SAYA KORBAN PENCEMARAN NAMA BAIK! ISTRI TERDAKWA MHS FITNAH MEDIA BERSUARAKYAT BIRO PALUTA LAKUKAN PEMERASAN DI PERSIDANGAN PN PSP CABANG G.TUA – FAKTA BERBALIK: TERDAKWA YANG INGIN MENYUAP AGAR BERITA PENGANIAYAAN SISWA MTsN 2 SIGAMA 13/10/2025 DIHAPUS!
Paluta – Bersuarakyat.Online. Gunung Tua, Paluta Harahap Kuro-Kuro, Pimpinan Media Bersuarakyat Biro Padang Lawas Utara, hari ini menyatakan dengan tegas bahwa saya adalah ‘korban pencemaran nama baik” atas kesaksian palsu yang disampaikan istri terdakwa ‘Mhs; di persidangan PN Padangsidimpuan Cabang Gunung Tua. Pada sidang ke-3 Rabu 16/09/2026 lalu, istri terdakwa sebagai saksi di persidangan menyampaikan di depan Majelis Hakim bahwa saya melakukan ‘pemerasan dan memaksa untuk menghapus berita” terkait kasus kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Guru PPPK Kemenag Paluta MTsN 2 Sigama Padang Bolak, Kab. Paluta pada 13/10/2025. ITU FITNAH! ITU BERBALIK FAKTA! FAKTA SEBENARNYA ADALAH: 1. Justru Bapak Mhs dan Istri Yang Menyuruh Saya Menghapus Pemberitaan Itu! Bapak seorang Guru PPPK Penuh Waktu yang tidak ada perikemanusiaan, menganiaya dan melakukan kekerasan terhadap anak didik mu sendiri Rafly Purbatua Siregar sampai mata lebam membiru seperti foto bukti ini. Karena takut karir PPPK-mu hancur, Bapak ingin menutupi perbuatan itu. Bapak ingin menyuap Media Bersuarakyat Biro Paluta agar berita itu tidak dipublikasikan ke medsos. Bapak sendiri yang meminta nomor rekening saya agar berita saya hapus! Saya tidak pernah meminta uang sepeserpun! Saya tidak pernah memeras! 2. Bapak Sudah Mencemarkan Nama Baik Saya! Istri bapak kau suruh sebagai saksi di persidangan agar memberitahukan dan menyampaikan di pengadilan terkait perbuatan bapak, tapi justru bapak yang berbalik fakta terkait pemerasan itu dan memaksa saya untuk menghapus berita. 3. Lalu Bapak dan Istrimu Menyuruh Saya Sebagai Pribadi Untuk Mendamaikan Perkara Ini! Atas perintah Ketua LPA Paluta dan Pengurus LPA Paluta, saya datang ke sekretariat LPA. Itu karena disuruh oleh terdakwa dan istrinya supaya bisa mendamaikan perkara ini dengan keluarga korban. Tulang saya sendiri yang menyampaikan kepada saya agar perkara ini secepatnya didamaikan secara kekeluargaan. Lalu mertua kamu dan uda saya atas nama Isyah Harahap, menyerahkan kasus ini agar tidak dilanjuti. Orang tua korban Khoirul Anwar Siregar” pada bulan Desember 2025 sudah mau berdamai sesuai kesepakatan untuk biaya perobatan dan upah-upah adat. Lalu Bapak Yang Ingkar Janji! Setelah orang tua korban Rafly Purbatua Siregar mau berdamai, keluarga Bapak Mustopa yang ingkar janji, tidak mau menepati kesepakatan. Setelah itu mereka malah mengucapkan kepada saya: “Kamu sudah seperti buah simalakama, karena mengingkari janji sesuai ucapan yang saya sampaikan kepada orang tua korban Khoirul Anwar Siregar.” Padahal saya hanya sebagai perantara, disuruh kedua belah pihak! 4. Disini Aku Sebagai Korban Atas Pencemaran Nama Baik: Atas ucapan dan kesaksian istri terdakwa di persidangan di PN PSP Cabang http://G.Tua Kab. Paluta, saya sebagai korban pencemaran nama baik. Menuduh saya memeras dan memaksa untuk menghapus berita yang sudah beberapa kali saya terbitkan terkait kasus kekerasan siswa MTsN 2 Sigama ini. Ini jelas pencemaran nama baik media dan profesi wartawan yang dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999. Saya Harahap Kuro-Kuro, tidak pernah memeras. Justru terdakwa yang diduga ingin menyuap media agar berita penganiayaan terhadap anak didiknya sendiri pada 13/10/2025 itu hilang. TUNTUTAN SAYA: Saya akan melaporkan balik dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik di bawah sumpah ini ke Polres Tapsel dengan Pasal 311 KUHP dan UU ITE. Kepada Majelis Hakim PN PSP Cabang Gunung Tua, mohon dicatat bahwa kesaksian istri terdakwa soal pemerasan media adalah tidak benar dan mengada-ada untuk mengalihkan isu penganiayaan anak yang dilakukan suaminya sendiri. Harahap Kuro-Kuro.