika hari ini Kejari Paluta memilih diam, maka rakyat Paluta tidak akan pernah diam!, Kami akan kembali dengan massa yang lebih besar sampai keadilan ditegakkan di Bumi Sosa ini!. Aksi berakhir pukul 13.00 WIB dengan pengawalan ketat aparat. Massa membubarkan diri secara tertib, namun api perlawanan terhadap impunitas korupsi di Paluta dipastikan belum padam.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Aksi Unjuk Rasa di Kejari Paluta Ricuh, Kajari Dinilai Bungkam Dan Tidak Temui Massa

Bersuarakyat.online PALUTA- Aksi unjuk rasa Koalisi Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (KOMPAS) di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara pada Senin, 31/08/2026 berakhir dengan ketegangan. Massa mahasiswa dan pemuda Paluta menilai pimpinan Kejari “sama sekali tidak mau keluar menanggapi” tuntutan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pertanian Paluta. Berdasarkan pantauan di lokasi dan video dokumentasi, ratusan massa sejak pukul 10.00 WIB memadati halaman dan pintu masuk Kejari Paluta. Mereka menuntut kejelasan proses hukum atas pengembalian keuangan negara Rp797.325.000 terkait proyek Greenhouse Modern Hortikultural Dinas Pertanian Paluta 2022-2025. Namun hingga aksi berlangsung, tidak ada satupun pejabat Kejari yang menemui massa. Hal ini memicu kemarahan. Massa berusaha masuk ke dalam kantor untuk beraudiensi, namun dihalangi oleh barisan aparat kepolisian dan Satpol PP. Dalam video terdengar orasi massa: “Ini rumah adalah rumah keadilan. Jika keadilan tidak ditegakkan… Bapak polisi dan Bapak Satpol PP kenapa menghalangi kami untuk masuk ke rumah kami sendiri. Situasi sempat memanas dengan aksi saling dorong antara massa dan aparat. Beberapa mahasiswa meneriakkan kekecewaan karena aspirasi mereka tidak ditanggapi. Pernyataan Massa Aksi, Koordinator aksi menyebut sikap Kejari sebagai bentuk “bobroknya kinerja”. Bobrok Nya Kajari Paluta Tidak Mau Menjumpai Dan Menanggapi Aspirasi Pemuda Dan Mahasiswa Terkait Pengembalian Temuan Dinas Pertanian. Jadi Siapa Yang Jadi Tersangka”_ pungkas Adek Adek Mahasiswa Dan Pemuda, seperti tertulis dalam spanduk yang dibawa massa. Mereka menilai, jika uang negara sudah dikembalikan, maka Kejari harus segera menetapkan siapa pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Diamnya pimpinan Kejari dianggap mencederai rasa keadilan. Hingga aksi bubar, 3 tuntutan KOMPAS belum mendapat jawaban resmi dari Kejari Paluta: 1. Proses hukum dugaan korupsi proyek Greenhouse Dinas Pertanian Paluta 2. Transparansi penetapan tersangka jika ada bukti 3. Komitmen Kejari dalam pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak menemui massa dan perkembangan penanganan kasus tersebut. Aksi berjalan damai setelah massa membubarkan diri dengan pengawalan aparat. KOMPAS menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Kantor Kejari Paluta “Digeruduki” Mahasiswa dan Pemuda Paluta, Tuntut Transparansi Kasus Dugaan Korupsi Rp797 Juta

Bersuarakyat.online PALUTA- Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara didatangi ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (KOMPAS) pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Aksi ini dilakukan di titik kumpul Spbu Gunung Tua, lalu long march ke Kantor Kejari Paluta. Massa aksi menuntut Kejari Paluta segera menindaklanjuti dugaan korupsi pengembalian keuangan negara sebesar Rp : 797.325.000,00* yang terjadi di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2024. Dalam surat pemberitahuan aksi No: 006/P/AD/Kompas/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, KOMPAS menyebut informasi resmi dari Kejaksaan Negeri Paluta pada 11 Agustus 2026 bahwa telah dilakukan pengembalian keuangan negara sebesar Rp797.325.000,00 ke Rekening Kas Umum Daerah RKUD Kabupaten Paluta melalui rekening Bank Sumut. Uang tersebut terkait proyek “Pengadaan GREENHOUSE MODERN HORTIKULTURAL” Dinas Pertanian Paluta periode 2022-2025 senilai Rp1.325.000.000,00. Meski sudah dikembalikan, KOMPAS menilai proses hukum harus tetap jalan karena ada dugaan kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak lain. 1.egera memproses dugaan korupsi proyek GREENHOUSE MODERN HORTIKULTURAL Dinas Pertanian Paluta 2022/2025. 2.Agar segera menindaklanjuti dan menghentikan proses hukum apabila tidak ada bukti. Jika ada bukti, segera tetapkan pihak terkait sebagai tersangka 3.Meminta Kejari Paluta, menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi dan tidak tebang pilih dalam masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri Paluta Dalam orasinya, massa aksi menyoroti “bobroknya kinerja” pimpinan Kejaksaan. Mereka kecewa karena hingga aksi berlangsung, pihak Kejati/Kajari dinilai tidak mau menemui adik-adik mahasiswa dan pemuda Paluta, untuk menerima aspirasi secara langsung. Ini bentuk arogansi. Kami datang dengan cara konstitusional membawa data, tapi tidak dihargai untuk berdialog. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan,” ujar Koordinator Aksi, Padian Siregar, dan Koordinator Lapangan, Riswan Siregar. Aksi ini diketahui oleh Ketua KOMPAS Sumut, Ahmad N. Harahap*. KOMPAS menegaskan aksi akan dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Paluta terkait tuntutan dan permintaan audiensi massa aksi.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Sidang Dugaan Kekerasan Seksual di PN Rantauprapat, Hakim Beri Kesempatan Hadirkan Kepala Sekolah sebagai Penjamin

LABUHANBATU, Bersuarakyat.online – Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali menggelar sidang perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Lijan Sinaga, Senin (31/8/2026). Sidang digelar secara tertutup untuk umum dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perlawanan atau nota perlawanan yang sebelumnya diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Ditemui Usai persidangan, kuasa hukum Lijan Sinaga menjelaskan bahwa dalam persidangan kali ini majelis hakim menunda persidangan serta turut mempertanyakan kehadiran kepala sekolah SMPN 1 Kualuh Selatan, tempat terdakwa mengajar. Kehadiran kepala sekolah tersebut berkaitan dengan permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa. Pada persidangan sebelumnya Senin (24/8/2026), melalui kuasa hukumnya, Lijan Sinaga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dalam permohonan tersebut, kepala sekolah tempat terdakwa mengajar dan istri terdakwa disebut sebagai pihak yang menjadi penjamin. Namun, pada persidangan hari ini Senin (31/8/2026), kepala sekolah tersebut tidak dapat dihadirkan di hadapan majelis hakim. Menurut kuasa hukum terdakwa, kepala sekolah berhalangan hadir karena sedang menjalani cuti. Meski demikian, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan kembali kepala sekolah tersebut dalam persidangan berikutnya. “Majelis hakim masih memberikan satu kesempatan lagi untuk menghadirkan kepala sekolah pada persidangan selanjutnya,” ujar kuasa hukum terdakwa usai persidangan. Pantauan awak media di Pengadilan Negeri Rantauprapat, persidangan kali ini turut dihadiri kedua orang tua, istri, dan anak terdakwa. Selain itu, wakil kepala sekolah tempat terdakwa mengajar juga terlihat hadir di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Perkara dugaan kekerasan seksual yang menjerat Lijan Sinaga masih dalam proses persidangan. Karena persidangan digelar secara tertutup untuk umum, informasi mengenai materi persidangan tidak seluruhnya dapat disampaikan kepada publik. Sidang selanjutnya akan menjadi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadirkan kepala sekolah yang sebelumnya disebut sebagai salah satu penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan. (Red/slh)

Read More

Kemelut Warisan Di Aek Kulim Silangkitang  4 Saudari Layangkan Somasi  

  LABUHANBATU – BERSUARAKYAT.ONLINE,   Empat bersaudara kandung kompak melayangkan surat somasi pertama (teguran hukum) kepada saudara mereka yang berinisial “RH” atas dugaan penguasaan sepihak harta warisan (boedel waris) di Dusun Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Langkah hukum ini diambil oleh Mulyati, Nuraini, Yuliani, dan Ira Ramayani melalui kuasa hukum mereka, Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners.     Dok. Istimewa: Foto salah satu warisan yg jadi permasalahan di Mandalasena Silangkitang Namun, situasi berubah total setelah sang ibu menyusul wafat pada 3 Juni 2026. Secara legalitas, nama keempat pemohon juga termasuk ahliwaris yang sama kedudukan hukumnya dengan RH.   Berdasarkan hukum, seluruh harta peninggalan otomatis beralih menjadi hak milik bersama yang harus dibagi secara adil, bukan dikuasai secara mutlak oleh sepihak. Fakta mengejutkan di lapangan menunjukkan bahwa RH diduga telah menguasai dan menikmati hasil panen.   Tak main-main, daftar aset yang dikuasai sepihak oleh RH antara lain: Kebun Kelapa Sawit Lahan seluas kurang lebih 30 hektar yang terus berproduksi sejak 2021 tanpa transparansi hasil panen, Rumah & Pekarangan sebanyak 1 unit properti utama, Armada Kendaraan Mewah & Operasional sebanyak 1 unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport, 1 unit Dump Truck operasional, 1 unit Mobil Toyota Kijang Kapsul, 3 unit sepeda motor (Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra 125). Indikasi Pelanggaran Hukum Lebih Luas   Kuasa Hukum Ahli Waris, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan RH tidak hanya melanggar hak keperdataan saudara-saudaranya, tetapi juga memicu dugaan pelanggaran hukum lainnya. Selain penguasaan aset fisik bergerak dan tidak bergerak milik orangtua mereka.   Somasi pertama ini menjadi peringatan keras bagi RH untuk segera memberikan pertanggungjawaban hukum dan membagi boedel waris secara transparan.   (Red)

Read More

Garda Anti Narkoba Indonesia Hadir di Labuhanbatu, OC Panjaitan: Kami Bukan Sekadar Simbolis!

Labuhanbatu | Bersuarakyat.online, Langkah masif dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di tanah Labuhanbatu memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Garda Anti Narkoba (GANI) Kabupaten Labuhanbatu secara resmi terbentuk dan siap bergerak aktif di tengah masyarakat. Menariknya, kepemimpinan DPC GANI Labuhanbatu periode ini dipercayakan kepada OC Panjaitan, S.H., seorang pengacara muda yang dikenal vokal dan berdedikasi tinggi. Kehadiran sosok hukum muda di pucuk pimpinan diyakini akan memberi warna baru serta strategi yang lebih segar dan tegas dalam mengawal gerakan anti-narkoba. Untuk menjalankan roda organisasi secara optimal, OC Panjaitan didampingi oleh jajaran pengurus inti yang solid: Ketua: OC Panjaitan, S.H. Sekretaris: Zulkarnaen Bendahara: Muchlis, S.E. Dalam penyampaian resminya usai penetapan struktur kepengurusan, OC Panjaitan, S.H. menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. “Pertama-tama, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Umum DPP GANI dan Ketua DPD GANI Provinsi atas kepercayaan serta amanah besar ini. Diberikan tanggung jawab untuk memimpin DPC GANI Labuhanbatu tentu menjadi kehormatan sekaligus tantangan nyata bagi kami,” ungkap OC Panjaitan. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan GANI di Labuhanbatu bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk aksi nyata dalam menjaga pertahanan sosial dari bahaya barang haram tersebut. DPC GANI Labuhanbatu akan mengusung empat pilar utama pergerakan: Cegah: Melakukan deteksi dini dan proteksi di lingkungan masyarakat. Edukasi: Membangun kesadaran kolektif generasi muda melalui program sosialisasi ke sekolah, kampus, dan desa-desa. Rehabilitasi: Mendampingi korban penyalahgunaan agar mendapat pemulihan yang layak. Berantas: Menguatkan peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mendukung tindakan penegak hukum. “Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan bangsa. Oleh karena itu, GANI Labuhanbatu siap membangun sinergi yang kuat dengan TNI, Polri, Pemerintah Daerah, serta seluruh elemen masyarakat. Kami berkomitmen menjadikan Labuhanbatu kawasan yang lebih aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” tegasnya. Mengusung motto pergerakan “Lawan Narkoba, Selamatkan Bangsa; Lindungi Generasi, Bangun Negeri”, DPC GANI Kabupaten Labuhanbatu optimistis dapat menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan masa depan generasi muda di daerah ini. (Red)

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu dan Kodim 0209/Labuhanbatu Perkuat Sinergi Bahas Persoalan Pertanahan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan berbagai instansi dalam mendukung penyelesaian persoalan pertanahan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi bersama Kodim 0209/Labuhanbatu yang digelar pada Kamis (27/8/2026). Rapat koordinasi menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi serta membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pertanahan, termasuk informasi maupun persoalan yang membutuhkan tindak lanjut dan penyelesaian bersama. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, kepada media, Senin (31/8/2026), mengatakan koordinasi antarlembaga penting dilakukan agar setiap persoalan dapat ditangani secara tepat dan sesuai dengan kewenangan masing-masing. “Melalui rapat koordinasi ini, berbagai informasi dan hal-hal yang memerlukan tindak lanjut dapat dibahas secara bersama guna memperoleh langkah penyelesaian yang tepat serta sesuai dengan tugas, kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Khalid. Menurutnya, sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dengan Kodim 0209/Labuhanbatu diharapkan dapat semakin memperkuat kolaborasi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, koordinasi lintas instansi juga dinilai penting dalam membantu menciptakan kondisi yang kondusif, khususnya dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berkembang di tengah masyarakat. Khalid menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu akan terus membangun komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. #Red

Read More